BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Instalasi & Maintenance CCTV di Coretax 2026

Ketentuan Perpajakan atas Jasa Instalasi dan Pemeliharaan Sistem Keamanan CCTV

Penerapan sistem pengawasan keamanan elektronik seperti Closed-Circuit Television (CCTV), sistem kontrol akses pintu (Access Control System), alarm intrusion, serta integrasi ruang kendali (Command Center) telah menjadi standar wajib bagi perkantoran, pusat perbelanjaan, pergudangan, hingga kawasan perumahan. Dalam pengadaannya, perusahaan umumnya menggunakan jasa vendor integrasi sistem (system integrator) atau teknisi keamanan elektronik.

Dari sisi perpajakan, transaksi jasa instalasi, pengkabelan (wiring), konfigurasi software NVR/DVR, serta kontrak pemeliharaan berkala (maintenance service contract) atas perangkat CCTV merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 juncto ketentuan Coretax DJP dalam PMK Nomor 81/2024:

  1. Jasa Instalasi/Pemasangan: Pekerjaan pemasangan perangkat kamera CCTV, perangkat sensor, access control, dan penarikan kabel transmisi data di luar pekerjaan konstruksi fisik tergolong sebagai Jasa Instalasi/Pemasangan Peralatan atau Jasa Teknik.
  2. Jasa Pemeliharaan / Servis Berkala: Kontrak perbaikan lensa, pembersihan sensor, update firmware, dan penggantian periferal berkala termasuk dalam klasifikasi Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan.
  3. Tarif Pemotongan PPh 23: Dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah bruto imbalan jasa sebelum PPN.
  4. Sanksi Tanpa NPWP: Rekanan yang tidak menyertakan NPWP/NITKU dikenakan tarif sebesar 4% (empat persen).
Ruang Lingkup PekerjaanKlasifikasi PajakTarif PPh 23Keterangan DPP
Penarikan Kabel & Pemasangan KameraJasa Instalasi Peralatan2%Nilai Ongkos Pasang & Setup (excl. PPN)
Konfigurasi Server & Network NVRJasa Teknik / IT2%Fee Konfigurasi Sistem (excl. PPN)
Servis & Pemeliharaan Rutin BulananJasa Perawatan & Perbaikan2%Fee Maintenance Kontrak (excl. PPN)
Pengadaan Unit Kamera + KabelObjek PPh 22 / Beli Barang0% (PPh 23)Bukan Objek PPh 23 jika invoice terpisah
Rekanan Tanpa NPWP / NITKUSeluruh Jasa Keamanan4%Nilai Bruto Tagihan Jasa

Pemisahan Nilai Pengadaan Perangkat Keras (Hardware) vs Jasa Pemasangan

Tantangan utama dalam pencatatan akuntansi dan pembuatan bukti potong PPh 23 jasa CCTV adalah adanya paket tagihan gabungan (bundled supply) yang mencakup unit kamera, switch PoE, hard disk penyimpanan NVR, kabel LAN, dan ongkos tenaga kerja pemasangan.

Agar pemotongan PPh 23 tidak membebani harga perangkat keras, wajib pajak pemotong harus menerapkan prinsip pemisahan dokumen sesuai PMK 141/PMK.03/2015:

Syarat Pengecualian Pembelian Barang dari DPP PPh 23:

  1. Kontrak & Rincian Penawaran Terpisah: Surat penawaran harga (Quotation) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) wajib memerinci secara terpisah antara harga satuan barang (unit kamera CCTV, bracket, monitor) dengan rincian biaya jasa instalasi/konfigurasi.
  2. Faktur Penjualan / Invoice Terinci: Invoice wajib memisahkan subtotal barang dan subtotal jasa secara tegas, atau dibuat menjadi 2 invoice yang berbeda (Invoice Pengadaan Barang dan Invoice Jasa Pemasangan).
  3. Faktur Pajak PPN Sesuai Faktur Komersial: Pembuatan Faktur Pajak Keluaran oleh vendor di Coretax e-Faktur sebaiknya mencantumkan baris transaksi barang dan baris transaksi jasa secara akurat.
PENTING: Jika vendor menerbitkan invoice tunggal dengan uraian "Paket Pengadaan dan Pemasangan Sistem CCTV 16 Titik - Rp50.000.000" tanpa rincian pemisahan nilai material dan jasa, maka seluruh nilai Rp50.000.000 tersebut menjadi DPP yang wajib dipotong PPh 23 sebesar 2% (Rp1.000.000).

Ketentuan e-Bupot Unifikasi dan Kode Objek Pajak di Coretax 2026

Di era Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh 23 untuk transaksi instalasi dan servis CCTV dilakukan melalui modul e-Bupot Unifikasi secara terintegrasi:

  1. Kode Objek Pajak yang Tepat:
  1. Validasi NPWP 16 Digit / NITKU: Pastikan identitas vendor berbadan hukum atau CV telah tervalidasi di sistem Coretax untuk menghindari penolakan data.
  2. Dokumen Pendukung: Lampirkan nomor Invoice, Faktur Pajak PPN, dan Berita Acara Uji Terima (User Acceptance Test / UAT).
  3. Batas Waktu Pelaporan: Penyetoran PPh terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui portal Coretax.

Optimalkan Pengelolaan Dokumen Pajak Perusahaan dengan BukpotRekap

Mengelola puluhan bukti potong PPh 23 dan e-Faktur dari berbagai vendor teknikal, subkontraktor instalasi, dan penyedia perlengkapan IT memerlukan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan rekonsiliasi di akhir tahun buku.

Gunakan BukpotRekap.id untuk menyederhanakan alur kerja FAT Anda:

Coba gratis fitur otomasi bukti potong dan faktur pajak sekarang di BukpotRekap.id/tools!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro