Perlakuan Pajak Reimbursement & Disbursement PPh 23 di Coretax
Pajak atas Biaya Reimbursement dan Disbursement di Era Coretax
Dalam kontrak kerja sama bisnis, penyedia jasa sering kali membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya tertentu kepada pihak ketiga atas nama klien (seperti tiket pesawat, penginapan auditor, biaya materai, sewa gudang pelabuhan, atau bea masuk impor). Ketika penyedia jasa menagihkan kembali biaya tersebut kepada klien, muncul pertanyaan krusial: Apakah biaya reimbursement dan disbursement tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23?
Kesalahan memahami batasan reimbursement dan disbursement murni kerap menimbulkan koreksi besar dalam pemeriksaan pajak. Jika pembukuan tidak memisahkan pos tersebut secara ketat, pemeriksa pajak (fiskus) dapat menetapkan seluruh nilai bruto tagihan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 tarif 2%, yang berujung pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta sanksi bunga.
Definisi dan Perbedaan: Reimbursement vs Disbursement
Meskipun dalam percakapan bisnis sering disamakan, regulasi perpajakan Indonesia membedakan kedua istilah ini secara tegas:
| Aspek | Reimbursement (Penggantian Biaya) | Disbursement (Talangan Murni) | Mark-up Fee (Jasa Paket Borongan) |
|---|---|---|---|
| Karakteristik | Penggantian biaya riil yang dikeluarkan penyedia jasa atas nama klien | Pembayaran talangan murni di mana bukti transaksi asli langsung atas nama klien | Biaya riil pihak ketiga yang dinaikkan (mark-up) atau dipaketkan dalam harga jasa |
| Atas Nama Dokumen | Faktur pihak ketiga awalnya atas nama penyedia jasa lalu ditagihkan kembali ke klien | Faktur/kuitansi pihak ketiga sejak awal diterbitkan langsung atas nama klien | Faktur pihak ketiga atas nama penyedia jasa dan tidak dirinci ke klien |
| Perlakuan PPh 23 | Bukan Objek PPh 23 (hanya jika memenuhi syarat PMK 141/2015) | Bukan Objek PPh 23 (murni titipan dana talangan) | Objek PPh 23 (2%) atas seluruh nilai bruto tagihan |
| Perlakuan PPN | Tidak terutang PPN jika pass-through cost murni | Tidak terutang PPN | Terutang PPN 12% dari seluruh nilai tagihan |
Syarat Ketat Reimbursement Dikecualikan dari DPP PPh 23 (PMK 141/2015)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak pemotongan PPh Pasal 23 tidak termasuk penggantian biaya (reimbursement), dengan syarat mutlak:
- *Faktur Pihak Ketiga Asli (Underlying Document)*: Dilampiri dengan faktur tagihan, kuitansi, atau bukti pembayaran riil dari pihak ketiga yang asli atau salinan legalisir.
- *Pemisahan Tegas pada Tagihan (Invoice Breakdown): Kontrak kerja dan invoice tagihan harus memisahkan secara jelas antara pos imbalan jasa (management fee / agency fee) dan pos penggantian biaya (reimbursement cost*).
- *Prinsip Pass-Through (At Cost / No Mark-up): Nilai penggantian yang ditagihkan harus sama persis (exact amount*) dengan nilai riil yang dibayarkan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin atau biaya administrasi tersembunyi.
- Bukti Pembayaran Riil: Dilengkapi bukti transfer atau bukti pengeluaran kas yang membuktikan transaksi talangan tersebut telah benar-benar terjadi.
Simulasi Penghitungan Tagihan Jasa dengan Komponen Reimbursement
PT Solusi Digital Agensi memberikan jasa periklanan kepada PT Manufaktur Prima. Rincian tagihan bulan September 2026 adalah sebagai berikut:
- Jasa Konsultasi & Agensi (Agency Fee): Rp 50.000.000
- Reimbursement Belanja Iklan Meta / Google (dilampiri kuitansi asli): Rp 100.000.000
Skenario A: Memenuhi Syarat Reimbursement (Faktur Terpisah & Ada Bukti Asli)
- DPP PPh Pasal 23: Rp 50.000.000 (hanya atas jasa agensi)
- PPh 23 yang Dipotong Klien (2%): 2% × Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000
- PPN 12% Terutang (atas jasa agensi): 12% × Rp 50.000.000 = Rp 6.000.000
- Total Pembayaran dari Klien: Rp 50.000.000 (Jasa) + Rp 6.000.000 (PPN) + Rp 100.000.000 (Reimbursement) - Rp 1.000.000 (PPh 23) = Rp 155.000.000.
Skenario B: Tidak Memenuhi Syarat (Digabung Jadi Satu Paket Borongan Rp 150 Juta)
- DPP PPh Pasal 23: Rp 150.000.000 (seluruh nilai bruto)
- PPh 23 yang Dipotong Klien (2%): 2% × Rp 150.000.000 = Rp 3.000.000
- Timbul potensi sengketa pajak dan beban pemotongan tambahan sebesar Rp 2.000.000 akibat kelalaian pemisahan dokumen.
Langkah Pencatatan di Modul e-Bupot Unifikasi Coretax DJP
Saat menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 di portal Coretax DJP 2026:
- Pilih Kode Objek Pajak Sesuai Jenis Jasa: Misal
23-104-08untuk Jasa Periklanan / Agensi. - Masukkan Nilai DPP Imbalan Jasa Saja: Jangan memasukkan total nominal tagihan yang mencakup reimbursement. Masukkan angka DPP murni imbalan jasa.
- Input Nomor Invoice & Faktur Pajak Terkait: Hubungkan bukti potong dengan nomor Faktur Pajak PPN yang diterbitkan penyedia jasa.
- *Arsipkan Dokumen Pendukung (Audit Trail)*: Simpan berkas digital invoice, kuitansi pihak ketiga, dan bukti potong dalam satu folder arsip audit perpajakan.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong Jasa & Rekonsiliasi Pembukuan
Bagi departemen Finance & Accounting, mencocokkan ratusan invoice jasa yang memuat klausul reimbursement dengan data bukti potong e-Bupot Unifikasi membutuhkan ketelitian tinggi agar saldo di General Ledger (Buku Besar) selalu sinkron dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
Gunakan BukpotRekap.id untuk mengotomasi proses rekapitulasi bukti potong PPh 23 dan PPh 22 dari format PDF Coretax ke Excel dalam sekejap.
Tingkatkan Efisiensi Tim Pajak Anda
Coba BukpotRekap Tools sekarang dan rasakan kemudahan rekonsiliasi bukti potong pajak bebas stres.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro