PMK 37/2025 Pajak Marketplace: Panduan Bukti Potong Merchant

PMK 37/2025: Era Baru Pajak Marketplace Dimulai

Kalau kamu akuntan, konsultan pajak, atau tim finance korporasi yang punya merchant di marketplace, ada satu regulasi yang wajib kamu pahami tuntas: PMK 37/2025.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur era baru pemungutan pajak di marketplace. Sejak berlakunya, platform e-commerce resmi menjadi pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan merchant. Artinya, setiap transaksi yang lewat marketplace bisa jadi sumber bukti potong baru yang harus kamu rekap dan rekonsiliasi.

Di Juli 2026, tepatnya tanggal 9 dan 10 Juli, media nasional seperti Warta Ekonomi dan Bernas.id melaporkan bahwa BDO Indonesia Dorong korporasi untuk memperkuat langkah mitigasi hadapi PMK 37/2025. Ini sinyal jelas bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas -- dampaknya nyata ke operasi dan kepatuhan pajak korporasi.

Yuk, kita bahas apa saja yang diatur PMK 37/2025, kewajiban bukti potongnya, dampak ke rekap pajak, dan langkah mitigasi apa yang perlu kamu lakukan.

Apa Itu PMK 37/2025?

Latar Belakang

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia meledak dalam beberapa tahun terakhir. Jutaan merchant jualan online via marketplace, tapi banyak yang belum properly lapor dan setor pajak. Pemerintah melihat ada gaps significant antara potensi pajak e-commerce dengan realisasi penerimaan.

Daripada kejar wajib pajak satu-satu, lebih efisien kalau pemungutan dilakukan di sumber -- yaitu saat transaksi terjadi di marketplace. Ini konsep yang sama dengan PPh 22 pada transaksi impor atau beli barang mewah: pihak ketiga (dalam hal ini marketplace) jadi agen pemungut pajak.

PMK 37/2025 lahir dari pemikiran ini. Regulasi ini secara resmi menetapkan marketplace sebagai pemotong PPh Pasal 22 atas penjualan merchant.

Ruang Lingkup

PMK 37/2025 berlaku untuk:

Marketplace yang omzet merchant-nya di atas Rp500 juta setahun wajib memungut PPh 22 0,5% dari penjualan merchant. Merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta bisa bebas dari pemotongan asalkan upload surat pernyataan ke marketplace.

Kewajiban Bukti Potong: Apa yang Berubah?

1. Marketplace Sebagai Pemotong Resmi

Sebelum PMK 37/2025, marketplace tidak punya kewajiban formal untuk memotong pajak dari penjualan merchant. Merchant bertanggung jawab sendiri untuk lapor dan setor pajaknya. Sekarang, marketplace wajib memotong PPh 22 dan menerbitkan bukti potong elektronik (e-Bupot) untuk setiap transaksi atau periode settlement.

2. Bukti Potong Elektronik (e-Bupot)

Bukti potong dari marketplace formatnya e-Bupot -- PDF digital yang terbit otomatis lewat sistem DJP (Coretax). Karakteristik e-Bupot marketplace:

3. Kewajiban Merchant untuk Rekap dan Rekonsiliasi

Merchant sekarang punya bukti potong dari sumber baru -- selain PPh 21 (gaji) dan PPh 23 (jasa), ada juga PPh 22 dari marketplace. Semua bukti potong ini harus di-rekap dan di-rekonsiliasi dengan pembukuan internal.

Berikut perbandingan kewajiban bukti potong sebelum dan sesudah PMK 37/2025:

AspekSebelum PMK 37/2025Sesudah PMK 37/2025
Pemotong PPh 22Merchant sendiri / tidak adaMarketplace
Bukti potongTidak ada dari marketplacee-Bupot otomatis dari marketplace
PelaporanMerchant lapor manualOtomatis masuk Coretax
FrekuensiTidak teraturPer settlement period
RekonsiliasiTidak ada bukti potong marketplaceWajib rekonsiliasi vs settlement
Sanksi ke marketplaceTidak adaDenda + sanksi administratif

PPh Pasal 22 Marketplace: Dasar Pengenaan dan Mekanismenya

Tarif dan Dasar Pengenaan

PPh 22 marketplace dikenakan sebesar 0,5% dari harga jual sebelum diskon. Jadi kalau kamu jual produk Rp100.000 lalu ada diskon platform 20%, PPh 22 tetap dihitung dari Rp100.000, bukan Rp80.000.

Ini penting karena nilai di bukti potong bisa beda dari nilai yang masuk rekening merchant. Selain PPh 22, ada juga potongan platform fee, biaya layanan, dan biaya logistik yang mempengaruhi net settlement.

Siapa Kena dan Siapa Bebas

Kondisi MerchantStatus PPh 22
Omzet > Rp500 juta/tahunWajib dipotong 0,5%
Omzet < Rp500 juta + upload surat pernyataanBisa bebas
Tidak upload surat pernyataanWajib dipotong regardless omzet
Merchant badan (PT/CV)Umumnya kena pemotongan
Sudah dipotong pihak lainTidak dipotong ulang

Catatan penting: Bebas dari pemotongan PPh 22 bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Merchant tetap harus lapor SPT dan mungkin kena PPh final lain (seperti PPh 0,5% UMKM atau PPh Pasal 4(3)).

Untuk dasar-dasar PPh 22 marketplace yang lebih mendalam, kamu bisa baca artikel kami: PPh 22 Marketplace: Apa yang Merchant & Akuntan Perlu Tahu.

Dampak ke Rekap Bukti Potong Korporasi

1. Volume Dokumen Meningkat Drastis

Bukti potong PPh 22 marketplace di-generate per settlement period -- bisa mingguan, bahkan harian untuk merchant yang volume transaksinya tinggi. Bandingkan dengan PPh 21 yang bulanan. Akibatnya, volume dokumen yang harus di-rekap bisa puluhan hingga ratusan per bulan.

2. Sumber Data Baru yang Harus Dikelola

Sebelumnya, tim finance/akuntan hanya perlu rekap bukti potong dari sumber terbatas -- PPh 21 dari gaji, PPh 23 dari jasa, PPh 22 dari impor. Sekarang ada sumber baru: bukti potong PPh 22 dari marketplace. Masing-masing sumber punya format dan periode pelaporan yang berbeda.

3. Rekonsiliasi Lebih Kompleks

Nilai di bukti potong = harga jual sebelum diskon.

Nilai yang masuk rekening = setelah diskon, platform fee, biaya layanan, dan potongan PPh 22.

Selisih ini harus direkonsiliasi di pembukuan. Kalau tidak, laporan keuangan dan SPT bisa tidak match -- dan ini bisa trigger pemeriksaan pajak.

4. Bukti Potong = Kredit Pajak di SPT Tahunan

Bukti potong PPh 22 marketplace adalah kredit pajak -- artinya mengurangi pajak terutang di SPT Tahunan. Pastikan semua bukti potong masuk ke laporan SPT. Kalau ada yang ketinggalan, kamu overpay pajak dan rugi sendiri.

Untuk pemahaman lebih lengkap tentang integrasi bukti potong marketplace dengan Coretax, baca: Bukti Potong Marketplace Coretax Terintegrasi.

Langkah Mitigasi yang Perlu Korporasi Lakukan

BDO Indonesia, seperti dilaporkan media Juli 2026, mendorong korporasi untuk memperkuat langkah mitigasi menghadapi PMK 37/2025. Berikut langkah-langkah konkret yang bisa kamu lakukan:

1. Audit Bukti Potong Marketplace yang Sudah Ada

Login ke dashboard marketplace (Shopee Seller Center, Tokopedia Seller, dll.) dan cek semua bukti potong yang sudah masuk. Cross-check dengan data Coretax. Kalau ada beda atau tidak muncul, segera klarifikasi dengan marketplace dan KPP.

2. Implementasi Sistem Rekap Otomatis

Dengan volume bukti potong yang tinggi, rekap manual di Excel bukan opsi yang sustainable. Gunakan tools seperti BukpotRekap yang bisa parse PDF e-Bupot dari marketplace otomatis, kategorikan per jenis PPh, dan hasilkan laporan rekap terstruktur siap untuk SPT Tahunan.

3. Rekonsiliasi Bulanan, Jangan Akhir Tahun

Lakukan rekonsiliasi bulanan antara:

Konsistensi bulanan jauh lebih mudah daripada catch-up akhir tahun yang bisa makan berhari-hari.

4. Pastikan Klasifikasi Omzet Benar

Cek apakah merchant kamu seharusnya kena PPh 22 atau bisa bebas (omzet < Rp500 juta + surat pernyataan). Kalau omzet mendekati batas Rp500 juta, siapkan transisi -- surat pernyataan harus ditarik saat omzet lewat batas.

5. Pisah Bukti Potong per Sumber

Jangan campur bukti potong PPh 22 marketplace dengan PPh 23 jasa atau PPh 21 gaji. Pisahkan dan kategorikan dengan jelas. Saat lapor SPT, masing-masing punya barisnya sendiri.

6. Konsolidasi Multi-Marketplace

Kalau korporasi kamu jualan di multiple marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli), bukti potong dari masing-masing platform harus dikonsolidasi. Tools rekap otomatis bisa sangat bantu di tahap ini.

7. Update Kebijakan Internal dan SOP

SOP pembukuan dan pelaporan pajak korporasi perlu diupdate untuk memasukkan:

8. Latih Tim Finance dan Akuntan

Pastikan tim kamu paham mekanisme PMK 37/2025, cara baca e-Bupot marketplace, dan cara rekonsiliasi. Investasi training sekarang lebih murah daripada sanksi pajak karena salah lapor.

Tabel Ringkasan: Checklist Mitigasi PMK 37/2025

LangkahAksiPrioritas
Audit bukti potongCek semua bukti potong yang masuk CoretaxTinggi
Sistem rekap otomatisGunakan tools parsing PDF e-BupotTinggi
Rekonsiliasi bulananMatch settlement vs bukti potong vs pembukuanTinggi
Klasifikasi omzetVerifikasi status < Rp500 juta atau > Rp500 jutaSedang
Pisah per sumberKategorikan PPh 22, 23, 21 secara terpisahSedang
Konsolidasi multi-marketplaceGabungkan data dari semua platformSedang
Update SOPRevisi prosedur pembukuan dan pelaporanSedang
Training timEdukasi finance/akuntan tentang PMK 37/2025Rendah

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah PMK 37/2025 Berlaku untuk Semua Marketplace?

Ya, untuk semua marketplace yang resmi terdaftar sebagai pemotong PPh 22 sesuai PMK 37/2025. Termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan platform e-commerce lain yang memenuhi kriteria.

Kalau Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Pertama, cek apakah marketplace sudah terdaftar sebagai pemotong PPh 22. Kedua, hubungi marketplace untuk konfirmasi bahwa mereka sudah submit e-Bupot. Ketiga, lapor ke KPP kalau setelah 30 hari bukti potong belum muncul.

Apakah Saya Masih Perlu Download Bukti Potong dari Marketplace?

Ya, tetap download sebagai backup. Meskipun sudah otomatis masuk Coretax, kamu butuh salinan bukti potong untuk rekonsiliasi internal dan dokumentasi. Tapi kamu tidak perlu upload manual ke Coretax.

Bagaimana Kalau Omzet Merchant Naik Lewat Rp500 Juta di Tengah Tahun?

Surat pernyataan UMKM harus ditarik dan PPh 22 mulai berlaku mulai periode settlement berikutnya. Simpan dokumentasi perubahan status ini untuk antisipasi pemeriksaan.

Kesimpulan: Siapkan Diri Hadapi Era Baru Pajak Marketplace

PMK 37/2025 menandai era baru pemungutan pajak marketplace di Indonesia. Untuk korporasi dan merchant, ini berarti ada sumber bukti potong baru yang harus dikelola, direkap, dan direkonsiliasi.

Kunci kepatuhan yang smooth:

Dengan langkah mitigasi yang tepat, PMK 37/2025 bukan ancaman -- tapi kesempatan untuk memastikan kepatuhan pajak korporasi kamu lebih rapi dan terdokumentasi.

Kalau kamu sudah mulai terima bukti potong PPh 22 dari marketplace dan bingung cara ngerekapnya, coba BukpotRekap. Upload PDF e-Bupot-nya, tool akan otomatis parse data, kategorikan per jenis PPh, dan hasilkan laporan rekap siap untuk SPT Tahunan. Dari hitungan hari jadi hitungan menit -- dan tidak ada detail yang terlewat.

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro