PPh 23 Jasa Laboratorium & Uji Sampel di Coretax 2026
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perpajakan Jasa Laboratorium serta Pengujian Sampel
Dalam rantai pasok industri modern—mulai dari manufaktur makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, agribisnis, pertambangan, minyak dan gas, hingga konstruksi sipil—kegiatan pengujian mutu dan analisis laboratorium merupakan pilar kendali mutu (quality control) dan kepatuhan regulasi lingkungan. Perusahaan secara rutin mengirimkan sampel bahan baku, produk jadi, air limbah, tanah, maupun emisi udara ke laboratorium independen atau balai pengujian terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Dari sudut pandang hukum perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa analisis laboratorium dan pengujian sampel merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa teknik atau jasa laboratorium/pengujian.
Ketentuan pemotongan ini berlandaskan pada:
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, khususnya klasifikasi jasa teknik, jasa pengujian, dan jasa laboratorium.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan pajak pada sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax DJP.
Klasifikasi Layanan Laboratorium dan Tarif Pajak
Secara umum, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa laboratorium dan pengujian sampel adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| Jenis Layanan Laboratorium & Pengujian | Klasifikasi Objek PPh 23 | Tarif Normal | Tarif Tanpa NPWP/NITKU | DPP Pemotongan |
|---|---|---|---|---|
| Uji Laboratorium Kimia & Mikrobiologi Produk | Jasa Laboratorium / Pengujian | 2% | 4% | Nilai Jasa Analisis (excl. PPN) |
| Uji Mutu Air Limbah, Tanah, & Baku Mutu Lingkungan | Jasa Teknik / Laboratorium | 2% | 4% | Biaya Pengujian Sampel (excl. PPN) |
| Analisis Geologi, Mineral, Batubara, & Uji Metalurgi | Jasa Laboratorium Pertambangan | 2% | 4% | Fee Pengujian Lab (excl. PPN) |
| Uji Tarik, Uji Tekan Beton, & Material Konstruksi | Jasa Teknik Pengujian Bahan | 2% | 4% | Nilai Kontrak Pengujian (excl. PPN) |
| Pengujian Klinis & Uji Stabilitas Farmasi/Kosmetik | Jasa Riset / Laboratorium | 2% | 4% | Biaya Analisis Lab (excl. PPN) |
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Komponen Biaya Non-Jasa
Dalam penerbitan tagihan dari laboratorium penguji, sering kali terdapat rincian biaya yang tidak hanya mencakup honor pengujian sampel (analytical fee), tetapi juga mencakup:
- Biaya pengambilan sampel di lapangan (sampling fee dan transportasi petugas).
- Biaya botol/wadah khusus steril atau tabung vakum (consumables/containers).
- Biaya penerbitan sertifikat analisis (Certificate of Analysis / CoA) atau laporan legalisir resmi.
- Biaya pengiriman kurir spesimen berpendingin (cold chain logistics).
Ketentuan Pemisahan Biaya Sesuai PMK 141/PMK.03/2015
Agar pemotongan PPh 23 tepat sasaran dan tidak membebani pos yang bukan imbalan jasa:
- Biaya Jasa Murni: Seluruh komponen honor pengujian, biaya analisis parameter kimia/fisika/biologi, dan sampling fee wajib dipotong PPh 23 sebesar 2%.
- Material Habis Pakai / Wadah Sampel: Jika laboratorium menagihkan penjualan wadah sampel khusus secara terpisah dan tercantum jelas dalam invoice atau lampiran kontrak, nilai material tersebut dapat dikecualikan dari DPP PPh 23 (masuk dalam penyerahan BKP PPN).
- Biaya Penggantian (Reimbursement): Jika terdapat biaya transportasi petugas atau pengiriman spesimen melalui pihak ketiga yang ditagihkan kembali dengan bukti kuitansi riil (at cost atas nama pengguna jasa), biaya tersebut bukan merupakan objek PPh 23. Namun jika tagihan bersifat lumsum (all-in), maka total nilai bruto invoice dikenakan pemotongan 2%.
Perbedaan Laboratorium Komersial Swasta vs Laboratorium Instansi Pemerintah
Dalam praktik, perusahaan sering memanfaatkan laboratorium milik balai riset pemerintah (misalnya Balai Riset dan Standardisasi Industri / BRIN / Balai K3 Kemenaker / Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Daerah).
Terdapat dua perbedaan perlakuan pajak yang wajib dicermati praktisi FAT:
- Laboratorium Swasta / Vendor PT / CV: Pengguna jasa wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dan menerbitkan bukti potong e-Bupot Unifikasi Coretax.
- Laboratorium Instansi Pemerintah / BLU (Badan Layanan Umum): Pembayaran yang disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah resmi yang disertai bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP/biling Simponi) dikecualikan dari pemotongan PPh 23, asalkan instansi pemerintah tersebut memenuhi kriteria badan pemerintah sesuai ketentuan perpajakan.
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026
Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi secara elektronik sebelum melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.
Panduan Langkah demi Langkah:
- Akses Portal Coretax: Masuk ke akun Wajib Pajak Badan pada portal Coretax DJP.
- Buka Menu Bukti Potong: Masuk ke modul Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > klik tombol Buat Bukti Potong Baru.
- Identitas Pihak yang Dipotong: Masukkan NIK/NPWP 16 digit atau NITKU laboratorium rekanan. Sistem Coretax akan memverifikasi nama instansi dan validitas status perpajakannya secara otomatis.
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Gunakan kode 24-104-01 (Jasa Teknik) atau 24-104-99 (Jasa Lainnya / Laboratorium dan Pengujian Sampel).
- Input Nilai Transaksi: Masukkan nilai DPP imbalan jasa laboratorium (sebelum PPN). Sistem akan otomatis menghitung PPh 23 terutang sebesar 2% (atau 4% jika rekanan berstatus non-NPWP).
- Input Dokumen Referensi: Cantumkan nomor invoice laboratorium, nomor kontrak layanan uji lab, atau nomor Certificate of Analysis (CoA) sebagai dokumen dasar transaksi.
- Otorisasi dan Penerbitan: Lakukan verifikasi penandatanganan elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu unduh dokumen PDF Bukti Pemotongan untuk diserahkan ke pihak vendor lab.
Solusi Otomasi Rekap Bukti Potong Laboratorium dengan BukpotRekap
Bagi industri farmasi, F&B, manufaktur, dan konsultan AMDAL yang melakukan pengujian puluhan hingga ratusan sampel laboratorium setiap bulannya, kompilasi dan rekonsiliasi berkas bukti potong e-Bupot secara manual sering menimbulkan bottleneck pada penutupan buku bulanan.
Dengan platform BukpotRekap.id, Anda dapat mengoptimalkan proses administrasi perpajakan:
- Ekstraksi Massal PDF Bukti Potong: Konversi ratusan file PDF bukti potong e-Bupot Unifikasi Coretax ke dalam file Excel terstruktur hanya dalam beberapa detik.
- Auto-Rename Dokumen Pajak: Ubah nama berkas PDF e-Bupot acak dari sistem DJP menjadi format rapi dan standar (
[Nama Laboratorium]_[No Bupot]_[Masa Pajak].pdf). - Pencocokan GL & Ekualisasi Cepat: Bandingkan saldo akun beban pengujian laboratorium pada buku besar (General Ledger) terhadap e-Bupot dan faktur pajak masukan secara presisi.
- Keamanan Data Lokal (100% Client-Side): Data invoice dan laporan keuangan perusahaan diproses langsung di browser tanpa pernah diunggah ke server eksternal.
Sederhanakan alur kerja FAT dan kelola kepatuhan bukti potong laboratorium tanpa risiko selisih di BukpotRekap.id/app hari ini!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro