BukpotRekap › Blog

Panduan PPh 23 Jasa Maklon Manufaktur di Coretax 2026

Dinamika Industri Manufaktur dan Skema Jasa Maklon (Toll Manufacturing)

Dalam lanskap industri modern yang kompetitif, banyak korporasi memilih untuk fokus pada riset produk, pengembangan merek (branding), dan penetrasi pasar distribusi. Untuk kegiatan produksi fisik, perusahaan kerap menjalin kerja sama strategis dengan pabrikan pihak ketiga melalui skema jasa maklon (contract manufacturing atau toll manufacturing). Skema ini jamak ditemui pada sektor industri farmasi, kosmetik, garmen dan tekstil, makanan dan minuman (F&B), hingga perakitan perangkat elektronik.

Dalam skema maklon, pihak pemesan (klien) menyediakan spesifikasi, formula desain, serta bahan baku utama atau bahan setengah jadi. Pihak penerima maklon (kontraktor manufaktur) bertugas memproses atau merakit bahan tersebut menjadi produk jadi sesuai pesanan dan mengenakan imbalan jasa pengerjaan (processing fee).

Namun, dari sudut pandang kepatuhan perpajakan (tax compliance), transaksi maklon menuntut ketelitian administratif yang sangat tinggi. Penerapan sistem terintegrasi Coretax DJP 2026 semakin memperketat pengawasan rekonsiliasi antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) keluaran vendor maklon dengan Bukti Pemotongan (e-Bupot) Unifikasi PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh perusahaan pemesan.

Pertanyaan krusial yang sering dihadapi oleh staf tax & accounting antara lain:

  1. Apa kriteria yuridis yang membedakan transaksi penyerahan jasa maklon (objek pemotongan PPh 23) dengan transaksi jual-beli barang jadi biasa (bukan objek pemotongan PPh 23)?
  2. Bagaimana perlakuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jika faktur tagihan (invoice) mencakup biaya jasa pengolahan sekaligus penggantian pengadaan bahan penolong (auxiliary materials)?
  3. Apa kode objek pemotongan e-Bupot Unifikasi Coretax DJP yang tepat untuk menghindari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)?
  4. Bagaimana mengelola dan merekapitulasi bukti potong PPh 23 maklon agar rapi dan siap dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?

Ulasan komprehensif ini mengupas tuntas kerangka hukum, matriks pemisahan DPP, simulasi perhitungan, hingga otomatisasi rekapitulasi bukti potong e-Bupot PPh 23 jasa maklon di era Coretax DJP.


Kerangka Hukum dan Syarat Klasifikasi Jasa Maklon

Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa maklon berlandaskan pada regulasi perpajakan yang berlaku:

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf an, Jasa Maklon didefinisikan sebagai pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak penyedia jasa (subkontraktor), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

4 Kriteria Wajib Status Jasa Maklon:

  1. Penyediaan Bahan: Spesifikasi bahan baku, bahan setengah jadi, atau bahan penolong disediakan baik sebagian maupun seluruhnya oleh pengguna jasa (klien).
  2. Proses Pengerjaan: Kontraktor hanya melakukan proses pengolahan, pemotongan, perakitan, atau pengemasan sesuai pesanan teknis.
  3. Kepemilikan Produk: Hak milik (legal ownership) atas bahan baku dan barang jadi tetap berada pada pihak pengguna jasa sejak awal proses hingga selesai.
  4. Tarif Pemotongan: Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN bagi vendor ber-NPWP valid, atau 4% (empat persen) jika vendor tidak memiliki NPWP.

Matriks Distingsi: Jasa Maklon vs Jual-Beli Barang Jadi

Aspek TransaksiTransaksi Jasa Maklon (Toll Manufacturing)Transaksi Jual-Beli Barang Jadi (Trading/Manufaktur Murni)
Penyedia Bahan BakuPengguna Jasa (Klien)Vendor Pabrikan Sendiri
Desain & SpesifikasiDitentukan mutlak oleh KlienStandar katalog produk pabrik atau custom order biasa
Kepemilikan Aset BarangHak milik tetap pada KlienHak milik beralih setelah serah terima barang
Substansi TagihanOngkos jasa pengolahan / processing feeHarga jual barang jadi (finished goods)
Perlakuan PPhObjek PPh 23 Tarif 2%Bukan Objek Pemotongan PPh 23
Dokumen Wajibe-Bupot Unifikasi PPh 23 & Faktur Pajak PPNFaktur Pajak PPN & Surat Jalan / Commercial Invoice

Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemisahan Tagihan Material

Salah satu titik rawan sengketa fiskal (tax dispute) pada audit pajak jasa maklon adalah penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sering kali kontraktor maklon tidak hanya menagihkan ongkos jasa kerja, tetapi juga menyertakan pengadaan bahan penolong tambahan (seperti karton box pengemas, stiker label barcode, botol kemasan, atau bahan kimia pembantu).

Mengacu pada PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai DPP pemotongan PPh 23 adalah imbalan jasa yang dibayarkan, tidak termasuk PPN, dan tidak termasuk pembayaran atas pengadaan material/bahan, dengan ketentuan:

  1. Terdapat faktur tagihan yang memisahkan secara rinci (breakdown invoice) antara nilai imbalan jasa maklon dengan nilai material/bahan yang disediakan kontraktor.
  2. Terdapat faktur pembelian material dari pihak ketiga atau lampiran bukti pengeluaran riil atas nama pembeli.
  3. Apabila dalam kontrak kerja dan invoice tidak terdapat pemisahan antara ongkos jasa dengan harga material, maka PPh Pasal 23 sebesar 2% wajib dipotong dari total nilai bruto keseluruhan tagihan (tidak termasuk PPN).

Simulasi Kasus: Produksi Maklon Skincare & Kosmetik

PT Pesona Jelita (Pengguna Jasa / Brand Owner) mengontrak PT Solusi Maklon Manufaktur (Kontraktor Maklon ber-NPWP) untuk memproduksi 20.000 botol serum perawatan kulit. Bahan aktif utama dan botol serum dikirim langsung oleh PT Pesona Jelita. PT Solusi Maklon Manufaktur menyediakan jasa peracikan, pengisian (filling), serta menyediakan kemasan kotak luar (outer box) sekunder.

Rincian invoice tertanggal 18 Agustus 2026:

  1. Ongkos Jasa Ekstraksi & Filling Serum: Rp 60.000.000
  2. Biaya Pengadaan Outer Box Sekunder (tercantum terpisah & terlampir faktur supplier): Rp 15.000.000
  3. Subtotal Tagihan: Rp 75.000.000
  4. PPN 11% x Rp 75.000.000: Rp 8.250.000
  5. Total Nilai Invoice: Rp 83.250.000

Perhitungan Pajak:


Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026 untuk Jasa Maklon

Pada modul e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP 2026, pemilihan kode objek pajak harus tepat agar sinkron dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Kode Objek PajakNama Objek Pemotongan di CoretaxUraian PenggunaanTarif NPWP ValidTarif Non-NPWP
28-104-19Jasa MaklonPemotongan atas imbalan jasa maklon manufaktur, perakitan, dan pengolahan barang milik klien2%4%

Langkah Pembuatan e-Bupot Maklon di Coretax:

  1. Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun Wajib Pajak Badan pemotong.
  2. Buka menu e-Bupot Unifikasi > Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23.
  3. Masukkan NPWP/NIK vendor maklon. Sistem Coretax akan melakukan auto-validation nama dan status KLU vendor.
  4. Pada kolom Objek Pajak, pilih kode 28-104-19 (Jasa Maklon).
  5. Masukkan Nomor Dokumen Dasar Pemotongan (Nomor Invoice / Kontrak Maklon).
  6. Input nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar ongkos jasa purni (misal: Rp 60.000.000). Sistem akan secara otomatis menghitung nilai PPh 23 terutang sebesar Rp 1.200.000.
  7. Simpan, bubuhkan tanda tangan elektronik (Sertifikat Elektronik / Passphrase), dan unduh file PDF Bukti Pemotongan Berkode QR Resmi.

Checklist Kepatuhan Audit Pajak Jasa Maklon

Untuk memitigasi risiko koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak (fiskus), pastikan dokumen perpajakan atas transaksi maklon telah memenuhi standar pembukuan berikut:


Rekapitulasi Otomatis Bukti Potong PPh 23 Maklon dengan BukpotRekap

Dalam operasional manufaktur dengan intensitas produksi tinggi, perusahaan sering kali mempekerjakan puluhan subkontraktor maklon dengan ratusan dokumen bukti potong setiap kuartal. Rekapitulasi manual dari file PDF e-Bupot ke format Excel (spreadsheet) sangat rentan terhadap kesalahan ketik (human error), duplikasi nomor bupot, serta memakan waktu staf keuangan berhari-hari.

Untuk mengoptimalkan alur kerja perpajakan dan memastikan seluruh kredit pajak PPh 23 tercatat presisi untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan:

  1. Kumpulkan seluruh file PDF Bukti Potong e-Bupot Unifikasi PPh 23 jasa maklon.
  2. Gunakan BukpotRekap (bukpotrekap.id) untuk mengekstraksi dan merekap ratusan file PDF e-Bupot secara instan langsung di peramban tanpa risiko kebocoran data.
  3. BukpotRekap mengekstraksi seluruh metadata krusial: Nomor Bupot, Tanggal Potong, NPWP/NIK Lawan Transaksi, Nama Vendor, Kode Objek Pajak (28-104-19), Nilai DPP, dan Jumlah PPh 23 Dipotong ke dalam tabel Excel (.xlsx) yang rapi dan siap saji.
  4. Lakukan pencocokan (reconciliation) otomatis antara rekapitulasi e-Bupot dengan buku besar biaya maklon (General Ledger) perusahaan secara cepat dan akurat.

Tingkatkan produktivitas tim pajak korporasi Anda dan eliminasi risiko selisih kredit pajak dengan memanfaatkan alat otomatisasi rekapitulasi bukti potong terpercaya di BukpotRekap.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro