Syarat dan Cara Pengajuan SKB PPh 23 Coretax DJP 2026

Panduan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 di Sistem Coretax DJP

Bagi Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, sewa, atau imbalan lainnya sering kali berdampak signifikan terhadap arus kas (cash flow). Ketika perusahaan mengalami kondisi rugi fiskal, memiliki kompensasi kerugian tahun lalu, atau memiliki hak pembebasan sesuai ketentuan perpajakan, fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 menjadi mekanisme krusial agar tidak terjadi kelebihan pemotongan pajak (overwithholding).

Sejak diimplementasikannya portal Coretax DJP, tata cara permohonan, verifikasi, hingga penerbitan SKB PPh 23 telah bertransformasi menjadi serba digital dan terintegrasi secara otomatis dengan profil perpajakan Wajib Pajak.


Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan SKB PPh 23

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di sistem Coretax, tidak semua Wajib Pajak dapat secara otomatis disetujui permohonan SKB-nya. Terdapat beberapa kriteria kualifikasi utama:

  1. Wajib Pajak Menanggung Rugi Fiskal: Memiliki perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang masih berlaku untuk tahun pajak berjalan.
  2. Berhak Atas Kompensasi Kerugian Pajak: Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak sebelumnya mengalami kerugian fiskal dan masih berhak melakukan kompensasi kerugian.
  3. PPh Terutang Lebih Kecil dari Kredit Pajak: Proyeksi PPh Pasal 25, PPh 22, dan kredit pajak lainnya pada akhir tahun diperkirakan akan menyebabkan posisi Lebih Bayar jika tetap dipotong PPh 23.
  4. Memiliki Fasilitas Perpajakan Khusus: Wajib Pajak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diberikan pembebasan dari pemotongan PPh.

Syarat Administrasi dan Kelayakan Sistem Coretax

Sebelum menekan tombol submit pada portal Coretax, tim tax compliance harus memastikan seluruh kelayakan administrasi perpajakan (tax compliance status) telah terpenuhi:

Parameter KelayakanPersyaratan Coretax DJPCatatan Verifikasi
Status SPT TahunanTelah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Pajak TerakhirDiverifikasi otomatis oleh sistem
Status Utang PajakTidak memiliki tunggakan pajak yang inkrahKecuali telah mendapat izin penundaan
Status KBLI & ProfilData KBLI dan alamat Wajib Pajak sudah ter-updateSesuai dengan data Coretax Master
Kertas Kerja ProyeksiMelampirkan perhitungan proyeksi penghasilan dan PPhFormat file disyaratkan oleh DJP

Langkah-Langkah Mengajukan SKB PPh 23 di Coretax

Berikut adalah alur pengajuan SKB PPh Pasal 23 secara mandiri melalui portal Coretax DJP:

Step 1: Masuk ke Menu Layanan Perpajakan Coretax

Login ke akun Coretax Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi, navigasikan ke menu Layanan Perpajakan (Tax Services), pilih submenu Fasilitas Perpajakan, lalu klik Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Step 2: Pilih Jenis Pembebasan PPh Pasal 23

Sistem akan menampilkan opsi jenis pajak yang dimohonkan pembebasan. Pilih PPh Pasal 23, lalu pilih alasan permohonan (misalnya: Kompensasi Kerugian Fiskal atau Proyeksi PPh Terutang Lebih Kecil).

Step 3: Unggah Dokumen Pendukung dan Kertas Kerja

Unggah dokumen pendukung dalam format PDF sesuai persyaratan Coretax:

Step 4: Penandatanganan Digital dan Submit

Periksa kembali ringkasan permohonan. Lakukan verifikasi dan penandatanganan digital menggunakan Sertifikat Elektronik (Passphrase) atau Kode Verifikasi Coretax. Klik Kirim Permohonan.


Cara Verifikasi dan Menggunakan SKB PPh 23 untuk Pemotong

Setelah permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan SKB PPh 23 digital berbentuk dokumen PDF dengan QR Code tervalidasi.

Bagi pihak pemotong (lawan transaksi/klien), saat membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di Coretax:


Solusi Pengelolaan Bukti Potong dengan BukpotRekap

Meskipun transaksi dengan SKB menghasilkan tarif 0%, pemotong tetap wajib menerbitkan Bukti Potong PPh Unifikasi bertanda transaksi SKB di Coretax. Untuk mempermudah pengawasan dan rekonsiliasi seluruh bukti potong (baik yang dipotong normal maupun yang dibebaskan via SKB), platform BukpotRekap menyediakan fitur rekapitulasi otomatis dari file Excel ekspor Coretax.

Dengan BukpotRekap, tim akuntansi dapat menyandingkan daftar transaksi penjualan/jasa dengan daftar bukti potong yang diterbitkan lawan transaksi hanya dalam hitungan detik, memastikan tidak ada transaksi yang terlewat atau salah potong.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro