Panduan PPh 23 Jasa Catering & Tata Boga di Coretax DJP 2026

Pengantar: Kompleksitas Pajak Jasa Catering di Era Coretax DJP

Industri jasa boga atau katering (catering service) merupakan salah satu lini bisnis yang memiliki interaksi pajak paling dinamis di Indonesia. Mulai dari pengadaan konsumsi harian kantor, rapat korporat, event peluncuran produk, hingga penyediaan makanan skala besar di area pabrik dan tambang, seluruh transaksi penyediaan makanan dan minuman ini bersinggungan langsung dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Di era modern sistem Coretax DJP 2026, tata cara administrasi pemotongan PPh 23 atas jasa katering mengalami digitalisasi penuh melalui Bukti Pemotongan (e-Bupot) Unifikasi. Namun, banyak praktisi finance, staf akuntansi, dan pengusaha katering yang kerap menghadapi kerancuan administratif:

  1. Berapa tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa catering?
  2. Bagaimana dasar penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) — apakah dari total tagihan (invoice) atau hanya dari selisih fee manajemen?
  3. Mengapa jasa katering umumnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun dikenakan Pajak Daerah (PBJT Makanan dan Minuman)?
  4. Bagaimana mekanisme penerbitan dan rekonsiliasi bukti potong PPh 23 Unifikasi di portal Coretax DJP?

Artikel ini mengupas tuntas seluruh aspek regulasi, perhitungan teknis, studi kasus praktis, serta solusi otomatisasi rekap bukti potong agar pembukuan dan pelaporan SPT Tahunan Badan Anda bebas dari risiko koreksi fiskal.


Dasar Hukum dan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Catering

Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa boga atau katering didasarkan pada ketentuan pokok undang-undang perpajakan yang diselaraskan dalam kerangka Coretax DJP:

Dalam PMK 141/PMK.03/2015, jasa katering atau tata boga ditegaskan secara spesifik sebagai salah satu objek jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pengguna jasa (badan usaha, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong).

Parameter PerpajakanKetentuan & Regulasi
Objek PajakJasa Boga atau Katering (Catering Services)
Tarif PPh 23 (Memiliki NPWP/NIK Valid)2% dari Nilai Bruto tidak termasuk pajak daerah/PPN
Tarif PPh 23 (Tanpa NPWP/NIK)100% lebih tinggi (4%)
Kode Objek Pajak e-Bupot Coretax24-104-20 (Jasa Boga atau Katering)
Sifat PajakTidak Final (Dapat Dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan/OP)
Karakteristik Pajak Tidak LangsungObjek Pajak Daerah (PBJT Restoran/Mamin maks 10%), Non-Objek PPN

Penentuan DPP PPh 23 Jasa Katering: Bruto vs Reimbursement

Salah satu pertanyaan yang paling sering memicu perdebatan saat audit pajak adalah penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berbeda dengan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) atau jasa perantara (freight forwarding) yang dapat memisahkan antara management fee dan tagihan penggantian (reimbursement), jasa katering memiliki perlakuan khusus.

1. Ketentuan Nilai Bruto Jasa Katering

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4), jumlah bruto untuk jasa katering adalah seluruh jumlah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan atas penyediaan jasa boga atau katering tersebut.

Artinya, dalam jasa katering, komponen biaya bahan mentah makanan (daging, sayur, beras, rempah) tidak dapat dipisahkan dari biaya upah koki atau sewa peralatan dapur. Total nilai tagihan pesanan katering merupakan satu kesatuan DPP PPh Pasal 23.

2. Pengecualian Pajak Daerah dari DPP

Jika pihak katering membebankan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman (sebelumnya dikenal sebagai PB1 restoran) sebesar 10% pada invoice, nilai pajak daerah tersebut dikeluarkan dari DPP PPh 23. Pemotongan 2% hanya dihitung dari total harga makanan dan jasa sebelum PBJT.


Studi Kasus Perhitungan PPh Pasal 23 Jasa Boga

Mari kita bedah skenario transaksi nyata antara perusahaan korporasi dan vendor penyedia katering.

Skenario 1: Pesanan Katering Harian Karyawan Pabrik

PT Sinar Pangan Abadi (badan usaha) mengontrak CV Lezat Prima Katering untuk menyediakan makan siang bagi 500 karyawan pabrik selama bulan Juli 2026.

Perhitungan Pajak:

  1. DPP PPh Pasal 23: Rp150.000.000 (tidak termasuk PBJT).
  2. PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Sinar Pangan Abadi:

$\text{PPh 23} = 2\% \times \text{Rp}150.000.000 = \text{Rp}3.000.000$

  1. Penyetoran PBJT ke Kas Daerah: Rp15.000.000 (disetor sesuai aturan pemda setempat).
  2. Total Kas yang Dibayarkan ke Vendor Katering:

$\text{Kas Bersih} = \text{Rp}165.000.000 - \text{Rp}3.000.000 = \text{Rp}162.000.000$

PT Sinar Pangan Abadi wajib membuat Bukti Pemotongan PPh Unifikasi melalui Coretax DJP dengan nominal PPh 23 sebesar Rp3.000.000 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada CV Lezat Prima Katering.


Langkah Administrasi Pemotongan di Portal Coretax DJP

Bagi tim perpajakan yang bertindak sebagai pemotong pajak, berikut alur penerbitan e-Bupot PPh 23 Jasa Katering di sistem Coretax DJP:

  1. Login Portal Wajib Pajak: Akses Coretax DJP menggunakan NPWP 16 digit/NITKU dan sertifikat elektronik/passphrase.
  2. Masuk Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih modul Withholding Tax > Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi.
  3. Input Identitas Penerima Penghasilan:
  1. Pilih Kode Objek Pajak: Pilih kode 24-104-20 (Jasa Boga atau Katering).
  2. Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar:
  1. Simpan dan Tanda Tangan Digital: Lakukan penandatanganan Bukti Potong elektronik menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital Coretax.
  2. Kirim Bukti Potong: Unduh PDF bukti potong unifikasi resmi dan kirimkan ke vendor katering sebagai dokumen kredit pajak.

Tantangan Rekonsiliasi Bukti Potong bagi Vendor Katering

Bagi pengusaha katering atau konsultan pajak yang menangani puluhan klien korporat, masalah terbesar sering kali muncul di akhir tahun buku saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.

Kendala yang Sering Terjadi:


Solusi Otomasi: Ekstrak Ratusan Bupot Katering ke Excel dalam Hitungan Detik

Untuk menghindari lembur rekapitulasi fiskal dan risiko hilangnya kredit pajak PPh 23, Anda dapat menggunakan aplikasi modern berbasis otomasi.

Dengan BukpotRekap.id, tim akuntansi dan konsultan pajak dapat:

Coba gratis sekarang di BukpotRekap.id/app dan rasakan kemudahan rekap bukti potong pajak secara instan!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro