Panduan PPh 23 Jasa Notaris & PPAT Akta Perusahaan Coretax
Urgensi Kepatuhan Pajak atas Transaksi Jasa Hukum & Kenotariatan
Dalam operasional korporasi, interaksi dengan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan hal rutin. Mulai dari pendirian entitas anak perusahaan, penyesuaian Anggaran Dasar (RUPS), perjanjian sewa tanah/bangunan, hingga pengikatan kredit perbankan dan jaminan fidusia membutuhkan akta otentik yang sah secara hukum.
Kendati demikian, divisi keuangan dan tax officer sering kali menghadapi kebingungan akut terkait pemotongan pajak atas honorarium notaris. Keraguan utamanya berakar pada dua hal:
- Apakah dipotong PPh Pasal 21 Tenaga Ahli (Orang Pribadi) atau PPh Pasal 23 (Badan Hukum)?
- Bagaimana perlakuan pajak atas komponen biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), legalisasi Kemenkumham/AHU, dan biaya balik nama yang tercantum dalam rincian tagihan?
Artikel ini merinci pedoman perpajakan komprehensif atas jasa kenotariatan serta panduan teknis pelaporannya di Coretax DJP 2026.
Menentukan Pasal: PPh Pasal 21 vs PPh Pasal 23
Status hukum dari pihak penyedia jasa notaris menjadi kunci utama penentuan pasal pemotongan pajak:
1. PPh Pasal 21 (Notaris sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi)
Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014), jabatan Notaris pada dasarnya melekat pada individu/orang pribadi.
- Kondisi: Jika penagihan honorarium dilakukan langsung atas nama pribadi Notaris/PPAT yang bersangkutan.
- Perlakuan Pajak: Dipotong PPh Pasal 21 Bukan Pegawai (Tenaga Ahli).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% dari jumlah penghasilan bruto (honorarium jasa murni).
- Perhitungan: Dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh secara kumulatif atas DPP (atau mekanisme TER sesuai ketentuan Coretax terbaru).
2. PPh Pasal 23 (Firma / Kopersekutuan / Kantor Jasa Hukum Berbadan)
- Kondisi: Jika transaksi dilakukan dengan firma hukum (Law Firm / Partnership) atau badan usaha persekutuan yang menaungi layanan legal korporasi dan invoice diterbitkan atas nama badan usaha persekutuan tersebut.
- Perlakuan Pajak: Dipotong PPh Pasal 23 Jasa Hukum / Konsultan sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan jasa sebelum PPN.
Perlakuan Khusus: Komponen PNBP dan Biaya Pihak Ketiga
Salah satu sumber kesalahan paling umum dalam memotong pajak jasa notaris adalah memotong pajak atas seluruh nominal yang tertera pada surat tagihan.
Dalam satu paket pekerjaan pembuatan akta perusahaan, tagihan notaris umumnya memuat:
- Honorarium Jasa Notaris (Professional Fee): Imbalan atas keahlian pembuatan akta otentik -> Objek Pemotongan Pajak.
- PNBP AHU Online Kemenkumham: Biaya resmi penerimaan negara bukan pajak untuk pengesahan badan hukum PT atau persetujuan perubahan anggaran dasar -> Bukan Objek Pemotongan Pajak.
- Biaya Pendaftaran Fidusia / Hak Tanggungan: Pembayaran resmi ke kas negara -> Bukan Objek Pemotongan Pajak.
- Biaya Materai dan Cetak Salinan Akta: Biaya riil operasional -> Bukan Objek Pemotongan Pajak (jika didukung bukti riil/reimbursement).
Ketentuan Pemisahan Tagihan
Agar biaya PNBP dan biaya pendaftaran resmi tidak ikut terpotong pajak, notaris wajib memisahkan secara tegas antara komponen Honorarium Jasa dan Biaya Titipan / PNBP serta melampirkan bukti setoran resmi ke kas negara (bukti bayar SIMPADU / billing AHU Kemenkumham).
Jika tagihan tidak dipisahkan dan dibuat dalam satu angka bulat tanpa bukti setor PNBP, maka fiskus berhak menganggap seluruh nominal tersebut sebagai dasar pengenaan pemotongan pajak.
Tata Cara Pemotongan di Portal Coretax 2026
Berikut tahapan pemotongan pajak atas jasa kenotariatan di sistem Coretax:
- Identifikasi Jenis Pemotongan: Pastikan apakah transaksi masuk ke modul e-Bupot PPh 21 (untuk Notaris Pribadi) atau modul e-Bupot Unifikasi PPh 23 (untuk Persekutuan Badan).
- Untuk Notaris Orang Pribadi (PPh 21 Tenaga Ahli):
- Masukkan NIK/NPWP 16 digit Notaris.
- Pilih skema penghasilan Bukan Pegawai - Tenaga Ahli (Pemberian Jasa).
- Masukkan nilai imbalan bruto (honorarium jasa saja, keluarkan biaya PNBP).
- Sistem akan menghitung DPP 50% dan menerapkan tarif pajak terutang.
- Untuk Badan/Firma Hukum (PPh 23 Jasa Hukum):
- Masukkan NPWP Badan.
- Pilih kode objek pajak Jasa Hukum / Jasa Konsultasi.
- Masukkan nominal jasa bruto dan sistem otomatis mengalikan tarif 2%.
- Input Dokumen Referensi: Masukkan nomor Akta Notaris atau nomor invoice tagihan sebagai dokumen pendukung.
- Tandatangani & Sahkan: Lakukan digital signature bukti potong secara elektronik.
- Kirim Bukti Potong: Sistem secara otomatis mengirimkan notifikasi data bukti potong ke portal pajak notaris penerima penghasilan.
Mempermudah Manajemen Bukti Potong dengan BukpotRekap.id
Bagi korporasi dengan frekuensi transaksi legal dan kenotariatan yang tinggi, pengawasan kepatuhan pemotongan pajak membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak terjadi kesalahan pemotongan (misalnya keliru memotong PNBP atau tertukar antara PPh 21 dan PPh 23).
Dengan memanfaatkan BukpotRekap.id, seluruh arsip bukti potong digital yang diterbitkan perusahaan dapat diinventarisasi, direkapitulasi secara otomatis, dan disinkronkan ke dalam format kertas kerja Excel. Tim pajak perusahaan dapat melakukan cross-check berkala, mencegah terjadinya sanksi denda administrasi, serta memastikan kepatuhan pajak korporasi tetap prima di era Coretax 2026.
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro