BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Payment Gateway & Sistem Pembayaran Coretax 2026

Dinamika Transaksi Digital dan Aspek Perpajakan Payment Gateway

Perkembangan pesat ekosistem ekonomi digital di Indonesia mendorong platform e-commerce, aplikasi SaaS, ritel daring, dan institusi finansial mengintegrasikan gerbang pembayaran (payment gateway) dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) pihak ketiga. Layanan ini memfasilitasi transaksi multi-kanal seperti kartu kredit, virtual account (VA), QRIS, dompet digital (e-wallet), hingga direct debit.

Dalam setiap transaksi yang berhasil diproses, penyedia payment gateway mengenakan biaya layanan kepada merchant. Biaya ini umumnya berbentuk:

Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), timbul pertanyaan krusial: Bagaimana perlakuan PPh Pasal 23 atas biaya layanan payment gateway tersebut pada era Coretax DJP 2026?


Landasan Regulasi PPh 23 atas Jasa Payment Gateway

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia:

  1. Pasal 23 UU PPh jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP): Mengatur pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015: Mengelompokkan jasa pemrosesan data, jasa teknologi informasi, dan jasa perantara/keagenan dalam ruang lingkup jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 (Ketentuan Sistem Coretax): Menegaskan kewajiban pemotongan PPh Unifikasi atas seluruh transaksi jasa digital dan teknologi finansial antar-badan usaha.

Rincian Tarif dan Objek Pemotongan Payment Gateway

Biaya yang dibayarkan oleh merchant kepada perusahaan penyedia payment gateway (selaku badan usaha berizin Bank Indonesia) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan jasa (di luar PPN).

Komponen Biaya Payment GatewayKlasifikasi Objek PajakTarif NormalTarif Non-NPWPMekanisme Pemotongan
MDR (Merchant Discount Rate) FeeJasa Pengolahan Data / Transaksi Finansial2%4%Dipotong atas fee jasa murni gateway
Fee Transaksi Virtual Account (VA)Jasa Perantara / Transaksi Elektronik2%4%Dipotong atas total akumulasi fee VA bulanan
Setup Fee & Biaya Integrasi APIJasa Teknologi Informasi / Jasa Teknik2%4%Dipotong saat pembayaran biaya instalasi
Biaya Langganan Platform (Monthly SaaS Fee)Jasa Pengolahan Data / TI2%4%Dipotong atas tagihan langganan bulanan
Dana Pokok Transaksi PenjualanBukan Objek Pajak (Principal Settlement)0%0%Diteruskan penuh ke rekening merchant

Isu Krusial: Mekanisme Netting vs Gross Settlement dan Pemotongan PPh 23

Dalam praktik operasional, sebagian besar penyedia payment gateway menerapkan mekanisme auto-deduct atau pemotongan langsung (netting settlement). Sebagai contoh:

Bagaimana Perlakuan Pemotongan PPh 23 atas Transaksi Netting?

  1. Kewajiban Merchant sebagai Pemotong: Secara hukum perpajakan, merchant tetap berkedudukan sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23 atas fee jasa yang dinikmati dari payment gateway.
  2. Invoice dan Faktur Pajak Bulanan: Pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya, payment gateway akan menerbitkan akumulasi invoice tagihan fee jasa beserta Faktur Pajak PPN keluaran atas total biaya transaksi yang dipotong selama periode tersebut.
  3. Penerbitan Bukti Potong: Merchant wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi 2% berdasarkan total nilai invoice fee bulanan tersebut dan menyetorkan PPh 23 terutang ke kas negara melalui akun Coretax merchant. Bukti potong kemudian diserahkan kepada payment gateway sebagai kredit pajak mereka.
Catatan Penting: Merchant tidak diperbolehkan memotong PPh 23 dari dana pokok konsumen. Pemotongan PPh 23 murni dikenakan atas fee atau komisi imbalan jasa yang diterima oleh penyedia gateway.

Tata Cara Menerbitkan Bukti Potong PPh 23 Payment Gateway di Coretax 2026

Pada sistem terintegrasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh Unifikasi untuk vendor payment gateway dilakukan secara elektronik dengan alur berikut:

  1. Login Portal Coretax: Masuk ke akun Coretax DJP perusahaan Anda.
  2. Menu Withholding Tax: Pilih menu Pemotongan/Pemungutan Pajak > Bukti Potong PPh Unifikasi > Rekam Bukti Potong.
  3. Data Lawan Transaksi: Masukkan NPWP 16 digit milik PT penyedia payment gateway (misalnya Xendit, Midtrans, DOKU, Faspay, dsb.).
  4. Pilih Kode Objek Pajak:
  1. Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Masukkan jumlah total biaya admin / MDR yang ditagihkan dalam invoice bulanan (sebelum PPN).
  2. Input Dokumen Referensi: Masukkan nomor faktur pajak atau nomor Statement of Account / Invoice bulanan yang diterbitkan gateway.
  3. Simpan dan Tanda Tangani: Lakukan otentikasi digital untuk menerbitkan e-Bupot resmi.

Optimasi Rekapitulasi Bukti Potong Transaksi Digital dengan BukpotRekap

Volume transaksi pembayaran digital yang masif menghasilkan dokumen bukti potong, faktur pajak masukan, dan laporan settlement dalam jumlah ribuan baris setiap bulannya. Rekonsiliasi manual antara laporan settlement payment gateway dan laporan keuangan sangat rawan kekeliruan selisih pembulatan.

Gunakan BukpotRekap.id untuk mempermudah pekerjaan tim FAT Anda:

Kunjungi BukpotRekap.id/app sekarang untuk meningkatkan efisiensi pembukuan pajak bisnis digital Anda!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro