PPh 23 Jasa Cold Storage Penyimpanan Berpendingin Coretax
Pertumbuhan Industri Cold Storage dan Implikasi Perpajakannya
Sektor rantai dingin (cold chain logistics) di Indonesia mengalami lonjakan pesat seiring dengan ekspansi industri makanan-minuman (F&B), perikanan, peternakan, farmasi, hingga vaksin dan obat-obatan. Pelaku usaha membutuhkan fasilitas cold storage (gudang pendingin terkontrol temperatur) untuk menjaga kualitas dan daya tahan komoditas sebelum didistribusikan ke pasar konsumen.
Namun di ranah administrasi perpajakan, transaksi sewa atau penggunaan fasilitas cold storage kerap menimbulkan kerancuan hukum: Apakah transaksi tersebut merupakan sewa tanah/bangunan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, ataukah merupakan jasa penyimpanan/penitipan barang yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%?
Di era sistem Coretax DJP 2026, ketepatan klasifikasi objek pajak sangat menentukan agar tidak terjadi salah setor kode akun pajak (KAP/KJS) atau sengketa dalam ekualisasi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
PPh 23 Jasa Penyimpanan vs PPh Final Pasal 4 Ayat 2: Apa Bedanya?
Menentukan jenis pajak yang tepat atas transaksi cold storage bergantung sepenuhnya pada substansi perjanjian dan karakteristik layanan operasional yang diberikan oleh pengelola fasilitas:
```
+-------------------------------------------------------------------------------+
| MATRIKS KLASIFIKASI PERPAJAKAN FASILITAS GUDANG PENDINGIN (COLD STORAGE) |
|---|
+-------------------------------------------------------------------------------+
| KARAKTERISTIK 1: SEWA RUANGAN GUDANG DINGIN (PPh Final Pasal 4 Ayat 2 - 10%) |
|---|
| - Pengguna menyewa seluruh atau petak ruangan fisik secara eksklusif. |
| - Pengguna memegang kendali/kunci atas akses ruangan. |
| - Tidak ada layanan penanganan (handling), pembongkaran, atau penjagaan. |
| - Tagihan berbasis luas area (m2) atau jangka waktu murni (bulan/tahun). |
+-------------------------------------------------------------------------------+
| KARAKTERISTIK 2: JASA PENYIMPANAN / PENITIPAN BARANG (PPh 23 - 2%) |
|---|
| - Pengguna menitipkan barang berdasarkan kuantitas (tonase, pallet, kardus). |
| - Pengelola gudang bertanggung jawab atas pengaturan suhu, penjagaan, & mutasi. |
| - Disertai layanan bongkar muat (palletizing, loading-unloading, blast freeze). |
| - Tagihan dihitung per kg/pallet/hari penyimpanan (handling & storage rate). |
+-------------------------------------------------------------------------------+
```
Dasar Regulasi Pemajakan
- PMK No. 141/PMK.03/2015: Pasal 1 ayat (6) huruf al mengatur bahwa Jasa Penyimpanan, Pengolahan Data, dan/atau Hosting serta Jasa Penitipan atau Penyimpanan Barang termasuk dalam jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
- PP No. 34 Tahun 2017: Mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 10%.
- Panduan Coretax DJP 2026: Menginstruksikan klasifikasi berbasis substansi ekonomi kontrak kerja sama.
Analisis Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 Cold Storage
Apabila transaksi memenuhi kriteria sebagai jasa penyimpanan/penitipan barang berpendingin:
| Status Vendor Penyedia Cold Storage | NPWP / Status Validasi Coretax | Tarif Pajak | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
|---|---|---|---|
| Badan Usaha (PT / CV) | Terdaftar & NPWP Valid | 2% | Jumlah bruto imbalan jasa penyimpanan |
| Badan Usaha (PT / CV) | Tidak Memiliki NPWP | 4% | Dikenakan tarif 100% lebih tinggi |
| Penyedia Persewaan Ruang Bangunan Murni | Terdaftar | 10% (Final) | Nilai bruto sewa ruang (Pasal 4 ayat 2) |
Biaya Tambahan Terkait Cold Storage
Dalam invoice operasional cold storage, sering kali muncul biaya layanan pendukung seperti:
- Blast Freezing Fee (jasa pembekuan cepat)
- Handling In / Handling Out Fee (biaya bongkar muat palet)
- Wrapping & Palletizing Charge
- Electricity Plug-in Fee (biaya colok listrik kontainer reefer)
Seluruh komponen biaya penunjang di atas merupakan satu kesatuan imbalan jasa pemeliharaan/penyimpanan barang sehingga seluruhnya menjadi bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 2%.
Contoh Kasus & Simulasi Perhitungan
PT Samudera Bahari Sejahtera (produsen hasil laut beku) menitipkan 50 ton ikan tuna beku pada fasilitas gudang pendingin milik PT Antartika Cold Logistics selama 30 hari pada bulan September 2026.
Rincian Tagihan:
- Biaya Penyimpanan (Storage Fee 50 ton x 30 hari): Rp45.000.000
- Biaya Pembekuan Awal (Blast Freeze Fee): Rp10.000.000
- Biaya Handling In-Out & Pallet Wrapping: Rp5.000.000
- Total Nilai Tagihan (sebelum PPN): Rp60.000.000
Perhitungan Perpajakan:
- Identifikasi Objek Pajak: Transaksi merupakan Jasa Penitipan/Penyimpanan Barang (Cold Storage Service) karena ditagih berdasarkan tonase dan mencakup layanan operasional pemeliharaan suhu.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23: Total bruto tagihan = Rp60.000.000.
- PPh Pasal 23 Dipotong: 2% x Rp60.000.000 = Rp1.200.000.
- Pembayaran Bersih ke Vendor: Rp60.000.000 - Rp1.200.000 = Rp58.800.000 (ditambah PPN 12% sesuai ketentuan).
Prosedur Penerbitan Bukti Potong PPh 23 di Portal Coretax
Langkah-langkah pembuatan bukti pemotongan PPh 23 cold storage pada sistem Coretax DJP:
- Akses Menu Pemotongan Pajak: Masuk ke portal Coretax DJP perusahaan pengguna jasa.
- Buka Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih opsi Buat Bukti Pemotongan PPh Unifikasi.
- Masukkan Identitas Penyedia Cold Storage: Masukkan NPWP 16 digit PT pengelola cold storage.
- Pilih Kode Objek Pajak: Pilih kode objek pajak
24-104-35(Jasa Penyimpanan, Pengolahan Data dan/atau Penitipan) atau kode relevan untuk jasa penitipan barang. - Input Nilai DPP & Tarif: Masukkan nilai bruto tagihan Rp60.000.000. Sistem otomatis menetapkan tarif 2% dengan PPh terutang Rp1.200.000.
- Lampirkan Dokumen Dasar: Masukkan nomor Surat Perjanjian Penitipan Barang (Storage Agreement) dan nomor Invoice.
- Otorisasi Sertifikat Elektronik: Bubuhkan tanda tangan digital korporat untuk menerbitkan bukti potong resmi.
Kelola Arsip Bukti Potong Industri Rantai Dingin dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan distributor makanan beku, farmasi, dan eksportir agribisnis, mengelola puluhan bukti potong PPh 23 dari berbagai operator gudang pendingin dan logistik reefer sering menimbulkan tumpukan berkas PDF yang rawan tercecer.
Ketika musim pelaporan SPT Tahunan Badan tiba, tim akuntansi harus menyusun daftar kredit pajak (Lampiran Khusus 3A / Formulir Induk Coretax). Merekap nomor bupot dan nilai pajak manual satu demi satu menyita waktu produktif kantor.
Gunakan BukpotRekap untuk mengubah ratusan file PDF bukti potong PPh 23, PPh 22, dan e-Bupot Unifikasi menjadi satu file Excel (.xlsx) terstruktur dalam sekejap. Tanpa instalasi rumit, cukup buka bukpotrekap.id/app dan nikmati rekapitulasi pajak otomatis bebas repot!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro