BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Payroll Outsourcing & Penggajian di Coretax 2026

Lanskap Bisnis Payroll Outsourcing dan Perlakuan Pajak Penghasilan

Di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta skema penghitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21, banyak korporasi memilih untuk melimpahkan pengelolaan administrasi penggajian kepada pihak ketiga melalui jasa payroll outsourcing atau penyedia platform HRIS terkelola (managed payroll service).

Perusahaan penyedia jasa payroll bertanggung jawab menghitung gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, iuran BPJS, memotong PPh Pasal 21 karyawan, mencetak slip gaji digital, hingga memproses transfer payroll disbursement ke rekening bank para pegawai.

Bagi divisi Finance & Accounting, pemisahan antara dana penggajian (salaries & wages disbursement) dan biaya imbalan jasa manajemen payroll (management/service fee) memegang peranan krusial dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) di era Coretax DJP 2026.


Ketentuan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengelolaan Penggajian (Payroll)

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

  1. Pasal 23 Undang-Undang PPh jo. UU HPP Nomor 7 Tahun 2021: Jasa manajemen, jasa pengolahan data, dan jasa penyedia tenaga kerja/administrasi personalia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
  2. PMK Nomor 141/PMK.03/2015: Menetapkan bahwa atas imbalan jasa manajemen, jasa pengolahan data, atau jasa sejenis lainnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
  3. PMK Nomor 81/2024: Mengatur tata cara pemotongan PPh Unifikasi terintegrasi pada sistem Coretax DJP.

Pembedaan Krusial: Jasa Payroll Murni vs Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing Karyawan)

Sering terjadi kekeliruan dalam menetapkan klasifikasi objek pajak antara jasa pemrosesan payroll dan jasa outsourcing tenaga kerja:

Aspek PembedaJasa Payroll Processing / Managed HRISJasa Penyedia Tenaga Kerja (Labor Outsourcing)
Status Hubungan KerjaKaryawan tetap berstatus pegawai dari perusahaan pengguna (user).Tenaga kerja memiliki kontrak kerja langsung dengan vendor outsourcing.
Tanggung Jawab Pemotongan PPh 21Pengguna jasa (perusahaan) yang memotong dan melaporkan PPh 21 karyawan.Vendor outsourcing yang memotong dan melaporkan PPh 21 karyawan.
Klasifikasi Objek PPh 23Jasa Manajemen / Jasa Pengolahan Data (Tarif 2%).Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Tarif 2% atas management fee).
DPP Pemotongan PPh 23Murni atas management fee / processing fee per slip gaji (excl. PPN).Management fee vendor, terpisah dari reimbursement gaji pegawai.

Syarat Pemisahan DPP Gaji Pokok vs Imbalan Jasa Payroll

Jika perusahaan menggunakan skema di mana vendor payroll juga menangani transfer langsung ke rekening bank karyawan (payroll disbursement fund), tagihan yang diterbitkan vendor akan memuat dua pos:

  1. Dana talangan / penggantian gaji karyawan (payroll fund reimbursement).
  2. Biaya jasa pemrosesan payroll (service fee / admin fee).

Ketentuan Perpajakan agar Gaji Tidak Terkena Pemotongan PPh 23:

Agar nilai total gaji karyawan tidak ikut terpukul pemotongan PPh 23 sebesar 2%:


Panduan Penerbitan e-Bupot Unifikasi Jasa Payroll di Coretax 2026

Berikut adalah langkah-langkah membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 unifikasi untuk vendor jasa payroll di Coretax DJP:

  1. Buka Portal Coretax DJP: Masuk menggunakan akun Wajib Pajak Badan pemotong.
  2. Masuk ke Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih Withholding Tax > Bukti Potong PPh Unifikasi > Rekam Dokumen.
  3. Data Identitas Vendor: Masukkan NPWP 16 digit atau NITKU milik perusahaan penyedia jasa payroll.
  4. Pilih Kode Objek Pajak yang Sesuai:
  1. Isi Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Cantumkan nilai fee jasa payroll murni sebelum PPN.
  2. Input Dokumen Referensi: Masukkan nomor invoice atau nomor kontrak kerja sama jasa pengelolaan payroll.
  3. Sertifikat Elektronik & Terbitkan: Otorisasi bukti pemotongan dengan passphrase/sertifikat digital Coretax dan unduh file PDF e-Bupot untuk diteruskan ke vendor.

Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Bukti Potong Perusahaan dengan BukpotRekap

Mengelola kepatuhan pajak bulanan—mulai dari PPh 21 ribuan karyawan hingga pemotongan PPh 23 atas ratusan vendor operasional—membutuhkan ketelitian ekstra dan dukungan sistem yang andal.

Gunakan BukpotRekap.id untuk mengotomatiskan tugas-tugas administratif perpajakan:

Optimalkan alur kerja tim akuntansi dan pajak Anda bersama BukpotRekap.id/app sekarang!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro