PPh 22 & PPh 23 Bendahara Pemerintah di Coretax DJP 2026
Pemotongan dan Pemungutan PPh oleh Bendahara Instansi Pemerintah di Coretax
Bendahara Instansi Pemerintah (baik Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun Satuan Kerja BLU) memegang peranan krusial sebagai agen pemungut pajak (withholding agent) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, maupun APBDesa.
Dalam sistem Coretax DJP 2026, pelaporan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah menggunakan modul e-Bupot Instansi Pemerintah / Unifikasi, yang mewajibkan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP 16 digit / NIK rekanan) serta pelaporan terintegrasi dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan sistem perbendaharaan negara.
Perbedaan Pokok: PPh Pasal 22 vs PPh Pasal 23 Instansi Pemerintah
Bendahara pemerintah kerap dihadapkan pada keraguan apakah suatu transaksi pengadaan terutang PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23. Berikut matriks perbedaannya:
| Parameter | PPh Pasal 22 (Belanja Barang) | PPh Pasal 23 (Pengadaan Jasa) |
|---|---|---|
| Objek Pemotongan | Pembelian/pengadaan barang fisik (alat tulis, komputer, seragam, mebel, material) | Pemakaian/sewa harta & pemanfaatan jasa (jasa konsultan, servis AC, katering, sewa kendaraan) |
| Tarif Pajak (Ber-NPWP) | 1,5% dari harga pembelian bruto (tidak termasuk PPN) | 2% dari imbalan jasa bruto (tidak termasuk PPN) |
| Batas Minimum Pemungutan | Pembayaran di atas Rp 2.000.000 (tidak dipecah-pecah) | Tidak ada batas minimum (berapapun nilai transaksi terutang PPh 23) |
| Pengecualian Batas Kecil | Transaksi s.d. Rp 2.000.000 bebas PPh 22 | Tetap dipotong PPh 23 meski di bawah Rp 2.000.000 |
| Metode Pembayaran Khusus | Transaksi via Kartu Kredit Pemerintah (KKP) / Digipay dibebaskan dari pemungutan PPh 22 | Mengikuti ketentuan pengadaan digital yang berlaku |
Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
Mengacu pada regulasi PMK 59/PMK.03/2022 dan panduan Coretax 2026, Bendahara Instansi Pemerintah dibebaskan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 dalam kondisi berikut:
- Nilai Pembayaran Maksimal Rp 2 Juta: Pembayaran belanja barang dengan nilai paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah dari suatu transaksi yang sebenarnya bernilai lebih besar.
- Pembelian Bahan Bakar dan Energi: Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, pelumas, air minum/PAM, dan listrik kepada penyedia resmi.
- Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP): Transaksi belanja operasional yang diselesaikan menggunakan mekanisme KKP melalui sistem marketplace pengadaan pemerintah.
- Rekanan Memiliki SKB PPh 22: Rekanan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang sah dan terverifikasi di akun Coretax rekanan.
- Rekanan Memiliki Suket PP 55 / PP 23 (PPh Final 0,5%): Rekanan UMKM yang melampirkan Surat Keterangan Wajib Pajak Dikenai PPh Final 0,5% (dipungut PPh Final 0,5% alih-alih PPh 22 tarif 1,5%).
Studi Kasus Pemotongan Pajak Belanja Satker Pemerintah
Kasus 1: Pengadaan Laptop & Printer Satker
Dinas Kesehatan Kabupaten membeli 10 unit laptop senilai Rp 88.800.000 (termasuk PPN 12%) dari CV Komputer Jaya (PKP ber-NPWP).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 88.800.000 / 1,12 = Rp 80.000.000
- PPN Dipungut Bendahara (12%): 12% × Rp 80.000.000 = Rp 9.600.000
- PPh Pasal 22 Dipungut (1,5%): 1,5% × Rp 80.000.000 = Rp 1.200.000
- Jumlah Bersih yang Diterima Rekanan: Rp 80.000.000 - Rp 1.200.000 = Rp 78.800.000
Kasus 2: Jasa Perbaikan Kendaraan Dinas
Satpol PP melakukan servis rutin 5 unit mobil dinas di Bengkel Mobil Utama dengan rincian: Jasa servis Rp 4.000.000 dan spare part Rp 6.000.000 (terpisah di invoice):
- Objek PPh 23 (Jasa Pemeliharaan): 2% × Rp 4.000.000 = Rp 80.000
- Objek PPh 22 (Spare part > Rp 2 Juta): 1,5% × Rp 6.000.000 = Rp 90.000
- Total pajak dipotong: Rp 170.000.
Langkah Penerbitan Bukti Potong Instansi Pemerintah di Coretax 2026
- Masuk ke Portal Coretax Instansi: Login menggunakan NPWP 16 digit Satuan Kerja / Instansi Pemerintah.
- Pilih Modul Bukti Potong Instansi: Masuk ke menu Withholding Tax > Bupot Instansi Pemerintah.
- Input NIK/NPWP Rekanan: Sistem secara real-time memvalidasi status wajib pajak rekanan dan memeriksa kepemilikan SKB atau Suket PPh Final.
- Tentukan Kode Objek Pajak:
22-100-01untuk Belanja Pengadaan Barang Instansi Pemerintah23-104-01s.d.23-104-20untuk Pos Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, dan Jasa Lain
- Generate Kode Billing & Tanda Tangan Elektronik: Tanda tangani bukti potong secara digital dengan passphrase sertifikat elektronik bendahara.
Rekonsiliasi Bukti Potong Bagi Rekanan Penyedia Barang/Jasa
Bagi perusahaan swasta atau rekanan yang sering memasok barang/jasa ke dinas pemerintah, mengumpulkan dan mencocokkan bukti potong PPh 22 dan PPh 23 dari puluhan bendahara satker sering menjadi beban tersendiri. Rekanan membutuhkan bukti potong tersebut untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Jika bukti potong bendahara pemerintah belum tercatat rapi atau tercecer dalam format PDF terpisah, gunakan BukpotRekap.id untuk mengonversi dan merekap seluruh file PDF bukti potong unifikasi Coretax menjadi laporan Excel yang rapi dan siap saji.
Coba BukpotRekap Sekarang
Hindari hilangnya kredit pajak PPh 22 & 23 rekanan pemerintah Anda. Rekap cepat dan akurat di BukpotRekap.id/tools.
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro