BukpotRekap › Blog

Tarif PPh 23 2026: Daftar Objek, Contoh Hitung, dan Rekap Bupot

Ringkasnya: PPh Pasal 23 di 2026 punya dua tarif utama. 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta (selain tanah dan
bangunan) serta imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain. 15% dari jumlah bruto untuk dividen,
bunga, royalti, dan hadiah. Jika penerima tidak punya NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi (2% menjadi 4%). PPh 23
disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat
tanggal 20, sesuai PMK 81/2024.

Halaman ini adalah pintu masuk semua panduan PPh 23 di blog BukpotRekap. Di sini Anda menemukan tabel tarif, cara

menghitung jumlah bruto, contoh hitungan, kewajiban setor dan lapor, sampai cara merekap bukti potongnya. Untuk jasa

tertentu, ikuti tautan di bagian "Panduan PPh 23 per Jenis Jasa".

Pembaca utamanya: staf pajak dan AP (utang usaha) yang memotong PPh 23 saat membayar vendor, serta staf AR dan pajak

di perusahaan penerima yang perlu mengumpulkan bukti potong untuk kredit pajak.

Tarif PPh 23 Tahun 2026

Objek penghasilanTarif (ber-NPWP)Tarif (tanpa NPWP)
Dividen (selain yang dikecualikan)15%30%
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang15%30%
Royalti15%30%
Hadiah, penghargaan, bonus (selain yang sudah dipotong PPh 21)15%30%
Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, kecuali tanah dan/atau bangunan2%4%
Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan2%4%
Imbalan jasa lain sesuai daftar PMK 141/20152%4%

Semua tarif dikenakan atas jumlah bruto, yaitu seluruh imbalan yang dibayarkan, tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya

Pasal 23 UU PPh sebagaimana terakhir diubah UU 7/2021 (UU HPP)

dan daftar jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015 (teks di Ortax Datacenter).

Tidak ada batas minimum transaksi. Pembayaran jasa Rp500.000 tetap dipotong PPh 23 jika objek dan pemotongnya memenuhi

syarat, seperti ditegaskan penyuluh DJP.

Siapa yang Wajib Memotong dan Apa yang Tidak Dipotong

Pemotong PPh 23

Orang pribadi biasa yang membayar jasa untuk keperluan pribadi tidak memotong PPh 23.

Tidak dipotong PPh 23

syarat dan cara pengajuan SKB PPh 23.

Penerima luar negeri: PPh 26, bukan PPh 23

PPh 23 hanya untuk penerima dalam negeri. Jika vendor Anda Wajib Pajak luar negeri tanpa bentuk usaha tetap di

Indonesia, yang berlaku adalah PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto. Tarif itu bisa turun atau menjadi

nol berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), asalkan vendor menyerahkan Surat Keterangan Domisili

(formulir DGT) yang valid sebelum pembayaran. Jenis jasa yang sama, misalnya konsultan atau software, bisa kena PPh 23

2% jika vendornya perusahaan Indonesia dan PPh 26 jika vendornya perusahaan Singapura.

Batas antara PPh 23, PPh 21, dan PPh 4 ayat (2) adalah sumber kesalahan paling sering. Jika vendor Anda orang pribadi

(penerjemah, pengisi suara, fotografer lepas), cek dulu apakah yang berlaku PPh 21. Contoh pembahasannya ada di

PPh 23 jasa penerjemah dan

PPh 23 jasa pengisi suara.

Menentukan Jumlah Bruto

Jumlah bruto adalah seluruh imbalan yang dibayarkan kepada penerima, tidak termasuk PPN. Beberapa hal yang perlu

diperhatikan:

  1. PPN tidak ikut dipotong. Hitung PPh 23 dari DPP atau nilai jasa sebelum PPN.
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing). Gaji, upah, dan tunjangan pekerja yang dibayarkan lewat penyedia jasa

tidak termasuk jumlah bruto, sepanjang dicantumkan dalam kontrak dan didukung bukti pembayaran. Yang dipotong hanya

imbalan (fee) penyedia jasa. Rinciannya di PPh 23 jasa outsourcing.

  1. Reimbursement. Penggantian biaya yang dibayar penyedia jasa atas nama Anda bisa dikeluarkan dari jumlah bruto

jika memenuhi syarat dokumentasi. Lihat perlakuan reimbursement dan disbursement PPh 23.

  1. Uang muka. PPh 23 terutang saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo, mana yang

lebih dulu. Uang muka jasa pun bisa memicu pemotongan. Cara mencocokkannya dengan bukti potong ada di

ekualisasi uang muka PPh 23.

Contoh Perhitungan PPh 23 2026

Kasus 1: Jasa IT ke vendor ber-NPWP

PT Arunika membayar jasa pengembangan software kepada PT Kode Cepat senilai Rp50.000.000, ditambah PPN.

KomponenPerhitunganNilai
Nilai jasa (jumlah bruto)Rp50.000.000
PPN (efektif 11%)12% x 11/12 x Rp50.000.000Rp5.500.000
PPh 23 dipotong2% x Rp50.000.000Rp1.000.000
Ditransfer ke vendorRp50.000.000 + Rp5.500.000 - Rp1.000.000Rp54.500.000

PPh 23 sebesar Rp1.000.000 disetor PT Arunika paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan bukti potongnya diterbitkan

di Coretax. Penghitungan PPN-nya mengikuti skema DPP 11/12 yang dijelaskan di

artikel tarif PPN 2026 di blog AlatPajak.

Kasus 2: Vendor yang sama tanpa NPWP

Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi.

KomponenPerhitunganNilai
PPh 23 dipotong4% x Rp50.000.000Rp2.000.000

Sejak NIK berfungsi sebagai NPWP, pastikan NIK vendor orang pribadi sudah aktif sebagai NPWP sebelum memakai tarif normal.

Kasus 3: Royalti lisensi merek

PT Rasa Nusantara membayar royalti penggunaan merek kepada perusahaan dalam negeri sebesar Rp200.000.000.

KomponenPerhitunganNilai
PPh 23 dipotong15% x Rp200.000.000Rp30.000.000

Panduan lengkapnya di pemotongan PPh 23 atas royalti.

Kasus 4: Jasa outsourcing dengan rincian gaji

Tagihan PT Daya Karya untuk penyediaan 10 petugas kebersihan adalah Rp120.000.000. Di kontrak dan invoice dirinci gaji

dan tunjangan pekerja Rp100.000.000 serta management fee Rp20.000.000, lengkap dengan daftar pembayaran gaji.

KomponenPerhitunganNilai
Jumlah bruto (fee saja)Rp120.000.000 - Rp100.000.000Rp20.000.000
PPh 23 dipotong2% x Rp20.000.000Rp400.000

Tanpa rincian dan bukti gaji, jumlah bruto menjadi seluruh tagihan Rp120.000.000 dan PPh 23-nya Rp2.400.000.

Kewajiban Setor, Lapor, dan Bukti Potong

KewajibanBatas waktuDasar
Setor PPh 23Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajakPMK 81/2024
Lapor SPT Masa PPh Unifikasi20 hari setelah masa pajak berakhirPMK 81/2024
Bukti Pemotongan UnifikasiDibuat di Coretax untuk setiap pemotonganKetentuan PPh Unifikasi

Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyetoran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan setor atau

lapor dikenai sanksi administrasi. Rincian sanksinya ada di

sanksi keterlambatan SPT Masa PPh 23/26.

Rekap Bukti Potong: Pekerjaan yang Paling Sering Tertunda

Bagi penerima penghasilan, setiap bukti potong PPh 23 adalah kredit pajak yang mengurangi PPh Badan di SPT Tahunan.

Bukti potong yang hilang atau tidak tercatat berarti pajak yang dibayar dua kali.

Masalahnya, perusahaan dengan ratusan pelanggan bisa menerima ratusan PDF bukti potong per tahun. Alur yang kami

sarankan:

  1. Unduh semua bukti potong dari Coretax. Untuk unduhan massal, gunakan

BukpotExpress. Langkah manualnya ada di

cara mencari dan download bukti potong di Coretax.

  1. Ekstrak seluruh PDF ke satu file Excel dengan Rekap Bukti Potong BukpotRekap. Nomor

bukti potong, NPWP pemotong, masa pajak, jumlah bruto, dan PPh yang dipotong terisi otomatis, dan file diproses di

browser Anda tanpa diunggah ke server.

  1. Cocokkan hasil rekap dengan buku besar piutang atau uang muka pajak. Selisih biasanya berasal dari pelanggan yang

salah tarif atau belum menerbitkan bukti potong.

  1. Tagih bukti potong yang belum ada sebelum SPT Tahunan disusun.

Panduan teknis langkah 2 dan 3 ada di cara rekap bukti potong PPh 23 dari Coretax ke Excel.

Kesalahan yang Sering Terjadi

1. Memotong PPh 23 dari nilai termasuk PPN. Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Memotong dari total invoice membuat

PPh 23 kelebihan 11%.

2. Memotong PPh 23 atas sewa gedung. Sewa tanah dan bangunan adalah objek PPh 4 ayat (2) final 10%.

3. Memotong PPh 23 atas jasa konstruksi. Jasa konstruksi kena PPh 4 ayat (2) final, bukan PPh 23.

4. Memotong PPh 23 atas jasa dari orang pribadi. Umumnya yang berlaku PPh 21 dengan bukti potong yang berbeda.

5. Lupa tarif 100% lebih tinggi untuk vendor tanpa NPWP. Kekurangan potong menjadi tanggungan pemotong saat

pemeriksaan.

6. Tidak menagih bukti potong dari pelanggan. PPh 23 yang sudah dipotong tetapi bukti potongnya tidak ada tidak bisa

dikreditkan.

Panduan PPh 23 per Jenis Jasa

Setiap jenis jasa punya detail sendiri, misalnya cara menentukan jumlah bruto atau batas dengan PPh 4 ayat (2).

Panduan yang paling sering dicari:

Jasa profesional dan kantor

Teknologi dan pemasaran

Operasional gedung dan tenaga kerja

Logistik dan sewa harta

Industri dan teknik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPh 23 berapa persen di 2026?

Ada dua tarif: 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta selain tanah dan bangunan serta jasa, dan 15% dari jumlah bruto

untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi.

Apakah PPh 23 dihitung dari nilai termasuk PPN?

Tidak. PPh 23 dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk tagihan jasa Rp50.000.000 ditambah PPN, PPh 23-nya

2% x Rp50.000.000.

Apakah ada batas minimal transaksi untuk PPh 23?

Tidak ada. Selama penghasilannya objek PPh 23 dan pembayarnya pemotong PPh 23, berapa pun nilainya tetap dipotong.

Kapan batas setor dan lapor PPh 23?

Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak

berakhir. Keduanya diatur PMK 81/2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Apa beda PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) untuk sewa?

Sewa tanah dan bangunan dikenai PPh 4 ayat (2) final 10%. Sewa harta lain, seperti kendaraan, alat berat, atau peralatan

kantor, dikenai PPh 23 sebesar 2%.

Bagaimana cara mengecek bukti potong PPh 23 yang sudah diterima?

Unduh bukti potong dari Coretax, lalu rekap ke Excel dan cocokkan dengan pembukuan. Untuk ratusan file, gunakan

BukpotRekap agar datanya tidak diketik ulang.

Dasar Hukum dan Sumber

*Diperbarui 9 Oktober 2026 oleh Tim BukpotRekap. Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk transaksi dengan skema khusus

atau penerima luar negeri (PPh 26), cek teks peraturan atau konsultasikan dengan konsultan pajak Anda.*

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro