PPh 23 Jasa Manajemen & Konsultan: Tarif, Objek & Bupot Coretax
Pengertian PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen dan Konsultan
Dalam dinamika operasional perusahaan modern, penggunaan jasa profesional pihak ketiga merupakan hal yang tak terhindarkan. Perusahaan secara rutin memanfaatkan jasa konsultan bisnis, penasihat hukum, konsultan pajak, auditor independen, konsultan teknologi informasi (IT), hingga konsultan manajemen strategi untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, pembayaran atas imbalan jasa profesional yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Pihak pengguna jasa (badan usaha, instansi pemerintah, atau orang pribadi yang ditunjuk) bertindak sebagai Pemotong Pajak yang wajib memotong PPh 23 saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan, menyetorkannya ke kas negara, serta menerbitkan Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot) melalui sistem Coretax DJP.
Memahami batasan antara jasa manajemen, jasa konsultasi, dan jasa teknik sangat krusial bagi tim akuntansi guna memastikan penerapan kode objek pajak dan tarif pemotongan yang tepat.
Dasar Hukum dan Klasifikasi Objek Jasa PPh 23
Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa diatur dalam regulasi utama berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdtd. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.
- Peraturan Terkait Coretax DJP 2026: Integrasi pembuatan e-Bupot Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi secara real-time.
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 dan penjelasan umum perpajakan, berikut adalah definisi dan perbedaan mendasar ketiga kelompok jasa profesional ini:
1. Jasa Manajemen
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan, pengendalian, atau tata kelola perusahaan pemberi kerja.
- Contoh: Penyediaan tenaga eksekutif interim, jasa manajemen proyek terpadu (turnkey project management), jasa pengelolaan sistem SDM perusahaan, atau jasa manajemen perhotelan/properti.
2. Jasa Konsultasi / Konsultan
Jasa konsultasi adalah pemberian petunjuk, advis, saran, atau pertimbangan profesional dalam suatu bidang keahlian tertentu tanpa ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan operasionalnya.
- Contoh: Jasa konsultasi perpajakan (tax advisory), jasa penasihat hukum (legal counsel), jasa konsultasi restrukturisasi keuangan, jasa konsultan pemasaran digital, dan jasa audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
3. Jasa Teknik
Jasa teknik adalah pemberian bantuan atau layanan teknis berupa penyediaan informasi, gambar kerja, perencanaan teknis, atau supervisi teknis dalam bidang rekayasa dan teknologi.
- Contoh: Jasa perencanaan arsitektur, jasa pengujian tanah (soil test), jasa kalibrasi mesin industri, dan jasa perancangan infrastruktur jaringan server.
Tarif Pemotongan dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk jasa manajemen, konsultan, dan teknik diatur sebagai berikut:
| Status Penerima Penghasilan | Memiliki NPWP / NIK Valid | Tarif PPh Pasal 23 | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak Badan DN / BUT | Ya | 2% | Jumlah Bruto tidak termasuk PPN |
| Wajib Pajak Badan DN / BUT | Tidak | 4% (100% lebih tinggi) | Jumlah Bruto tidak termasuk PPN |
| Wajib Pajak Orang Pribadi DN | (Dikenakan PPh 21, BUKAN PPh 23) | Tarif Progresif Pasal 17 / TER | Penghasilan Bruto x Norma / Tarif PPh 21 |
| Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) | (Dikenakan PPh 26) | 20% / Tarif P3B (Tax Treaty) | Jumlah Bruto (Syarat Form DGT / COD) |
```
+---------------------------------------------------------------------------------------------------------------+
| RUMUS PERHITUNGAN PPh PASAL 23 JASA MANAJEMEN |
|---|
+---------------------------------------------------------------------------------------------------------------+
| PPh 23 Terutang = Tarif (2%) x Jumlah Bruto Imbalan Jasa (Tidak Termasuk PPN) |
|---|
| Contoh Kasus: |
| PT Alpha menyewa jasa konsultasi manajemen dari PT Bravo Consulting dengan nilai tagihan Rp 50.000.000 (DPP) |
| dan PPN 12% sebesar Rp 6.000.000. Total invoice = Rp 56.000.000. |
| - Potongan PPh 23 = 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000 |
| - Kas yang ditransfer ke PT Bravo = Rp 56.000.000 - Rp 1.000.000 = Rp 55.000.000 |
| - PT Alpha wajib menyetor Rp 1.000.000 ke kas negara dan menerbitkan e-Bupot PPh 23 senilai Rp 1.000.000 |
+---------------------------------------------------------------------------------------------------------------+
```
Ketentuan Jumlah Bruto dan Pemisahan Biaya (Reimbursement)
Sesuai ketentuan PMK 141/PMK.03/2015, jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 23 tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa.
- Pembayaran kepada pihak ketiga atas pengadaan barang/material yang dibuktikan dengan faktur pembelian atas nama pengguna jasa.
- Pembayaran yang bersifat penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga atas nama pengguna jasa.
Syarat Krusial: Pengecualian unsur biaya material dan reimbursement dari DPP PPh 23 hanya berlaku jika terdapat pemisahan yang jelas pada invoice/kontrak dan dilampiri dengan bukti kuitansi atau faktur asli dari pihak ketiga. Apabila invoice hanya mencantumkan satu angka gelondongan (lump-sum), maka PPh 23 2% wajib dipotong atas seluruh total nilai tagihan.
Alur Penerbitan e-Bupot PPh 23 di Portal Coretax DJP
Di era Coretax DJP 2026, seluruh proses pemotongan dan pelaporan PPh 23 dilakukan melalui modul e-Bupot Unifikasi dengan alur kerja terstandarisasi:
- Verifikasi Identitas Lawan Transaksi: Masukkan NPWP atau NIK rekanan konsultan pada modul pembuatan bukti potong Coretax. Sistem akan memvalidasi status wajib pajak secara otomatis.
- Pilih Kode Objek Pajak (KOP):
- Jasa Manajemen:
28-104-03 - Jasa Konsultan:
28-104-04 - Jasa Teknik:
28-104-02
- Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar: Masukkan nilai DPP bruto, nomor invoice, nomor kontrak/perjanjian, serta tanggal pemotongan.
- Penerbitan Bukti Potong Digital: Tandatangani e-Bupot menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Sistem akan menerbitkan dokumen Bukti Potong resmi dengan Nomor Bukti Potong unik dan QR Code validasi.
- Kirimkan Dokumen ke Rekanan: Serahkan salinan file PDF bukti potong kepada pihak konsultan agar dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan mereka.
Rekapitulasi Otomatis Bukti Potong dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan berskala menengah hingga korporasi yang menerbitkan dan menerima ratusan bukti potong PPh 23 setiap bulannya, pengelolaan file PDF e-Bupot dari Coretax DJP kerap menimbulkan beban administratif yang berat jika dikerjakan secara manual.
Gunakan BukpotRekap untuk mengotomatisasi seluruh alur rekapitulasi bukti potong:
- Ekstraksi Instan Ribuan Bukti Potong: Pindai folder PDF e-Bupot Coretax dan konversikan seluruh data (Nomor Bupot, NPWP, Nama Pemotong/Penerima, DPP, PPh Dipotong) ke dalam format Excel (.xlsx) rapi.
- Ekualisasi Pajak dan Akuntansi Lebih Cepat: Cocokkan data pemotongan PPh 23 dengan buku besar biaya konsultan dalam hitungan menit, meminimalkan risiko selisih saat audit.
- 100% Aman dan Berjalan di Browser: Data keuangan perusahaan Anda diproses secara lokal tanpa diunggah ke server pihak ketiga.
Optimalkan alur kerja kepatuhan pajak tim Anda hari ini melalui BukpotRekap Tools dan baca wawasan perpajakan terbaru di BukpotRekap Blog.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro