Tarif PPh 23 2026: Daftar Objek, Contoh Hitung, dan Rekap Bupot
Ringkasnya: PPh Pasal 23 di 2026 punya dua tarif utama. 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta (selain tanah dan
bangunan) serta imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain. 15% dari jumlah bruto untuk dividen,
bunga, royalti, dan hadiah. Jika penerima tidak punya NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi (2% menjadi 4%). PPh 23
disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat
tanggal 20, sesuai PMK 81/2024.
Halaman ini adalah pintu masuk semua panduan PPh 23 di blog BukpotRekap. Di sini Anda menemukan tabel tarif, cara
menghitung jumlah bruto, contoh hitungan, kewajiban setor dan lapor, sampai cara merekap bukti potongnya. Untuk jasa
tertentu, ikuti tautan di bagian "Panduan PPh 23 per Jenis Jasa".
Pembaca utamanya: staf pajak dan AP (utang usaha) yang memotong PPh 23 saat membayar vendor, serta staf AR dan pajak
di perusahaan penerima yang perlu mengumpulkan bukti potong untuk kredit pajak.
Tarif PPh 23 Tahun 2026
| Objek penghasilan | Tarif (ber-NPWP) | Tarif (tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| Dividen (selain yang dikecualikan) | 15% | 30% |
| Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang | 15% | 30% |
| Royalti | 15% | 30% |
| Hadiah, penghargaan, bonus (selain yang sudah dipotong PPh 21) | 15% | 30% |
| Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, kecuali tanah dan/atau bangunan | 2% | 4% |
| Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan | 2% | 4% |
| Imbalan jasa lain sesuai daftar PMK 141/2015 | 2% | 4% |
Semua tarif dikenakan atas jumlah bruto, yaitu seluruh imbalan yang dibayarkan, tidak termasuk PPN. Dasar hukumnya
Pasal 23 UU PPh sebagaimana terakhir diubah UU 7/2021 (UU HPP)
dan daftar jasa lain di PMK 141/PMK.03/2015 (teks di Ortax Datacenter).
Tidak ada batas minimum transaksi. Pembayaran jasa Rp500.000 tetap dipotong PPh 23 jika objek dan pemotongnya memenuhi
syarat, seperti ditegaskan penyuluh DJP.
Siapa yang Wajib Memotong dan Apa yang Tidak Dipotong
Pemotong PPh 23
- Badan pemerintah.
- Wajib Pajak badan dalam negeri, termasuk PT, CV, koperasi, dan yayasan.
- Penyelenggara kegiatan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan perwakilan perusahaan luar negeri.
- Orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Orang pribadi biasa yang membayar jasa untuk keperluan pribadi tidak memotong PPh 23.
Tidak dipotong PPh 23
- Pembayaran kepada bank.
- Sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing).
- Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri, karena sudah dikecualikan dari objek pajak.
- Sewa tanah dan/atau bangunan. Ini objek PPh Pasal 4 ayat (2) final 10%, bukan PPh 23.
- Jasa konstruksi. Ini objek PPh Pasal 4 ayat (2) final dengan tarif sesuai kualifikasi usaha.
- Imbalan jasa kepada orang pribadi. Ini umumnya objek PPh Pasal 21, bukan PPh 23.
- Penerima yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 yang masih berlaku. Cara mengajukannya ada di
syarat dan cara pengajuan SKB PPh 23.
Penerima luar negeri: PPh 26, bukan PPh 23
PPh 23 hanya untuk penerima dalam negeri. Jika vendor Anda Wajib Pajak luar negeri tanpa bentuk usaha tetap di
Indonesia, yang berlaku adalah PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto. Tarif itu bisa turun atau menjadi
nol berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), asalkan vendor menyerahkan Surat Keterangan Domisili
(formulir DGT) yang valid sebelum pembayaran. Jenis jasa yang sama, misalnya konsultan atau software, bisa kena PPh 23
2% jika vendornya perusahaan Indonesia dan PPh 26 jika vendornya perusahaan Singapura.
Batas antara PPh 23, PPh 21, dan PPh 4 ayat (2) adalah sumber kesalahan paling sering. Jika vendor Anda orang pribadi
(penerjemah, pengisi suara, fotografer lepas), cek dulu apakah yang berlaku PPh 21. Contoh pembahasannya ada di
Menentukan Jumlah Bruto
Jumlah bruto adalah seluruh imbalan yang dibayarkan kepada penerima, tidak termasuk PPN. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan:
- PPN tidak ikut dipotong. Hitung PPh 23 dari DPP atau nilai jasa sebelum PPN.
- Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing). Gaji, upah, dan tunjangan pekerja yang dibayarkan lewat penyedia jasa
tidak termasuk jumlah bruto, sepanjang dicantumkan dalam kontrak dan didukung bukti pembayaran. Yang dipotong hanya
imbalan (fee) penyedia jasa. Rinciannya di PPh 23 jasa outsourcing.
- Reimbursement. Penggantian biaya yang dibayar penyedia jasa atas nama Anda bisa dikeluarkan dari jumlah bruto
jika memenuhi syarat dokumentasi. Lihat perlakuan reimbursement dan disbursement PPh 23.
- Uang muka. PPh 23 terutang saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo, mana yang
lebih dulu. Uang muka jasa pun bisa memicu pemotongan. Cara mencocokkannya dengan bukti potong ada di
Contoh Perhitungan PPh 23 2026
Kasus 1: Jasa IT ke vendor ber-NPWP
PT Arunika membayar jasa pengembangan software kepada PT Kode Cepat senilai Rp50.000.000, ditambah PPN.
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Nilai jasa (jumlah bruto) | Rp50.000.000 | |
| PPN (efektif 11%) | 12% x 11/12 x Rp50.000.000 | Rp5.500.000 |
| PPh 23 dipotong | 2% x Rp50.000.000 | Rp1.000.000 |
| Ditransfer ke vendor | Rp50.000.000 + Rp5.500.000 - Rp1.000.000 | Rp54.500.000 |
PPh 23 sebesar Rp1.000.000 disetor PT Arunika paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan bukti potongnya diterbitkan
di Coretax. Penghitungan PPN-nya mengikuti skema DPP 11/12 yang dijelaskan di
artikel tarif PPN 2026 di blog AlatPajak.
Kasus 2: Vendor yang sama tanpa NPWP
Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi.
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| PPh 23 dipotong | 4% x Rp50.000.000 | Rp2.000.000 |
Sejak NIK berfungsi sebagai NPWP, pastikan NIK vendor orang pribadi sudah aktif sebagai NPWP sebelum memakai tarif normal.
Kasus 3: Royalti lisensi merek
PT Rasa Nusantara membayar royalti penggunaan merek kepada perusahaan dalam negeri sebesar Rp200.000.000.
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| PPh 23 dipotong | 15% x Rp200.000.000 | Rp30.000.000 |
Panduan lengkapnya di pemotongan PPh 23 atas royalti.
Kasus 4: Jasa outsourcing dengan rincian gaji
Tagihan PT Daya Karya untuk penyediaan 10 petugas kebersihan adalah Rp120.000.000. Di kontrak dan invoice dirinci gaji
dan tunjangan pekerja Rp100.000.000 serta management fee Rp20.000.000, lengkap dengan daftar pembayaran gaji.
| Komponen | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Jumlah bruto (fee saja) | Rp120.000.000 - Rp100.000.000 | Rp20.000.000 |
| PPh 23 dipotong | 2% x Rp20.000.000 | Rp400.000 |
Tanpa rincian dan bukti gaji, jumlah bruto menjadi seluruh tagihan Rp120.000.000 dan PPh 23-nya Rp2.400.000.
Kewajiban Setor, Lapor, dan Bukti Potong
| Kewajiban | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Setor PPh 23 | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak | PMK 81/2024 |
| Lapor SPT Masa PPh Unifikasi | 20 hari setelah masa pajak berakhir | PMK 81/2024 |
| Bukti Pemotongan Unifikasi | Dibuat di Coretax untuk setiap pemotongan | Ketentuan PPh Unifikasi |
Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyetoran boleh dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan setor atau
lapor dikenai sanksi administrasi. Rincian sanksinya ada di
sanksi keterlambatan SPT Masa PPh 23/26.
Rekap Bukti Potong: Pekerjaan yang Paling Sering Tertunda
Bagi penerima penghasilan, setiap bukti potong PPh 23 adalah kredit pajak yang mengurangi PPh Badan di SPT Tahunan.
Bukti potong yang hilang atau tidak tercatat berarti pajak yang dibayar dua kali.
Masalahnya, perusahaan dengan ratusan pelanggan bisa menerima ratusan PDF bukti potong per tahun. Alur yang kami
sarankan:
- Unduh semua bukti potong dari Coretax. Untuk unduhan massal, gunakan
BukpotExpress. Langkah manualnya ada di
cara mencari dan download bukti potong di Coretax.
- Ekstrak seluruh PDF ke satu file Excel dengan Rekap Bukti Potong BukpotRekap. Nomor
bukti potong, NPWP pemotong, masa pajak, jumlah bruto, dan PPh yang dipotong terisi otomatis, dan file diproses di
browser Anda tanpa diunggah ke server.
- Cocokkan hasil rekap dengan buku besar piutang atau uang muka pajak. Selisih biasanya berasal dari pelanggan yang
salah tarif atau belum menerbitkan bukti potong.
- Tagih bukti potong yang belum ada sebelum SPT Tahunan disusun.
Panduan teknis langkah 2 dan 3 ada di cara rekap bukti potong PPh 23 dari Coretax ke Excel.
Kesalahan yang Sering Terjadi
1. Memotong PPh 23 dari nilai termasuk PPN. Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Memotong dari total invoice membuat
PPh 23 kelebihan 11%.
2. Memotong PPh 23 atas sewa gedung. Sewa tanah dan bangunan adalah objek PPh 4 ayat (2) final 10%.
3. Memotong PPh 23 atas jasa konstruksi. Jasa konstruksi kena PPh 4 ayat (2) final, bukan PPh 23.
4. Memotong PPh 23 atas jasa dari orang pribadi. Umumnya yang berlaku PPh 21 dengan bukti potong yang berbeda.
5. Lupa tarif 100% lebih tinggi untuk vendor tanpa NPWP. Kekurangan potong menjadi tanggungan pemotong saat
pemeriksaan.
6. Tidak menagih bukti potong dari pelanggan. PPh 23 yang sudah dipotong tetapi bukti potongnya tidak ada tidak bisa
dikreditkan.
Panduan PPh 23 per Jenis Jasa
Setiap jenis jasa punya detail sendiri, misalnya cara menentukan jumlah bruto atau batas dengan PPh 4 ayat (2).
Panduan yang paling sering dicari:
Jasa profesional dan kantor
- Jasa manajemen dan konsultan
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan audit
- Jasa hukum, advokat, dan law firm
- Jasa notaris dan PPAT
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa payroll
Teknologi dan pemasaran
- Jasa TI, software, dan website
- Jasa cloud hosting dan pengolahan data
- Jasa digital marketing dan agensi
- Jasa event organizer dan pameran
Operasional gedung dan tenaga kerja
- Jasa outsourcing dan penyedia tenaga kerja
- Jasa cleaning service
- Jasa keamanan dan satpam
- Jasa catering
- Jasa facility management
Logistik dan sewa harta
- Jasa freight forwarding
- Jasa ekspedisi dan kurir
- Jasa pergudangan
- Sewa kendaraan dan alat berat
- Jasa PPJK kepabeanan
Industri dan teknik
- Jasa perawatan dan perbaikan mesin
- Jasa maklon manufaktur
- Jasa laboratorium dan kalibrasi
- Jasa pengolahan limbah dan B3
- Jasa penunjang pengeboran migas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PPh 23 berapa persen di 2026?
Ada dua tarif: 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta selain tanah dan bangunan serta jasa, dan 15% dari jumlah bruto
untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi.
Apakah PPh 23 dihitung dari nilai termasuk PPN?
Tidak. PPh 23 dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk tagihan jasa Rp50.000.000 ditambah PPN, PPh 23-nya
2% x Rp50.000.000.
Apakah ada batas minimal transaksi untuk PPh 23?
Tidak ada. Selama penghasilannya objek PPh 23 dan pembayarnya pemotong PPh 23, berapa pun nilainya tetap dipotong.
Kapan batas setor dan lapor PPh 23?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak
berakhir. Keduanya diatur PMK 81/2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Apa beda PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) untuk sewa?
Sewa tanah dan bangunan dikenai PPh 4 ayat (2) final 10%. Sewa harta lain, seperti kendaraan, alat berat, atau peralatan
kantor, dikenai PPh 23 sebesar 2%.
Bagaimana cara mengecek bukti potong PPh 23 yang sudah diterima?
Unduh bukti potong dari Coretax, lalu rekap ke Excel dan cocokkan dengan pembukuan. Untuk ratusan file, gunakan
BukpotRekap agar datanya tidak diketik ulang.
Dasar Hukum dan Sumber
- UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 23 UU PPh, objek dan tarif.
- PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain objek PPh 23: JDIH Kemenkeu dan teks di Ortax Datacenter.
- PMK 81/2024: batas setor tanggal 15 dan lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
- DJP: Pemotongan PPh Pasal 23.
- DJP: pemotongan PPh 23 tanpa batas minimum transaksi.
- Ortax: PPh Pasal 23 atas jasa, objek, tarif, dan cara hitung.
- DDTC News: PMK 81/2024 seragamkan tanggal setor pajak.
*Diperbarui 9 Oktober 2026 oleh Tim BukpotRekap. Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk transaksi dengan skema khusus
atau penerima luar negeri (PPh 26), cek teks peraturan atau konsultasikan dengan konsultan pajak Anda.*
Artikel terkait
- Aturan Saat Terutang & Batas Waktu Terbit Bupot di Coretax 2026
- Pemotongan PPh 26 Jasa Luar Negeri & Validasi Form DGT Coretax
- Matriks Ekualisasi Bupot Unifikasi vs Formulir 1771-II SPT Badan
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro