Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24 di Coretax DJP 2026
Prinsip Pemajakan Global (Worldwide Income) dan PPh Pasal 24
Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia, baik Orang Pribadi maupun Badan, Indonesia menganut asas worldwide income. Artinya, seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya beban pajak berganda internasional (juridical double taxation) atas penghasilan yang telah dipotong pajak di negara sumber, Undang-Undang PPh mengatur mekanisme keringanan pajak melalui Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24). Melalui skema ini, pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikurangkan dari total PPh terutang di Indonesia pada tahun pajak yang sama.
Dalam ekosistem perpajakan digital Coretax DJP 2026, validasi dan penginputan kredit pajak luar negeri kini diproses secara tersistematis dengan modul pelaporan lampiran SPT Tahunan yang terintegrasi.
Metode Pengkreditan: Ordinary Credit Method per Country
Indonesia menerapkan metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method) yang dihitung secara terpisah untuk setiap negara sumber penghasilan (per country limitation). Pajak yang dapat dikreditkan adalah nilai yang terendah di antara tiga komponen:
- Pajak Luar Negeri Sebenarnya: Jumlah pajak yang terutang atau telah dibayar di luar negeri sesuai ketentuan Tax Treaty (P3B) yang berlaku.
- Proporsi Penghasilan Luar Negeri terhadap Total Penghasilan: Perhitungan matematis batas maksimum kredit pajak berdasarkan rasio penghasilan luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Total PPh Terutang: Jumlah seluruh PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan luar negeri.
```
Batas Maksimum Kredit PPh 24 = (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan Kena Pajak) x Total PPh Terutang
```
Simulasi Penghitungan Batas Maksimum Kredit Pajak PPh 24
Untuk memahami penerapannya secara praktis, simak simulasi penghitungan berikut:
| Komponen Keuangan | Nilai Fiskal (IDR) | Keterangan |
|---|---|---|
| Penghasilan Neto Dalam Negeri | Rp4.000.000.000 | Usaha operasional domestik |
| Penghasilan Neto Singapura (Dividen) | Rp1.000.000.000 | Dipotong withholding tax 10% di Singapura (Rp100.000.000) |
| Penghasilan Neto Jepang (Royalti) | Rp1.000.000.000 | Dipotong withholding tax 15% di Jepang (Rp150.000.000) |
| Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp6.000.000.000 | Akumulasi penghasilan neto global |
| Total PPh Terutang Tarif 22% | Rp1.320.000.000 | 22% x Rp6.000.000.000 |
Langkah 1: Hitung Batas Maksimum Kredit untuk Singapura
- Batas Maksimum:
(Rp1.000.000.000 / Rp6.000.000.000) x Rp1.320.000.000 = Rp220.000.000 - Pajak Terutang di Singapura: Rp100.000.000
- Kredit Pajak Diakui (Singapura): Rp100.000.000 (karena lebih rendah dari batas maksimum).
Langkah 2: Hitung Batas Maksimum Kredit untuk Jepang
- Batas Maksimum:
(Rp1.000.000.000 / Rp6.000.000.000) x Rp1.320.000.000 = Rp220.000.000 - Pajak Terutang di Jepang: Rp150.000.000
- Kredit Pajak Diakui (Jepang): Rp150.000.000 (karena lebih rendah dari batas maksimum).
Total Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24 yang dapat dikurangkan: Rp100.000.000 + Rp150.000.000 = Rp250.000.000.
Sisa PPh yang wajib disetor ke kas negara Indonesia melalui Coretax adalah: Rp1.320.000.000 - Rp250.000.000 = Rp1.070.000.000.
Persyaratan Administratif dan Dokumen Pendukung PPh 24
Agar pengkreditan PPh Pasal 24 diakui secara sah oleh otoritas pajak dan tidak dikoreksi pada saat pengawasan atau audit, Wajib Pajak wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung berikut pada modul SPT Tahunan:
- Laporan Keuangan Luar Negeri: Salinan laporan keuangan atau rekonsiliasi pembukuan dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
- Fotokopi SPT / Tax Return Luar Negeri: Salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan ke otoritas perpajakan negara setempat (misalnya IRAS di Singapura atau NTA di Jepang).
- Bukti Pembayaran Pajak / Withholding Tax Slip: Bukti potong resmi atau bukti transfer pembayaran pajak luar negeri (Certificate of Payment / Tax Deduction Certificate).
- Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence / CoR): Dokumen P3B bila pemotongan di luar negeri menggunakan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda.
Jika dokumen pendukung belum lengkap saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.
Aturan Khusus: Larangan Kompensasi Selisih Lebih Pajak Luar Negeri
Perlu dicatat oleh tim tax accounting bahwa:
- Jika pajak yang dibayar di luar negeri lebih tinggi daripada batas maksimum kredit yang dihitung, selisih lebih tersebut tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya, tidak dapat dikembalikan (restitusi), dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible expense) di Indonesia.
- Penggabungan penghasilan luar negeri dilakukan pada tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan tersebut (cash basis atau accrual basis sesuai metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak).
- Untuk Controlled Foreign Corporation (CFC / penghasilan dividen luar negeri tertentu dari entitas non-bursa terkendali), pengakuan penghasilan mengikuti ketentuan deemed dividend sesuai PMK yang berlaku.
Kelola Kepatuhan Kredit Pajak Lebih Efisien dengan BukpotRekap
Mengkonsolidasikan bukti pemotongan pajak dari berbagai transaksi domestik (PPh 21, PPh 22, PPh 23) maupun kredit pajak luar negeri sering kali menimbulkan kerumitan pada kertas kerja SPT Tahunan Badan.
Dengan BukpotRekap, Anda dapat mengunggah dan merekap ratusan bukti potong Coretax DJP secara otomatis dalam hitungan detik. Ekspor data rapi ke format Excel terstruktur, hindari duplikasi kredit pajak, dan percepat proses rekonsiliasi akhir tahun bisnis Anda!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro