BukpotRekap › Blog

Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor

Ringkasnya: Penentuan jenis pemotongan pajak vendor didasarkan pada dua hal utama: bentuk subjek penerima dan jenis transaksi. Jika vendor adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima imbalan jasa atau pekerjaan bebas, potong PPh Pasal 21. Jika vendor adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menerima imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, atau sewa harta non-tanah/bangunan, potong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika objek transaksinya adalah sewa tanah dan/atau bangunan atau jasa konstruksi tertentu, potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, baik vendor berstatus orang pribadi maupun badan hukum. Dasar hukum utamanya adalah UU Pajak Penghasilan stdd UU 7/2021, PMK 168/2023, PMK 141/2015, dan PP 34/2017.

Bagi staf akuntansi dan utang usaha, memproses tagihan invoice dari rekanan pihak ketiga adalah kegiatan operasional harian. Kendati demikian, kekeliruan dalam menetapkan apakah tagihan tersebut terkena PPh 21, PPh 23, atau PPh Pasal 4 ayat (2) masih sering terjadi. Salah potong berakibat pada kekeliruan kode akun pajak saat penyetoran, salah format bukti potong di Coretax DJP, hingga potensi surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Panduan ini menyajikan matriks perbandingan, pohon keputusan praktis, sepuluh simulasi transaksi nyata, dan tata cara mengelola bukti potongnya.

Perbedaan Pokok PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 Ayat 2

Ketiga pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan ini memiliki ruang lingkup pemajakan yang berlainan. Pemahaman yang tepat berawal dari mengenali siapa pemotongnya, siapa rekanan yang dipotong, apa objek transaksinya, serta sifat pemotongannya.

Aspek PembedaPPh Pasal 21PPh Pasal 23PPh Pasal 4 Ayat (2)
Subjek Penerima PenghasilanWajib Pajak Orang Pribadi dalam negeriWajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan
Objek Transaksi UtamaImbalan pekerjaan, jasa, kegiatan, dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli dan bukan pegawaiJasa teknik, manajemen, konsultan, jasa lain sesuai PMK 141/2015, royalti, bunga, dividen tertentu, serta sewa selain tanah dan bangunanSewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian, bunga deposito, serta pengalihan hak tanah atau bangunan
Sifat PemotonganTidak final, dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Orang PribadiTidak final, dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Badan Formulir 1771-IIIFinal, penghasilan tidak digabung dalam perhitungan laba fiskal akhir tahun
Tarif Dasar UmumTarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas DPP sebesar 50% dari bruto untuk bukan pegawai2% atas jasa dan sewa harta; 15% atas royalti, bunga, dan hadiah10% untuk sewa tanah/bangunan; 1,75% sampai 4% untuk jasa konstruksi sesuai kualifikasi usaha
Tarif Tanpa NPWP atau NIK20% lebih tinggi dari tarif normal100% lebih tinggi dari tarif normal, dari 2% menjadi 4%Tidak ada kenaikan tarif khusus, identitas wajib dicantumkan
Jenis Bukti Potong di CoretaxBukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan atau Tidak FinalBukti Pemotongan PPh Unifikasi Tidak FinalBukti Pemotongan PPh Unifikasi Final
Batas Setor & LaporSetor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20

Perbedaan sifat pajak antara final dan tidak final memiliki implikasi akuntansi yang nyata. Pemotongan PPh 23 dan PPh 21 merupakan uang muka pajak bagi pihak rekanan yang dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) mengakhiri kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut secara tuntas sehingga pajaknya tidak dapat dikreditkan kembali.

Pohon Keputusan: 4 Langkah Menentukan Pajak Vendor

Agar tim operasional keuangan tidak bingung saat memeriksa berkas tagihan, gunakan alur pohon keputusan 4 langkah berikut sebelum membuat bukti potong.

Langkah 1: Periksa Status Subjek Hukum Vendor

Langkah awal adalah memeriksa surat keterangan terdaftar, NPWP, atau kartu identitas pihak rekanan:

Langkah 2: Uji Apakah Transaksi Masuk Kluster PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Sebelum melangkah ke pasal umum, pastikan apakah jenis penghasilan diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh:

  1. Persewaan tanah dan/atau bangunan: Apabila transaksi berupa sewa gedung, ruko, tanah, kantor virtual, atau gudang penyimpanan, jenis pajaknya otomatis PPh 4 ayat (2) sebesar 10% final. Aturan ini berlaku tanpa memandang apakah pemiliknya perseroan terbatas atau perorangan, sebagaimana diatur dalam PP 34/2017.
  2. Jasa konstruksi: Apabila transaksi merupakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi, perencanaan, pengawasan, atau konstruksi terintegrasi oleh penyedia yang memiliki izin usaha jasa konstruksi, pajaknya masuk PPh 4 ayat (2) berdasarkan ketentuan PP 9 Tahun 2022.
  3. Hadiah undian: Hadiah yang didapat semata-mata karena penarikan undian dikenai PPh 4 ayat (2) sebesar 25% final.

Jika transaksi masuk dalam kelompok ini, proses penentuan selesai: potong PPh Pasal 4 ayat (2).

Langkah 3: Jika Bukan Final dan Rekanan adalah Badan Usaha, Potong PPh Pasal 23

Jika transaksi lolos dari Langkah 2 dan penerima pembayaran berstatus Wajib Pajak Badan dalam negeri:

Langkah 4: Jika Bukan Final dan Rekanan adalah Orang Pribadi, Potong PPh Pasal 21

Jika rekanan adalah Orang Pribadi yang menyerahkan jasa atau pekerjaan:

10 Contoh Transaksi Vendor dan Penentuan PPh-nya

Untuk memberikan gambaran konkret dalam operasional harian, perhatikan sepuluh kasus transaksi rekanan berikut beserta analisis hukum pajaknya.

1. Sewa Ruang Kantor dari PT Properti Megah

2. Sewa Mobil Operasional Bulanan dari CV Transport Mandiri

3. Jasa Perbaikan Instalasi Listrik oleh Teknisi Lepas Bapak Ahmad

4. Renovasi Interior Ruang Rapat oleh PT Konstruksi Cipta

5. Jasa Konsultan Pajak: Kantor Konsultan Badan vs Konsultan Mandiri

6. Pemesanan Paket Makan Siang Karyawan ke CV Enak Rasa

7. Sewa Mesin Fotokopi dari Ibu Sulastri

8. Jasa Promosi Media Sosial oleh Pembuat Konten Mbak Risa

9. Jasa Pengiriman Barang Ekspedisi oleh PT Jalur Nusantara

10. Hadiah Sayembara Desain Kemasan Produk

Contoh Perhitungan Pajak Vendor

Berikut rincian simulasi penghitungan nominal Rupiah langkah demi langkah untuk tiga skenario transaksi rekanan yang paling sering dihadapi bagian pembukuan.

Kasus 1: Perbandingan Jasa Konsultan IT Antara Badan Usaha dan Perorangan

PT Mitra Sejahtera membutuhkan jasa perancangan sistem basis data dengan nilai kesepakatan Rp40.000.000 sebelum PPN.

Skenario A: Dikerjakan oleh PT Sistem Prima

PT Sistem Prima adalah Pengusaha Kena Pajak dan memiliki NPWP aktif.

  1. Nilai Jasa atau DPP: Rp40.000.000
  2. PPN Terutang 11%: Rp4.400.000
  3. PPh Pasal 23 yang Dipotong senilai 2% x Rp40.000.000 = Rp800.000
  4. Jumlah Tagihan Kotor: Rp40.000.000 + Rp4.400.000 = Rp44.400.000
  5. Kas yang Ditransfer ke Rekening Rekanan: Rp44.400.000 - Rp800.000 = Rp43.600.000
Komponen PembayaranDasar PerhitunganJumlah Rupiah
Nilai Jasa Kena PajakKesepakatan KontrakRp40.000.000
PPN Masukan11% x Rp40.000.000Rp4.400.000
Potongan PPh 232% x Rp40.000.000(Rp800.000)
Netto Ditransfer ke RekananTagihan Bersih DitransferRp43.600.000

Skenario B: Dikerjakan oleh Konsultan Perorangan Bapak Doni

Bapak Doni bukan PKP, berstatus Bukan Pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan, dan memiliki NIK valid.

  1. Nilai Jasa Bruto: Rp40.000.000
  2. Dasar Pengenaan Pajak: 50% x Rp40.000.000 = Rp20.000.000
  3. PPh Pasal 21 yang Dipotong: 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000
  4. Kas yang Ditransfer ke Rekening Bapak Doni: Rp40.000.000 - Rp1.000.000 = Rp39.000.000
Komponen PembayaranDasar PerhitunganJumlah Rupiah
Nilai Imbalan Jasa BrutoKesepakatan KontrakRp40.000.000
DPP PPh 21 Bukan Pegawai50% x Rp40.000.000Rp20.000.000
Potongan PPh 21 TerutangLapisan Pertama 5% x Rp20.000.000(Rp1.000.000)
Netto Ditransfer ke RekeningKas Bersih DiterimaRp39.000.000

Kasus 2: Sewa Gedung Kantor PPh Pasal 4 Ayat 2

PT Mitra Sejahtera menyewa gedung kantor dari pemilik properti senilai Rp120.000.000 per tahun. Pemilik properti telah berstatus PKP.

  1. Nilai Persewaan atau DPP: Rp120.000.000
  2. PPN 11%: 11% x Rp120.000.000 = Rp13.200.000
  3. PPh Pasal 4 ayat (2) Final senilai 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000
  4. Kas yang Ditransfer ke Pemilik Gedung: Rp120.000.000 + Rp13.200.000 - Rp12.000.000 = Rp121.200.000
Komponen TransaksiRumus PerhitunganNominal Rupiah
Biaya Sewa Gedung KantorNilai Kontrak TahunanRp120.000.000
PPN Masukan11% x Rp120.000.000Rp13.200.000
Potongan PPh 4 Ayat (2) Final10% x Rp120.000.000(Rp12.000.000)
Total Kas Diterima PemilikNilai Tagihan Setelah PajakRp121.200.000

Kasus 3: Pekerjaan Renovasi Kantor oleh Kontraktor Kualifikasi Kecil

PT Mitra Sejahtera menunjuk CV Bangun Mandiri untuk renovasi partisi ruangan dan pengecatan dengan total nilai kontrak Rp60.000.000. Kontraktor melampirkan salinan SBU Kualifikasi Usaha Kecil yang aktif dan berstatus PKP.

  1. Nilai Pekerjaan Pelaksanaan: Rp60.000.000
  2. PPN 11%: Rp6.600.000
  3. PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi senilai 1,75% x Rp60.000.000 = Rp1.050.000
  4. Kas yang Ditransfer ke Rekening Kontraktor: Rp60.000.000 + Rp6.600.000 - Rp1.050.000 = Rp65.550.000
Rincian PembayaranDasar PerhitunganJumlah Rupiah
Nilai Kontrak Pekerjaan KonstruksiNilai Tagihan Fisik BangunanRp60.000.000
PPN 11%11% x Rp60.000.000Rp6.600.000
Potongan PPh Final Jasa Konstruksi1,75% x Rp60.000.000(Rp1.050.000)
Jumlah Transfer BersihNilai Tagihan Dikurangi PotonganRp65.550.000

Alur Pemotongan di Coretax DJP dan Rekonsiliasi Bukti Potong

Implementasi sistem inti perpajakan Coretax DJP yang berlandaskan PMK 81/2024 menyatukan alur pembuatan bukti potong dan SPT Masa ke dalam satu portal terpadu.

  1. Pemeriksaan Identitas dan Status Rekanan: Sebelum menerbitkan bukti potong, lakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK yang telah dipadankan serta ketersediaan sertifikat keahlian konstruksi atau surat keterangan rekanan.
  2. Pembuatan Bukti Potong di Portal Coretax:
  1. Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa:
  1. Rekonsiliasi dan Ekualisasi Pembukuan Bulanan:

Kesalahan yang Sering Terjadi

Berikut adalah empat kekeliruan lapangan yang sering dijumpai saat memproses pajak rekanan beserta solusi penanganannya:

  1. Memotong PPh 23 atas jasa yang diserahkan oleh Orang Pribadi:
  1. Memotong PPh 23 atas sewa bangunan atau renovasi gedung kantor:
  1. Menghitung PPh dari nilai tagihan yang sudah termasuk PPN:
  1. Lupa meminta salinan sertifikat izin usaha jasa konstruksi:

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jika vendor orang pribadi tidak memiliki NPWP, berapa tarif PPh 21 yang dipotong?

Bagi penerima penghasilan orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau NIK miliknya belum tervalidasi dengan sistem administrasi kependudukan, tarif pemotongan PPh 21 dikenakan 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal. Namun, sejak berlakunya integrasi NIK menjadi NPWP, perusahaan cukup meminta nomor NIK 16 digit yang tercantum pada KTP rekanan dan melakukan validasi statusnya di portal Coretax DJP.

Mengapa sewa mobil kena PPh 23 sedangkan sewa ruko kena PPh 4 ayat 2?

Perbedaan ini berpijak pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, persewaan harta bergerak seperti kendaraan, mesin, atau peralatan kantor tetap tunduk pada ketentuan umum Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dengan tarif 2% tidak final.

Apakah vendor rekanan yang memiliki Surat Keterangan UMKM PP 55/2022 tetap dipotong PPh 23?

Vendor berstatus Wajib Pajak UMKM yang menyerahkan salinan Surat Keterangan PP 55/2022 yang masih berlaku tidak dipotong PPh 23 sebesar 2%. Sebagai gantinya, pihak pemotong memotong PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi Final bersandi PP 55/2022.

Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh vendor di Coretax?

Sesuai PMK 81/2024, batas waktu penyetoran seluruh jenis PPh pemotongan, baik PPh 21, PPh 23, maupun PPh Pasal 4 ayat 2, adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui portal terpadu Coretax DJP.

Bagaimana langkah penyelesaian jika perusahaan telanjur salah potong jenis PPh vendor?

Jika terjadi kesalahan klasifikasi, misalnya seharusnya PPh 21 tetapi terlanjur dipotong dan disetor sebagai PPh 23, pemotong pajak harus melakukan pembatalan bukti potong unifikasi yang keliru, mengajukan permohonan Pemindahbukuan atas setoran pajak yang salah akun ke akun pajak yang semestinya, serta menerbitkan bukti potong baru yang sesuai kepada vendor rekanan.

Dasar Hukum dan Sumber

  1. UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan): Mengatur perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
  2. PP No. 34 Tahun 2017: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% final.
  3. PP No. 9 Tahun 2022: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  4. PMK No. 168 Tahun 2023: Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
  5. PMK No. 141/PMK.03/2015: Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh (salinan naskah di Ortax Datacenter).
  6. PMK No. 81 Tahun 2024: Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan (Coretax) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan RI): Edukasi hak dan kewajiban pemotongan pajak penghasilan rekanan bisnis.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro