PER-8/PJ/2026: Penyempurnaan Sistem Pembayaran Pajak di Coretax
Pendahuluan: Babak Baru Pembayaran Pajak di Era Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Sistem Coretax. Peraturan ini hadir untuk menyempurnakan alur penyetoran pajak, pembuatan Kode Billing, serta pengkreditan bukti penyetoran yang sebelumnya sempat dikeluhkan oleh wajib pajak dan praktisi perpajakan.
Sejak implementasi penuh Coretax DJP pada pertengahan 2026, integrasi antara modul deposit pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan, dan sistem penerimaan negara mengalami transformasi besar. Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menegaskan penyempurnaan beberapa fitur krusial agar proses penyetoran menjadi lebih cepat, presisi, dan minim risiko salah deposit.
5 Poin Utama Perubahan Pembayaran Pajak dalam PER-8/PJ/2026
Berikut adalah ringkasan perubahan penting yang diatur dalam PER-8/PJ/2026 yang wajib dipahami oleh konsultan pajak, staf akuntansi, dan pengusaha:
1. Otomatisasi Pembuatan Kode Billing Terintegrasi Modul SPT
Sebelumnya, wajib pajak sering kali harus membuat Kode Billing secara terpisah di menu pembuatan billing sebelum menyetor pajak terutang. Dalam PER-8/PJ/2026, pembuatan Kode Billing dialokasikan secara otomatis (auto-generated) langsung saat wajib pajak menyelesaikan rancangan (draft) SPT di Coretax. Kode Billing akan langsung menyatu dengan detail akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang sesuai.
2. Validasi Real-Time Akun Deposit Pajak
Sistem deposit pajak di Coretax kini dilengkapi dengan fitur real-time balance check. Penyetoran via deposit akan langsung memotong saldo deposit secara otomatis saat registrasi billing dilakukan, mencegah timbulnya kekeliruan pencatatan atau selisih alokasi pembayaran pada kas negara.
3. Batas Waktu Kadaluarsa Billing yang Disesuaikan
PER-8/PJ/2026 menetapkan penyesuaian masa aktif Kode Billing. Untuk billing yang dihasilkan dari transaksi pemotongan/pemungutan PPh (seperti e-Bupot Unifikasi dan PPh 21/26), masa berlaku billing diperpanjang hingga H+5 dari batas akhir pelaporan SPT Masa guna memberikan fleksibilitas pembayaran bagi perusahaan ber-transaksi tinggi.
4. Kemudahan Pemindahbukuan (Pbk) Digital
Salah satu keluhan terbesar pada versi awal Coretax adalah prosedur Pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan kode setoran. PER-8/PJ/2026 menyederhanakan alur Pbk digital. Prosedur Pbk kini bisa diajukan secara mandiri melalui dashboard Coretax dengan persetujuan otomatis (auto-approval) untuk kasus salah ketik KJS atau KAP dengan syarat belum dilaporkan dalam SPT.
5. Penyelarasan Kode Jenis Setoran (KJS) Spesifik
Beberapa KJS lama disederhanakan dan disesuaikan dengan pengelompokan jenis usaha modern. Hal ini membantu wajib pajak badan dan UMKM agar tidak keliru memilih kode saat membayar kewajiban PPh Final maupun PPN.
Tabel Ringkasan Perubahan Mekanisme Penyetoran
| Fitur / Prosedur | Mekanisme Lama | Mekanisme Baru (PER-8/PJ/2026) |
|---|---|---|
| Pembuatan Billing | Manual input via Menu Billing | Auto-generate dari Draft SPT / Bupot |
| Masa Aktif Billing | Terbatas 7 hari kalender | Disesuaikan hingga H+5 Jatuh Tempo Masa |
| Pengajuan Pbk | Permohonan manual / lampiran berkas | Mandiri via Coretax + Auto-Approval (kondisi tertentu) |
| Integrasi Deposit | Revaluasi manual saldo | Real-time pencocokan saldo deposit |
Dampak PER-8/PJ/2026 Bagi Tim Finance & Accounting
Bagi tim keuangan perusahaan, aturan baru ini memberikan efisiensi yang signifikan namun membutuhkan adaptasi pada SOP internal:
- Pengurangan Human Error: Karena Kode Billing tergenerasi otomatis dari SPT, angka kurang bayar dipastikan presisi sesuai perhitungan di Coretax.
- Kecepatan Rekonsiliasi: Bukti Penerimaan Negara (BPN) langsung masuk ke repositori dokumen Coretax dan memotong saldo utang pajak secara otomatis.
- Manajemen Kas Lebih Terukur: Perpanjangan masa berlaku billing memberikan ruang bagi manajemen arus kas perusahaan dalam menjadwalkan eksekusi pembayaran.
Solusi Rekapitulasi Bukti Potong Cepat dengan BukpotRekap
Meskipun sistem pembayaran dan pembuatan billing di Coretax semakin canggih, tantangan utama tim akuntansi tetap berada pada proses pengumpulan, pencocokan, dan rekonsiliasi data bukti potong sebelum SPT disusun.
Ratusan hingga puluhan ribu file bukti potong PPh 23, PPh 21, maupun PPh Final dari berbagai pihak ketiga sering kali memperlambat penyusunan SPT Masa. Di sinilah BukpotRekap hadir sebagai alat bantu andalan:
- Ekstrak Data Otomatis: Konversi ribuan file PDF Bukti Potong e-Bupot menjadi format Excel bersih dalam hitungan detik.
- Validasi KJS dan KAP: Pastikan seluruh pemotongan tercatat akurat sebelum dimasukkan ke dalam draft Coretax.
- Rekonsiliasi Pajak Tanpa Rumit: Bandingkan data pembukuan internal dengan bukti potong penerimaan secara otomatis.
Coba BukpotRekap Web Tool secara gratis hari ini dan hemat waktu kerja tim accounting kamu hingga 90%!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro