BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Pengolahan Data & Cloud Hosting di Coretax 2026

Transformasi Digital dan Ketentuan Pajak Jasa Cloud serta Pengolahan Data

Ketergantungan dunia usaha terhadap infrastruktur komputasi awan (cloud computing), layanan data center, server virtual (VPS), serta jasa entri dan pengolahan data (data processing services) semakin meningkat pesat di tahun 2026. Perusahaan kini rutin berlangganan kapasitas komputasi, penyimpanan database, maupun jasa analisis data dari penyedia layanan teknologi informasi domestik.

Dalam skema perpajakan Indonesia, transaksi pemanfaatan jasa teknologi informasi, pengolahan data elektronik, dan penyewaan kapasitas server virtual dalam negeri merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 juncto PMK Nomor 81/2024 tentang administrasi Coretax DJP:

  1. Jasa Pengolahan Data (Data Processing): Mencakup jasa input data, konversi basis data, tabulasi data, data cleansing, dan komputasi analitik oleh pihak ketiga.
  2. Jasa Penyedia Ruang Penyimpanan / Server Hosting: Meliputi layanan Dedicated Server, Colocation Server, Virtual Private Server (VPS), dan Cloud Storage yang disediakan oleh penyedia jasa dalam negeri (Wajib Pajak Dalam Negeri / WPDN).
  3. Jasa Terkait Komputer dan Sistem Informasi: Meliputi manajemen database terkelola (managed database), konfigurasi DevOps cloud, serta integrasi API sistem.
  4. Tarif Pemotongan PPh 23: Dikenakan tarif efektif sebesar 2% (dua persen) dari Jumlah Bruto imbalan jasa di luar PPN.
  5. Tarif Tanpa NPWP: Rekanan penyedia hosting lokal yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 4% (empat persen).
Jenis Layanan Cloud & DataKlasifikasi Objek PPh 23Tarif PajakDasar Pengenaan Pajak (DPP)
Jasa Pengolahan & Entri DataJasa Pengolahan Data2%Nilai Imbalan Jasa (excl. PPN)
Web Hosting & VPS DomestikJasa Penyewaan Peralatan / Jasa IT2%Biaya Sewa Server / Hosting (excl. PPN)
Managed Cloud InfrastructureJasa Teknik / Sistem Informasi2%Nilai Kontrak Layanan (excl. PPN)
Layanan Colocation Data CenterJasa Penyewaan Ruang / Server2%Biaya Rak & Daya Listrik (excl. PPN)
Rekanan Tanpa NPWP / NITKUSeluruh Layanan Data & Cloud4%Jumlah Bruto Invoice

Menghindari Kerancuan: Jasa IT vs Royalti Hak Cipta Software vs PPh 26 Luar Negeri

Dalam tata kelola akuntansi pajak perusahaan modern, transaksi cloud dan perangkat lunak sering menimbulkan perbedaan tafsir fiskal antara wajib pajak dan pemeriksa pajak:

1. Jasa Cloud Server / SaaS Lokal vs Royalti (PPh 23)

2. Penyedia Layanan Dalam Negeri (PPh 23) vs Luar Negeri (PPh 26 / DGT Form)

3. PPh 23 vs PPh Final Persewaan Tanah dan Bangunan (Pasal 4 ayat 2)


Tata Cara Pembuatan e-Bupot PPh 23 Jasa Cloud di Portal Coretax

Penerbitan Bukti Pemotongan Unifikasi atas transaksi cloud hosting dan pengolahan data di Coretax 2026 mengikuti prosedur berikut:

  1. Masuk ke Menu e-Bupot Unifikasi Coretax: Buka modul Withholding & Third Party Collection.
  2. Identifikasi NPWP Vendor: Masukkan NPWP/NITKU 16 digit penyedia cloud lokal (misalnya provider web hosting atau agensi data analytics).
  3. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Isi Nilai Transaksi & Nomor Invoice: Input nilai sebelum PPN sesuai invoice elektronik atau billing statement bulanan vendor.
  2. Validasi & Penandatanganan: Simpan draf dan tanda tangani secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik Coretax.
  3. Unduh PDF Bukti Potong: Bagikan bukti potong kepada rekanan untuk dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan mereka.

Rekapitulasi Bukti Potong dan Faktur Pajak IT Lebih Cepat Bersama BukpotRekap

Perusahaan dengan operasional digital aktif sering menerima puluhan tagihan invoice cloud dan e-Bupot dari berbagai penyedia infrastruktur IT. Merekap manual file-file tersebut berisiko menimbulkan kesalahan input nominal atau terlewatnya kredit pajak pada SPT Tahunan Badan.

Tuntaskan rekapitulasi perpajakan Anda dengan BukpotRekap.id:

Rasakan kemudahan rekonsiliasi pajak perusahaan Anda di BukpotRekap.id/app hari ini!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro