DJP Tambah Hak Akses Baru Penandatangan SPT PPh 21 Coretax
Pembaruan Fitur Otorisasi dan Hak Akses Penandatangan SPT di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggulirkan pembaruan sistem role permission dan hak akses otorisasi untuk penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 pada portal Coretax DJP. Pembaruan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan fleksibilitas tata kelola perpajakan perusahaan, khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki struktur organisasi kompleks, cabang berlipat, atau menggunakan jasa konsultan pajak eksternal.
Sebelum adanya penyesuaian ini, penandatanganan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax sangat bergantung pada akun pengurus utama yang terdaftar pada profil Master Wajib Pajak. Hal ini kerap memicu hambatan operasional (bottleneck) ketika pengurus utama berhalangan hadir atau saat persetujuan berjenjang dibutuhkan dalam waktu singkat sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Latar Belakang Penambahan Hak Akses Baru
Dalam operasional harian tim payroll dan tax compliance, proses penghitungan PPh 21 atas ribuan pegawai membutuhkan tingkat ketelitian tinggi. Kendala administrasi kerap timbul saat penandatanganan akhir SPT harus menunggu satu individu (Direktur Utama atau Pengurus Tertentu) yang memiliki sertifikat elektronik utama.
Pembaruan sistem otorisasi Coretax menghadirkan beberapa solusi fundamental:
- Pemisahan Peran Operasional dan Otorisasi (Maker-Checker-Signer): Pengurus kini dapat menunjuk staf senior, Tax Manager, atau kuasa pajak resmi sebagai pihak penandatangan (Signer) khusus dokumen SPT PPh 21/26 tanpa memberikan akses penuh ke seluruh menu finansial Coretax.
- Pengaturan Akses Berbasis Kuasa dan Peran (Role-Based Delegation): Penunjukan penandatangan dapat dilakukan secara mandiri melalui menu Access Management portal Coretax oleh Penanggung Jawab Akun Utama.
- Akuntabilitas & Digital Audit Trail: Setiap aktivitas penandatanganan dokumen perpajakan tercatat secara real-time lengkap dengan tanda tangan elektronik (digital signature), timestamp, dan identitas penandatangan yang sah.
Ketentuan dan Syarat Penunjukan Penandatangan SPT PPh 21
Agar penandatangan yang ditunjuk dapat menjalankan fungsinya di sistem Coretax, Wajib Pajak Badan harus memastikan persyaratan berikut telah dipenuhi:
| Persyaratan Otorisasi | Keterangan & Detail Teknis |
|---|---|
| Identitas Terverifikasi | Pihak yang ditunjuk harus memiliki NIK/NPWP aktif dan terregistrasi dalam Coretax. |
| Sertifikat Elektronik / Kode Verifikasi | Memiliki Sertifikat Elektronik aktif yang diterbitkan oleh DJP atau BSrE/CA resmi. |
| Surat Kuasa / Surat Penunjukan | Telah diunggah dan diverifikasi pada menu Representative & Proxy Management Coretax. |
| Role Assignment PPh 21 | Hak akses spesifik "Penandatangan SPT Masa PPh 21/26" telah dicentang oleh Admin Pengurus. |
Tata Cara Mengatur Hak Akses Penandatangan di Portal Coretax
Berikut alur teknis penambahan dan konfigurasi hak akses penandatangan SPT PPh 21 untuk tim pajak atau kuasa pajak Anda:
1. Masuk ke Akun Admin Wajib Pajak Badan
Login ke portal Coretax menggunakan NPWP 16 digit Wajib Pajak Badan dan kredensial Pengurus Utama / Admin Perpajakan.
2. Buka Menu User & Access Management
Pilih menu Profil Wajib Pajak > Pengaturan Hak Akses (Access Management) > Kelola Kuasa & Wakil (Proxy Management).
3. Tambahkan Penandatangan Baru
Klik tombol Tambah Penandatangan / Representative, kemudian masukkan NIK/NPWP pihak yang ditunjuk. Sistem Coretax akan melakukan validasi data identitas secara langsung (real-time validation).
4. Tetapkan Cakupan Otorisasi (Scope of Authority)
Pada bagian modul otorisasi, centang opsi SPT Masa PPh Pasal 21/26. Anda dapat menentukan masa berlaku hak akses tersebut (misalnya 1 tahun anggaran atau jangka panjang).
5. Konfirmasi & Otorisasi Digital
Pengurus Utama menyetujui penunjukan ini dengan memasukkan Passphrase dan Kode OTP/Sertifikat Elektronik Badan.
Dampak Positif Bagi Operasional Tim Pajak Perusahaan
Dengan diterapkannya skema hak akses baru ini, perusahaan dapat menikmati berbagai efisiensi operasional:
- Mencegah Keterlambatan Pelapor SPT: Risiko sanksi denda keterlambatan pelaporan PPh Pasal 21 akibat kendala absensi direksi dapat ditekan hingga nol.
- Keamanan Data Terjaga: Pengurus tidak perlu lagi membagikan kredensial login utama atau Passphrase sertifikat elektronik badan kepada staf payroll. Setiap pengguna beroperasi dengan akun independen.
- Penyelarasan dengan Rekapitulasi Bukti Potong: Tim keuangan dapat melakukan pembuatan bukti potong (e-Bupot 21/26) dan rekonsiliasi PPh 21 secara langsung hingga tahap penandatanganan draft SPT secara mandiri.
Optimalkan Rekapitulasi Bukti Potong PPh 21 Bersama BukpotRekap
Meskipun sistem otorisasi penandatanganan SPT PPh 21 di Coretax makin fleksibel, tantangan rekapitulasi ribuan bukti potong PPh 21 dan PPh Unifikasi tetap membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi.
Gunakan BukpotRekap untuk merapikan, mengelompokkan, dan mengekstrak data ribuan file XML/PDF Bukti Potong e-Bupot Coretax secara otomatis dalam hitungan detik. Coba gratis fitur ekstrak BukpotRekap sekarang dan permudah pekerjaan tax compliance perusahaan Anda!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro