BukpotRekap › Blog

Batas Omzet Rp500 Juta PPh Final UMKM 2026: Cara Hitung & Bukti Potong

Ringkasnya: Bagi pedagang Orang Pribadi, omzet kumulatif Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sama sekali, sedangkan kelebihannya dikenai PPh final 0,5%. Dasarnya Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023 turut Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan statusnya tetap berlaku setelah PP 20/2026 terbit 22 April 2026 karena kini diulang secara tegas dalam Pasal 59D PP 20/2026. Bagi WP Badan, fasilitas Rp500 juta ini tidak berlaku. Pemotong atau pemungut tetap menerbitkan bukti potong tarif 0% bagi pedagang OP yang menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta.

Artikel ini disusun untuk pemilik toko atau seller online orang pribadi, staf akunting yang menangani klien UMKM, dan konsultan pajak yang perlu memeriksa perlakuan bukti potong UMKM. Anda akan mendapatkan aturan per bulan, dua contoh hitung dengan angka Rupiah, penanganan ketika omzet melewati Rp500 juta di tengah tahun, serta daftar kesalahan yang sering muncul saat rekap bukti potong.

Aturan Dasar PPh Final UMKM dan Batas Rp500 Juta

Skema PPh final UMKM mengena atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan tarif final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Landasan batang tubuhnya adalah PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 sampai Pasal 60 yang menggantikan PP 23/2018.

Di dalam skema itu ada dua lapis fasilitas yang sering tertukar:

  1. Batas omzet skema (Rp4,8 miliar). Menentukan siapa yang berhak memakai tarif final 0,5%, berlaku untuk OP dan WP Badan tertentu.
  2. Batas omzet tidak kena pajak (Rp500 juta, khusus OP). Menentukan bagian omzet yang tidak dikenai PPh sama sekali. Fasilitas ini hanya untuk WP Orang Pribadi, termasuk status Pisah Harta dan Memilih Terpisah yang masing-masing mendapat jatah Rp500 juta sendiri.

Batas Rp500 juta ini dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama tahun berjalan, untuk seluruh tempat kegiatan usaha. Bukan Rp500 juta per transaksi, bukan juga Rp500 juta per toko.

PertanyaanJawaban singkatDasar
Siapa yang dapat batas Rp500 juta?Hanya WP Orang Pribadi pelaku usahaPasal 6 ayat (3) PMK 164/2023
Bagaimana hitungannya?Kumulatif sejak Masa Pajak Januari, seluruh TKUPasal 6 ayat (4) PMK 164/2023
Berapa yang kena pajak?Hanya kelebihannya di atas Rp500 juta, tarif 0,5%Pasal 6 ayat (5) huruf a PMK 164/2023
Apakah berlaku juga untuk WP Badan?Tidak, WP Badan 0,5% atas seluruh omzetPasal 60 ayat (2) PP 55/2022
Status setelah PP 20/2026?Tetap berlaku, kini tertulis di Pasal 59D PP 20/2026Artikel DJP tentang PP 20/2026

Karena PPh final ini dihitung per bulan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pemantauan omzet kumulatif per bulan adalah keharusan. Satu bulan telat sadar omzet sudah lewat Rp500 juta, satu bulan setoran kurang.

Siapa yang Kena dan Siapa yang Tidak

Kelompok berikut perlu membedakan perlakuannya:

Pada ekosistem marketplace, PMK 37/2025 menunjuk sejumlah lokapasar besar sebagai pemungut PPh Pasal 22. Seller OP dengan omzet sampai Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan tidak dipungut sama sekali, sedangkan seller OP di atas Rp500 juta dipungut 0,5% secara final. Detail mekanismenya sudah kami bahas di panduan PPh 22 marketplace dan bukti potong merchant.

Contoh Perhitungan PPh Final dengan Batas Rp500 Juta

Dua contoh berikut memakai angka hipotetis yang mudah dicek ulang. Perhitungan PPh memang mengabaikan angka pembulatan rupiah paling kecil, jadi hasilnya pas tanpa pecahan.

Kasus 1: Omzet Melewati Rp500 Juta di Bulan Mei

Toko online milik Bu Ratna (OP) mencatat peredaran bruto Rp120.000.000 setiap bulan sejak Januari 2026:

BulanOmzet bulananOmzet kumulatifDasar kena 0,5%PPh final terutang
Januari sampai AprilRp120.000.000 per bulanRp480.000.000Rp0Rp0
MeiRp120.000.000Rp600.000.000Rp100.000.000Rp500.000
JuniRp120.000.000Rp720.000.000Rp120.000.000Rp600.000

Hitungannya langkah demi langkah:

  1. Januari sampai April: kumulatif Rp480.000.000, masih di bawah Rp500.000.000, sehingga seluruhnya tidak kena pajak. PPh Rp0.
  2. Mei: kumulatif menjadi Rp600.000.000, melewati batas. Yang dikenai pajak hanya kelebihannya: Rp600.000.000 dikurangi Rp500.000.000 = Rp100.000.000. PPh Mei = 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000, disetor paling lambat 15 Juni 2026.
  3. Juni: batas bebas pajak sudah terpakai habis, sehingga seluruh omzet bulan itu dihitung. PPh Juni = 0,5% x Rp120.000.000 = Rp600.000, disetor paling lambat 15 Juli 2026.

Pola ini sama dengan contoh resmi di lampiran PMK 164/2023: kumulatif Rp750.000.000 menghasilkan dasar pajak Rp250.000.000 dan PPh Rp1.250.000. Karena PPh final ini bersifat pelunasan, angka Rp500.000 dan Rp600.000 itu selesai di situ, tidak dihitung lagi di SPT Tahunan.

Kasus 2: OP Dipotong Pihak Lain, Omzet di Bawah Rp500 Juta

Toko Bangunan Jaya (OP) menerima kontrak penjualan barang Rp230.000.000 dari Dinas Perhubungan pada September 2026. Kumulatif omzet tahun berjalan baru Rp350.000.000. Karena omzetnya di bawah Rp500 juta dan ia menyampaikan surat pernyataan, pemotong menghitung:

Pemotong tetap wajib menerbitkan bukti potong unifikasi dengan tarif 0%, fasilitas "Lainnya" dengan objek transaksi OP peredaran bruto sampai Rp500 juta. Bagi Toko Jaya, bukti potong tarif 0% ini tetap diunduh dan diarsipkan karena menjadi bukti kepatuhan saat pemeriksaan. Jika Rp350.000.000 itu ditambah penjualan Desember Rp200.000.000, kumulatif menjadi Rp550.000.000, dan Desember berikutnya Toko Jaya menyusun Laporan Rincian Peredaran Bruto: Rp50.000.000 kelebihannya kena 0,5% = Rp250.000, disetor sendiri paling lambat 15 Januari 2027.

Bandingkan pula beda perlakuan dengan pajak lain di panduan membedakan PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat (2).

Cara Memantau Omzet dan Merekap Bukti Potong PPh Final

Langkah praktis bulanan untuk seller OP maupun staf akunting yang menangani klien UMKM:

  1. Catat omzet kumulatif per bulan untuk seluruh TKU. Sumbernya rekap penjualan toko offline plus dashboard penjualan marketplace. Satu baris per bulan, dua kolom: omzet bulan itu dan kumulatifnya.
  2. Kumpulkan PDF bukti potong yang diterima. Bisa dari pemotong barang/jasa, marketplace, atau diunduh sendiri dari Coretax menu e-Bupot. Jangan menunggu akhir tahun baru mencari, karena nama file unduhan sering berupa deretan angka.
  3. Ekstrak seluruh PDF bukti potong ke satu tabel Excel. Gunakan aplikasi rekap BukpotRekap untuk menyerap ratusan PDF bukti potong sekaligus menjadi tabel: nomor bukti potong, masa pajak, nama pemotong, dasar pemotongan, tarif, dan PPh. Mode gratis menampung 20 file per proses, dan berjalan di browser tanpa mengunggah dokumen ke server.
  4. Cocokkan dua sumber. PPh final yang disetor sendiri (buku bank) dipadu dengan PPh yang dipotong pihak lain (rekap bukti potong). Selisih paling sering muncul ketika omzet melewati Rp500 juta: pemotong masih memotong 0% karena memegang surat pernyataan lama, padahal batas sudah terlampaui.
  5. Setor kekurangan sebelum tanggal 15. Sisa PPh final yang belum tersalur via pemotongan disetor sendiri dengan kode billing Coretax, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  6. Simpan Laporan Rincian Peredaran Bruto sebagai lampiran kerja. Formatnya ada di Lampiran PMK 164/2023: kolom omzet bulanan, kumulatif, bagian tidak kena, bagian kena, PPh terutang, yang disetor sendiri, dan yang dipotong pihak lain, lalu kolom selisih. Tabel rekap hasil langkah 3 tinggal Anda tempel di sampingnya untuk pembuktian.

Rutinitas ini pas digabung dengan checklist closing bulanan utang pajak dan rekap bupot supaya PPh final tidak tertinggal saat tutup buku.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Menganggap Rp500 juta per toko atau per marketplace. Batas itu kumulatif seluruh tempat kegiatan usaha dan seluruh kanal penjualan dalam satu tahun pajak. Seller yang punya dua toko online dan satu toko fisik menjumlahkan semuanya.
  2. Berhenti setor begitu omzet lewat Rp500 juta tanpa hitung kelebihannya. Yang bebas hanya Rp500 juta pertama. Kelebihannya kena 0,5% di bulan batasnya terlewati, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ketinggalan berarti ada pajak kurang bayar plus sanksi.
  3. WP Badan ikut mengklaim batas Rp500 juta. Fasilitas ini khusus OP. CV dan PT yang masuk skema 0,5% memajak seluruh omzet. Salah klaim di SPT berarti PPh kurang bayar yang ditemukan saat pemeriksaan.
  4. Salah membaca bukti potong tarif 0% sebagai "tidak ada pajak berarti tidak perlu diarsip". Bukti potong 0% justru dokumen penting: bukti bagi pemotong bahwa pemotongan sah, dan bukti bagi seller bahwa status surat pernyataannya berjalan. Arsipkan bersama rekapnya.
  5. Tidak memperbarui surat pernyataan ketika batas terlampaui. Surat pernyataan dibuat berdasarkan perkiraan awal tahun. Begitu kumulatif nyaris menyentuh Rp500 juta, hitung dan setor sendiri kelebihannya. PMK 164/2023 mengatur kewajiban menyetor sendiri PPh yang seharusnya dipotong bila pernyataan ternyata meleset.
  6. Mencampur omzet suami dan istri sembarangan. Pasca PP 20/2026, penggabungan omzet keluarga diperketat: omzet usaha suami, istri, dan anak yang belum dewasa dihitung bersama dalam kondisi tertentu, sehingga jatah Rp500 juta per orang tidak lagi otomatis bisa dipakai terpisah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah batas Rp500 juta berubah setelah PP 20/2026?

Tidak berubah. PP 20/2026 yang diundangkan 22 April 2026 mempertahankan tarif 0,5%, batas skema Rp4,8 miliar, dan fasilitas omzet Rp500 juta pertama bagi OP. Perubahan utamanya pada subjek yang berhak: 0,5% kini untuk OP (termasuk perseroan perorangan) dan koperasi, sementara CV, PT, firma, dan BUMDes baru tidak lagi termasuk dengan masa transisi untuk yang sudah terlanjur memakainya.

Omzet Rp500 juta itu sebelum atau sesudah PPN?

Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha adalah jumlah keseluruhan penerimaan bruto, termasuk PPN dan beban lain, tanpa pengurangan. Jadi nilainya sebelum dikurangi apa pun. Untuk transaksi marketplace, perlakuan dasar pemungutan atas harga termasuk PPN dibahas terpisah di artikel PPh 22 marketplace, SKB, dan penghitungan omzet.

Jika omzet melewati Rp500 juta di Desember, bagaimana hitungannya?

Sama polanya. Seluruh omzet Januari sampai November yang kumulatifnya masih di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Di Desember, hanya bagian kelebihannya yang dikalikan 0,5%. Karena batas setor tanggal 15 Januari, pastikan penghitungan selesai sebelum closing buku Desember, dan Laporan Rincian Peredaran Bruto disusun lengkap.

Apakah pemotong tetap menerbitkan bukti potong walaupun PPh-nya 0%?

Ya. Untuk pembayaran kepada OP yang menyampaikan surat pernyataan, pemotong menerapkan tarif 0% dan tetap menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi di Coretax. Objek pajaknya memakai fasilitas transaksi OP peredaran bruto sampai Rp500 juta. Tanpa bukti potong, pemotong berisiko tidak bisa mengakui biaya dan seller kehilangan bukti kepatuhan.

Apa yang terjadi jika surat pernyataan di bawah Rp500 juta ternyata tidak benar?

Wajib pajak menyetor sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut, sesuai bulan transaksinya, seperti diatur PMK 164/2023. DJP juga mencontohkan konsekuensi pembetulan atas pajak kurang bayar pada kasus surat pernyataan omzet yang tidak benar. Pernyataan yang keliru sekecil apa pun sebaiknya segera diluruskan sebelum ditemukan pemeriksa.

Apakah penjual di marketplace kecil di luar empat lokapasar besar juga bebas Rp500 juta?

Batas Rp500 juta adalah ketentuan PPh final UMKM dan berlaku atas omzet, bukan bergantung platform. Perbedaannya ada di siapa yang memungut: lokapasar yang ditunjuk PMK 37/2025 memungut langsung saat pembayaran masuk ke escrow, sementara platform lain tidak, sehingga pedagang menyetor sendiri bila omzetnya melewati batas.

Dasar Hukum dan Sumber

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro