Aturan Saat Terutang & Batas Waktu Terbit Bupot di Coretax 2026
Titik Kritis Penentuan Saat Terutang Pemotongan Pajak
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) di perusahaan, menentukan tanggal penerbitan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (bupot) bukanlah sekadar urusan administrasi penanggalan dokumen. Di era sistem perpajakan digital Coretax DJP yang diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), tanggal yang tertera pada bukti potong menjadi dasar penentuan Masa Pajak pelaporan, saat terutang pajak, serta pengakuan kredit pajak bagi pihak lawan transaksi secara real-time.
Kerap kali terjadi friksi internal antara divisi Akuntansi (Accounting) dan divisi Perpajakan (Tax). Bagian akuntansi umumnya mencatat pengakuan beban berdasarkan asas akrual (accrual basis) saat faktur tagihan (invoice) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) diterima. Di sisi lain, divisi perbendaharaan (Treasury/Finance) berfokus pada tanggal pengeluaran kas aktual (cash basis) saat dana ditransfer ke rekening vendor.
Jika tim pajak tidak memahami batasan yuridis kapan saat terutang pajak sebenarnya terjadi, perusahaan berisiko menerbitkan bukti potong pada masa pajak yang salah. Kesalahan ini berujung pada sanksi bunga keterlambatan penyetoran, denda pelaporan SPT Masa, atau penolakan kredit pajak oleh rekanan bisnis.
Dasar Hukum Saat Terutang Menurut UU PPh dan PMK 81/2024
Konsep saat terutang pajak pemotongan dan pemungutan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta dijabarkan dalam Pasal 80 sampai Pasal 82 PMK 81/2024.
Secara prinsip, pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang pada saat:
- Disediakan untuk dibayarkan: Khususnya untuk dividen, bunga, dan bagi hasil yang telah ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau perjanjian resmi.
- Jatuh tempo pembayaran: Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati secara kontraktual dalam perjanjian tertulis atau invoice.
- Dibayarkan: Saat pembayaran kas/bank secara nyata dilakukan kepada pihak penerima penghasilan.
- Saat terutangnya penghasilan: Tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu (whichever occurs earlier).
Ketentuan Batas Waktu Pembuatan Bukti Potong
Berdasarkan ketentuan operasional Coretax dalam PMK 81/2024:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi wajib dibuat oleh Pemotong Pajak untuk setiap transaksi pemotongan/pemungutan.
- Bukti potong harus dibuat paling lambat pada akhir bulan kalender terjadinya peristiwa saat terutang, atau pada saat dilakukannya pembayaran jika pembayaran mendahului pengakuan beban.
- Satu bukti potong dapat merangkum beberapa transaksi pemotongan dari satu Wajib Pajak penerima penghasilan dalam satu masa pajak yang sama (Bukti Potong Gabungan).
Matriks Saat Terutang vs Batas Waktu Terbit Bupot per Jenis Pajak
Untuk memberikan panduan praktis bagi tim FAT, berikut adalah matriks acuan penentuan saat terutang dan batas waktu penerbitan bupot di portal Coretax:
| Jenis Pajak | Peristiwa Saat Terutang (Trigger Event) | Batas Waktu Penerbitan Bupot Coretax | Masa Pajak Pelaporan SPT |
|---|---|---|---|
| PPh Pasal 23 (Jasa/Sewa Alat) | Saat dibayarkan, jatuh tempo pembayaran, atau saat diakui sebagai biaya (mana yang lebih dahulu) | Paling lambat akhir bulan kalender saat terutang | Masa pajak saat bupot diterbitkan (tgl 20 bulan berikutnya) |
| PPh Pasal 26 (WPLN) | Saat dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan ke luar negeri | Paling lambat akhir bulan kalender terjadinya pembayaran | Masa pajak terjadinya pembayaran |
| PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa Gedung | Saat pembayaran diterima pemilik tanah/bangunan atau saat invoice diterbitkan | Paling lambat saat pembayaran atau akhir bulan kalender | Masa pajak saat pembayaran/terutang |
| PPh Pasal 22 Pembelian Barang | Saat pembayaran dilakukan (pemungutan oleh instansi) atau saat penyerahan barang | Saat dilakukan penyerahan barang atau saat pembayaran kas | Masa pajak pelaksanaan transaksi pemungutan |
| PPh Pasal 21 Karyawan/Bukan Pegawai | Akhir bulan terjadinya pembayaran penghasilan atau saat penghasilan terutang | Paling lambat akhir bulan kalender masa pajak bersangkutan | Masa pajak akhir bulan pembayaran imbalan |
Studi Kasus Nyata Transaksi Jasa Lintas Bulan
Untuk memahami implementasi lapangan, mari bedah kasus transaksi jasa konsultasi manajemen berikut:
Kasus:
PT Pratama Logistik menyewa jasa konsultan hukum PT Legal Prima.
- 26 Februari 2026: Pekerjaan selesai, BAST ditandatangani, dan invoice senilai Rp100.000.000 diterbitkan dengan termin jatuh tempo 26 Maret 2026.
- 28 Februari 2026: Tim akuntansi PT Pratama Logistik membukukan akrual biaya (accrued expense).
- 15 April 2026: Divisi keuangan PT Pratama Logistik baru mengeksekusi transfer pembayaran melalui rekening bank karena proses verifikasi internal.
Pertanyaan Kritis FAT:
Kapan saat terutang PPh 23 dan kapan bukti potong wajib diterbitkan di Coretax?
Analisis & Solusi Fiskal:
- Berdasarkan Prinsip Mana yang Lebih Dahulu:
Berdasarkan pengakuan akuntansi komersial, biaya telah diakru pada 28 Februari 2026. Namun, dalam praktik perpajakan Indonesia, saat terutangnya PPh 23 atas jasa umumnya terjadi pada saat jatuh tempo pembayaran (26 Maret 2026) atau saat pembayaran kas dilakukan (15 April 2026).
- Jika Berpatokan pada Tanggal Jatuh Tempo (Masa Maret 2026):
Bukti potong wajib diterbitkan paling lambat 31 Maret 2026. Pajak terutang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Maret 2026 (jatuh tempo lapor dan bayar 20 April 2026).
- Jika Pembayaran Baru Terjadi April 2026 Tanpa Klausul Jatuh Tempo Tegas:
Jika invoice tidak memuat tanggal jatuh tempo eksplisit dan pembayaran kas menjadi pemicu utama, pemotongan dilakukan pada 15 April 2026, diterbitkan pada Masa Pajak April 2026, dan dilaporkan paling lambat 20 Mei 2026.
Jurnal Akuntansi Transaksi Lintas Bulan:
Saat Pengakuan Beban Akrual (28 Februari 2026):
- (D) Beban Jasa Konsultasi Hukum: Rp100.000.000
- (K) Utang Biaya Akrual (Accrued Expense): Rp100.000.000
Saat Terutang PPh 23 & Realisasi Pembayaran (15 April 2026):
- (D) Utang Biaya Akrual: Rp100.000.000
- (K) Utang PPh Pasal 23 (2%): Rp2.000.000
- (K) Kas / Bank: Rp98.000.000
Saat Penyetoran PPh 23 ke Kas Negara via Tax Deposit Coretax:
- (D) Utang PPh Pasal 23: Rp2.000.000
- (K) Saldo Tax Deposit / Kas Negara: Rp2.000.000
Risiko Yuridis & Finansial Akibat Keterlambatan Penerbitan Bupot
Mengabaikan ketepatan waktu penerbitan bukti potong unifikasi di Coretax menimbulkan beberapa dampak serius bagi kepatuhan perusahaan:
1. Denda Administrasi Pelaporan (Pasal 7 UU KUP)
Apabila penerbitan bukti potong mundur melewati masa pajak yang seharusnya dan mengakibatkan pembetulan atau keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT Masa sebesar Rp100.000 per masa pajak.
2. Sanksi Bunga Keterlambatan Pembayaran (Pasal 9 ayat 2a UU KUP)
Jika saat terutang diakui surut ke masa pajak sebelumnya sementara penyetoran pajak baru dilakukan pada masa pajak berjalan, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas bunga keterlambatan pembayaran dengan tarif bunga per bulan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (tarif bunga acuan pasar ditambah uplift factor).
3. Komplain dan Kerugian Reputasi dengan Lawan Transaksi
Dalam arsitektur Coretax, Bukti Potong Unifikasi yang diterbitkan oleh pemotong secara otomatis muncul (prepopulated) di akun Taxpayer Account Management (TAM) pihak rekanan sebagai kredit pajak (tax credit). Jika perusahaan terlambat menerbitkan bukti potong, rekanan tidak dapat mengkreditkan PPh 23 tersebut pada masa pajak yang bersangkutan, sehingga arus kas mereka terganggu.
Rekomendasi SOP FAT dan Otomasi Rekap Bukti Potong
Untuk mencegah kekeliruan saat terutang dan keterlambatan penerbitan bupot, tim FAT korporasi disarankan menerapkan langkah-langkah mitigasi berikut:
- Sinkronisasi Sistem ERP dan Jadwal Pajak: Buat aturan validasi pada modul Accounts Payable (AP) agar setiap pencatatan invoice vendor jasa langsung menandai tanggal jatuh tempo pembayaran dan mengunci masa pajak bukti potong terkait.
- *Batas Waktu (Cut-off) Penerbitan Mingguan:* Terapkan rutinitas penerbitan bukti potong setiap minggu (misal setiap hari Jumat) daripada menumpuk seluruh pekerjaan di tanggal 30 atau 31 akhir bulan.
- Ekstraksi dan Rekap Cepat dengan BukpotRekap: Bagi perusahaan dengan ratusan transaksi per bulan, menelusuri status bukti potong satu per satu di Coretax sangat rawan selisih. Gunakan BukpotRekap.id untuk mengonversi dan merekap seluruh file bukti potong digital Coretax secara otomatis ke dalam format Excel yang rapi, memetakan tanggal potong vs tanggal invoice, dan memastikan seluruh transaksi telah berstatus approved tepat waktu.
Artikel terkait
- Tarif PPh 23 2026: Daftar Objek, Contoh Hitung, dan Rekap Bupot
- Pemotongan PPh 26 Jasa Luar Negeri & Validasi Form DGT Coretax
- Matriks Ekualisasi Bupot Unifikasi vs Formulir 1771-II SPT Badan
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro