BukpotRekap › Blog

Pajak Fintech P2P Lending: Perlakuan PPh 23 Bunga Pinjaman di Coretax

Lanskap Perpajakan Industri Fintech P2P Lending

Pertumbuhan industri teknologi finansial, khususnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer-to-Peer / P2P Lending), telah mentransformasi akses pembiayaan modal kerja di Indonesia. Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) serta korporasi memanfaatkan platform P2P lending untuk memperoleh pendanaan cepat dari para pemberi pinjaman (Lender), baik perorangan maupun institusi.

Namun, di balik kecepatan transaksi digital tersebut, terdapat aspek kepatuhan perpajakan yang sangat ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Financial Technology), pemerintah mengatur secara komprehensif perlakuan PPh dan PPN atas seluruh arus dana dalam ekosistem P2P lending.

Dengan integrasi penuh sistem administrasi Coretax DJP 2026, penyelenggara platform fintech yang berizin OJK bertindak sebagai pihak yang wajib memfasilitasi atau memotong langsung kewajiban perpajakan atas bunga pinjaman yang timbul.


3 Pihak Utama dalam Ekosistem P2P Lending dan Objek Pajaknya

Untuk memahami konstruksi pajak P2P lending, kita harus membedakan peran dan perlakuan perpajakan dari tiga entitas yang terlibat:

```

[ Pemberi Pinjaman / Lender ]

│ (Menyetor Dana & Menerima Bunga)

▼

[ Platform Fintech P2P (Penyelenggara) ] ── (Memungut Biaya Layanan / PPN)

│ (Menyalurkan Pinjaman & Menagih Angsuran)

▼

[ Penerima Pinjaman / Borrower ]

```

  1. Penyelenggara Layanan P2P Lending (Platform Fintech):
  1. *Pemberi Pinjaman (Lender)*:
  1. *Penerima Pinjaman (Borrower)*:

Mekanisme Pemotongan PPh atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Berdasarkan PMK 69/PMK.03/2022, perlakuan pemotongan PPh atas bunga yang diterima oleh Lender dibedakan berdasarkan status subjek pajak dan ada/tidaknya penunjukan pemotongan oleh platform:

Kategori Subjek Pajak LenderJenis PajakTarif PemotonganKeterangan Dokumen / Bukti Potong
Wajib Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi / Badan)PPh Pasal 2315% (Memiliki NPWP/NIK) / 30% (Tanpa NPWP)Bukti Potong e-Bupot Unifikasi PPh 23 atas Bunga
Wajib Pajak Luar Negeri (Non-Resident WP)PPh Pasal 2620% atau tarif Tax Treaty (P3B)Dilengkapi dengan validasi Form DGT / CoR di Coretax
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di IndonesiaPPh Pasal 2315%Bukti Potong PPh 23

Siapa yang Memotong Pajak Bunga Tersebut?

Pasal 3 PMK 69/2022 menegaskan mekanisme operasional pemotongan:


Ketentuan PPN atas Jasa Layanan Platform Fintech

Selain aspek PPh atas bunga, penyerahan jasa penyediaan platform P2P lending terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif umum 12%:


Prosedur Pelaporan SPT dan Tata Cara Rekonsiliasi di Coretax

Di sistem Coretax DJP 2026, tata kelola bukti potong fintech telah mengalami modernisasi:

  1. Bagi Penyelenggara Fintech:
  1. Bagi Lender Institusi / Korporasi:
  1. Bagi Borrower Badan Usaha:

Solusi Pengelolaan Bukti Potong Bunga Finansial dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan investasi, family office, korporasi penyedia dana (institutional lender), maupun kantor konsultan pajak yang menangani ratusan transaksi imbal hasil dari berbagai platform P2P lending, rekapitulasi bukti potong PPh 23 bunga pinjaman sering kali menjadi tantangan berat.

Ribuan berkas PDF e-Bupot berukuran kecil yang tersebar di berbagai dashboard platform fintech menyulitkan tim akuntansi untuk melakukan pencocokan antara bunga netto yang masuk ke rekening bank dengan nilai bruto dan PPh 23 yang telah disetor.

Gunakan BukpotRekap untuk mengotomatisasi seluruh siklus rekonsiliasi:

Hindari risiko kehilangan hak kredit pajak bunga fintech Anda. Coba BukpotRekap gratis hari ini dan selesaikan rekapitulasi bukti potong dalam hitungan detik!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro