Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
Ringkasnya: Penentuan jenis pemotongan pajak vendor didasarkan pada dua hal utama: bentuk subjek penerima dan jenis transaksi. Jika vendor adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima imbalan jasa atau pekerjaan bebas, potong PPh Pasal 21. Jika vendor adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menerima imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, atau sewa harta non-tanah/bangunan, potong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika objek transaksinya adalah sewa tanah dan/atau bangunan atau jasa konstruksi tertentu, potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final, baik vendor berstatus orang pribadi maupun badan hukum. Dasar hukum utamanya adalah UU Pajak Penghasilan stdd UU 7/2021, PMK 168/2023, PMK 141/2015, dan PP 34/2017.
Bagi staf akuntansi dan utang usaha, memproses tagihan invoice dari rekanan pihak ketiga adalah kegiatan operasional harian. Kendati demikian, kekeliruan dalam menetapkan apakah tagihan tersebut terkena PPh 21, PPh 23, atau PPh Pasal 4 ayat (2) masih sering terjadi. Salah potong berakibat pada kekeliruan kode akun pajak saat penyetoran, salah format bukti potong di Coretax DJP, hingga potensi surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Panduan ini menyajikan matriks perbandingan, pohon keputusan praktis, sepuluh simulasi transaksi nyata, dan tata cara mengelola bukti potongnya.
Perbedaan Pokok PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 Ayat 2
Ketiga pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan ini memiliki ruang lingkup pemajakan yang berlainan. Pemahaman yang tepat berawal dari mengenali siapa pemotongnya, siapa rekanan yang dipotong, apa objek transaksinya, serta sifat pemotongannya.
| Aspek Pembeda | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 4 Ayat (2) |
|---|---|---|---|
| Subjek Penerima Penghasilan | Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri | Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) | Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan |
| Objek Transaksi Utama | Imbalan pekerjaan, jasa, kegiatan, dan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli dan bukan pegawai | Jasa teknik, manajemen, konsultan, jasa lain sesuai PMK 141/2015, royalti, bunga, dividen tertentu, serta sewa selain tanah dan bangunan | Sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian, bunga deposito, serta pengalihan hak tanah atau bangunan |
| Sifat Pemotongan | Tidak final, dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi | Tidak final, dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Badan Formulir 1771-III | Final, penghasilan tidak digabung dalam perhitungan laba fiskal akhir tahun |
| Tarif Dasar Umum | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas DPP sebesar 50% dari bruto untuk bukan pegawai | 2% atas jasa dan sewa harta; 15% atas royalti, bunga, dan hadiah | 10% untuk sewa tanah/bangunan; 1,75% sampai 4% untuk jasa konstruksi sesuai kualifikasi usaha |
| Tarif Tanpa NPWP atau NIK | 20% lebih tinggi dari tarif normal | 100% lebih tinggi dari tarif normal, dari 2% menjadi 4% | Tidak ada kenaikan tarif khusus, identitas wajib dicantumkan |
| Jenis Bukti Potong di Coretax | Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan atau Tidak Final | Bukti Pemotongan PPh Unifikasi Tidak Final | Bukti Pemotongan PPh Unifikasi Final |
| Batas Setor & Lapor | Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 | Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 | Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 |
Perbedaan sifat pajak antara final dan tidak final memiliki implikasi akuntansi yang nyata. Pemotongan PPh 23 dan PPh 21 merupakan uang muka pajak bagi pihak rekanan yang dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) mengakhiri kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut secara tuntas sehingga pajaknya tidak dapat dikreditkan kembali.
Pohon Keputusan: 4 Langkah Menentukan Pajak Vendor
Agar tim operasional keuangan tidak bingung saat memeriksa berkas tagihan, gunakan alur pohon keputusan 4 langkah berikut sebelum membuat bukti potong.
Langkah 1: Periksa Status Subjek Hukum Vendor
Langkah awal adalah memeriksa surat keterangan terdaftar, NPWP, atau kartu identitas pihak rekanan:
- Apakah rekanan berbentuk badan usaha resmi seperti PT, CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan?
- Ataukah rekanan merupakan orang pribadi seperti pekerja lepas, konsultan perorangan, atau penyedia jasa individu?
- Jika rekanan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tanpa BUT di Indonesia, transaksinya dialihkan ke PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Langkah 2: Uji Apakah Transaksi Masuk Kluster PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Sebelum melangkah ke pasal umum, pastikan apakah jenis penghasilan diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh:
- Persewaan tanah dan/atau bangunan: Apabila transaksi berupa sewa gedung, ruko, tanah, kantor virtual, atau gudang penyimpanan, jenis pajaknya otomatis PPh 4 ayat (2) sebesar 10% final. Aturan ini berlaku tanpa memandang apakah pemiliknya perseroan terbatas atau perorangan, sebagaimana diatur dalam PP 34/2017.
- Jasa konstruksi: Apabila transaksi merupakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi, perencanaan, pengawasan, atau konstruksi terintegrasi oleh penyedia yang memiliki izin usaha jasa konstruksi, pajaknya masuk PPh 4 ayat (2) berdasarkan ketentuan PP 9 Tahun 2022.
- Hadiah undian: Hadiah yang didapat semata-mata karena penarikan undian dikenai PPh 4 ayat (2) sebesar 25% final.
Jika transaksi masuk dalam kelompok ini, proses penentuan selesai: potong PPh Pasal 4 ayat (2).
Langkah 3: Jika Bukan Final dan Rekanan adalah Badan Usaha, Potong PPh Pasal 23
Jika transaksi lolos dari Langkah 2 dan penerima pembayaran berstatus Wajib Pajak Badan dalam negeri:
- Semua imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, serta 62 jenis jasa lain yang tercantum dalam PMK 141/PMK.03/2015 dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Sewa atas harta selain tanah dan bangunan, misalnya sewa kendaraan operasional, peralatan berat, atau mesin kantor, juga dipotong PPh 23 sebesar 2%.
- Apabila rekanan badan memiliki Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang sah atau Surat Keterangan PP 55/2022 untuk skema UMKM 0,5%, pemotongan disesuaikan dengan ketentuan surat tersebut. Ulasan detail tarif dan objek PPh 23 dapat Anda pelajari pada artikel pilar panduan tarif PPh 23 tahun 2026 serta artikel syarat dan cara pengajuan SKB PPh 23.
Langkah 4: Jika Bukan Final dan Rekanan adalah Orang Pribadi, Potong PPh Pasal 21
Jika rekanan adalah Orang Pribadi yang menyerahkan jasa atau pekerjaan:
- Pembayaran imbalan dikategorikan sebagai penghasilan Bukan Pegawai atau Tenaga Ahli yang dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023.
- Dasar Pengenaan Pajak untuk Bukan Pegawai adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima.
- PPh 21 terutang dihitung dengan mengalikan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap DPP tersebut.
10 Contoh Transaksi Vendor dan Penentuan PPh-nya
Untuk memberikan gambaran konkret dalam operasional harian, perhatikan sepuluh kasus transaksi rekanan berikut beserta analisis hukum pajaknya.
1. Sewa Ruang Kantor dari PT Properti Megah
- Fakta: Perusahaan menyewa satu lantai gedung perkantoran selama 1 tahun senilai Rp180.000.000 dari PT Properti Megah.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% final.
- Alasan: Objek transaksi adalah persewaan tanah dan/atau bangunan. Meskipun pemilik gedung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, dasar pengenaannya tetap Pasal 4 ayat (2), bukan PPh 23.
2. Sewa Mobil Operasional Bulanan dari CV Transport Mandiri
- Fakta: Perusahaan menyewa dua unit minibus operasional untuk kebutuhan staf dari CV Transport Mandiri senilai Rp15.000.000 per bulan.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
- Alasan: Objek transaksi adalah sewa harta selain tanah dan bangunan. Karena penerimanya adalah badan usaha rekanan, pemotongan menggunakan PPh Pasal 23.
3. Jasa Perbaikan Instalasi Listrik oleh Teknisi Lepas Bapak Ahmad
- Fakta: Bapak Ahmad, teknisi listrik freelance perorangan, memperbaiki panel daya pabrik dengan tagihan upah jasa senilai Rp6.000.000.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai.
- Alasan: Bapak Ahmad adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima imbalan atas penyerahan jasa. Perusahaan memotong PPh 21 dengan DPP sebesar 50% x Rp6.000.000 = Rp3.000.000, lalu dikalikan tarif Pasal 17 sebesar 5%.
4. Renovasi Interior Ruang Rapat oleh PT Konstruksi Cipta
- Fakta: PT Konstruksi Cipta memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil dari LPJK dan mengerjakan peremajaan ruang rapat senilai Rp85.000.000.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan tarif 1,75% final sesuai PP 9 Tahun 2022.
- Alasan: Pekerjaan fisik bangunan yang dikerjakan oleh penyedia bersertifikat usaha jasa konstruksi merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh 23 jasa teknik.
5. Jasa Konsultan Pajak: Kantor Konsultan Badan vs Konsultan Mandiri
- Fakta A: Kontrak jasa pendampingan pemeriksaan pajak dengan konsultan berbadan hukum PT senilai Rp50.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
- Fakta B: Kontrak jasa konsultasi dengan konsultan perorangan Bapak Hendra senilai Rp50.000.000 dipotong PPh Pasal 21 Tenaga Ahli, dengan DPP 50% x tarif progresif Pasal 17.
- Alasan: Jenis keahlian yang diserahkan sama, namun identitas subjek hukum menentukan aturan pemotongan pajaknya.
6. Pemesanan Paket Makan Siang Karyawan ke CV Enak Rasa
- Fakta: Perusahaan memesan katering harian makan siang senilai Rp25.000.000 sebulan kepada CV Enak Rasa.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 23 Jasa Boga atau Katering sebesar 2%.
- Alasan: Jasa boga atau katering secara tegas diatur sebagai objek PPh 23 pada butir nomor 62 PMK 141/2015.
7. Sewa Mesin Fotokopi dari Ibu Sulastri
- Fakta: Perusahaan menyewa dua unit mesin fotokopi berkapasitas besar milik Ibu Sulastri senilai Rp4.000.000 per bulan.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 23 sebesar 2% atau 4% jika tidak memiliki NPWP.
- Alasan: Sewa harta bergerak selain tanah dan bangunan tetap menjadi objek PPh Pasal 23 meskipun pemilik hartanya adalah Orang Pribadi, sepanjang penyerahan tersebut murni sewa alat tanpa keterlibatan jasa tenaga operator.
8. Jasa Promosi Media Sosial oleh Pembuat Konten Mbak Risa
- Fakta: Perusahaan membayar imbalan promosi video produk di media sosial senilai Rp12.000.000 kepada pembuat konten perorangan.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai yang menerima imbalan sehubungan dengan kegiatan periklanan.
- Alasan: Penerima adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan promosi lepas, sehingga tunduk pada ketentuan pemotongan PPh Pasal 21.
9. Jasa Pengiriman Barang Ekspedisi oleh PT Jalur Nusantara
- Fakta: PT Jalur Nusantara menagih jasa pengiriman barang senilai Rp10.000.000 yang terdiri dari ongkos angkut murni pihak ketiga Rp8.000.000 yang dilengkapi lampiran tagihan asli serta fee manajemen ekspedisi Rp2.000.000.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 23 sebesar 2% hanya atas fee manajemen Rp2.000.000, yakni senilai Rp40.000.
- Alasan: Berdasarkan PMK 141/2015, penggantian biaya murni yang dibuktikan dengan dokumen tagihan asli pihak ketiga dikeluarkan dari dasar pengenaan pajak PPh 23.
10. Hadiah Sayembara Desain Kemasan Produk
- Fakta: Perusahaan mengadakan lomba terbuka perancangan desain kemasan dan menyerahkan hadiah pemenang pertama sebesar Rp20.000.000 kepada peserta bernama Dimas.
- Pajak yang Dipotong: PPh Pasal 21 atas Hadiah Perlombaan dengan tarif progresif Pasal 17 tidak final.
- Alasan: Hadiah perlombaan atau penghargaan yang diterima orang pribadi dipotong PPh 21. Berbeda halnya jika hadiah tersebut merupakan undian murni tanpa kompetisi, yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 25%.
Contoh Perhitungan Pajak Vendor
Berikut rincian simulasi penghitungan nominal Rupiah langkah demi langkah untuk tiga skenario transaksi rekanan yang paling sering dihadapi bagian pembukuan.
Kasus 1: Perbandingan Jasa Konsultan IT Antara Badan Usaha dan Perorangan
PT Mitra Sejahtera membutuhkan jasa perancangan sistem basis data dengan nilai kesepakatan Rp40.000.000 sebelum PPN.
Skenario A: Dikerjakan oleh PT Sistem Prima
PT Sistem Prima adalah Pengusaha Kena Pajak dan memiliki NPWP aktif.
- Nilai Jasa atau DPP: Rp40.000.000
- PPN Terutang 11%: Rp4.400.000
- PPh Pasal 23 yang Dipotong senilai 2% x Rp40.000.000 = Rp800.000
- Jumlah Tagihan Kotor: Rp40.000.000 + Rp4.400.000 = Rp44.400.000
- Kas yang Ditransfer ke Rekening Rekanan: Rp44.400.000 - Rp800.000 = Rp43.600.000
| Komponen Pembayaran | Dasar Perhitungan | Jumlah Rupiah |
|---|---|---|
| Nilai Jasa Kena Pajak | Kesepakatan Kontrak | Rp40.000.000 |
| PPN Masukan | 11% x Rp40.000.000 | Rp4.400.000 |
| Potongan PPh 23 | 2% x Rp40.000.000 | (Rp800.000) |
| Netto Ditransfer ke Rekanan | Tagihan Bersih Ditransfer | Rp43.600.000 |
Skenario B: Dikerjakan oleh Konsultan Perorangan Bapak Doni
Bapak Doni bukan PKP, berstatus Bukan Pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan, dan memiliki NIK valid.
- Nilai Jasa Bruto: Rp40.000.000
- Dasar Pengenaan Pajak: 50% x Rp40.000.000 = Rp20.000.000
- PPh Pasal 21 yang Dipotong: 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000
- Kas yang Ditransfer ke Rekening Bapak Doni: Rp40.000.000 - Rp1.000.000 = Rp39.000.000
| Komponen Pembayaran | Dasar Perhitungan | Jumlah Rupiah |
|---|---|---|
| Nilai Imbalan Jasa Bruto | Kesepakatan Kontrak | Rp40.000.000 |
| DPP PPh 21 Bukan Pegawai | 50% x Rp40.000.000 | Rp20.000.000 |
| Potongan PPh 21 Terutang | Lapisan Pertama 5% x Rp20.000.000 | (Rp1.000.000) |
| Netto Ditransfer ke Rekening | Kas Bersih Diterima | Rp39.000.000 |
Kasus 2: Sewa Gedung Kantor PPh Pasal 4 Ayat 2
PT Mitra Sejahtera menyewa gedung kantor dari pemilik properti senilai Rp120.000.000 per tahun. Pemilik properti telah berstatus PKP.
- Nilai Persewaan atau DPP: Rp120.000.000
- PPN 11%: 11% x Rp120.000.000 = Rp13.200.000
- PPh Pasal 4 ayat (2) Final senilai 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000
- Kas yang Ditransfer ke Pemilik Gedung: Rp120.000.000 + Rp13.200.000 - Rp12.000.000 = Rp121.200.000
| Komponen Transaksi | Rumus Perhitungan | Nominal Rupiah |
|---|---|---|
| Biaya Sewa Gedung Kantor | Nilai Kontrak Tahunan | Rp120.000.000 |
| PPN Masukan | 11% x Rp120.000.000 | Rp13.200.000 |
| Potongan PPh 4 Ayat (2) Final | 10% x Rp120.000.000 | (Rp12.000.000) |
| Total Kas Diterima Pemilik | Nilai Tagihan Setelah Pajak | Rp121.200.000 |
Kasus 3: Pekerjaan Renovasi Kantor oleh Kontraktor Kualifikasi Kecil
PT Mitra Sejahtera menunjuk CV Bangun Mandiri untuk renovasi partisi ruangan dan pengecatan dengan total nilai kontrak Rp60.000.000. Kontraktor melampirkan salinan SBU Kualifikasi Usaha Kecil yang aktif dan berstatus PKP.
- Nilai Pekerjaan Pelaksanaan: Rp60.000.000
- PPN 11%: Rp6.600.000
- PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi senilai 1,75% x Rp60.000.000 = Rp1.050.000
- Kas yang Ditransfer ke Rekening Kontraktor: Rp60.000.000 + Rp6.600.000 - Rp1.050.000 = Rp65.550.000
| Rincian Pembayaran | Dasar Perhitungan | Jumlah Rupiah |
|---|---|---|
| Nilai Kontrak Pekerjaan Konstruksi | Nilai Tagihan Fisik Bangunan | Rp60.000.000 |
| PPN 11% | 11% x Rp60.000.000 | Rp6.600.000 |
| Potongan PPh Final Jasa Konstruksi | 1,75% x Rp60.000.000 | (Rp1.050.000) |
| Jumlah Transfer Bersih | Nilai Tagihan Dikurangi Potongan | Rp65.550.000 |
Alur Pemotongan di Coretax DJP dan Rekonsiliasi Bukti Potong
Implementasi sistem inti perpajakan Coretax DJP yang berlandaskan PMK 81/2024 menyatukan alur pembuatan bukti potong dan SPT Masa ke dalam satu portal terpadu.
- Pemeriksaan Identitas dan Status Rekanan: Sebelum menerbitkan bukti potong, lakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK yang telah dipadankan serta ketersediaan sertifikat keahlian konstruksi atau surat keterangan rekanan.
- Pembuatan Bukti Potong di Portal Coretax:
- Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), buat Bukti Pemotongan PPh Unifikasi pada menu bukti potong unifikasi. Masukkan dokumen dasar pembayaran seperti nomor tagihan invoice dan tanggal pembayaran. Panduan praktis pencarian dan pengunduhan dokumen pemotongan dapat disimak pada artikel cara mencari dan mengunduh bukti potong di Coretax.
- Untuk PPh Pasal 21 atas rekanan orang pribadi bukan pegawai, gunakan menu pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan atau Tidak Final.
- Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa:
- Seluruh pajak yang dipotong disetorkan menggunakan satu kode billing terpadu paling lambat tanggal 15 bulan kalender berikutnya.
- SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Rekonsiliasi dan Ekualisasi Pembukuan Bulanan:
- Setiap akhir bulan, tim akuntansi wajib melakukan ekualisasi antara saldo akun buku besar utang pajak dengan total bukti potong yang diterbitkan dan billing setoran.
- Apabila perusahaan Anda menangani puluhan hingga ratusan file bukti potong dan faktur pajak setiap bulannya, proses rekap manual sering memicu selisih data. Anda dapat memanfaatkan aplikasi BukpotRekap untuk merekap puluhan file PDF bukti potong Coretax ke lembar kerja Excel secara instan tanpa perlu menyalin data satu per satu. Panduan langkahnya tersedia di tutorial rekap bupot PPh 23 ke Excel.
- Selain itu, gunakan modul ekstrak faktur pajak masukan untuk menyandingkan data PPN masukan vendor dengan DPP jasa, serta alat pengelola PDF pajak guna menggabungkan dokumen invoice, faktur, dan bukti potong dalam satu bundel arsip pemeriksaan.
- Hasil rekap bukti potong ini nantinya menjadi fondasi saat menyiapkan lampiran kredit pajak tahunan sebagaimana diuraikan pada panduan rekap bukti potong untuk SPT Tahunan Badan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Berikut adalah empat kekeliruan lapangan yang sering dijumpai saat memproses pajak rekanan beserta solusi penanganannya:
- Memotong PPh 23 atas jasa yang diserahkan oleh Orang Pribadi:
- Kekeliruan: Bagian utang usaha memotong PPh 23 sebesar 2% saat membayar honor desainer grafis perorangan atau dokter perusahaan.
- Koreksi: Imbalan kepada orang pribadi wajib dipotong PPh 21 dengan skema Bukan Pegawai, bukan PPh 23. PPh 23 hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan atau objek sewa harta bergerak.
- Memotong PPh 23 atas sewa bangunan atau renovasi gedung kantor:
- Kekeliruan: Menganggap sewa ruko atau jasa perbaikan fisik bangunan sebagai objek PPh 23 jasa teknik.
- Koreksi: Persewaan tanah atau bangunan dan jasa konstruksi diatur secara khusus dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dengan tarif final 10% dan 1,75% sampai 4%.
- Menghitung PPh dari nilai tagihan yang sudah termasuk PPN:
- Kekeliruan: Menerapkan tarif PPh dari total nilai transfer yang telah mencakup PPN 11%.
- Koreksi: Seluruh pemotongan PPh dihitung murni dari Dasar Pengenaan Pajak atau nilai penyerahan sebelum PPN.
- Lupa meminta salinan sertifikat izin usaha jasa konstruksi:
- Kekeliruan: Menerapkan tarif 1,75% atau 2,65% tanpa memeriksa apakah masa berlaku SBU rekanan konstruksi masih aktif.
- Koreksi: Apabila kontraktor tidak memiliki sertifikat badan usaha yang sah, tarif PPh 4 ayat (2) yang dikenakan naik menjadi 4% sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2022.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jika vendor orang pribadi tidak memiliki NPWP, berapa tarif PPh 21 yang dipotong?
Bagi penerima penghasilan orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau NIK miliknya belum tervalidasi dengan sistem administrasi kependudukan, tarif pemotongan PPh 21 dikenakan 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal. Namun, sejak berlakunya integrasi NIK menjadi NPWP, perusahaan cukup meminta nomor NIK 16 digit yang tercantum pada KTP rekanan dan melakukan validasi statusnya di portal Coretax DJP.
Mengapa sewa mobil kena PPh 23 sedangkan sewa ruko kena PPh 4 ayat 2?
Perbedaan ini berpijak pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, persewaan harta bergerak seperti kendaraan, mesin, atau peralatan kantor tetap tunduk pada ketentuan umum Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dengan tarif 2% tidak final.
Apakah vendor rekanan yang memiliki Surat Keterangan UMKM PP 55/2022 tetap dipotong PPh 23?
Vendor berstatus Wajib Pajak UMKM yang menyerahkan salinan Surat Keterangan PP 55/2022 yang masih berlaku tidak dipotong PPh 23 sebesar 2%. Sebagai gantinya, pihak pemotong memotong PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi Final bersandi PP 55/2022.
Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh vendor di Coretax?
Sesuai PMK 81/2024, batas waktu penyetoran seluruh jenis PPh pemotongan, baik PPh 21, PPh 23, maupun PPh Pasal 4 ayat 2, adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui portal terpadu Coretax DJP.
Bagaimana langkah penyelesaian jika perusahaan telanjur salah potong jenis PPh vendor?
Jika terjadi kesalahan klasifikasi, misalnya seharusnya PPh 21 tetapi terlanjur dipotong dan disetor sebagai PPh 23, pemotong pajak harus melakukan pembatalan bukti potong unifikasi yang keliru, mengajukan permohonan Pemindahbukuan atas setoran pajak yang salah akun ke akun pajak yang semestinya, serta menerbitkan bukti potong baru yang sesuai kepada vendor rekanan.
Dasar Hukum dan Sumber
- UU No. 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan): Mengatur perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
- PP No. 34 Tahun 2017: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebesar 10% final.
- PP No. 9 Tahun 2022: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- PMK No. 168 Tahun 2023: Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
- PMK No. 141/PMK.03/2015: Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh (salinan naskah di Ortax Datacenter).
- PMK No. 81 Tahun 2024: Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan (Coretax) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan RI): Edukasi hak dan kewajiban pemotongan pajak penghasilan rekanan bisnis.
Artikel terkait
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro