Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
Ringkasnya: Rekonsiliasi Faktur Pajak Masukan mempertemukan tiga sumber data: dokumen fisik atau PDF dari vendor, saldo akun Pajak Masukan di buku besar, dan daftar prepopulated pada SPT Masa PPN Coretax. Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau paling lambat 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan penegasan resmi DJP pasca implementasi Coretax. Untuk memeriksa ratusan tagihan tanpa input manual, Anda dapat menggunakan Ekstrak Faktur Pajak guna mengubah tumpukan PDF faktur menjadi tabel Excel terstruktur dalam hitungan detik.
Setiap akhir bulan, divisi akuntansi dan perpajakan dihadapkan pada rutinitas penutupan buku masa PPN. Tantangan utama bagi praktisi adalah memastikan bahwa setiap Rupiah Pajak Masukan yang dikreditkan memiliki dokumen pendukung yang sah, dicatat dengan nominal tepat di sistem akuntansi perusahaan, serta telah disetujui oleh lawan transaksi di portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketika volume transaksi pembelian mencapai puluhan hingga ratusan dokumen per masa, verifikasi manual satu per satu dari berkas PDF kiriman pemasok menyita banyak waktu kerja. Panduan ini menguraikan alur rekonsiliasi PPN Masukan, dasar hukum pengkreditan, penyebab selisih pembukuan, contoh kertas kerja audit, serta langkah otomatisasi menggunakan alat bantu ekstraksi dokumen ke lembar kerja spreadsheet.
Mengapa Rekonsiliasi Pajak Masukan Wajib Dilakukan
Rekonsiliasi Pajak Masukan adalah prosedur pencocokan antara Pajak Masukan yang dicatat pada akun neraca Prepaid VAT atau Pajak Pertambahan Nilai Dibayar di Muka dengan Pajak Masukan yang dilaporkan pada formulir SPT Masa PPN.
Dalam praktik bisnis, terdapat tiga titik verifikasi yang harus selalu sinkron:
- Fisik Faktur Pajak Berupa PDF atau Cetakan: Dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagai bukti pungutan PPN. Dokumen ini menjadi lampiran wajib pada berkas tagihan sebelum divisi keuangan mencairkan pembayaran.
- Buku Besar Akuntansi atau General Ledger: Catatan jurnal saat bagian utang usaha membukukan pembelian barang atau perolehan jasa kena pajak. Saldo didebit pada akun PPN Masukan saat faktur pembelian diakui.
- Data Prepopulated Coretax DJP: Daftar faktur pajak masukan yang secara otomatis ditarik oleh sistem Coretax berdasarkan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli.
Apabila bagian akuntansi langsung mengklik tombol setuju atau kreditkan pada Coretax tanpa membandingkan data dengan buku besar dan tagihan fisik, risiko ketidaksesuaian pembukuan akan menumpuk. Tanpa audit berkala, perusahaan bisa saja mengkreditkan faktur dari transaksi yang sebenarnya dibatalkan oleh vendor, atau sebaliknya, melewatkan faktur bernilai besar hingga melampaui batas kedaluwarsa pengkreditan. Pembentukan jejak rekam yang tertib seperti yang dibahas pada standar audit trail rekap bukti potong voucher GL juga berlaku penuh pada tata kelola faktur pajak.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan dan Batas Waktu
Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prinsip utamanya meliputi:
- Pengkreditan pada Masa yang Sama: Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama.
- Relaksasi Pengkreditan 3 Masa Pajak: Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat. Syarat mutlaknya adalah nilai PPN tersebut belum dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi dan terhadap Wajib Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
- Penegasan Sistem Coretax DJP: Dalam Keterangan Tertulis Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax, DJP menegaskan bahwa aplikasi Coretax tetap mengakomodasi hak PKP untuk mengkreditkan faktur masukan hingga 3 masa pajak berikutnya, selaras dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Batas Pelaporan SPT Masa: Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak bersangkutan.
Berikut adalah ringkasan status kelayakan pengkreditan Faktur Pajak Masukan:
| Status Kelayakan | Kriteria Ketentuan | Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan |
|---|---|---|
| Dapat Dikreditkan | Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta faktur lengkap dan valid. | Dikreditkan di SPT Masa PPN untuk mengurangi Pajak Keluaran masa berjalan. |
| Tidak Dapat Dikreditkan | Memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN, seperti perolehan sebelum PKP atau perolehan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. | Tidak boleh dikreditkan di SPT Masa PPN. Nilai PPN dibiayakan pada SPT Tahunan PPh Badan atau dikapitalisasi ke nilai aset. |
| Relaksasi Beda Waktu | Faktur terbit di masa pajak sebelumnya, misalnya masa Agustus, dan baru diterima pada masa Oktober. | Dikreditkan pada masa Oktober sepanjang masih dalam batas 3 masa pajak dan belum dibiayakan. |
| Faktur Dibatalkan atau Retur | Lawan transaksi membatalkan transaksi atau menerbitkan Nota Retur atas barang yang dikembalikan. | Saldo PPN Masukan disesuaikan atau dikurangi agar tidak terjadi kelebihan kredit fiktif. |
Memahami pemetaan status ini sangat membantu sebelum Anda menyusun kertas kerja rekonsiliasi.
Penyebab Umum Selisih Antara Buku Besar dan SPT PPN
Ketika tim pajak membandingkan mutasi akun buku besar Prepaid VAT dengan total Pajak Masukan pada formulir Induk SPT Masa PPN, disparitas angka wajar terjadi. Berdasarkan ulasan DDTC News terkait rekonsiliasi pajak masukan, perbedaan angka tersebut biasanya bersumber dari faktor-faktor berikut:
1. Beda Waktu Penerimaan Dokumen
Pemasok menerbitkan faktur tertanggal 28 September, namun berkas tagihan baru tiba di meja bagian keuangan pada 12 Oktober. Karena transaksi pembelian telah dicatat oleh tim akuntansi pada bulan September, buku besar mencatat saldo piutang pajak di bulan September. Namun karena faktur baru diverifikasi pada bulan Oktober, staf pajak baru mengkreditkannya di SPT Masa PPN masa Oktober. Kondisi ini sah menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN, tetapi menimbulkan saldo berjalan pada rekonsiliasi bulanan.
2. Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pembayaran PPN atas impor barang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang dilengkapi bukti penerimaan negara, atau bukti pungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dokumen ini tidak memakai nomor seri faktur pajak standar, melainkan nomor pendaftaran dokumen pabean atau kode transaksi tagihan. Jika pencatatan di buku besar tidak dipisahkan sub-akunya, pelacakan selisih akan memerlukan pengecekan manual.
3. Faktur Pajak yang Dibiayakan
Pembelian perlengkapan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional usaha sering kali diputuskan untuk tidak dikreditkan oleh manajemen perpajakan. Nilai PPN tersebut langsung dibukukan sebagai penambah beban operasional. Pada buku besar, akun piutang pajak tidak bertambah, dan pada SPT Masa PPN faktur tersebut masuk ke kategori tidak dapat dikreditkan atau tidak dicantumkan sama sekali.
4. Koreksi dan Faktur Pajak Pengganti
Jika vendor melakukan revisi harga atau perbaikan data transaksi, mereka akan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti berkode 011 menggantikan kode 010. Jika staf akuntansi tidak memperbarui nomor faktur di sistem pencatatan internal, akan terjadi perbedaan referensi nomor dokumen antara daftar pembukuan dengan data Coretax DJP.
5. Nota Retur Pembelian Barang
Ketika barang yang dibeli rusak atau tidak sesuai spesifikasi lalu dikembalikan ke vendor, nota retur diterbitkan. Nota retur pembelian akan mengurangi saldo Pajak Masukan pada masa pajak saat retur dibuat. Jika bagian gudang terlambat menyerahkan bukti retur kepada tim pajak, angka kredit PPN yang dilaporkan akan lebih tinggi dari kondisi riil, sehingga menimbulkan risiko sanksi administrasi.
Untuk menyelaraskan transaksi dengan kewajiban pemotongan pajak penghasilan lainnya, Anda juga dapat membaca artikel cara ekualisasi faktur pajak PPN dan bukti potong di Coretax.
Contoh Kasus dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN Masukan
Berikut contoh konkret penyusunan kertas kerja rekonsiliasi pada PT Cahaya Logistik Nusantara untuk masa pajak Oktober 2026.
Data Transaksi Pembelian dan Penerimaan Faktur
Pada bulan Oktober 2026, bagian akuntansi PT Cahaya Logistik Nusantara mencatat saldo mutasi debit akun Prepaid VAT sebesar Rp20.350.000 dari transaksi pembelian senilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp185.000.000.
Berikut rincian dokumen faktur yang masuk ke meja tim pajak:
- Vendor A (PT Mitra Armada Sejahtera): Jasa perawatan armada truk kontainer. Nomor Faktur
010.001-26.00000101, tanggal 5 Oktober 2026. Nilai DPP Rp50.000.000, PPN Rp5.500.000 dengan tarif efektif 11%. Status: Dapat dikreditkan masa Oktober 2026. - Vendor B (PT Sinar Baja Mandiri): Pembelian suku cadang alat berat. Nomor Faktur
010.002-26.00000202, tanggal 12 Oktober 2026. Nilai DPP Rp40.000.000, PPN Rp4.400.000. Status: Dapat dikreditkan masa Oktober 2026. - Vendor C (CV Digital Kreatif): Jasa periklanan daring. Nomor Faktur
010.003-26.00000303, tanggal 18 Oktober 2026. Nilai DPP Rp30.000.000, PPN Rp3.300.000. Status: Dapat dikreditkan masa Oktober 2026. - Vendor D (PT Perkasa Sarana): Pembelian sofa ruang tunggu tamu direksi non-operasional. Nomor Faktur
010.004-26.00000404, tanggal 22 Oktober 2026. Nilai DPP Rp20.000.000, PPN Rp2.200.000. Berdasarkan analisis kepatuhan, transaksi ini dikategorikan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sehingga diputuskan untuk dibiayakan ke akun beban umum dan tidak dikreditkan di SPT. - Vendor E (PT Pelumas Nusantara): Pembelian oli mesin operasional. Nomor Faktur
010.005-26.00000505, tanggal 28 Oktober 2026. Nilai DPP Rp45.000.000, PPN Rp4.950.000. Status: Dapat dikreditkan masa Oktober 2026.
Selain itu, terdapat faktur tertunda dari bulan Agustus 2026:
- Vendor F (PT Logistik Prima): Faktur nomor
010.006-26.00000888, tanggal 25 Agustus 2026. Nilai DPP Rp25.000.000, PPN Rp2.750.000. Dokumen fisik baru diterima pada 20 Oktober 2026 dan belum pernah dikreditkan pada masa Agustus maupun September.
Tabel Rincian Rekonsiliasi Per Dokumen
Berikut tabel rincian pencocokan setiap dokumen transaksi:
| Nama Vendor | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur | Nilai DPP (Rp) | Nilai PPN (Rp) | Catatan Pembukuan GL | Pelaporan SPT PPN Oktober | Keterangan Status |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| PT Mitra Armada Sejahtera | 010.001-26.00000101 | 05/10/2026 | Rp50.000.000 | Rp5.500.000 | Debit Prepaid VAT | Dikreditkan Masa 10 | Sesuai dan Cocok |
| PT Sinar Baja Mandiri | 010.002-26.00000202 | 12/10/2026 | Rp40.000.000 | Rp4.400.000 | Debit Prepaid VAT | Dikreditkan Masa 10 | Sesuai dan Cocok |
| CV Digital Kreatif | 010.003-26.00000303 | 18/10/2026 | Rp30.000.000 | Rp3.300.000 | Debit Prepaid VAT | Dikreditkan Masa 10 | Sesuai dan Cocok |
| PT Perkasa Sarana | 010.004-26.00000404 | 22/10/2026 | Rp20.000.000 | Rp2.200.000 | Debit Beban Umum | Tidak Dikreditkan | Dibiayakan Pasal 9 ayat 8 |
| PT Pelumas Nusantara | 010.005-26.00000505 | 28/10/2026 | Rp45.000.000 | Rp4.950.000 | Debit Prepaid VAT | Dikreditkan Masa 10 | Sesuai dan Cocok |
| PT Logistik Prima | 010.006-26.00000888 | 25/08/2026 | Rp25.000.000 | Rp2.750.000 | Saldo Awal Piutang Pajak | Dikreditkan Masa 10 | Relaksasi Beda Waktu Masa 08 |
Rekapitulasi Akhir dan Rumus Ekualisasi
Berikut rincian perhitungan matematis untuk memvalidasi rekonsiliasi:
- Saldo Mutasi Debit Buku Besar Akun Prepaid VAT Masa Oktober 2026:
Rp5.500.000 + Rp4.400.000 + Rp3.300.000 + Rp4.950.000 = Rp18.150.000.
Catatan: Nilai PPN PT Perkasa Sarana sebesar Rp2.200.000 langsung dibukukan ke Beban Umum, sehingga mutasi debit akun Prepaid VAT berjumlah Rp18.150.000.
- Total Pajak Masukan yang Dikreditkan pada SPT Masa PPN Oktober 2026:
Faktur Masa Oktober sebesar Rp18.150.000 ditambah Faktur Susulan Masa Agustus sebesar Rp2.750.000 menghasilkan total Rp20.900.000.
- Perhitungan Selisih Rekonsiliasi:
- Total PPN Masukan Dikreditkan di SPT: Rp20.900.000
- Dikurangi Faktur Beda Waktu Masa Agustus: Rp2.750.000
- Ditambah Faktur Masa Oktober yang Dibiayakan: Rp0 karena tidak masuk akun Prepaid VAT
- Subtotal yang Seimbang dengan Mutasi GL: Rp18.150.000
- Selisih Akhir yang Tidak Terjelaskan: Rp0.
Hasil rekonsiliasi menunjukkan angka selisih nol rupiah. Kertas kerja semacam ini wajib diarsipkan bersama dokumen SPT Masa PPN sebagai bagian dari kepatuhan pemeriksaan pajak di kemudian hari. Jika Anda juga mengelola pelaporan akhir tahun, Anda dapat melihat panduan pelengkap pada rekap bukti potong buat SPT Tahunan Badan.
Kendala Format Dokumen PDF dan Solusi Otomatisasi
Meskipun logika rekonsiliasi tampak sederhana, dalam kenyataan operasional volume dokumen menjadi kendala utama. Vendor mengirimkan faktur pajak masukan dalam bentuk lampiran surat elektronik berupa berkas PDF.
Beberapa hambatan yang sering dialami staf akuntansi antara lain:
- Risiko Kesalahan Ketik Angka: Menyalin 16 digit Nomor Seri Faktur Pajak dan angka nilai DPP yang memiliki banyak pecahan desimal secara manual ke lembar kerja Excel sangat berisiko salah catat.
- Pengecekan Faktur Pengganti: Memeriksa apakah vendor merevisi faktur dari kode awal 010 menjadi 011 membutuhkan ketelitian dalam membandingkan nomor faktur lama dengan dokumen revisi.
- Format Rincian Barang yang Beragam: Satu lembar faktur pajak sering kali berisi puluhan baris barang atau jasa kena pajak. Jika bagian gudang atau manajemen biaya memerlukan rincian per unit barang, menyalin baris demi baris dari dokumen PDF membutuhkan waktu berjam-jam.
- Pencarian Dokumen yang Tercecer: Ketika auditor meminta bukti fisik untuk transaksi tertentu, mencari berkas PDF di antara ratusan folder tanpa penamaan teratur sangat menyulitkan penelusuran.
Untuk mengatasi hambatan ini, tim perpajakan membutuhkan mekanisme otomatisasi yang mampu membaca struktur teks di dalam dokumen PDF faktur dan mentransformasikannya langsung menjadi baris tabel data Excel.
Langkah Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel dengan BukpotRekap
BukpotRekap menyediakan fitur yang dirancang khusus untuk staf keuangan dan konsultan pajak dalam memproses dokumen faktur masukan dan keluaran secara cepat.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah menggunakan fitur Ekstrak Faktur Pajak:
Langkah 1: Siapkan Berkas PDF Faktur Pajak
Kumpulkan seluruh file PDF Faktur Pajak Masukan yang Anda terima dari vendor selama masa pajak berjalan ke dalam satu folder kerja di komputer Anda. Sistem mendukung faktur pajak elektronik format baru Coretax DJP maupun faktur pajak format e-Faktur sebelumnya.
Langkah 2: Unggah Berkas ke Halaman Ekstrak Faktur
Buka menu Ekstrak Faktur Pajak pada peramban web Anda. Tarik seluruh berkas PDF faktur atau pilih tombol unggah dokumen. Anda dapat memasukkan hingga puluhan berkas PDF sekaligus dalam satu kali pemrosesan.
Langkah 3: Tentukan Mode Ekstraksi Data
Sistem menyediakan dua pilihan tampilan tabel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan analisis Anda:
- Mode Ringkas: Menampilkan 1 baris per faktur yang memuat ringkasan nomor faktur, tanggal, nama penjual, NPWP penjual, nama pembeli, NPWP pembeli, total DPP, total PPN, dan PPh Pasal 22 jika ada. Opsi ini sangat cocok untuk rekonsiliasi cepat saldo piutang pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
- Mode Detail Multi-Item: Jika sebuah faktur memuat 15 jenis barang, sistem akan mengekstrak 15 baris data lengkap dengan nama barang, kode barang, harga satuan, potongan harga, dan nilai PPN per item, sembari mengulang informasi nomor faktur pada kolom referensi. Opsi ini sangat berguna bagi tim akuntansi biaya dan bagian pengadaan barang.
Langkah 4: Unduh Hasil dalam Format Microsoft Excel
Klik tombol proses ekstraksi. Dalam beberapa detik, mesin pembaca dokumen akan memproses seluruh file dan menyediakan tombol unduh berkas spreadsheet dengan ekstensi xlsx. Tabel Excel yang dihasilkan sudah dilengkapi format angka yang benar, sehingga Anda dapat langsung menerapkan formula matematika seperti fungsi penjumlahan, pencarian data, atau membuat tabel ringkasan dinamis.
Langkah 5: Gabungkan Data Multi-Masa Jika Diperlukan
Jika Anda sedang melakukan rekonsiliasi tahunan atau audit kepatuhan semesteran yang melibatkan berkas Excel dari beberapa masa pajak terpisah, Anda dapat memanfaatkan alat Gabung Excel untuk menyatukan puluhan berkas spreadsheet hasil ekstraksi menjadi satu lembar kerja induk tanpa mengubah susunan kolom.
Untuk melengkapi pengarsipan dokumen PPh rekanan, Anda juga dapat membaca panduan cara rekap bukti potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk ekualisasi.
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Merekap Faktur Masukan
Agar proses audit internal perusahaan berjalan tertib dan terhindar dari sanksi administrasi maupun penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan oleh kantor pajak, waspadai kekeliruan umum berikut:
- Mengkreditkan Faktur yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha:
Sering kali bagian pembelian menyerahkan faktur belanja kebutuhan pribadi pemegang saham atau pegawai yang diatasnamakan perusahaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, perolehan barang atau jasa yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan. Jika pemeriksa pajak menemukan hal ini saat pemeriksaan, kredit pajak tersebut akan dikoreksi dan dikenai sanksi bunga administrasi.
- Melewati Batas Kedaluwarsa 3 Masa Pajak:
Faktur pajak masukan tertanggal Januari 2026 maksimal hanya dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN masa April 2026. Jika staf pajak baru menemukan berkas tersebut pada bulan Juni 2026, faktur tersebut tidak dapat lagi dikreditkan pada masa berjalan. Pilihan yang tersisa untuk memanfaatkan kredit pajak tersebut adalah melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari, Februari, Maret, atau April 2026, sepanjang kantor pajak belum menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan.
- Mencatat Ganda Akibat Faktur Pajak Pengganti:
Saat vendor menerbitkan Faktur Pengganti berkode 011, sebagian staf akuntansi keliru mencatat faktur pengganti sebagai transaksi pembelian baru tanpa membatalkan jurnal faktur normal sebelumnya berkode 010. Akibatnya, nilai Pajak Masukan di pembukuan tercatat ganda. Pastikan sistem Anda menggantikan baris data lama dengan baris data faktur pengganti yang baru.
- Salah Membedakan Nomor Identitas Wajib Pajak Pusat dan Cabang:
Dalam implementasi Coretax dan integrasi NIK menjadi NPWP 16 digit, pastikan faktur yang diterbitkan vendor mencantumkan identitas NPWP entitas yang tepat. Kesalahan penulisan data identitas pembeli dapat mengakibatkan dokumen faktur gagal ditarik ke dalam modul prepopulated akun Coretax perusahaan Anda. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengunduh dokumen di portal DJP, pelajari langkah lengkapnya di panduan cara mencari dan mengunduh bukti potong di Coretax 2026.
- Selisih Kurs Valuta Asing pada Faktur Impor:
Untuk pembelian barang impor, kurs yang digunakan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran bea masuk. Jika bagian akuntansi menggunakan kurs tengah transaksi saat mencatat utang dagang, akan timbul perbedaan angka antara pencatatan komersial dan nilai Pajak Masukan fiskal. Catat perbedaan ini ke dalam akun laba rugi selisih kurs pembukuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Faktur Pajak Masukan Coretax harus selalu dikreditkan pada masa pajak yang sama?
Tidak harus. Sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan penegasan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tetap dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat, asalkan belum dibebankan sebagai biaya operasional.
Apa yang harus dilakukan jika Faktur Pajak Masukan dari vendor belum muncul di prepopulated Coretax?
Cek terlebih dahulu status faktur tersebut kepada vendor. Faktur belum muncul di modul prepopulated biasanya disebabkan oleh vendor yang belum mengunggah data atau belum memperoleh status persetujuan dari DJP, atau terjadi kesalahan input NPWP pembeli oleh vendor. Mintalah salinan PDF faktur untuk memverifikasi QR Code dan status keabsahannya.
Mengapa hasil penjumlahan DPP di Faktur Masukan kadang berbeda beberapa rupiah dengan tagihan komersial?
Perbedaan beberapa rupiah umumnya terjadi akibat perbedaan metode pembulatan angka desimal antara sistem pembukuan vendor dan aplikasi faktur pajak DJP. Aturan perpajakan mengharuskan pembulatan ke bawah untuk satuan rupiah penuh. Selisih pembulatan ini dapat dibukukan ke akun beban selisih pembulatan pada laporan keuangan.
Bagaimana perlakuan faktur pajak masukan yang dibatalkan oleh pihak penjual?
Jika pihak penjual membatalkan faktur pajak karena transaksi dibatalkan, pembeli tidak boleh mengkreditkan faktur tersebut. Jika faktur terlanjur dikreditkan pada SPT Masa PPN masa sebelumnya, pembeli wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk mengeluarkan faktur tersebut dari daftar Pajak Masukan yang dikreditkan.
Bisakah BukpotRekap mengekstrak faktur pajak hasil pindaian gambar?
Alat ekstraksi BukpotRekap dirancang untuk berkas digital asli yang dihasilkan langsung dari aplikasi e-Faktur atau portal Coretax DJP. Berkas PDF asli menyimpan lapisan teks digital sehingga data nomor faktur, identitas rekanan, dan tabel nilai dapat diekstrak secara presisi tanpa risiko kesalahan pembacaan karakter.
Dasar Hukum dan Sumber
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) - Perubahan Pasal 9 UU PPN terkait tata cara dan relaksasi batas waktu pengkreditan Pajak Masukan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) - Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
- Keterangan Tertulis Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax DJP - Penegasan resmi DJP mengenai keberlakuan relaksasi pengkreditan 3 masa pajak di Coretax.
- DDTC News: Rekonsiliasi Data Pajak Masukan saat Lapor SPT - Panduan praktisi mengenai penanganan selisih Pajak Masukan dan buku besar.
- DDTC News: Fitur Prepopulated Pajak Masukan - Mekanisme validasi dokumen perpajakan elektronik.
Artikel terkait
- Convert Rekening Koran PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi Bank
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
- Cara Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro