PPh 22 Marketplace Ditunda hingga 1 November 2026
Penundaan PPh 22 Marketplace: Apa yang Perlu Dipahami Penjual Online?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace hingga tanggal 31 Oktober 2026. Kebijakan ini mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Keputusan penundaan ini diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih serta kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bagi para pelaku usaha online dan marketplace, keputusan ini membawa implikasi penting yang perlu dipahami dengan baik.
Latar Belakang: PMK 37/2025 dan Rencana Awal
PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara prinsip menunjuk penyedia sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital. Dalam implementasi awalnya, DJP telah menunjuk empat marketplace utama sebagai pemungut pajak:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Keempat platform tersebut telah mempersiapkan sistem untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Alasan Penundaan: Daya Beli dan Kesiapan Ekosistem
Menurut pernyataan resmi DJP, penundaan ini bukan berarti pembatalan kebijakan, melainkan hanya penyesuaian waktu pemberlakuannya. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan:
1. Kondisi Ekonomi yang Belum Pulih
Pemerintah menilai bahwa penerapan pajak baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil berpotensi memperberat beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. Asimetri Operasional di Ekosistem E-commerce
Kebijakan yang diumumkan mendekati tanggal efektif (1 Agustus) menyebabkan ketidaksiapan teknis di beberapa sisi ekosistem niaga elektronik. Marketplace membutuhkan waktu lebih lama untuk menyesuaikan sistem akuntansi dan integrasi dengan Coretax DJP.
3. Kebutuhan Sosialisasi yang Lebih Luas
Pelaku usaha online memerlukan pemahaman yang lebih memadai mengenai hak dan kewajiban terkait PPh 22 marketplace, termasuk cara melakukan pengkreditan pajak ini dalam SPT Tahunan.
Apa yang Terjadi dengan PPh 22 yang Sudah Dipungut?
Pertanyaan penting bagi penjual yang telah mengalami pemotongan PPh 22 sebelum penundaan diumumkan: Apakah pajak yang sudah dipotong akan dikembalikan?
Jawabannya: Ya, PPh 22 yang telanjur dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.
DJP menyatakan bahwa selama masa penundaan hingga 31 Oktober 2026:
- Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 akan dibatalkan sementara.
- PPh 22 yang telah dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada para pedagang.
- Marketplace akan melakukan penyesuaian sistem untuk memproses pengembalian ini secara otomatis atau melalui mekanisme refund.
Pedagang diharapkan memonitor akun marketplace mereka dan menghubungi layanan pelanggan jika pengembalian tidak diterima dalam jangka waktu yang wajar.
Jadwal Implementasi Baru: 1 November 2026
Setelah masa penundaan berakhir, PPh 22 marketplace akan kembali diberlakukan efektif mulai 1 November 2026. DJP akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak menjelang tanggal tersebut.
Bagi pelaku usaha online, ini berarti ada waktu tambahan selama kurang lebih tiga bulan untuk:
- Menyusun laporan keuangan yang lebih rapi
- Mempersiapkan NPWP dan data perpajakan
- Memahami mekanisme pengkreditan PPh 22 di SPT Tahunan
- Mengintegrasikan sistem akuntansi dengan Coretax DJP
Mekanisme PPh 22 Marketplace yang Akan Berlaku
Untuk mengantisipasi implementasi November 2026, berikut adalah mekanisme dasar yang perlu dipahami:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tarif | 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN/PPnBM) |
| Pemungut | Marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan lain-lain yang ditunjuk) |
| Dasar Pengenaan Pajak | Nilai transaksi yang diterima pedagang, tidak termasuk ongkos kirim ke pembeli |
| Objek Pemungutan | Penyerahan barang melalui sistem elektronik |
| Pengecualian | Jasa logistik, pengiriman, dan layanan tertentu lainnya |
Ilustrasi Perhitungan (untuk November 2026)
Penjual menjual produk senilai Rp500.000 melalui marketplace:
- Harga barang (DPP): Rp500.000
- PPN 12%: Rp60.000 (dibayar pembeli terpisah)
- PPh 22 yang dipungut: 0,5% × Rp500.000 = Rp2.500
Rp2.500 ini bukan pajak tambahan yang hilang, melainkan angsuran pajak penghasilan yang dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau PPh OP (tergantung bentuk usaha).
Persiapan yang Dapat Dilakukan Pelaku Usaha
Selama masa penundaan ini, pelaku usaha online dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri:
1. Pastikan NPWP Aktif dan Valid
PPh 22 yang dipungut hanya dapat dikreditkan jika NPWP pedagang valid dan terdaftar dengan benar di sistem Coretax DJP.
2. Gunakan BukpotRekap untuk Rekapitulasi
Nantinya, saat kebijakan berlaku, marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan PPh 22 yang dapat diunduh. Gunakan BukpotRekap untuk:
- Mengunduh dan merekap seluruh bukti potong dari berbagai marketplace
- Menghitung total kredit pajak yang dapat diklaim
- Menyiapkan data untuk pelaporan SPT Tahunan
3. Pahami Perbedaan PPh Final dan PPh Pasal 22
Pelaku UMKM dengan Surat Keterangan (Suket) PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022 perlu memahami bahwa:
- PPh 22 marketplace (0,5%) bukan pajak final
- PPh 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan
- PPh Final UMKM (0,5%) bersifat final dan tidak dapat dikreditkan
4. Evaluasi Struktur Harga Jual
Pertimbangkan untuk menyesuaikan strategi harga dengan memasukkan estimasi pemotongan 0,5% sebagai biaya operasional.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah penundaan ini berlaku untuk semua marketplace?
A: Ya, penundaan berlaku untuk seluruh penyedia marketplace yang telah dan akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22.
Q: Bagaimana cara mendapatkan pengembalian PPh 22 yang sudah dipotong?
A: Marketplace akan memproses pengembalian secara otomatis. Hubungi layanan pelanggan marketplace jika tidak menerima dalam waktu yang wajar.
Q: Apakah penjual tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi nanti?
A: Sesuai ketentuan umum, jika penjual tidak memiliki NPWP atau NIK yang valid, tarif yang diterapkan bisa 100% lebih tinggi (1% bukan 0,5%). Pastikan NPWP aktif sebelum November 2026.
Q: Apakah ongkos kirim ikut dipotong PPh 22?
A: Tidak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai penjualan barang, tidak termasuk ongkos kirim yang dibayarkan pembeli untuk jasa logistik.
Ringkasan
Penundaan PPh 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026 memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha online untuk mempersiapkan diri. Gunakan kesempatan ini dengan baik:
- Pastikan data perpajakan lengkap dan valid
- Pahami mekanisme pengkreditan pajak
- Siapkan sistem rekapitulasi bukti potong dengan BukpotRekap
- Sesuaikan strategi bisnis dengan mempertimbangkan beban pajak 0,5% mulai November 2026
Kebijakan ini bukan pembatalan, melainkan penyesuaian waktu. Pelaku usaha yang terpersiapkan dengan baik akan lebih siap menghadapi implementasi pajak digital di Indonesia.
Artikel terkait
- DJP Tambah Hak Akses Baru Penandatangan SPT PPh 21 Coretax
- DJP Bebaskan Pajak ETF Pasar Modal 2026: Peluang & Aturan
- PER-8/PJ/2026: Penyempurnaan Sistem Pembayaran Pajak di Coretax
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro