PPh 23 Jasa Call Center dan Telemarketing di Coretax 2026
Dinamika Penggunaan Jasa Call Center dan Telemarketing di Era Digital
Dalam lanskap bisnis modern, layanan pelanggan (customer support) dan pemasaran jarak jauh (telemarketing) telah berevolusi dari sekadar divisi internal menjadi industri alih daya (Business Process Outsourcing / BPO) berskala masif. Perusahaan perbankan, teknologi finansial (fintech), e-commerce, hingga perusahaan telekomunikasi dan logistik secara rutin mengontrak vendor pihak ketiga untuk mengelola interaksi pelanggan multichannel (telepon, WhatsApp, live chat, dan email).
Namun, dalam perspektif perpajakan Indonesia, transaksi pembayaran jasa call center dan telemarketing kerap memicu kerancuan pemotongan pajak penghasilan. Apakah transaksi tersebut termasuk jasa penyedia tenaga kerja, jasa manajemen, jasa perantara/keagenan, atau jasa teknik/pengolahan data?
Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan sanksi bunga administrasi, keterlambatan penerbitan bukti potong di sistem Coretax DJP 2026, hingga koreksi fiskal saat dilakukan audit atau pemeriksaan pajak. Artikel ini mengupas tuntas aspek PPh Pasal 23 atas jasa call center dan telemarketing, batasan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), perbedaan skema kontrak, hingga alur praktis penerbitan bukti potong e-Bupot Unifikasi di Coretax.
Dasar Hukum dan Klasifikasi PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa call center dan telemarketing berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf c.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 mengenai petunjuk teknis pelaporan dan pembuatan bukti potong unifikasi pada Coretax DJP.
1. Model Layanan Managed Service (BPO Call Center)
Jika vendor menyediakan seluruh infrastruktur (platform omnichannel, sistem Automated Call Distribution / ACD, server, headset, workstation) berikut agen representatif yang dikelola penuh oleh vendor, jasa ini masuk kategori Jasa Manajemen atau Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan Pengelolaan Manajemen Terpadu.
- Tarif Efektif: 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN).
- Kondisi Tanpa NPWP/NIK Valid: Dikenakan tarif 100% lebih tinggi (4%).
2. Model Jasa Telemarketing (Outbound Sales Agency)
Jika kontrak kerja menugaskan vendor untuk melakukan panggilan keluar guna menawarkan produk/layanan dan vendor menerima imbalan jasa berupa biaya retainer atau komisi penjualan, jasa ini diklasifikasikan sebagai Jasa Perantara/Keagenan atau Jasa Manajemen Penjualan.
- Tarif Efektif: 2% dari jumlah bruto komisi/imbalan jasa.
3. Model Murni Penyedia Tenaga Kerja (Manpower Supply)
Jika vendor hanya menyalurkan staf customer service untuk ditempatkan di kantor pengguna jasa, di mana manajemen operasional harian berada di bawah arahan langsung perusahaan pengguna, maka perlakuan pajaknya mengikuti aturan jasa penyedia tenaga kerja:
- PPh 23 sebesar 2% *hanya dikenakan atas imbalan jasa manajemen (management fee), bukan atas total gaji agen, dengan syarat* rincian tagihan melampirkan bukti penggajian dan pembayaran BPJS yang terpisah secara tegas dari invoice komisi vendor (Pasal 3 PMK 141/2015).
Matriks Perbandingan Model Kontrak Jasa Call Center
| Model Layanan | Karakteristik Operasional | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Tarif PPh 23 | Objek PPh 21 / PPh Lain |
|---|---|---|---|---|
| Full Managed Service BPO | Vendor menyediakan tempat, sistem ACD/CRM, dan tim CS | Nilai total tagihan (bruto di luar PPN) | 2% | Vendor memotong PPh 21 atas agen internalnya |
| Manpower Supply (Murni) | Vendor hanya menyalurkan tenaga kerja CS ke kantor klien | Khusus Management Fee (jika dipisah rapi) | 2% | Gaji agen langsung dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja |
| Telemarketing Komisi / Retainer | Vendor memasarkan produk via kampanye panggilan keluar | Total imbalan jasa dan bonus/komisi bruto | 2% | PPh 21 jika dikerjakan agen perorangan independen |
| SaaS / Cloud Contact Center (CCaaS) | Klien hanya menyewa software dialer dan lisensi virtual | Nilai sewa software/lisensi pengguna | 2% (PPh 23) | PPh 26 jika vendor lisensi merupakan Badan Luar Negeri |
Simulasi Perhitungan PPh 23 dan Faktur Pajak
Berikut contoh kasus implementasi pada PT Solusi Prima Digital (Klien) yang menyewa jasa call center dari PT Kontak Nusantara Servis (Vendor BPO):
Kasus A: Managed Service BPO (Invoice Gabungan)
- Nilai Tagihan Jasa Call Center 24/7 (30 Agen + Sistem): Rp 150.000.000
- PPN (11%): Rp 16.500.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 166.500.000
Perhitungan Pajak:
- DPP PPh 23: Rp 150.000.000
- Potongan PPh Pasal 23 (2%):
2% x Rp 150.000.000 = Rp 3.000.000 - Kas/Bank yang dibayarkan ke Vendor:
Rp 166.500.000 - Rp 3.000.000 = Rp 163.500.000 - Bukti Potong PPh 23: Diterbitkan PT Solusi Prima Digital senilai Rp 3.000.000 via Coretax.
Kasus B: Manpower Supply dengan Pemisahan Biaya Gaji (Reimbursement)
- Total Reimbursement Gaji 20 Agen CS: Rp 100.000.000 (disertai daftar transfer bank & slip gaji)
- Biaya Manajemen / Handling Fee Vendor: Rp 15.000.000
- PPN 11% (hanya atas Handling Fee): Rp 1.650.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 116.650.000
Perhitungan Pajak:
- DPP PPh 23: Rp 15.000.000 (hanya atas imbalan jasa manajemen)
- Potongan PPh Pasal 23 (2%):
2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000 - Kas/Bank yang dibayarkan ke Vendor:
Rp 116.650.000 - Rp 300.000 = Rp 116.350.000
Catatan Kritis: Apabila pada Kasus B vendor tidak melampirkan rekap penggajian asli atau membuat tagihan dalam satu angka gelondongan tanpa perincian terpisah, fiskus berhak mengoreksi DPP PPh 23 menjadi Rp 115.000.000 (total tagihan bruto sebelum PPN), sehingga timbul kurang bayar PPh 23 sebesar 2% x Rp 115.000.000 = Rp 2.300.000.
Langkah Penerbitan Bukti Potong Coretax DJP 2026
Di sistem Coretax DJP 2026, seluruh bukti potong PPh 23 dibuat melalui modul e-Bupot Unifikasi. Ikuti langkah terstruktur berikut:
- Login Portal Wajib Pajak: Akses menu Coretax DJP menggunakan akun penanggung jawab atau staf pajak yang memiliki hak akses (role) pemotong pajak.
- Navigasi ke Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih submenu Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26.
- Perekaman Identitas Lawan Transaksi:
- Masukkan 16 digit NPWP Badan atau NIK Vendor.
- Sistem Coretax akan memvalidasi data masterfile NPWP vendor secara instan.
- Pemilihan Kode Objek Pajak (KOP):
- Pilih kode objek pajak yang tepat:
24-104-06untuk Jasa Penyedia Tenaga Kerja (jika skema manpower).24-104-12untuk Jasa Manajemen / Pengelolaan Layanan Terpadu.24-104-18untuk Jasa Perantara dan/atau Keagenan (telemarketing komisi).
- Input Dokumen Dasar Pemotongan: Masukkan nomor Faktur Pajak, nomor Invoice, serta tanggal transaksi.
- Input Nilai DPP dan Tarif: Sistem Coretax akan secara otomatis mengalikan 2% dan menghasilkan jumlah PPh dipotong.
- Simpan dan Tanda Tangan Elektronik: Bupot ditandatangani menggunakan passphrase sertifikat elektronik atau kode verifikasi Coretax.
Masalah Umum Rekonsiliasi Faktur vs Bukti Potong
Tim akuntansi dan konsultan pajak sering menghadapi masalah diskrepansi data di akhir bulan:
- Perbedaan Tanggal Pencatatan: Faktur Pajak terbit di bulan berjalan, namun Bupot PPh 23 baru diinput saat invoice dibayarkan pada bulan berikutnya (termin 30 hari).
- Format Bupot PDF Tercecer: Vendor menagih bukti potong untuk keperluan kredit pajak PPh Badan (Pasal 24/Pasal 28A), namun staf akuntansi lupa mengirimkan PDF atau terjadi salah rekap nomor bukti potong.
- Kesalahan Nilai DPP pada Invoice Reimbursement: Terjadi selisih antara nilai DPP pada Faktur Pajak (PPN) dengan nilai DPP pada e-Bupot Unifikasi (PPh 23).
Untuk menghindari risiko sanksi dan memangkas waktu kerja manual, penggunaan otomasi rekapitulasi data menjadi sangat krusial.
Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong dengan BukpotRekap
Mengelola puluhan invoice jasa alih daya bulanan secara manual melalui spreadsheet Excel rentan menimbulkan kesalahan input (human error) dan formula yang rusak.
Dengan BukpotRekap.id, tim keuangan dan konsultan pajak dapat:
- Mengekstrak ratusan file PDF bukti potong Coretax Unifikasi secara instan dalam hitungan detik.
- Mengonversi data bukti potong menjadi format Excel (.xlsx) yang rapi, lengkap dengan rincian Kode Objek Pajak, DPP, PPh Dipotong, dan Nomor Bupot.
- Melakukan cross-check otomatis antara daftar Faktur Pajak Masukan/Keluaran dengan Bupot PPh 23 untuk memastikan tidak ada pemotongan yang terlewat.
Tingkatkan efisiensi kerja tim finance perusahaan Anda dan pastikan kepatuhan pajak Coretax berjalan sempurna tanpa drama lembur. Coba sekarang di BukpotRekap.id/tools!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro