Format Impor Data Bupot untuk Kredit Pajak SPT PPh Badan di Coretax

DJP Rilis Format Impor Data Bupot untuk SPT PPh Badan

Salah satu fitur yang paling ditunggu oleh para konsultan pajak dan tim perpajakan badan adalah kemampuan untuk mengimpor data bukti potong secara massal ke dalam SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. DJP akhirnya merilis format impor resmi yang memungkinkan wajib pajak badan untuk mengunggah ribuan baris data bukti potong dalam satu proses, menggantikan proses input manual yang sangat memakan waktu.

Format ini menjadi sangat relevan terutama bagi perusahaan dengan banyak transaksi pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 21 yang diterima dari berbagai pihak pemotong. Mari kita bedah struktur dan cara penggunaannya.

Apa Itu Fitur Impor Data Bupot?

Fitur impor data bukti potong di Coretax memungkinkan wajib pajak badan untuk mengunggah file berisi daftar bukti potong yang akan digunakan sebagai kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan. Daripada menginput satu per satu setiap bukti potong (yang bisa berjumlah ribuan untuk perusahaan besar), kamu cukup menyiapkan satu file dengan format yang ditentukan dan mengunggahnya ke sistem.

File yang diimpor akan otomatis terisi ke dalam lampiran kredit pajak SPT, lengkap dengan data pemotong, jenis PPh, jumlah bruto, dan jumlah pajak dipotong.

Struktur Format File Impor

File impor menggunakan format CSV (Comma Separated Values) atau Excel (.xlsx) dengan struktur kolom yang sudah ditentukan DJP. Berikut adalah kolom-kolom utama yang perlu diisi:

KolomKeterangan
Nomor Bukti PotongNomor unik bukti potong dari sistem Coretax
Tanggal Bukti PotongFormat YYYY-MM-DD
NPWP Pemotong16 digit NPWP pemotong pajak
Nama PemotongNama perusahaan atau pihak yang memotong
Jenis PPhKode jenis PPh (21, 22, 23, 26, dll.)
Kode Objek PajakKOP sesuai dengan jenis penghasilan
Penghasilan BrutoJumlah penghasilan sebelum potongan
Pajak Penghasilan DipotongJumlah PPh yang dipotong
StatusStatus bukti potong (final/rekonsiliasi)

Penting untuk memastikan setiap kolom diisi dengan format yang tepat. Kesalahan format pada satu kolom bisa menyebabkan seluruh baris ditolak oleh sistem.

Aturan Validasi yang Perlu Diperhatikan

Coretax menerapkan validasi ketat pada file impor. Berikut beberapa aturan yang paling sering menyebabkan error:

Format NPWP harus 16 digit: NPWP pemotong harus dalam format 16 digit tanpa tanda hubung atau titik. Jika NPWP masih dalam format lama (15 digit dengan tanda baca), konversi dulu ke format baru.

Kode Objek Pajak harus valid: Setiap jenis penghasilan memiliki KOP spesifik. Pastikan KOP yang kamu gunakan sesuai dengan master kode yang berlaku. KOP yang tidak dikenal akan ditolak sistem.

Tanggal dalam format YYYY-MM-DD: Jangan gunakan format DD/MM/YYYY atau penulisan bulan dengan teks. Coretax hanya menerima format internasional YYYY-MM-DD.

Nilai numerik tanpa pemisah ribuan: Untuk kolom penghasilan bruto dan pajak dipotong, tulis angka tanpa titik atau koma sebagai pemisah ribuan. Contoh: tulis 50000000 bukan 50.000.000.

Tidak ada duplikasi nomor bukti potong: Setiap nomor bukti potong hanya boleh muncul sekali. Duplikasi akan menyebabkan error saat proses impor.

Langkah-Langkah Impor Data

Berikut langkah praktis untuk mengimpor data bukti potong:

  1. Kumpulkan semua bukti potong dari berbagai sumber (Coretax, email dari pihak pemotong, arsip internal)
  2. Rekapitulasi data ke dalam template Excel sesuai struktur format
  3. Validasi data sebelum upload: cek format NPWP, tanggal, nilai numerik, dan duplikasi
  4. Masuk ke menu SPT PPh Badan di Coretax, pilih lampiran kredit pajak
  5. Pilih opsi impor data, unggah file yang sudah disiapkan
  6. Tinjau hasil validasi dari sistem, perbaiki baris yang error jika ada
  7. Konfirmasi impor dan pastikan data sudah masuk ke lampiran SPT

Tantangan Umum dan Solusinya

Salah satu tantangan terbesar dalam proses impor ini adalah pengumpulan dan rekapitulasi data dari berbagai sumber. Banyak perusahaan masih mengandalkan proses manual untuk mengumpulkan bukti potong dari ratusan vendor, klien, dan pihak ketiga. Data bisa tersebar di email, folder shared, sistem akuntansi, dan arsip fisik.

Selain itu, validasi data sebelum upload sering kali memakan waktu berhari-hari karena harus mencocokkan data dari berbagai format dan sumber. Satu kesalahan format saja bisa menyebabkan proses upload gagal dan harus diulang.

Solusi terbaik adalah menggunakan tools otomatis yang bisa mengumpulkan dan memvalidasi data bukti potong dari berbagai format dalam satu proses.

BukpotRekap: Rekap Bupot Massal untuk SPT Badan

Untuk perusahaan yang menghadapi tantangan rekap bukti potong massal, BukpotRekap adalah solusi yang dirancang khusus. Tools ini bisa mengumpulkan data bukti potong dari ratusan file PDF, Coretax, dan Excel dalam satu proses, lalu menghasilkan output siap impor ke format Coretax.

Fitur utama BukpotRekap untuk SPT PPh Badan:

Dengan BukpotRekap, proses rekap ribuan bukti potong yang biasanya memakan waktu berhari-hari bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Coba sekarang di bukpotrekap.id/app dan sederhanakan workflow pelaporan SPT PPh Badan kamu.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro