BukpotRekap › Blog

Panduan PPh 23 Jasa Survei & Pemetaan Geospasial Coretax 2026

Peran Krusial Jasa Survei & Pemetaan dalam Proyek Modern

Pembangunan infrastruktur skala besar, proyek pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga pengembangan kawasan industri modern senantiasa berawal dari satu tahap penting: survei dan pemetaan topografi/geospasial.

Teknologi pemetaan kini telah bertransformasi pesat, mulai dari pengukuran terestrial menggunakan Total Station, pemetaan udara berbasis Drone LiDAR, hingga analisis sistem informasi geografis (GIS / Geographic Information System) berbasis citra satelit resolusi tinggi.

Namun, kompleksitas teknis ini diiringi oleh kebingungan regulasi perpajakan di lapangan. Banyak praktisi keuangan bimbang: Apakah jasa survei dan pemetaan dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9/2022) ataukah dipotong PPh Pasal 23 (Jasa Teknik/Jasa Penyelidikan)?

Berikut ulasan mendalam mengenai aspek hukum, penentuan tarif pajak, serta tata cara eksekusi bukti potong di Coretax 2026.


Titik Temu Regulasi: PPh Final Konstruksi vs PPh Pasal 23

Penentuan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas jasa survei dan pemetaan sangat bergantung pada legalitas izin usaha vendor dan tujuan pelaksanaan survei:

1. Masuk Ruang Lingkup PPh Final Jasa Konstruksi (PP No. 9 Tahun 2022)

Jasa survei dan pemetaan dikategorikan sebagai Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi (dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 3,5% jika memiliki sertifikasi SBU aktif, atau 6% jika tidak memiliki SBU) apabila:

2. Masuk Ruang Lingkup PPh Pasal 23 (Tarif 2%)

Jasa survei dan pemetaan dikategorikan sebagai Jasa Teknik / Jasa Penyelidikan / Jasa Non-Konstruksi (dikenakan PPh Pasal 23 tarif 2%) apabila:

Kriteria AnalisisKonsultansi Perencanaan KonstruksiJasa Survei Teknik / Geospasial Umum
Legalitas VendorMemiliki SBU Konstruksi resmiIzin usaha konsultan umum / KBLI Geospasial
Jenis PajakPPh Final Pasal 4 Ayat (2)PPh Pasal 23 Non-Final
Tarif Pajak3,5% (memiliki SBU) / 6% (tanpa SBU)2% (memiliki NPWP) / 4% (tanpa NPWP)
Karakteristik KreditTidak dapat dikreditkan di SPT BadanDapat dikreditkan sebagai kredit pajak tahunan
Kode Dokumen CoretaxBukti Potong Final (BPA2)Bukti Potong PPh 23 (BPA1)

Analisis Komponen Kontrak Jasa Survei Geospasial

Kontrak pekerjaan survei geospasial modern umumnya melibatkan komponen biaya yang sangat variatif, meliputi:

Berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, pemotongan PPh 23 sebesar 2% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Namun, jika biaya sewa peralatan atau akomodasi dibayarkan kepada pihak ketiga dan ditagihkan kembali (reimbursement), biaya tersebut dapat dikecualikan dari DPP pemotongan PPh 23 asalkan didukung bukti kuitansi asli atas nama pengguna jasa. Jika disatukan dalam satu harga borongan (fixed lump sum), maka PPh 23 dikenakan atas total nilai kontrak bruto.


Panduan Penerbitan e-Bupot PPh 23 di Coretax DJP 2026

Bagi wajib pajak badan yang menggunakan jasa survei pemetaan non-konstruksi, ikuti prosedur pembuatan bukti potong di Coretax berikut:

  1. Akses Menu Pembuatan Bukti Potong Unifikasi: Masuk ke modul e-Bupot Unifikasi Coretax DJP.
  2. Pilih Formulir BPA1 (PPh Tidak Bersifat Final): Pilih jenis pajak PPh Pasal 23.
  3. Pilih Objek Pajak: Pilih kode objek pajak Jasa Teknik atau Jasa Penyelidikan/Pengujian.
  4. Masukkan Identitas Penyedia Jasa: Masukkan NPWP/NIK 16 digit perusahaan survei geospasial. Sistem akan memvalidasi status wajib pajak secara instan.
  5. Isi Nilai Transaksi & Dasar Pemotongan: Masukkan nilai tagihan sebelum PPN. Coretax otomatis menghitung potongan 2%.
  6. Cantumkan Dokumen Dasar Pemotongan: Masukkan nomor kontrak/PO (Purchase Order) dan nomor Faktur Pajak yang diterbitkan vendor.
  7. Otorisasi Sertifikat Elektronik: Lakukan penandatanganan digital secara langsung pada sistem.
  8. Simpan & Bagikan: Bukti potong resmi bernomor unik DJP akan langsung tercatat di profil akun pajak vendor (prepopulated data) dan dapat diunduh untuk dokumentasi internal.

Rekonsiliasi Pajak Akurat Tanpa Hambatan

Ketelitian dalam mengarsipkan dan merekonsiliasi bukti potong PPh 23 atas jasa teknik pemetaan sangat menentukan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Badan. Sering kali, bukti potong yang diterbitkan oleh berbagai klien di lapangan terselip atau lambat diterima oleh bagian perpajakan vendor.

Melalui digitalisasi pembukuan dengan bantuan BukpotRekap.id, staf akuntansi dan konsultan pajak dapat dengan cepat mengonversi ratusan bukti potong format PDF/XML dari portal Coretax menjadi format Excel terstruktur dan siap tanding dengan Buku Besar. Proses audit internal dan pelaporan pajak tahunan pun menjadi jauh lebih cepat, akurat, dan bebas stres.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro