Panduan Pemotongan PPh 23 Royalti di Coretax DJP 2026

Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti di Era Coretax

Penggunaan hak kekayaan intelektual (HAKI), lisensi perangkat lunak (software license), paten teknologi, hak cipta karya seni, hingga waralaba (franchise) merupakan transaksi yang sangat lumrah dalam lanskap bisnis modern. Dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri atas pemanfaatan hak tersebut diklasifikasikan sebagai royalti dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Dengan diimplementasikannya portal Coretax DJP, tata kelola pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi untuk transaksi royalti mengalami integrasi basis data secara real-time. Pihak pemotong (perusahaan pengguna lisensi) wajib memahami klasifikasi kode objek pajak dan mekanisme validasi identitas penerima royalti agar terhindar dari sanksi administrasi maupun koreksi biaya fiskal.


Definisi dan Ruang Lingkup Royalti Menurut Ketentuan Perpajakan

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diselaraskan dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya di Coretax, royalti mencakup imbalan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atas:

  1. Penggunaan Hak Cipta: Hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula, atau proses rahasia.
  2. Penggunaan Merek Dagang & Lisensi: Hak menggunakan merek dagang (trademark), tradename, atau bentuk hak kekayaan intelektual komersial lainnya.
  3. *Pemberian Informasi dan Pengetahuan Ilmiah (Know-how):* Penyerahan keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  4. Pemanfaatan Perangkat Lunak & Media Digital: Penggunaan hak cipta perangkat lunak komputer atau hak distribusi digital tertentu yang memenuhi kriteria lisensi hak cipta komersial.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 Royalti

Besaran tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ditetapkan sebesar 15% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN).

ParameterKetentuan PemotonganCatatan Kepatuhan
Tarif Standar15% dari Penghasilan BrutoDikenakan kepada Wajib Pajak yang memiliki NPWP/NIK valid
Tarif Tanpa NPWP30% (100% lebih tinggi)Otomatis diterapkan Coretax jika NIK/NPWP tidak terverifikasi
Dasar Pemotongan (DPP)Jumlah Bruto sebelum PPNTidak boleh dikurangi biaya operasional pemegang hak
Waktu TerutangSaat dibayarkan atau jatuh tempoDitentukan mana yang terjadi lebih dahulu (accrual/cash basis)

Skema Khusus: Efektivitas Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi (PER-1/PJ/2023)

Bagi penerima royalti berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri, DJP memberikan kemudahan melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) khusus royalti. WPOP yang memanfaatkan skema ini dapat mengajukan pemberitahuan ke KPP sehingga pemotongan PPh 23 dapat diperhitungkan sebesar 15% dari 50% penghasilan bruto (tarif efektif 7,5%).

Namun, pihak pemotong hanya dapat memotong dengan tarif efektif 7,5% apabila penerima royalti menyerahkan bukti konfirmasi/bukti tanda terima penyampaian NPPN yang valid dan terdaftar pada akun Coretax WPOP terkait sebelum bukti potong diterbitkan.


Langkah-Langkah Menerbitkan Bukti Potong PPh 23 Royalti di Coretax

Berikut adalah alur operasional penerbitan e-Bupot Royalti di portal Coretax DJP:

  1. Masuk ke Portal Coretax DJP: Akses portal dengan akun penanggung jawab atau kuasa pajak yang memiliki hak akses pembuatan bukti potong.
  2. Navigasi ke Modul e-Bupot Unifikasi: Pilih menu Pemotongan & Pemungutan Pajak -> Buat Bukti Potong PPh Unifikasi.
  3. Identifikasi Penerima Penghasilan: Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP 16 digit rekanan/pemegang hak. Sistem Coretax akan melakukan validasi identitas dan status validitas NPWP secara otomatis.
  4. Pilih Kode Objek Pajak (KOP): Pilih kode objek pajak untuk Royalti (PPh Pasal 23).
  5. Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar: Masukkan nilai dasar pengenaan pajak (DPP bruto), nomor invoice/perjanjian lisensi (license agreement), serta tanggal transaksi.
  6. Simpan dan Tanda Tangan Elektronik: Periksa kembali ringkasan penghitungan pajak terutang, lalu bubuhkan tanda tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau passphrase Coretax.
  7. Kirim Bukti Potong ke Rekanan: Unduh file PDF bukti potong atau kirimkan notifikasi dokumen digital langsung melalui sistem Coretax.

Risiko Ketidakcocokan dan Rekonsiliasi Bukti Potong Royalti

Dalam audit kepatuhan perpajakan (tax audit), akun beban royalti (royalty expense) pada laporan laba rugi komersial selalu menjadi sasaran ekualisasi utama oleh fiskus pemeriksa pajak:


Otomasi Rekapitulasi Bukti Potong Royalti dengan BukpotRekap

Mengelola puluhan hingga ratusan transaksi royalti dan lisensi software bulanan dapat menimbulkan risiko human error apabila dilakukan secara manual menggunakan spreadsheet terpisah.

Platform BukpotRekap dirancang untuk menyederhanakan proses manajemen bukti potong Anda:

Tingkatkan akurasi kepatuhan pajak perusahaan Anda dan hemat waktu rekonsiliasi bulanan dengan mencoba BukpotRekap Web App sekarang juga.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro