Panduan PPh 23 Jasa Penilai (Appraisal) Aktiva di Coretax 2026
Peran Krusial Jasa Penilai (Appraisal) dalam Dinamika Korporasi
Dalam aktivitas bisnis korporasi, penilaian nilai wajar (fair value) atas aset dan liabilitas memegang peranan yang sangat vital. Jasa penilaian independen dibutuhkan dalam berbagai skenario strategis, antara lain:
- Penilaian Agunan Kredit Perbankan: Menentukan nilai pasar wajar (market value) dan nilai likuidasi atas tanah, bangunan, mesin pabrik, atau armada kendaraan yang dijaminkan ke institusi keuangan.
- Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan/Akuntansi: Penyesuaian nilai buku aset tetap dengan nilai pasar terkini sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan regulasi revaluasi aset fiskal.
- Aksi Korporasi & Transaksi Restrukturisasi: Valuasi bisnis, saham, dan aset tak berwujud (intangible assets) dalam rangka merger, akuisisi, konsolidasi, atau penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering / IPO).
- Klaim Asuransi dan Ganti Rugi: Penentuan nilai penggantian atas kerusakan aset akibat bencana atau insiden operasional.
Layanan penilaian profesional ini diselenggarakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memperoleh izin resmi dari Kementerian Keuangan serta terdaftar pada asosiasi profesi penilai (MAPPI).
Dari sudut pandang perpajakan, imbalan yang dibayarkan kepada KJPP atau badan penyedia jasa penilaian merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Di era implementasi sistem Coretax DJP 2026, ketepatan administrasi pemotongan, pemilihan kode objek pajak e-Bupot Unifikasi, serta rekonsiliasi kredit pajak menjadi keharusan mutlak bagi tim tax & finance.
Landasan Regulasi dan Penentuan Objek PPh Pasal 23 Jasa Penilai
Kewajiban pemotongan pajak atas jasa penilai diatur dalam kerangka peraturan perpajakan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2021 jo. Petunjuk Teknis Modul e-Bupot Unifikasi Coretax DJP 2026.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf a, Jasa Penilai (Appraisal) menempati urutan pertama dalam daftar jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ruang Lingkup Layanan Jasa Penilai Objek PPh 23:
- Penilaian properti sederhana dan properti komersial (tanah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pergudangan).
- Penilaian mesin, instalasi pabrik, alat berat, dan peralatan industri.
- Penilaian proyek pembangunan properti (development appraisal).
- Valuasi bisnis, ekuitas saham, instrumen derivatif, dan surat berharga.
- Penilaian aset tak berwujud (goodwill, paten, merek dagang, lisensi hak waralaba).
- Penentuan tingkat sewa wajar (fair rental value) dan studi kelayakan proyek (feasibility study).
Matriks Klasifikasi: KJPP Badan Usaha vs Penilai Perorangan
| Aspek Pembeda | Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Badan / Persekutuan Firma) | Penilai Mandiri Perorangan (Orang Pribadi) |
|---|---|---|
| Bentuk Entitas Penyedia | Persekutuan Perdata / Firma KJPP / Badan Usaha | Wajib Pajak Orang Pribadi Tenaga Ahli |
| Klasifikasi Pajak | PPh Pasal 23 Jasa Penilai (Appraisal) | PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Bukan Pegawai |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Jumlah Bruto Imbalan Jasa (tidak termasuk PPN) | 50% x Penghasilan Bruto Kumulatif |
| Tarif Pajak Efektif | 2% (NPWP Valid) atau 4% (Non-NPWP) | Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh (5% - 35%) |
| Jenis Bukti Potong | e-Bupot Unifikasi PPh 23 | e-Bupot PPh 21 (Formulir BP-A2) |
Komposisi Tagihan KJPP dan Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam pelaksanaan inspeksi lapangan (field inspection), penilai sering kali menagihkan biaya honorarium profesional (professional appraisal fee) beserta biaya akomodasi dan transportasi survei ke luar daerah.
Mengacu pada ketentuan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai DPP PPh 23 tidak termasuk PPN dan tidak termasuk penggantian biaya (reimbursement) perjalanan/akomodasi, dengan syarat:
- Tagihan biaya transportasi, tiket pesawat, dan hotel didukung oleh bukti kuitansi/tiket asli atas nama pengguna jasa atau faktur pihak ketiga terlampir.
- Kontrak kerja dan invoice memisahkan secara tegas antara nilai jasa penilai dengan biaya reimbursement.
- Jika biaya survei digabung menjadi satu paket borongan tanpa bukti rincian pengeluaran riil, maka PPh 23 dipotong dari seluruh jumlah bruto tagihan.
Simulasi Kasus Nyata: Penilaian Aset Pabrik untuk Agunan Perbankan
PT Sinar Manufaktur Indonesia menyewa KJPP Hendra & Rekan (Bentuk Persekutuan Ber-NPWP) untuk melakukan penilaian wajar atas kompleks pabrik dan instalasi mesin di Cikarang guna penambahan fasilitas kredit bank.
Rincian invoice KJPP tertanggal 22 Agustus 2026:
- Honorarium Jasa Penilaian Properti & Mesin: Rp 80.000.000
- Biaya Uji Teknis Tanah & Struktur (dilampiri faktur lab geoteknik): Rp 12.000.000
- Subtotal DPP Jasa: Rp 80.000.000
- Total DPP PPN (atas jasa appraisal): Rp 80.000.000
- PPN 11% x Rp 80.000.000: Rp 8.800.000
- Total Tagihan Invoice: Rp 100.800.000 (Rp 80 jt jasa + Rp 8,8 jt PPN + Rp 12 jt reimbursement uji teknis)
Perhitungan Pajak:
- Biaya uji geoteknik Rp 12.000.000 dikecualikan dari DPP PPh 23 karena didukung bukti tagihan lab pihak ketiga.
- DPP PPh 23 = Rp 80.000.000
- PPh Pasal 23 yang dipotong = 2% x Rp 80.000.000 = Rp 1.600.000
- Jumlah Kas Ditransfer ke KJPP = Rp 100.800.000 - Rp 1.600.000 = Rp 99.200.000
- PT Sinar Manufaktur Indonesia wajib menerbitkan bukti potong e-Bupot Unifikasi PPh 23 sebesar Rp 1.600.000 dan menyetorkannya ke kas negara.
Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi Coretax 2026 untuk Jasa Penilai
Pada sistem Coretax DJP 2026, pemilihan kode objek pajak untuk jasa penilai harus diinput secara tepat pada formulir pembuatan bukti potong:
| Kode Objek Pajak | Nama Objek Pemotongan di Coretax | Uraian Transaksi | Tarif NPWP Valid | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| 28-104-01 | Jasa Penilai (Appraisal) | Pemotongan PPh 23 atas imbalan jasa penilaian aset properti, pabrik, mesin, bisnis, dan aktiva kepada Wajib Pajak Badan / KJPP | 2% | 4% |
Prosedur Input e-Bupot Unifikasi di Coretax:
- Buka situs portal Coretax DJP dan lakukan otentikasi akun korporasi.
- Masuk ke modul e-Bupot Unifikasi > Input Bukti Potong PPh Pasal 23.
- Ketikkan NPWP KJPP rekanan. Sistem Coretax akan melakukan pengecekan nama resmi dan status validitas NPWP secara otomatis.
- Pilih kode objek pajak 28-104-01 (Jasa Penilai) pada menu dropdown.
- Masukkan rujukan nomor kontrak (Appraisal Agreement) atau nomor faktur tagihan.
- Input nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Coretax akan mengalkulasi nilai PPh 23 terutang secara presisi.
- Simpan draf, lakukan verifikasi akhir, dan tandatangani secara digital untuk menerbitkan Bukti Potong resmi berkode QR.
Checklist Kepatuhan Administrasi Pajak Jasa Appraisal
Agar terhindar dari potensi sengketa dan temuan koreksi fiskal, pastikan berkas administrasi jasa penilaian telah lengkap:
- [x] Surat Perjanjian Kerja Sama Penilaian (Appraisal Contract): Menjelaskan objek aktiva yang dinilai, metode penilaian (pendekatan pasar, biaya, atau pendapatan), dan honorarium.
- [x] *Laporan Penilaian Properti / Laporan Valuasi Resmi (Appraisal Report)*: Dokumen final laporan penilaian yang ditandatangani oleh Penilai Publik bersertifikasi.
- [x] Invoice & Faktur Pajak PPN: Faktur komersial dan faktur pajak elektronik yang mencantumkan DPP serta tarif PPN yang sesuai.
- [x] Bukti Pengeluaran Reimbursement (jika ada): Tiket, boarding pass, kuitansi hotel, atau faktur laboratorium pihak ketiga.
- [x] Bukti Potong e-Bupot Unifikasi PPh 23 (Kode 28-104-01): Telah diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi periode bersangkutan.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong PPh 23 Jasa Appraisal dengan BukpotRekap
KJPP yang menerbitkan puluhan laporan penilaian setiap bulan berinteraksi dengan puluhan klien korporasi dan perbankan yang masing-masing menerbitkan bukti potong PPh 23. Demikian pula korporasi besar yang melakukan penilaian aset berkala di berbagai kantor cabang menerima banyak file PDF bukti potong dari berbagai vendor.
Proses administrasi manual—seperti membuka file PDF e-Bupot satu per satu dan menyalin nomor bupot, tanggal, serta nominal pajak ke spreadsheet Excel—sangat tidak efisien dan rentan terjadi kesalahan angka (human error).
Dengan BukpotRekap (bukpotrekap.id), seluruh kendala tersebut terselesaikan secara instan:
- Ekstraksi PDF Batch: Tarik dan masukkan seluruh file PDF Bukti Pemotongan PPh 23 e-Bupot Unifikasi ke BukpotRekap.
- Kecepatan & Privasi Terjamin: Proses konversi berjalan dalam hitungan detik secara lokal di peramban web Anda tanpa data dikirim ke pihak ketiga.
- Hasil Rekap Excel Rapi & Terstruktur: Seluruh parameter penting (Nomor Bukti Potong, Tanggal Terbit, NPWP Pemotong, Nama KJPP, Kode 28-104-01, DPP, dan Nilai PPh 23) langsung diekspor ke format Excel (.xlsx) yang siap dianalisis untuk rekonsiliasi pajak dan kredit pajak SPT Tahunan Badan.
Sederhanakan alur kerja administrasi pajak perusahaan dan KJPP Anda dengan mencoba BukpotRekap sekarang juga!
Artikel terkait
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
- Tarif PPh 23 2026: Daftar Objek, Contoh Hitung, dan Rekap Bupot
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro