Panduan PPh 23 Jasa Cleaning Service & Kebersihan di Coretax 2026
Pengantar: Krusialnya Tata Kelola Pajak Jasa Kebersihan dan Cleaning Service
Dalam ekosistem operasional perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, pabrik manufaktur, hingga kawasan komersial terpadu, jasa kebersihan (cleaning service) dan pemeliharaan gedung (facility service) memegang peranan vital. Sebagian besar korporasi memilih mengikat kontrak dengan perusahaan alih daya (vendor facility service) guna memastikan standar higienitas dan kenyamanan tempat kerja tanpa perlu mengelola ratusan staf kebersihan secara langsung.
Namun, di balik transaksi rutin bulanan ini, departemen keuangan dan perpajakan (tax & finance) kerap menghadapi kerumitan dalam pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Terlebih sejak berlakunya sistem administrasi perpajakan Coretax DJP 2026, integrasi data faktur pajak PPN dengan bukti pemotongan (e-Bupot) Unifikasi kini diawasi secara otomatis oleh mesin analitik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Praktisi akuntansi kerap dihadapkan pada pertanyaan mendasar:
- Berapa tarif pemotongan PPh 23 atas jasa kebersihan dan cleaning service?
- Bagaimana perlakuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika invoice vendor mencakup gaji cleaner, pengadaan bahan kimia pembersih (cleaning chemical), dan mesin pembersih (scrubber/vacuum)?
- Apa kode objek pemotongan yang tepat dalam modul e-Bupot Unifikasi Coretax DJP?
- Bagaimana mekanisme rekonsiliasi dan rekap bukti potong agar tidak terjadi selisih ekualisasi fiskal saat audit atau pemeriksaan?
Artikel ini mengupas tuntas dasar hukum, struktur kontrak, penentuan DPP, simulasi perhitungan riil, hingga alur penerbitan dan rekapitulasi bukti potong PPh 23 jasa kebersihan di era Coretax DJP 2026.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Objek PPh Pasal 23 Jasa Kebersihan
Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa kebersihan berlandaskan pada regulasi perpajakan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 jo. regulasi operasional Coretax DJP 2026 mengenai e-Bupot Unifikasi.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf an, jasa kebersihan atau cleaning service ditegaskan secara eksplisit sebagai salah satu jenis Jasa Lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Perbandingan Jasa Kebersihan vs Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing)
Sering timbul kerancuan di lapangan antara kontrak cleaning service berbasis hasil (management service / facility service) dengan kontrak penyediaan tenaga kerja kebersihan (labor supply). Tabel perbandingan berikut menguraikan perbedaannya:
| Parameter Evaluasi | Jasa Cleaning Service Murni | Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Labor Supply) |
|---|---|---|
| Dasar Regulasi | PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 (6) huruf an | PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 (6) huruf ak |
| Tanggung Jawab Kerja | Vendor bertanggung jawab atas hasil kebersihan & SOP | Pengguna jasa mengarahkan & mengawasi langsung staf |
| Tarif PPh 23 | 2% dari jumlah bruto (atau nilai jasa manajemen) | 2% dari imbalan jasa manajemen (management fee) |
| Kode Objek e-Bupot | 24-104-39 (Jasa Kebersihan/Cleaning Service) | 24-104-35 (Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Outsourcing) |
| Syarat Pembuktian DPP | Kontrak jasa borongan / facility service | Kontrak labor supply, rekap gaji staf & slip transfer |
Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah Bruto vs Manajemen Fee
Salah satu titik paling rawan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak (Account Representative DJP) adalah penentuan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sesuai PMK 141/PMK.03/2015, jumlah bruto pemotongan tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa.
- Pengadaan bahan/material pembersih yang diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa.
- *Penggantian biaya (reimbursement)*, yaitu pembayaran kembali atas biaya yang telah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Syarat Wajib Pengenaan Tarif atas Management Fee
Agar pemotongan PPh 23 dapat dikenakan hanya atas management fee (imbalan jasa murni) dan bukan atas seluruh nilai tagihan kotor, Wajib Pajak wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Pemisahan di Invoice: Tagihan/faktur harus secara tegas memisahkan rincian antara komponen gaji tenaga kerja, biaya bahan pembersih, sewa mesin kebersihan, dan imbalan jasa (management fee).
- Lampiran Dokumen Pendukung: Tagihan wajib dilampiri daftar nominatif pembayaran gaji tenaga kerja kebersihan (lengkap dengan bukti transfer bank / payroll slip) dan faktur pembelian material dari pihak ketiga.
- Klausul Kontrak: Kontrak kerja sama secara tertulis menegaskan skema penagihan berbasis biaya tenaga kerja ditambah management fee.
Perhatian: Jika vendor menerbitkan single invoice (tagihan gelondongan) senilai Rp100.000.000 tanpa perincian gaji dan biaya material, pemotong pajak wajib memotong PPh 23 sebesar 2% atas seluruh Rp100.000.000 (Rp2.000.000), bukan hanya atas perkiraan margin vendor!
Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa Cleaning Service
Untuk memperjelas implementasi praktisnya, simak dua studi kasus berikut:
Kasus 1: Kontrak Terinci (Reimbursement Gaji + Management Fee)
PT Graha Pratama menyewa jasa kebersihan dari PT Bersih Sentosa untuk gedung perkantoran 10 lantai. Pada bulan Agustus 2026, PT Bersih Sentosa menerbitkan invoice dengan rincian:
- Total gaji 20 orang cleaner (disertai daftar payroll & bukti transfer): Rp100.000.000
- Biaya pembelian disinfektan & bahan kimia pembersih (disertai faktur pihak ketiga): Rp15.000.000
- Management fee / Imbalan jasa kebersihan: Rp10.000.000
- Total Tagihan Sebelum PPN: Rp125.000.000
Penghitungan PPh 23:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp10.000.000 (hanya management fee)
- PPh 23 Terutang (2%) = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- PPN Terutang (12%) = 12% x Rp125.000.000 = Rp15.000.000
- Total Pembayaran Kas ke Vendor = Rp125.000.000 + Rp15.000.000 - Rp200.000 = Rp139.800.000
Kasus 2: Kontrak Borongan / Tagihan Gelondongan
PT Mitra Logistik menggunakan jasa deep cleaning & pembersihan lantai gudang dari CV Kilau Abadi. CV Kilau Abadi menerbitkan tagihan tunggal sebesar Rp35.000.000 tanpa lampiran bukti rincian upah atau faktur bahan pembersih.
Penghitungan PPh 23:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp35.000.000 (seluruh jumlah bruto)
- PPh 23 Terutang (2%) = 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
- Jika CV Kilau Abadi belum memiliki NPWP/NIK tervalidasi di Coretax, berlaku tarif 100% lebih tinggi (4%) = Rp1.400.000.
Alur Pembuatan e-Bupot Unifikasi Jasa Cleaning Service di Coretax DJP
Sejak Coretax DJP beroperasi penuh, tata cara penerbitan bukti pemotongan PPh Unifikasi dilakukan melalui menu terpusat. Berikut tahapan langkah demi langkahnya:
- Login Portal Coretax: Masuk ke portal Wajib Pajak Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit / NIK dan kata sandi.
- Masuk ke Modul e-Bupot Unifikasi: Pilih tab Layanan Perpajakan -> Bukti Pemotongan PPh Unifikasi -> Buat Bupot BPPU (Pasal 23/22/15/4 ayat 2).
- Input Identitas Penerima Penghasilan: Masukkan NPWP/NIK vendor cleaning service. Sistem Coretax akan melakukan auto-lookup nama dan alamat Wajib Pajak secara real-time.
- Pilih Kode Objek Pajak: Pilih kode
24-104-39(Jasa Kebersihan dan/atau Jasa Pengendalian Hama). - Input Rincian Nilai Transaksi:
- Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dokumen pendukung.
- Centang fasilitas jika vendor memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Jika tidak ada, tarif default 2% otomatis terhitung.
- Input Dokumen Dasar Pemotongan: Masukkan nomor faktur/invoice komersial, kontrak kerja, dan nomor faktur pajak PPN.
- Simpan dan Tanda Tangan Elektronik: Validasi dengan sertifikat elektronik atau Passphrase Coretax. Bukti Pemotongan BPPU berformat PDF resmi langsung di-generate oleh sistem.
Rekonsiliasi & Ekualisasi Bukti Potong PPh 23: Beban Komersial vs SPT Unifikasi
Di akhir bulan atau saat penyusunan Laporan Keuangan Tahunan, tim pajak wajib melakukan ekualisasi antara:
- Akun Laba Rugi: Beban Jasa Kebersihan / Cleaning Expense di buku besar (General Ledger).
- Form Induk & Lampiran: SPT Masa PPh Unifikasi dan daftar Bukti Pemotongan BPPU yang telah diterbitkan.
Tabel Ekualisasi Fiskal PPh 23
| Komponen Buku Besar | Nilai Komersial (Rp) | Dasar DPP PPh 23 (Rp) | PPh 23 Terutang (2%) | Catatan Ekualisasi |
|---|---|---|---|---|
| Tagihan Vendor A (Reimburse) | 125.000.000 | 10.000.000 | 200.000 | Dilampiri payroll & invoice material |
| Tagihan Vendor B (Borongan) | 35.000.000 | 35.000.000 | 700.000 | Pemotongan atas total bruto |
| Tagihan Vendor C (SKB PPh 23) | 50.000.000 | 50.000.000 | 0 | Bebas potong (tervalidasi SKB) |
| Total Rekonsiliasi | 210.000.000 | 95.000.000 | 900.000 | Klir dan siap diaudit |
Jika terjadi selisih antara nilai beban di GL dengan akumulasi bukti potong tanpa kertas kerja (working paper) yang jelas, sistem pengawasan berbasis data Coretax akan secara otomatis memicu terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Otomatisasi Rekap Bukti Potong dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan yang memiliki puluhan kantor cabang, pabrik, atau outlet ritel, mengelola ratusan berkas PDF Bukti Potong PPh 23 dari vendor cleaning service, security, dan katering setiap bulannya adalah pekerjaan manual yang memakan waktu dan rentan human error.
Menyalin manual nomor Bupot, tanggal transaksi, NPWP lawan transaksi, DPP, dan nilai PPh 23 satu per satu ke Microsoft Excel tidak hanya melelahkan, tetapi juga berisiko salah ketik.
BukpotRekap hadir sebagai solusi otomatisasi modern:
- Ekstraksi Instan Berkas PDF: Unggah ratusan file PDF Bukti Potong e-Bupot Unifikasi Coretax sekaligus.
- Konversi Otomatis ke Excel: BukpotRekap membaca secara cerdas seluruh data kunci—mulai dari nomor bukti potong, masa pajak, identitas rekanan, kode objek pajak, DPP, hingga nilai PPh terutang—dan menampilkannya dalam format tabel Excel yang rapi dan siap olah.
- Keamanan Tingkat Tinggi: Seluruh proses ekstraksi berjalan dengan standar enkripsi modern, menjaga kerahasiaan data finansial perusahaan Anda.
Uji coba efisiensi rekonsiliasi pajak Anda sekarang secara gratis di BukpotRekap Web App atau pelajari alat pendukung lainnya di BukpotRekap Tools.
Artikel terkait
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
- Tarif PPh 23 2026: Daftar Objek, Contoh Hitung, dan Rekap Bupot
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro