BukpotRekap › Blog

PPh 22 Pemungutan Marketplace Merchant E-Commerce Coretax

Transformasi Pemungutan Pajak Merchant di Era Coretax 2026

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia telah mengubah lanskap perdagangan ritel secara drastis. Jutaan pelaku usaha kini mengandalkan platform e-commerce marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli) sebagai saluran penjualan utama. Untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pedagang konvensional dan daring, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan penunjukan platform marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.

Memasuki tahun 2026 bersamaan dengan berlakunya integrasi sistem Coretax dan implementasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026, setiap transaksi penjualan merchant langsung dipantau secara otomatis. Artikel ini mengupas tuntas mekanisme pemungutan PPh 22 marketplace, perlakuan tarif 0,5%, serta cara memanfaatkan bukti pemotongan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.


Dasar Regulasi & Mekanisme Kerja PPh 22 E-Commerce

Dasar hukum pemungutan pajak bagi pedagang daring mengacu pada:

  1. Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. PP No. 20 Tahun 2026 (tentang penyempurnaan pengaturan PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu).
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dalam Negeri sebagai Pemungut PPh Pasal 22.

```

+-------------------------------------------------------------------------------+

ALUR PEMUNGUTAN PPh 22 OLEH PLATFORM MARKETPLACE

+-------------------------------------------------------------------------------+

1. PEMBELI
Membayar pesanan barang di marketplace (Harga Barang + Ongkir)
v
2. PLATFORM MARKETPLACE (Pemungut PPh 22)
- Memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet harga barang (DPP)
- Menyetor PPh 22 ke Kas Negara via Coretax secara periodik
- Menerbitkan Bukti Potong PPh 22 elektronik untuk Merchant
v
3. MERCHANT / SELLER
- Menerima pencairan dana saldo (Peredaran Bruto dikurangi PPh 22)
- Mengkreditkan Bukti Potong PPh 22 di SPT Tahunan PPh

+-------------------------------------------------------------------------------+

```


Tarif Pemungutan & Perlakuan Fiskal bagi Merchant

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto penjualan barang (di luar biaya ongkos kirim dan diskon subsidi platform).

Namun perlakuan pada akhir tahun pajak dibedakan berdasarkan status Wajib Pajak Merchant:

Kategori Wajib Pajak MerchantSkema Perpajakan yang DipilihPerlakuan PPh 22 Marketplace di Akhir Tahun
WP Orang Pribadi / Badan UMKM (PP 20/2026)Menggunakan PPh Final 0,5%Pemungutan PPh 22 diakui sebagai Pelunasan PPh Final masa berjalan. Merchant tidak perlu menyetor ulang 0,5% atas omzet yang telah dipungut.
WP Badan Non-UMKM (Tarif Umum PPh Badan 22%)Pembukuan / Tarif Pasal 17Pemungutan PPh 22 diakui sebagai Kredit Pajak (Pre-paid Tax) pengurang PPh Badan terutang pada SPT Tahunan Formulir 1771.
WP Orang Pribadi Pembukuan / Norma (NPPN)Tarif Umum Progresif Pasal 17Menjadi Kredit Pajak pengurang PPh terutang pada SPT Tahunan Formulir 1770.

Data Wajib yang Harus Divalidasi Merchant di Seller Center

Agar bukti potong PPh 22 yang diterbitkan oleh platform marketplace dapat terbaca sempurna di akun Coretax merchant, seller wajib memastikan kelengkapan data di profil toko (Seller Center):

  1. NPWP 16 Digit / NIK Valid: Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit (atau NIK KTP yang telah terintegrasi) sesuai persis dengan data masterfile DJP.
  2. Nama Sesuai NPWP: Nama entitas toko atau pemilik akun harus sama dengan nama yang tertera di SKT/Kartu NPWP.
  3. Surat Keterangan PP 20/2026 (Suket UMKM): Bagi merchant UMKM yang berhak memanfaatkan tarif final 0,5%, unggah salinan Suket aktif ke portal merchant agar marketplace menerapkan kode transaksi yang tepat.

Contoh Simulasi Arus Kas Merchant E-Commerce

Toko Elektronik "Cahaya Jaya" (status PT, menggunakan pembukuan tarif umum 22%) membukukan total transaksi penjualan di Tokopedia & Shopee selama bulan September 2026 sebesar Rp300.000.000.

Perhitungan Pemungutan PPh 22:

Pemanfaatan di SPT Tahunan Badan:

Jika pada akhir tahun pajak 2026 laba kena pajak menghasilkan PPh Badan terutang sebesar Rp50.000.000, maka seluruh akumulasi PPh 22 marketplace (misal total setahun Rp18.000.000) langsung menjadi kredit pajak pengurang. Sehingga sisa pajak yang harus dibayar (PPh Kurang Bayar / KB Pasal 29) tinggal:

$\text{PPh Kurang Bayar} = Rp50.000.000 - Rp18.000.000 = Rp32.000.000$


Tantangan Rekap Bukti Potong Marketplace & Solusinya

Bagi merchant omnichannel yang memiliki puluhan toko di beberapa platform e-commerce sekaligus, pengelolaan bukti potong PPh 22 membawa tantangan operasional tersendiri:

Solusi Praktis dengan BukpotRekap

Untuk mengatasi kendala di atas, Anda tidak perlu lagi menyalin ribuan angka dari dokumen PDF secara manual. Cukup drag-and-drop seluruh berkas PDF bukti potong marketplace ke BukpotRekap. Sistem akan mengekstrak seluruh data, memverifikasi nomor bupot Coretax, dan menghasilkan tabel rekap Excel rapi yang siap diimpor ke aplikasi pajak dalam hitungan detik.


Kesimpulan

Pemungutan PPh 22 oleh marketplace bukanlah beban tambahan baru, melainkan percepatan pembayaran pajak di muka yang dapat dikreditkan pada akhir tahun bagi WP Pembukuan atau menjadi pelunasan final bagi pelaku UMKM. Kunci sukses bagi para merchant e-commerce adalah menjaga validitas data NPWP di setiap platform dan mengelola dokumen bukti potong secara tertib demi kelancaran pelaporan pajak tahunan.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro