BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Keamanan Satpam Security Services Coretax 2026

Urgensi Pengelolaan Pajak Jasa Keamanan Perusahaan

Penggunaan jasa tenaga keamanan (security services / satpam) merupakan salah satu kebutuhan operasional paling vital bagi gedung perkantoran, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perumahan. Namun dari sisi perpajakan, transaksi jasa penyediaan tenaga pengamanan sering kali memicu sengketa pemeriksaan pajak jika kontrak dan invoice tidak dirancang dengan tepat.

Di era integrasi Coretax DJP 2026, setiap bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh pengguna jasa langsung terhubung secara real-time dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun perpajakan vendor pengamanan. Oleh karena itu, staf akuntansi dan tax officer wajib memahami batas-batas objek pemotongan, ketentuan reimbursement gaji satpam, serta mekanisme input pada e-Bupot Unifikasi Coretax.


Dasar Hukum & Tarif PPh Pasal 23 Jasa Keamanan

Ketentuan pemotongan pajak atas jasa keamanan mengacu pada payung regulasi berikut:

  1. Pasal 23 Undang-Undang PPh (sebagaimana telah diselaraskan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP).
  2. PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang dikenakan PPh Pasal 23.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait Coretax mengenai standarisasi kode objek pajak unifikasi.
Kategori Vendor / Penerima PenghasilanKepemilikan NPWP / NIK TerdaftarTarif PPh Pasal 23Keterangan
Badan Usaha (PT / CV Provider Security)Memiliki NPWP Aktif2% dari DPPStandar pemotongan jasa lain
Badan Usaha Provider SecurityTidak Memiliki NPWP4% (100% lebih tinggi)Otomatis divalidasi Coretax
Orang Pribadi (Tenaga Kerja Lepas)-Dipotong PPh 21Bukan objek PPh 23

Skema Kontrak: Full Package vs Pemisahan Payroll (Reimbursement)

Perbedaan paling mendasar dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 jasa keamanan terletak pada klausul perjanjian kerjasama antara pengguna jasa (client) dan perusahaan penyedia jasa pengamanan (agency):

```

+-------------------------------------------------------------------------------+

SKEMA 1: FULL PACKAGE CONTRACT (ALL-IN)
Total Tagihan = Gaji Satpam + BPJS + Tunjangan + Management Fee Agency
--> DPP PPh 23 = TOTAL BRUTO TAGIHAN (Dikenakan 2% atas seluruh nilai invoice)

+-------------------------------------------------------------------------------+

+-------------------------------------------------------------------------------+

SKEMA 2: SEPARATION / REIMBURSEMENT CONTRACT (MAN-POWER SUPPLY)
Total Tagihan = Tagihan Murni Management Fee Agency + Reimbursable Payroll
--> DPP PPh 23 = HANYA ATAS MANAGEMENT FEE (Jika memenuhi syarat pembuktian)

+-------------------------------------------------------------------------------+

```

Syarat Wajib Pemotongan PPh 23 Hanya Atas Management Fee

Agar DPP pemotongan PPh 23 bisa dikecualikan dari komponen gaji satpam, Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 mensyaratkan bukti pendukung yang sah (bona fide evidence):

  1. Kontrak kerja secara tegas memisahkan imbalan atas jasa manajemen pengamanan (management fee) dengan rincian biaya gaji/upah tenaga satpam.
  2. Tagihan (invoice) mencantumkan rincian terpisah antara biaya upah yang dibayarkan kepada personel dan imbalan manajemen penyedia jasa.
  3. Melampirkan daftar nominatif pembayaran gaji satpam beserta bukti transfer bank / slip gaji aktual kepada para personil keamanan.
  4. Bukti setor dan lapor PPh Pasal 21 atas upah para satpam yang telah dipotong oleh perusahaan penyedia jasa.
Peringatan Penting: Jika lampiran bukti transfer gaji dan daftar nominatif tidak disertakan saat audit, pemeriksa pajak berhak melakukan koreksi positif dan menetapkan PPh 23 terutang sebesar 2% atas keseluruhan nilai bruto tagihan!

Contoh Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa Satpam

PT Cakra Graha Mandiri menyewa jasa pengamanan dari PT Wira Buana Guard untuk mengamankan area perkantoran selama bulan September 2026.

Rincian Tagihan Invoice:

Kasus A: Kontrak Memenuhi Syarat Pemisahan & Lampiran Lengkap

Kasus B: Kontrak Gelondongan / Tidak Melampirkan Bukti Gaji


Prosedur Pembuatan Bukti Potong di Coretax DJP

Langkah pembuatan e-Bupot Unifikasi PPh 23 jasa keamanan pada portal Coretax 2026:

  1. Akses Menu Pemotongan Pajak: Masuk ke portal Coretax DJP, pilih modul Tax Deduction / e-Bupot Unifikasi.
  2. Identifikasi Lawan Transaksi: Masukkan NPWP/NIB PT penyedia jasa keamanan. Sistem Coretax akan menarik nama resmi dan alamat sesuai masterfile DJP.
  3. Pilih Kode Objek Pajak (KOP): Pilih kode objek 24-104-20 (Jasa Penjagaan / Jasa Keamanan).
  4. Input Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
  1. Cantumkan Dokumen Dasar: Masukkan nomor Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dan nomor Faktur Pajak / Invoice pada kolom dokumen referensi.
  2. Simpan dan Tanda Tangan Elektronik: Bubuhkan sertifikat elektronik / passkey akun Coretax untuk menerbitkan dokumen bukti potong sah berformat PDF dengan QR Code terverifikasi.

Tips Rekonsiliasi & Otomasi Rekap Bukpot di Perusahaan

Bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang, pabrik, atau gudang logistik dengan puluhan vendor pengamanan regional, volume file PDF bukti potong bulanan bisa sangat membebani tim tax compliance.

Untuk menjaga kerapian administrasi dan kesiapan audit:


Kesimpulan

Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa keamanan satpam menuntut kecermatan tinggi dalam pemilahan komponen tagihan antara upah tenaga kerja dan imbalan manajemen. Dengan mendokumentasikan kontrak secara transparan, melampirkan daftar nominatif gaji, serta memproses e-Bupot Coretax secara tertib, perusahaan dapat meminimalkan risiko sengketa pajak sekaligus mengoptimalkan efisiensi arus kas operasional.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro