Rekap Bukti Potong buat SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap
SPT Tahunan Badan Itu Level Berbeda
Kalau kamu pernah ngurus SPT Tahunan Orang Pribadi dan mikir itu udah ribet, bersiaplah. SPT Tahunan Badan itu ribetnya berkali-kali lipat.
Bukan cuma karena form-nya lebih panjang. Tapi karena volume bukti potong yang harus direkap jauh lebih banyak.
Perusahaan dengan 100 karyawan? Itu udah 1.200 bukti potong PPh 21 per tahun (100 x 12 bulan). Belum PPh 23 dari vendor, PPh 22, PPh 26 kalau ada transaksi non-residen...
Manual? Forget it.
Bedanya SPT Badan vs Orang Pribadi
Dari sisi bukti potong, perbedaannya:
| Aspek | SPT OP | SPT Badan |
|---|---|---|
| PPh 21 | Ya, dari 1 pemberi kerja | Ya, dari semua karyawan |
| PPh 22 | Jarang | Sering (impor, industri tertentu) |
| PPh 23 | Kadang | Sering (vendor, jasa, sewa) |
| PPh 26 | Jarang | Kalau ada transaksi non-residen |
| Volume bukti potong | Puluhan | Ratusan sampai ribuan |
Intinya: SPT Badan punya lebih banyak sumber bukti potong, volume lebih besar, dan error lebih mahal.
Apa yang Harus Direkap?
Bukti Potong Masuk (PPh Dipotong oleh Pihak Lain)
Ini bukti potong yang jadi kredit pajak bagi perusahaan. Contoh:
- PPh 22 impor (dipotong oleh bank/bea cukai)
- PPh 23 (dipotong oleh pemberi kerja saat perusahaan terima jasa)
- PPh 26 (dipotong dari transaksi dengan pihak non-residen)
Ini semua bisa diklaim sebagai kredit pajak di SPT Badan.
Bukti Potong Keluar (PPh yang Dipotong Perusahaan)
Ini bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan:
- PPh 21 (dipotong dari gaji karyawan)
- PPh 22 (kalau perusahaan pemungut)
- PPh 23 (dipotong dari pembayaran ke vendor)
- PPh 26 (dipotong dari pembayaran ke non-residen)
Ini harus dilaporkan di lampiran SPT Badan.
Workflow Rekap untuk SPT Badan
Step 1: Kumpulkan Semua Bukti Potong
Dari berbagai sumber:
- Internal: arsip bukti potong yang diterbitkan perusahaan
- External: bukti potong yang diterima dari pihak lain (bank, vendor, dll)
- DJP / Coretax: download history bukti potong yang sudah dilaporkan
Step 2: Kategorisasi per Jenis PPh
Pisahkan bukti potong berdasarkan:
- PPh 21 → rekap untuk lampiran karyawan
- PPh 22 → rekap untuk kredit pajak
- PPh 23 → rekap untuk kredit pajak + lampiran pihak ketiga
- PPh 26 → rekap khusus non-residen
Step 3: Validasi Tiap Kategori
Untuk setiap kategori, cek:
- NPWP lengkap dan benar
- NTPN ada
- Nominal DPP dan PPh sesuai
- Masa pajak benar
Step 4: Input ke Form SPT
Pakai rekap yang sudah bersih untuk isi lampiran SPT:
- Lampiran III (kredit pajak Dalam Negeri)
- Lampiran VII (bukti potong yang diterbitkan)
Common Mistakes
Kesalahan yang sering bikin SPT Badan ditolak/bermasalah:
- Bukti potong dobel masuk — terinput 2x, kredit pajak jadi kelebihan
- Masa pajak salah — bukti potong masuk masa pajak yang salah
- NPWP typo — kredit pajak gak ke-match di sistem DJP
- Lupa klaim kredit pajak — bukti potong ada tapi lupa direkap
- Selisih dengan SPT Masa — total tahunan gak match dengan jumlah SPT Masa
Tips: Otomatisasi yang Realistis
Untuk perusahaan, rekap manual ratusan bukti potong itu gak feasible. Tips realistis:
- Rekap tiap masa pajak, jangan nunggu akhir tahun
- Pakai tool otomatis untuk ekstrak data dari PDF
- Validasi berkala — crosscheck dengan SPT Masa tiap bulan
- Arsip terstruktur — per kategori, per masa pajak
BukpotRekap bisa handle ekstraksi bukti potong badan (BPPU, BP21, BPNR) dari PDF ke Excel secara otomatis. Cocok untuk konsultan pajak yang handle klien badan.
Butuh bantuan rekap untuk SPT Badan? Hubungi support@bukpotrekap.id.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro