Mengenal Fitur Bukti Potong Saya di Aplikasi M-Pajak Coretax
Era Baru Kelola Pajak Lewat Aplikasi M-Pajak Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat digitalisasi layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru yang dirilis dalam ekosistem Coretax adalah fitur Bukti Potong Saya di aplikasi mobile M-Pajak. Kehadiran fitur ini menjadi jawaban atas keluhan klasik wajib pajak orang pribadi yang sering kesulitan mengumpulkan lembaran fisik bukti potong saat musim lapor SPT Tahunan tiba.
M-Pajak kini bertransformasi menjadi asisten perpajakan pribadi dalam genggaman. Melalui integrasi penuh dengan database Coretax wajib pajak tidak perlu lagi menunggu pihak perusahaan atau pemberi kerja mengirimkan file bukti potong secara manual. Semua data pemotongan pajak oleh pihak ketiga akan langsung tersinkronisasi secara otomatis ke akun wajib pajak.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat sekaligus meminimalisir kesalahan input data yang sering memicu penolakan pelaporan SPT di sistem DJP.
Cara Kerja Fitur Bukti Potong Saya
Sinkronisasi Otomatis Secara Realtime
Setiap kali perusahaan tempat kamu bekerja atau klien bisnis menerbitkan bukti potong PPh (baik PPh 21 PPh 23 maupun PPh Final) melalui sistem e-Bupot Coretax data tersebut langsung dikirimkan ke profil perpajakan kamu.
Sistem M-Pajak akan mendeteksi data baru tersebut dan memunculkannya dalam daftar ringkasan bukti potong masuk. Kamu akan menerima notifikasi bahwa ada pihak ketiga yang telah menyetorkan pajak atas nama kamu lengkap dengan nominal potongan nama pemotong dan tanggal transaksi.
Mempermudah Pengisian SPT Tahunan Pre-populated
Fitur ini menjadi pondasi bagi sistem pengisian SPT otomatis (pre-populated system). Saat kamu akan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di portal Coretax data dari fitur Bukti Potong Saya akan otomatis terisi di kolom kredit pajak.
Kamu tidak perlu lagi mengetik satu per satu nomor bukti potong tanggal terbit dan jumlah nominal pajaknya. Cukup lakukan konfirmasi kesesuaian data yang muncul di layar handphone kamu jika sudah benar klik setuju dan proses pelaporan bisa langsung diselesaikan.
Manfaat Utama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi wajib pajak karyawan pekerja bebas (freelancer) maupun pelaku usaha kecil kehadiran fitur ini membawa beberapa keuntungan praktis:
- Bebas Kertas (Paperless): Tidak perlu lagi menimbun kertas bukti potong fisik atau takut berkas tersebut hilang/rusak sebelum masa pelaporan SPT tiba.
- Transparansi Pemotongan: Kamu bisa memantau apakah pajak yang dipotong dari honor atau gaji kamu benar-benar sudah disetorkan oleh perusahaan ke kas negara.
- Deteksi Dini Kesalahan: Jika ada kesalahan nama nominal atau tarif potong kamu bisa langsung mengetahuinya secara realtime dan meminta perusahaan melakukan pembetulan bukti potong sebelum tahun pajak berakhir.
- Kecepatan Pelaporan: Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan berkurang drastis karena hampir seluruh data kredit pajak sudah terisi otomatis.
Berikut perbedaan perbandingan proses lapor SPT dulu vs sekarang dengan fitur M-Pajak:
| Tahapan Pelaporan | Metode Lama (e-Filing Klasik) | Metode Baru (M-Pajak Coretax) |
|---|---|---|
| Pengumpulan Berkas | Harus meminta dan menunggu bukti potong dikirim manual | Otomatis masuk ke daftar "Bukti Potong Saya" secara realtime |
| Input Data Kredit | Mengetik manual nomor NTPN nama instansi dan nominal | Data sudah terisi otomatis (pre-populated) tinggal verifikasi |
| Risiko Salah Ketik | Tinggi sering terjadi selisih angka saat verifikasi KPP | Sangat rendah karena data langsung ditarik dari basis data DJP |
| Waktu Pengerjaan | Rata-rata 20-30 menit per pelaporan | Kurang dari 5 menit jika data sudah sesuai |
Langkah Mengakses Bukti Potong Saya di M-Pajak
Untuk mulai menikmati kemudahan ini pastikan kamu sudah mengunduh versi terbaru aplikasi M-Pajak di App Store atau Google Play Store.
Ikuti panduan aksesnya berikut ini:
- Login Menggunakan Akun DJP: Buka aplikasi M-Pajak masukkan NIK atau NPWP kamu beserta kata sandi yang terdaftar di portal DJP Online. Masukkan kode keamanan (captcha) lalu klik login.
- Pilih Menu Bukti Potong Saya: Pada halaman utama dashboard temukan dan ketuk menu "Bukti Potong Saya". Menu ini biasanya terletak di bagian layanan perpajakan utama.
- Tentukan Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang ingin kamu periksa (misalnya tahun pajak berjalan 2026).
- Periksa Daftar Pemotongan: Di layar akan muncul daftar seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pihak ketiga atas nama kamu. Kamu bisa mengetuk salah satu item untuk melihat rincian detail dokumen e-Bupot tersebut.
- Ekspor Data: Jika dibutuhkan untuk keperluan audit internal atau pembukuan mandiri kamu bisa mengunduh berkas tersebut dalam format PDF langsung ke memori handphone.
Antisipasi Jika Bukti Potong Belum Muncul
Ada kalanya bukti pemotongan yang sudah dilakukan oleh klien tidak muncul di daftar M-Pajak kamu. Beberapa hal yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain:
- Pihak Ketiga Belum Lapor: Perusahaan pemotong mungkin sudah memotong gaji atau honor kamu tapi belum melakukan submit SPT Masa e-Bupot di sistem Coretax mereka. Data baru akan masuk ke akun kamu setelah mereka menyelesaikan pelaporan.
- Kesalahan Pengisian NIK/NPWP: Perusahaan mungkin salah memasukkan nomor identitas perpajakan kamu saat membuat bukti potong. Segera hubungi bagian keuangan mereka untuk meminta klarifikasi atau perbaikan dokumen.
Keberadaan fitur ini sangat membantu kelancaran pelaporan pajak kamu. Bagi wajib pajak yang memiliki banyak transaksi jasa seperti freelancer atau agen asuransi M-Pajak Coretax akan sangat mempermudah administrasi perpajakan harian kamu. Jangan lupa unduh aplikasinya dan periksa daftar bukti potong kamu secara berkala.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro