PPh 23 Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Audit KJA/KAP 2026

Posisi Jasa Profesional Akuntansi dan Audit dalam Sistem Perpajakan

Setiap penutupan tahun buku (year-end closing), perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang kredibel dan akuntabel. Untuk memenuhi kepatuhan regulasi pasar modal, perbankan, maupun pemegang saham, korporasi secara rutin menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit umum (general audit) atau Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk pendampingan jasa pembukuan dan kompilasi laporan keuangan.

Dalam perspektif perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan, serta konsultasi perpajakan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Bagi pihak pemakai jasa (klien), terdapat kewajiban yuridis untuk memotong PPh 23, menerbitkan bukti pemotongan elektronik unifikasi di portal Coretax DJP, serta menyetorkannya ke kas negara secara tepat waktu.


Klasifikasi Objek dan Dasar Regulasi PPh 23 Jasa Akuntansi & Audit

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh juncto PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa akuntansi, pembukuan, dan jasa atestasi laporan keuangan secara tegas masuk dalam daftar jasa kena pemotongan PPh 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

Kategori JasaKlasifikasi Objek PajakTarif Ber-NPWPTarif Tanpa NPWPKode Objek Pajak Unifikasi
Jasa Audit KAPJasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan2% dari DPP Bruto4% dari DPP Bruto28-104-03
Jasa Pembukuan KJAJasa Akuntansi dan Pembukuan2% dari DPP Bruto4% dari DPP Bruto28-104-03
Jasa Konsultasi PerpajakanJasa Konsultasi Perpajakan2% dari DPP Bruto4% dari DPP Bruto28-104-04
Jasa Manajemen KeuanganJasa Manajemen / Advisory2% dari DPP Bruto4% dari DPP Bruto28-104-02

Tarif pemotongan yang berlaku adalah 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila KAP/KJA berbentuk persekutuan perdata (Fa/CV/Firma) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyertakan NPWP valid, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi yaitu 4%.


Bentuk Entitas Penyedia Jasa: WPOP vs Badan Hukum (KAP/KJA)

Satu area yang kerap menimbulkan kerancuan bagi staf akuntansi adalah penentuan jenis pemotongan pajak berdasarkan bentuk hukum penyedia jasa:

1. KAP / KJA Berbentuk Badan Usaha (Firma / Persekutuan / PT)

Jika penugasan audit atau pembukuan dilakukan berdasarkan perikatan resmi dengan institusi KAP berbentuk badan (Firma/Persekutuan Perdata/PT), maka jenis pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Bukti potong yang diterbitkan adalah Bukti Pemotongan Unifikasi Coretax (Bupot PPh 23).

2. Akuntan Publik Independen sebagai Orang Pribadi (WPOP)

Apabila jasa pembukuan diberikan oleh tenaga ahli perseorangan yang bertindak atas nama pribadi (bukan atas nama badan KAP/KJA), maka pemotongan pajaknya bukan PPh 23, melainkan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Bukan Pegawai. Perhitungannya menggunakan skema penghasilan bruto dikalikan dasar pengenaan 50% lalu dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.


Saat Terutang dan Batas Waktu Pelaporan di Era Coretax

Berdasarkan ketentuan unifikasi Coretax DJP, saat terutangnya pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa audit dan akuntansi ditentukan oleh peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu:

  1. Saat pembayaran imbalan jasa dilakukan (misalnya pembayaran uang muka / down payment penugasan audit); ATAU
  2. Saat jatuh tempo pembayaran yang ditentukan dalam kontrak perikatan kerja sama (engagement letter); ATAU
  3. Saat penerbitan faktur tagihan (invoice billing) oleh pihak KAP/KJA.

Kalender Batas Waktu Kepatuhan:


Ekualisasi Biaya Profesional pada SPT Tahunan PPh Badan

Biaya audit dan pembukuan (professional & legal fees) merupakan salah satu akun beban operasional (operating expenses) yang paling sering diuji oleh Account Representative (AR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak saat pemeriksaan kepatuhan (tax audit).

Pemeriksa akan melakukan ekualisasi antara:

$ ext{Beban Akun Audit & Konsultan di Laporan Laba Rugi} iff ext{Total DPP PPh 23 Jasa Terkait pada Seluruh Bukti Potong}$

Mitigasi Risiko Selisih Ekualisasi:


Panduan Penerbitan Bukti Potong Coretax untuk Jasa Audit

Berikut alur praktis penerbitan Bupot Unifikasi PPh 23 jasa audit KAP di Coretax:

  1. Login Portal Coretax: Buka dasbor Coretax dengan sertifikat elektronik penandatangan SPT.
  2. Pilih Formulir e-Bupot Unifikasi: Pilih tab PPh Pasal 23 -> Tambah Pemotongan Baru.
  3. Pilih Kode Objek Pajak: Masukkan kode 28-104-03 (Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan).
  4. Validasi Identitas KAP: Masukkan 16 digit NPWP KAP/KJA. Pastikan nama kantor akuntan sesuai dengan Surat Penunjukan/Kontrak.
  5. Masukkan Nilai DPP & Dokumen Sumber: Ketik nilai nominal imbalan jasa murni sebelum PPN. Masukkan rujukan nomor Engagement Letter / Nomor Invoice KAP.
  6. Generate dan Simpan Bupot: Klik terbitkan, tanda tangani secara digital, dan kirimkan salinan PDF bukti potong kepada pihak KAP sebagai kredit pajak di SPT Tahunan mereka.

Rekap Ratusan Bupot Jasa Profesional Tanpa Hambatan

Sebagai konsultan atau staf perpajakan perusahaan grup, mengelola puluhan perikatan jasa profesional, notaris, audit, dan konsultasi menghasilkan tumpukan file PDF bukti potong yang harus direkonsiliasi setiap akhir bulan.

Sederhanakan pekerjaan Anda dengan BukpotRekap Desktop:

Kunjungi BukpotRekap.id dan unduh versi gratisnya sekarang untuk mempercepat rekonsiliasi pajak Anda!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro