Perhitungan PPh 21 Pegawai Resign Skema TER & Bupot Coretax
Dilema Pajak Payroll: Penerapan TER Bulanan vs Karyawan Resign Tengah Tahun
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai tetap mengalami penyederhanaan signifikan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Pada masa pajak Januari hingga November, tim payroll dan Finance, Accounting, and Tax (FAT) cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER Kategori A, B, atau C sesuai status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Metode ini sangat praktis untuk operasional bulanan rutin. Namun, kompleksitas nyata muncul ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja di pertengahan tahun berjalan, misalnya pada bulan Mei, Juli, atau September.
Banyak staf akuntansi pemula yang keliru tetap memotong PPh 21 menggunakan skema TER bulanan pada masa terakhir karyawan tersebut bekerja. Akibatnya, terjadi distorsi perhitungan pajak yang berujung pada keluhan karyawan, ketidaksesuaian nilai pada bukti potong Form 1721-A1 di Coretax, hingga risiko audit kepatuhan perpajakan.
Dasar Regulasi Perhitungan PPh 21 Masa Terakhir (PMK 168/2023)
Pasal 16 dan Lampiran Bagian I PMK 168/2023 secara eksplisit menegaskan bahwa skema TER bulanan hanya berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Yang dimaksud dengan Masa Pajak Terakhir adalah:
- Masa pajak Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun takwim.
- Masa pajak saat pegawai tetap berhenti bekerja (resign / PHK / pensiun) di tengah tahun berjalan.
Pada masa pajak terakhir ini, pemotong pajak (perusahaan) wajib menghitung kembali seluruh PPh 21 yang terutang atas pegawai yang bersangkutan selama masa kerja riil tahun berjalan menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh jo UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukan lagi menggunakan TER bulanan.
Mengapa Karyawan Resign Tengah Tahun Sering Mengalami Lebih Potong?
Fenomena Lebih Potong (over-withholding) adalah hal yang sangat lumrah terjadi ketika karyawan berhenti bekerja di tengah tahun. Penyebab utamanya terletak pada konstruksi matematis antara TER dan hak PTKP:
- Asumsi TER Bulanan: Tabel TER dirancang dengan asumsi karyawan akan memperoleh penghasilan kumulatif selama 12 bulan penuh, sehingga tarif efektif bulanan telah memperhitungkan lapisan tarif progresif tahunan secara rata.
- Realitas Resign Tengah Tahun: Ketika karyawan hanya bekerja selama misalnya 7 bulan (Januari-Juli), penghasilan bruto kumulatif yang diterimanya jauh lebih kecil daripada proyeksi setahun. Namun, dalam perhitungan PPh 21 tahunan sesuai Pasal 17, karyawan tersebut tetap berhak atas PTKP setahun penuh (12 bulan) sesuai status PTKP awal tahun takwim, bukan PTKP prorata 7 bulan.
Karena penghasilan neto aktual hanya terkumpul 7 bulan sedangkan pengurang PTKP diberikan utuh 12 bulan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) riil menjadi sangat rendah, atau bahkan berada di bawah batas PTKP. Akibatnya, akumulasi PPh 21 yang telah dipotong menggunakan TER pada bulan Januari s.d. Juni ternyata lebih besar daripada PPh 21 terutang riil. Selisih inilah yang menciptakan status PPh 21 Lebih Potong.
Formula dan Langkah Perhitungan PPh 21 Masa Terakhir Karyawan Resign
Untuk memastikan penghitungan PPh 21 karyawan resign akurat dan sesuai ketentuan Coretax DJP, ikuti 5 langkah terstruktur berikut:
Langkah 1: Akumulasi Penghasilan Bruto Masa Kerja Aktual
Hitung seluruh penghasilan bruto yang diterima karyawan dari awal tahun takwim (Januari) hingga masa pajak terakhir ia berhenti bekerja. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, tunjangan makan, lembur, bonus, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.
Langkah 2: Pengurangan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Prorata
- Biaya Jabatan: Dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto kumulatif, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan masa kerja riil. Jika karyawan bekerja 7 bulan, batas maksimal biaya jabatan adalah 7 x Rp500.000 = Rp3.500.000.
- Iuran Pensiun / JHT / JP: Jumlahkan seluruh iuran pensiun dan JHT yang dibayar sendiri oleh pegawai melalui pemotongan gaji selama masa kerja aktual.
Langkah 3: Penghitungan Penghasilan Neto dan Pengurangan PTKP Utuh
- Penghasilan Neto Masa Kerja = Penghasilan Bruto Kumulatif - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun/JHT.
- Penting: Sesuai PMK 168/2023, bagi pegawai tetap warga negara Indonesia yang berhenti bekerja di tengah tahun dan tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, penghasilan neto TIDAK disetahunkan, melainkan langsung dikurangi dengan PTKP setahun penuh.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP Setahun (dibulatkan ke bawah ribuan penuh).
Langkah 4: Penerapan Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh
Terapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP atas nilai PKP:
- Lapisan I: s.d. Rp60.000.000 tarif 5%
- Lapisan II: di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 tarif 15%
- Lapisan III: di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 tarif 25%
- Lapisan IV: di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 tarif 30%
- Lapisan V: di atas Rp5.000.000.000 tarif 35%
Nilai hasil perhitungan ini adalah Total PPh 21 Terutang Riil selama masa kerja berjalan.
Langkah 5: Rekonsiliasi dengan Total PPh 21 TER yang Telah Dipotong
Kurangkan Total PPh 21 Terutang Riil dengan jumlah PPh 21 yang sudah dipotong pada masa-masa sebelumnya (Januari hingga bulan sebelum berhenti).
- Jika hasilnya positif: Nilai tersebut adalah PPh 21 yang masih harus dipotong pada masa terakhir.
- Jika hasilnya negatif: Nilai tersebut adalah Kelebihan Pemotongan PPh 21 yang wajib dikembalikan kepada karyawan.
Simulasi Kasus Nyata: Karyawan Resign Per 31 Juli 2026
Untuk memberikan gambaran konkret, perhatikan simulasi kasus berikut:
- Nama Pegawai: Rizky (Status TK/0, PTKP = Rp54.000.000/tahun).
- Gaji Bruto: Rp12.000.000 per bulan.
- Iuran JHT/JP dibayar pegawai: Rp360.000 per bulan.
- Periode Kerja: 1 Januari 2026 s.d. 31 Juli 2026 (7 bulan masa kerja).
- Kategori TER: TK/0 masuk ke TER Kategori A. Sesuai tabel TER A, bruto Rp12.000.000 dikenakan tarif 4,00%.
Pemotongan Rutin Januari s.d. Juni (6 Bulan)
- PPh 21 per bulan = Rp12.000.000 x 4,00% = Rp480.000.
- Total PPh 21 yang telah dipotong (Jan-Jun) = 6 x Rp480.000 = Rp2.880.000.
Perhitungan Masa Pajak Terakhir (Juli 2026) Berdasarkan Pasal 17
| Komponen Perhitungan Pajak | Nilai Riil (7 Bulan Kerja) | Keterangan Fiskal |
|---|---|---|
| Penghasilan Bruto Kumulatif | Rp84.000.000 | 7 bulan x Rp12.000.000 |
| Biaya Jabatan Maksimal | (Rp3.500.000) | 5% x Rp84jt = Rp4,2jt (Maks 7 x Rp500rb) |
| Iuran JHT / JP Dibayar Karyawan | (Rp2.520.000) | 7 bulan x Rp360.000 |
| Penghasilan Neto Masa Kerja Riil | Rp77.980.000 | Bruto dikurangi pengurang sah |
| PTKP Setahun Penuh (TK/0) | (Rp54.000.000) | Diberikan utuh 12 bulan |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp23.980.000 | Dibulatkan ke bawah |
| PPh 21 Terutang Riil (Pasal 17) | Rp1.199.000 | Lapisan I: 5% x Rp23.980.000 |
| PPh 21 Telah Dipotong (Jan-Jun) | (Rp2.880.000) | Akumulasi pemotongan TER |
| Selisih PPh 21 Masa Juli 2026 | (Rp1.681.000) | LEBIH POTONG (Refund ke Karyawan) |
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pada masa Juli 2026, Rizky mengalami Kelebihan Pemotongan PPh 21 sebesar Rp1.681.000. Pada slip gaji Juli, perusahaan tidak boleh memotong pajak, melainkan justru menambahkan uang sebesar Rp1.681.000 sebagai pengembalian kelebihan pajak kepada Rizky.
Kewajiban Perusahaan atas Kelebihan Pemotongan PPh 21
Sesuai ketentuan Pasal 21 PMK 168/2023:
- Pengembalian Dana ke Karyawan: Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan pemotongan PPh 21 tersebut kepada pegawai yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21 masa terakhir atau pembayaran hak gaji terakhir.
- Kompensasi pada SPT Masa Perusahaan: Jumlah kelebihan pemotongan yang telah dikembalikan kepada karyawan tersebut dapat diperhitungkan oleh perusahaan sebagai pengurang setoran PPh 21 pada SPT Masa PPh 21/26 masa pajak yang bersangkutan atau masa pajak berikutnya di Coretax.
Penerbitan Bukti Potong Form 1721-A1 di Coretax
Pada sistem Coretax DJP, ketika pegawai tetap berhenti bekerja di tengah tahun, tim HR/FAT wajib segera menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 dengan masa perolehan penghasilan sesuai masa kerja riil (misalnya Masa 01 s.d. 07).
- Nomor Bukti Potong: Diterbitkan melalui modul pemotongan Coretax secara digital.
- Pemberian ke Karyawan: Bukti potong wajib diserahkan kepada karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah karyawan berhenti bekerja. Dokumen ini sangat penting bagi karyawan untuk diserahkan ke pemberi kerja berikutnya agar tidak terjadi pengenaan PTKP ganda, serta sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Praktik Terbaik Rekonsiliasi Payroll dan Bukpot Bersama BukpotRekap
Mengelola perpajakan karyawan yang keluar-masuk menuntut integrasi data yang solid antara tim HRD, payroll, dan akuntansi pajak. Kesalahan perhitungan masa terakhir tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga memicu anomali ekualisasi beban gaji (biaya upah & kesejahteraan karyawan) di laporan laba rugi terhadap SPT Masa PPh 21 saat diaudit kantor pajak.
Untuk mengamankan kepatuhan pajak perusahaan Anda:
- Lakukan rekonsiliasi triwulanan antara catatan payroll ledger dengan mutasi rekening bank dan bukti potong Coretax.
- Gunakan BukpotRekap untuk merekap, mengelompokkan, dan mengekstrak ribuan arsip bukti potong digital secara otomatis ke dalam format Excel yang rapi.
- Manfaatkan fitur otomasi BukpotRekap untuk memastikan seluruh nomor bukti potong, DPP, dan nilai PPh terpetakan secara presisi ke kertas kerja ekualisasi tahunan.
Kunjungi BukpotRekap.id hari ini dan tingkatkan akurasi rekonsiliasi pajak payroll serta bukti potong perusahaan Anda secara profesional!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro