BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Sertifikasi, Audit ISO, & Akreditasi di Coretax 2026

Standar Kepatuhan Industri & Aspek Fiskal Jasa Sertifikasi

Dalam lanskap bisnis global dan nasional saat ini, sertifikasi sistem manajemen dan mutu menjadi prasyarat mutlak untuk memenangkan tender korporat, memenuhi standar regulasi pemerintah, serta menjamin kepuasan pelanggan. Berbagai sertifikasi umum diterapkan oleh korporasi Indonesia, mulai dari:

Namun saat tagihan dari Badan Sertifikasi (Certification Body) atau lembaga audit independen tiba di meja bagian keuangan, pertanyaan krusial yang sering muncul adalah: Bagaimana perlakuan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit sertifikasi, penerbitan lisensi, dan biaya surveilans tahunan di era Coretax 2026?

Artikel ini mengupas tuntas klasifikasi objek pemotongan PPh 23 jasa sertifikasi, perlakuan terhadap lembaga audit asing (PPh 26), serta tata cara pencatatan bukti potong di sistem Coretax DJP.


Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Sertifikasi & Akreditasi

Sesuai ketentuan UU PPh dan aturan turunannya (termasuk PMK 141/PMK.03/2015 yang diadopsi ke dalam taksonomi Coretax 2026), jasa sertifikasi masuk ke dalam klasifikasi Jasa Penilai (Appraisal) / Jasa Pengujian Laboratorium / Jasa Sertifikasi dan Pengawasan Mutu.

Atas pembayaran imbalan jasa sertifikasi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (badan hukum berbentuk PT, CV, atau Yayasan di Indonesia), pihak pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk PPN.

Struktur Komponen Tagihan Lembaga Sertifikasi

Umumnya, tagihan dari badan sertifikasi terdiri dari beberapa komponen biaya:

  1. Biaya Audit Awal / Stage 1 & Stage 2 Audit: Imbalan atas jasa auditor profesional yang melakukan peninjauan dokumen dan inspeksi lapangan (on-site audit). -> Objek PPh 23 (2%).
  2. *Biaya Penerbitan Sertifikat & Biaya Pendaftaran Lisensi (Certificate Fee / Registration Fee): Biaya administrasi hak penggunaan sertifikat standar. -> Objek PPh 23 (2%)*.
  3. *Biaya Audit Pengawasan Tahunan (Surveillance Audit Fee): Pemeriksaan berkala tiap tahun untuk memastikan standar ISO tetap dijalankan. -> Objek PPh 23 (2%)*.
  4. *Biaya Transportasi & Akomodasi Auditor (Travel Expense Reimbursement): Biaya tiket pesawat dan hotel auditor. Jika ditagihkan secara reimbursement murni dengan melampirkan kuitansi pihak ketiga asli, bukan objek pemotongan. Namun jika ditagihkan secara lump sum fixed allowance*, menjadi objek PPh 23 tarif 2%.
Komponen Biaya SertifikasiKategori FiskalPerlakuan PPh 23Keterangan
Audit Mandays FeeJasa Pengujian Mutu / AuditPotong 2%Berdasarkan jumlah hari kerja auditor
Penerbitan SertifikatJasa Sertifikasi ResmiPotong 2%Biaya registrasi dan pencetakan lisensi
Surveillance FeeJasa Pengawasan BerkalaPotong 2%Audit pemeliharaan sertifikat tahunan
Akomodasi (Reimburse Murni)Biaya Talangan Pihak KetigaBukan Objek (0%)Wajib lampirkan tiket & invoice hotel asli
Akomodasi (Lump Sum)Imbalan Jasa TerpaduPotong 2%Jika tanpa bukti pihak ketiga asli

Perbedaan Perlakuan: Badan Sertifikasi Domestik vs Luar Negeri (PPh 23 vs PPh 26)

Banyak perusahaan di Indonesia menggunakan jasa lembaga akreditasi atau kantor sertifikasi pusat yang berkedudukan di luar negeri (misalnya Inggris, Swiss, Jerman, atau Singapura). Dalam situasi ini, aspek pemajakannya berbeda:

1. Badan Sertifikasi Dalam Negeri (WPDN)

2. Badan Sertifikasi Luar Negeri (WPLN)


Tata Cara Pembuatan Bukti Potong BPA1 Jasa Sertifikasi di Coretax 2026

Bagi staf akuntansi dan pajak yang bertindak sebagai pihak pemotong, berikut alur kerja pembuatan bukti potong PPh 23 jasa sertifikasi di portal Coretax DJP:

  1. Akses Menu Pembuatan Bukti Potong: Masuk ke akun Coretax DJP perusahaan pemotong, arahkan ke modul e-Bupot Unifikasi -> Bupot BPA1 (PPh Pasal 23).
  2. Perekaman Data Identitas: Masukkan NPWP 16 digit badan sertifikasi. Pastikan nama entitas terverifikasi aktif.
  3. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Input Nilai Transaksi: Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai nilai jasa audit dan penerbitan sertifikat sebelum PPN.
  2. Dokumen Acuan: Cantumkan nomor invoice sertifikasi, nomor kontrak kerja sama, atau nomor sertifikat akreditasi yang diterbitkan.
  3. Otorisasi Sertifikat Digital: Simpan dan sahkan bukti potong menggunakan passphrase sertifikat elektronik perusahaan Anda.
  4. Kirim Bupot ke Vendor: Unduh dokumen bukti potong berformat PDF dengan QR code resmi untuk dikirimkan kepada badan sertifikasi sebagai bukti sah pemotongan pajak.

Rekonsiliasi Kertas Kerja Pajak & Bukti Potong Bersama BukpotRekap

Audit sertifikasi ISO dan akreditasi mutu merupakan investasi penting perusahaan yang membutuhkan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Seluruh biaya jasa sertifikasi dan bukti pemotongan pajaknya harus terarsip dengan sempurna agar tidak menimbulkan selisih fiskal saat dilakukan pemeriksaan SPT Tahunan Badan.

Dengan BukpotRekap, Anda dapat:

Optimalkan pengelolaan bukti potong pajak perusahaan Anda sekarang. Coba BukpotRekap secara gratis dan tingkatkan efisiensi kerja tim akuntansi Anda hari ini!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro