Panduan Lengkap Skema TER PPh 21 untuk Karyawan Tahun 2026
Memahami Skema TER dalam Perhitungan PPh 21
Sejak diterbitkannya regulasi terbaru mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, metode perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) telah menjadi standar baru. Memasuki tahun 2026, penerapan skema ini sudah semakin ajek, namun masih banyak staf HRD dan akuntansi yang memerlukan penyesuaian agar tidak terjadi kesalahan potong pajak karyawan.
Artikel ini akan membahas secara tuntas bagaimana cara kerja skema TER, pembagian kategorinya, serta tips praktis bagi perusahaan dalam mengelola PPh 21 bulanan dan tahunan.
Mengapa Skema TER Diberlakukan?
Tujuan utama pemerintah menerapkan skema TER adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan. Pada aturan lama, staf HRD atau payroll harus memproyeksikan penghasilan tahunan karyawan setiap bulannya, yang sering kali rumit jika ada komponen gaji variabel seperti lembur, bonus, atau insentif.
Dengan skema TER, perhitungan bulanan (Januari hingga November) menjadi sangat sederhana: Anda cukup mengalikan penghasilan bruto bulan tersebut dengan persentase tarif TER yang sesuai. Perhitungan pajak yang sebenarnya baru dilakukan pada masa pajak terakhir (Desember) menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Tiga Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Pemerintah membagi tarif efektif PPh 21 menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak. Berikut rinciannya:
1. Kategori A
Kategori ini berlaku untuk Wajib Pajak dengan status:
- Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Rentang tarif pada Kategori A dimulai dari 0% (untuk penghasilan hingga batas tertentu) hingga tarif maksimal bagi penghasilan tertinggi di kategori ini.
2. Kategori B
Kategori ini berlaku untuk Wajib Pajak dengan status:
- Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2)
- Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan 1 tanggungan (K/1)
- Kawin dengan 2 tanggungan (K/2)
3. Kategori C
Kategori ini berlaku untuk Wajib Pajak dengan status:
- Kawin dengan 3 tanggungan (K/3)
Staf payroll harus memastikan status PTKP tiap karyawan di awal tahun sudah benar (berdasarkan kondisi per 1 Januari) untuk menentukan tabel kategori mana yang akan digunakan sepanjang tahun.
Contoh Mekanisme Perhitungan
Mari kita ambil contoh sederhana. Budi adalah karyawan berstatus TK/0. Pada bulan Maret 2026, ia menerima gaji pokok, tunjangan makan, dan uang lembur dengan total Penghasilan Bruto sebesar Rp 10.000.000.
- Januari - November (Menggunakan TER):
- HRD mengecek Tabel TER Kategori A (karena Budi TK/0).
- Untuk rentang penghasilan bruto Rp 10.000.000, asumsikan tarif efektifnya adalah 2%.
- PPh 21 bulan Maret = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
- Sangat mudah dan cepat, tanpa perlu mengurangkan biaya jabatan atau iuran pensiun pada perhitungan bulanan.
- Bulan Desember (Masa Pajak Terakhir):
- HRD menghitung total penghasilan bruto Budi selama setahun penuh.
- Melakukan pengurangan standar (biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP).
- Menghitung PPh 21 terutang setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17.
- Mengurangkan PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari hingga November (berdasarkan TER) dari total PPh 21 setahun.
- Selisihnya adalah PPh 21 yang harus dipotong (atau dikembalikan) pada bulan Desember.
Tips Praktis Menghindari Kesalahan Potong
Penerapan TER memang memudahkan, namun ada beberapa hal yang perlu diwaspadai:
- Perhatikan Bukti Potong Bulanan: Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong PPh 21 setiap bulan untuk setiap pemotongan berbasis TER (Formulir 1721-VIII). Pastikan sistem payroll Anda mampu men-generate ini secara otomatis.
- Waspada Kurang Bayar Besar di Desember: Karena tarif TER adalah rata-rata, ada kemungkinan total pajak yang dipotong dari Jan-Nov lebih kecil dari seharusnya, sehingga karyawan bisa kaget melihat potongan pajak yang besar di bulan Desember. Transparansi dan komunikasi dari HRD sangat penting di sini.
- Update Status PTKP Karyawan: Kesalahan menentukan status PTKP (misalnya karyawan baru punya anak tapi tidak lapor) akan menyebabkan kesalahan penggunaan kategori TER sepanjang tahun.
Kesimpulan
Skema TER adalah langkah maju dari DJP untuk meringankan beban administratif perusahaan dalam menghitung PPh 21 bulanan. Dengan pemahaman yang benar atas kategori dan mekanismenya, departemen HRD dan akuntansi bisa bekerja jauh lebih efisien.
Selain urusan PPh 21, tim keuangan perusahaan juga sering direpotkan dengan pengelolaan bukti potong dari transaksi badan (seperti PPh 23, PPh 4(2), dsb). Untuk mempermudah rekapitulasi ratusan bukti potong e-Bupot dalam format PDF menjadi format Excel yang rapi, Anda dapat mengandalkan aplikasi BukpotRekap. Dengan begitu, laporan rekonsiliasi pajak Anda akan selalu akurat dan selesai tepat waktu!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro