BukpotRekap › Blog

Pajak Aset Kripto di Era Coretax: Mekanisme PPh 22, PPN, dan Bukti Potong

Kerangka Regulasi Pajak Transaksi Aset Kripto di Indonesia

Aset kripto (cryptocurrency) telah berkembang pesat dari instrumen teknologi eksperimental menjadi salah satu komoditas investasi digital paling diminati di Indonesia. Menanggapi pertumbuhan likuiditas dan nilai kapitalisasi pasar tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan payung hukum perpajakan khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Regulasi ini menegaskan bahwa aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai regulasi Bappebti / OJK. Oleh karena itu, setiap aktivitas perdagangan, pertukaran (swap), dan penambangan (mining) aset kripto terikat pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di era integrasi Coretax DJP 2026, seluruh platform pedagang fisik aset kripto (Exchanger) terdaftar diwajibkan menyelenggarakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bukti potong unifikasi secara digital dan transparan.


Skema Tarif PPh Pasal 22 dan PPN atas Transaksi Aset Kripto

Berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi aset kripto dibedakan berdasarkan status legalitas platform penyelenggara perdagangan (Exchanger):

Jenis TransaksiStatus Exchanger / PedagangTarif PPh Pasal 22 (Final)Tarif PPN (Besaran Tertentu)Total Beban Pajak Efektif
Jual / Tukar Aset KriptoTerdaftar di Bappebti / OJK0,1% dari Nilai Transaksi0,11% (1% x Tarif PPN 11/12%)0,21% - 0,22%
Jual / Tukar Aset KriptoTIDAK Terdaftar Resmi0,2% (2x lipat tarif normal)0,22% (2x lipat tarif normal)0,42% - 0,44%
*Jasa Verifikasi Transaksi (Mining / Penambangan)*Penambang Terdaftar / KonfirmasiPPh Pasal 22 (0,1%)PPN Besaran Tertentu 1,1% / 1,2%Disesuaikan dengan hasil blok

```

[ Transaksi Penjualan Kripto (Contoh: Rp100 Juta) ]

│

┌─────────────────────┴─────────────────────┐

▼ ▼

[ PPh 22 Final: 0,1% ] [ PPN Tertentu: 0,11% ]

= Rp100.000 = Rp110.000

(Dipungut Exchanger Terdaftar) (Dipungut Exchanger Terdaftar)

```

Karakteristik Pajak Final PPh 22 Kripto


Mekanisme Pemungutan pada Transaksi Kripto-ke-Kripto (Crypto-to-Crypto Swap)

Salah satu keunikan transaksi kripto adalah pertukaran langsung antara satu jenis koin dengan koin lainnya (misalnya menukar Bitcoin / BTC menjadi Ethereum / ETH atau USDT).

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2022:

  1. Transaksi tukar-menukar aset kripto dianggap sebagai dua transaksi yang terjadi secara simultan (penjualan koin asal dan pembelian koin tujuan).
  2. PPh Pasal 22 dan PPN dipungut oleh Exchanger dari masing-masing pihak yang menyerahkan aset kripto, dihitung berdasarkan nilai konversi mata uang Rupiah pada saat transaksi dieksekusi di platform.

Perlakuan Pajak bagi Penambang Kripto (Crypto Mining)

Aktivitas penambangan aset kripto melibatkan penyediaan daya komputasi (hash power) untuk memvalidasi transaksi dalam jaringan blockchain. Atas penghasilan imbalan jasa penambangan:


Prosedur Pelaporan dan Pencocokan Bukti Potong Kripto di Coretax

Dalam kerangka Coretax DJP 2026, kepatuhan pelaporan data transaksi kripto diawasi secara terintegrasi:

  1. Kewajiban Exchanger Digital:
  1. Kewajiban Investor Korporasi & Lembaga Pengelola Dana:
  1. Kewajiban Investor Orang Pribadi:

Rekapitulasi Bukti Potong Transaksi Digital Tanpa Repot Bersama BukpotRekap

Investor institusional, perusahaan treasury, serta konsultan perpajakan yang menangani ribuan lembar transaksi dari berbagai platform exchanger sering kali kewalahan mengompilasi bukti potong PPh 22. Ketidaksesuaian rekap data dapat menimbulkan kesulitan saat proses rekonsiliasi laporan keuangan tahunan.

BukpotRekap menghadirkan solusi modern berbasis otomatisasi data:

Jadikan pengelolaan bukti potong pajak transaksi digital Anda lebih efisien, akurat, dan bebas stres dengan BukpotRekap.

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro