Perlakuan Diskon dalam Pajak Marketplace: Panduan Akuntansi
Diskon Marketplace: Bukan Sekadar Harga Lebih Murah
Sejak PMK 37/2025 berlaku dan pemungutan pajak di marketplace resmi diberlakukan per 1 Agustus 2026, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan merchant dan akuntan adalah: bagaimana perlakuan diskon dalam perhitungan pajak? Apakah diskon mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Bagaimana dengan voucher dari marketplace sendiri?
Ortax melaporkan bahwa praktisi perpajakan menyoroti perlakuan harga diskon dalam konteks pajak marketplace dan meminta DJP untuk memberikan kepastian aturan. Ini adalah isu teknis yang penting karena kesalahan perhitungan dapat menyebabkan kelebihan bayar pajak (merugikan merchant) atau kurang bayar (memicu sanksi).
Dasar Hukum: PMK 37/2025 dan PPh Pasal 22
PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas penjualan barang/jasa melalui platform perdagangan elektronik (marketplace). Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,5% untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, dipungut secara otomatis oleh marketplace sebagai pemungut pajak.
Kunci dari seluruh perhitungan adalah menentukan DPP yang tepat. DPP inilah yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dipotong.
Tiga Skenario Diskon yang Umum Terjadi
1. Diskon dari Merchant ke Pembeli
Merchant memberikan diskon langsung kepada pembeli, misalnya "Diskon 20% untuk semua produk". Dalam skenario ini:
- DPP PPh 22: Menggunakan harga setelah diskon (harga aktual yang dibayar pembeli). Logikanya, penghasilan yang diterima merchant memang jumlah bersih setelah diskon.
- DPP PPN: Juga menggunakan harga setelah diskon. PPN dipungut berdasarkan nilai transaksi riil.
Contoh: Harga barang Rp 500.000, diskon merchant 20%. Harga jual menjadi Rp 400.000.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga normal | Rp 500.000 |
| Diskon merchant (20%) | Rp 100.000 |
| Harga setelah diskon (DPP) | Rp 400.000 |
| PPh 22 (0,5%) | Rp 2.000 |
| PPN (11%) | Rp 44.000 |
2. Voucher/Subsidi dari Marketplace
Marketplace sering memberikan voucher diskon yang dananya berasal dari marketplace sendiri (bukan dari merchant). Misalnya, "Cashback Rp 50.000 dari Tokopedia". Dalam skenario ini:
- DPP PPh 22: Menggunakan harga normal (sebelum voucher marketplace), karena merchant tetap menerima pembayaran penuh dari marketplace. Selisih antara harga normal dan harga yang dibayar pembeli ditanggung oleh marketplace sebagai biaya promosi.
- Perlakuan di pembukuan merchant: Pendapatan merchant tetap dicatat sebesar harga normal. Voucher marketplace bukan pengurang pendapatan, melainkan pembayaran dari pihak ketiga (marketplace) atas nama pembeli.
Contoh: Harga barang Rp 500.000, voucher marketplace Rp 50.000. Pembeli membayar Rp 450.000, marketplace menalangi Rp 50.000.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga normal | Rp 500.000 |
| Voucher marketplace | Rp 50.000 |
| Yang dibayar pembeli | Rp 450.000 |
| Pendapatan merchant (DPP) | Rp 500.000 |
| PPh 22 (0,5%) | Rp 2.500 |
| PPN (11%) | Rp 55.000 |
3. Kombinasi Diskon Merchant + Voucher Marketplace
Skenario yang paling rumit adalah ketika diskon dari merchant dan voucher dari marketplace digabungkan. Misalnya, merchant memberikan diskon 10% dan marketplace memberikan voucher tambahan Rp 30.000.
- Langkah 1: Hitung harga setelah diskon merchant. Ini menjadi dasar pendapatan merchant.
- Langkah 2: Voucher marketplace mengurangi harga dari sisi pembeli, tetapi tidak mengurangi pendapatan merchant.
- DPP: Menggunakan harga setelah diskon merchant saja.
Tantangan Akuntansi untuk Merchant
Bagi merchant yang memiliki ratusan transaksi per hari, perlakuan diskon yang berbeda-beda ini menjadi mimpi dalam rekonsiliasi. Beberapa tantangan yang sering dihadapi:
Rekonsiliasi Settlement dari Marketplace
Laporan settlement dari marketplace biasanya menampilkan jumlah bersih yang diterima merchant setelah dipotong berbagai biaya: komisi marketplace, biaya layanan, biaya pengiriman, dan pajak. Merchant harus dapat membedakan mana yang merupakan pengurang pendapatan (diskon merchant) dan mana yang merupakan biaya operasional (komisi marketplace).
Pemisahan PPh 22 dari Pendapatan
Karena marketplace memotong PPh 22 secara otomatis, merchant harus memastikan bahwa potongan tersebut tercatat sebagai pajak dibayar di awal (advance tax), bukan sebagai pengurang pendapatan. Bukti potong PPh 22 yang diterbitkan marketplace menjadi dokumen kunci untuk pengakuan ini.
Bukti Potong yang Terfragmentasi
Jika seorang merchant berjualan di 4 marketplace berbeda (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli), mereka akan menerima 4 set bukti potong yang terpisah. Konsolidasi semua bukti potong ini untuk keperluan SPT Tahunan bisa menjadi proses yang melelahkan tanpa alat yang tepat.
Tips Mengelola Bukti Potong dari Marketplace
1. Unduh Bukti Potong Secara Berkala
Marketplace biasanya menerbitkan bukti potong dalam periode bulanan. Jangan menunggu sampai akhir tahun untuk mengumpulkannya. Unduh setiap awal bulan untuk masa pajak bulan sebelumnya.
2. Validasi Nomor dan Tanggal
Pastikan setiap bukti potong memiliki nomor yang berurutan dan tanggal yang sesuai dengan masa pajak. Jika ada anomali, hubungi marketplace untuk klarifikasi.
3. Gunakan Tool Rekapitulasi
Mengelola bukti potong dari multiple marketplace secara manual di Excel rentan terhadap kesalahan. Aplikasi seperti BukpotRekap dapat membantu Anda mengunggah, mengorganisir, dan merekap semua bukti potong dalam satu tempat—termasuk dari berbagai sumber marketplace.
4. Catat Diskon dengan Rapi di Pembukuan
Pastikan sistem akuntansi Anda dapat memisahkan diskon merchant (pengurang pendapatan) dari voucher marketplace (pembayaran pihak ketiga). Chart of Accounts harus memiliki akun terpisah untuk masing-masing kategori.
Kesimpulan
Perlakuan diskon dalam pajak marketplace bukan detail kecil yang bisa diabaikan. Kesalahan dalam menentukan DPP dapat berakibat pada perhitungan pajak yang salah, yang akhirnya memicu masalah saat audit atau pelaporan SPT Tahunan. Merchant dan akuntan perlu memahami perbedaan antara diskon merchant, voucher marketplace, dan dampaknya terhadap PPh 22 maupun PPN.
Untuk merchant yang aktif di multiple marketplace, mengelola bukti potong PPh 22 yang berasal dari berbagai sumber bisa menjadi tantangan tersendiri. BukpotRekap hadir untuk menyederhanakan proses ini—coba aplikasinya sekarang dan kelola bukti potong marketplace Anda dengan lebih terstruktur.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro