BukpotRekap › Blog

Panduan PPh 23 Jasa Desain Interior, Grafis & Arsitektur Coretax

Lanskap Industri Kreatif dan Pajak Jasa Desain

Perkembangan sektor ekonomi kreatif, properti komersial, dan transformasi digital korporasi di Indonesia telah mendorong peningkatan signifikan dalam penggunaan jasa desain. Perusahaan modern secara rutin mengontrak jasa profesional untuk perancangan tata ruang kantor (interior design), identitas visual jenama (brand identity & graphic design), desain pengalaman antarmuka digital (UI/UX design), hingga konsultasi tata bentuk bangunan arsitektural.

Kendati bernilai estetika tinggi, transaksi jasa desain memiliki kompleksitas regulasi perpajakan yang kerap membingungkan tim finance dan akuntansi. Sumber kebingungan utama meliputi:

  1. Dilema PPh 21 vs PPh 23: Apakah vendor merupakan Orang Pribadi tenaga ahli bebas atau Badan Usaha (PT/CV)?
  2. Irisan dengan Jasa Konstruksi: Kapan desain arsitektur masuk kategori Perencanaan Konstruksi (PPh Final Pasal 4 ayat 2) dan kapan masuk kategori Jasa Desain Interior/Teknik (PPh 23)?
  3. *Pemisahan Penggantian Biaya (Reimbursement)*: Bagaimana perlakuan pajak atas biaya material sampel, pencetakan maket fisik, atau lisensi tipografi berbayar yang ditagihkan kembali ke klien?

Dengan berlakunya arsitektur Coretax DJP 2026, otoritas pajak menerapkan sistem validasi silang data (cross-matching engine) secara otomatis antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi pemotong, e-Faktur PPN, dan pelaporan SPT Tahunan Badan penyedia jasa. Kesalahan pemotongan atau ketiadaan bukti potong yang valid dapat memicu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).


Landasan Hukum Pemotongan Pajak Jasa Desain

Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa desain dan arsitektur bersandar pada regulasi formal perpajakan nasional:

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), jenis jasa terkait desain yang menjadi objek PPh Pasal 23 mencakup:

Tarif Pemotongan PPh 23:


Matriks Pembeda: PPh 21, PPh 23, atau PPh Final Konstruksi?

Salah satu titik kritis yang wajib dipahami oleh staf perpajakan adalah membedakan klasifikasi jenis pemotongan pajak sebelum menerbitkan bukti potong di Coretax DJP:

Kriteria Vendor & Ruang LingkupSubjek PajakJenis PajakTarif DasarKeterangan Dokumen & Regulasi
Desainer Grafis / Interior FreelancerWajib Pajak Orang PribadiPPh Pasal 21Tarif Progresif Pasal 17 (Bukan Pegawai / Tenaga Ahli)Dipotong dengan bukti potong BPA1/BPA2 PPh 21.
Studio Desain / Agensi Kreatif (PT/CV)Wajib Pajak BadanPPh Pasal 232% dari DPPBukti Potong e-Bupot Unifikasi PPh 23.
Konsultan Perencana Konstruksi (Ber-SBU)Wajib Pajak Badan / OP dengan Sertifikasi KonstruksiPPh Final Pasal 4(2)3,5% - 6% (Sesuai PP 9/2022)Objek PPh Final Jasa Konstruksi, bukan PPh 23.
Vendor Dekorasi & Desain Stand PameranWajib Pajak BadanPPh Pasal 232% dari DPPMasuk klausul jasa perancangan / dekorasi acara.
Catatan Penting: Jika konsultan arsitektur merancang gambar kerja struktur bangunan (DED - Detailed Engineering Design) dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, maka pemotongannya tunduk pada PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022). Namun, jika pekerjaan murni perancangan konsep tata ruang dalam (interior styling), pemilihan perabot, dan konsep pencahayaan tanpa lisensi konstruksi struktural, transaksi tersebut merupakan objek PPh 23 Jasa Desain Interior.

Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Gross vs Nett

Dalam praktik industri desain, tagihan (invoice) kerap mencantumkan biaya cetak maket, pembelian lisensi aset digital (stock photo/font), dan penggantian akomodasi survei lokasi (reimbursement).

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 adalah Jumlah Bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemisahan komponen tagihan diperkenankan dengan ketentuan ketat:

  1. Jumlah Bruto Imbalan Jasa Murni: Dipotong PPh 23 sebesar 2% apabila dalam kontrak dan invoice terpisah secara tegas antara imbalan jasa (design fee) dan biaya material pengadaan/reimbursement yang dilampiri bukti sah (faktur pihak ketiga atas nama klien).
  2. *Tagihan Bersifat Borongan (Lump Sum): Jika invoice mencantumkan satu kesatuan harga (misalnya paket rebranding identity* senilai Rp150.000.000 mencakup desain, pencetakan buku pedoman, dan seragam) tanpa rincian dan bukti pendukung terpisah, maka seluruh nilai kontrak Rp150.000.000 menjadi DPP PPh 23.

Contoh Simulasi Kasus:

PT Mega Prima Corpora mengontrak PT Kreasi Ruang Nusantara (Badan Usaha) untuk mendesain interior kantor pusat baru:

Perhitungan Pajak:


Kode Objek Pajak e-Bupot Unifikasi di Coretax 2026

Saat merekam bukti potong di modul e-Bupot Unifikasi Coretax DJP, pemotong pajak wajib memilih kode objek pajak yang akurat:

Kode Objek PajakNama Objek Pajak di CoretaxCakupan Transaksi SpesifikTarif NPWP
28-104-18Jasa Perancangan (Design) Interior, Pertamanan, dan DekorasiDesain tata ruang kantor, dekorasi interior komersial, perancangan taman lanskap2%
28-104-17Jasa Pembuatan Sarana Promosi / Iklan / Desain GrafisDesain identitas visual, perancangan kemasan produk, layout media cetak/digital2%
28-104-05Jasa TeknikKonsultasi arsitektur non-konstruksi, analisis tata ruang, kajian teknis akustik2%

Kesalahan dalam pemilihan kode objek pajak dapat mengakibatkan data prepopulated pada SPT Tahunan vendor tidak cocok, memicu penolakan kredit pajak atau klarifikasi dari Account Representative (AR) KPP.


Risiko Audit dan Ekualisasi Biaya Desain (SP2DK)

Dalam pemeriksaan pajak (tax audit) dan pengawasan kepatuhan rutin, pos biaya desain dan konsultasi kreatif diawasi melalui 3 (tiga) pilar ekualisasi:

  1. Ekualisasi Buku Besar Beban Promosi & Desain vs DPP PPh 23: Total beban jasa desain di Laporan Laba Rugi fiskal harus sama dengan akumulasi DPP PPh 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi.
  2. Pencocokan e-Faktur PPN vs e-Bupot: Nomor Faktur Pajak Keluaran dari agensi desain akan otomatis dicocokkan dengan Bukti Potong PPh 23 yang diterbitkan klien di sistem Coretax.
  3. *Dokumentasi Hasil Karya (Proof of Deliverables): Fiskus kerap menguji eksistensi substansi ekonomi (economic substance) transaksi dengan meminta dokumen hasil desain (file gambar kerja, brand guideline*, foto serah terima tata ruang) guna mencegah transaksi fiktif.

Rekapitulasi Otomatis Bukti Potong Jasa Desain

Bagi studio desain, agensi kreatif, maupun perusahaan korporat yang bertransaksi dengan puluhan vendor kreatif setiap bulannya, mengumpulkan dan merekap ratusan berkas PDF Bukti Potong PPh 23 adalah pekerjaan administratif yang sangat menyita waktu jika dilakukan secara manual di Microsoft Excel.

Kendala umum yang kerap terjadi antara lain:

Aplikasi BukpotRekap memberikan solusi otomatisasi terpadu:

Untuk mengoptimalkan efisiensi pelaporan pajak dan mengeliminasi kesalahan entri data manual, gunakan BukpotRekap dalam operasional perpajakan bisnis Anda sekarang juga.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro