PPh 23 Jasa Survei Drone dan Inspeksi Udara di Coretax 2026

Disrupsi Teknologi Drone dan Aspek Perpajakannya

Pemanfaatan wahana udara nirawak (Unmanned Aerial Vehicle / UAV) atau drone telah meluas jauh melampaui kebutuhan dokumentasi video komersial. Sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan minerba, minyak dan gas bumi, kehutanan, hingga utilitas energi kini bergantung penuh pada *jasa survei fotogrametri udara, pemetaan LIDAR (Light Detection and Ranging), pemodelan 3D kontur, serta inspeksi termal/ultrasonik jarak jauh*.

Seiring tingginya nilai kontrak kerja sama dengan konsultan drone dan penyedia jasa geospasial, divisi akuntansi dan perpajakan wajib memahami perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengikat transaksi tersebut. Apakah jasa drone masuk kelompok Jasa Teknik, Jasa Survei/Pemetaan, Jasa Pengolahan Data, atau Sewa Harta?

Ketepatan identifikasi jenis jasa di Coretax DJP 2026 menentukan keabsahan biaya fiskal (deductible expense) dan mencegah timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) atas salah potong pajak.


Klasifikasi Jasa Survei Drone Menurut PMK 141/PMK.03/2015

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), jasa survei drone dan inspeksi udara dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa rumpun objek PPh Pasal 23:

1. Jasa Survei dan Pemetaan (Geospatial Survey)

Jika ruang lingkup kerja mencakup pemetaan topografi, batas konsesi lahan perkebunan, survei ortofoto, atau pengukuran volume stockpile tambang menggunakan drone:

2. Jasa Teknik dan Inspeksi Industri (Technical Inspection)

Jika drone berteknologi sensor termal inframerah, kamera zoom optical tinggi, atau detektor gas digunakan untuk menginspeksi cerobong flare stack kilang minyak, bilah turbin angin, jaringan transmisi SUTET, atau keretakan struktur jembatan:

3. Jasa Pengolahan Data (Data Processing & AI Analytics)

Jika klien menyediakan data mentah foto udara dan vendor hanya melakukan proses stitching, orthorectification, analisis indeks vegetasi NDVI (Normalized Difference Vegetation Index), atau pemodelan point-cloud 3D di cloud server:

4. Murni Sewa Perangkat Drone (Dry Lease)

Jika klien hanya menyewa unit drone berspesifikasi khusus tanpa operator/pilot:


Status Subjek Pajak: Vendor Badan (PT/CV) vs Pilot Freelance (Orang Pribadi)

Sangat penting membedakan subjek hukum penyedia jasa drone untuk menghindari kesalahan pemilihan jenis SPT dan bukti potong:

```

+-------------------------------------------------------------+

SUBJEK HUKUM PENYEDIA JASA DRONE

+-------------------------------------------------------------+

|

Siapa pihak yang menandatangani kontrak?

|

+------------------+------------------+

BADAN USAHA (PT / CV) ORANG PRIBADI

| (Freelancer)

Objek PPh Pasal 23 |

Tarif: 2% dari Nilai Bruto Objek PPh Pasal 21

Bukti Potong: e-Bupot Unifikasi Tarif: Skema TER / Pasal 17

(Coretax DJP) (PMK 168/2023)

```

Tipe Penyedia JasaJenis Pajak TerutangDasar Pemotongan PajakSistem Pelaporan Coretax
Badan Usaha (PT / CV)PPh Pasal 232% x DPP Bruto (di luar PPN)Modul e-Bupot Unifikasi
Orang Pribadi (Bukan Pegawai Berkesinambungan)PPh Pasal 2150% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU HPPModul e-Bupot 21/26
Orang Pribadi (Tenaga Ahli Bersertifikat Pilot Drone)PPh Pasal 2150% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU HPPModul e-Bupot 21/26
Perusahaan Asing Luar Negeri (SPLN)PPh Pasal 26 / DTA P3B20% atau tarif tax treaty (COD Form DGT)Modul e-Bupot Unifikasi (PPh 26)

Simulasi Penghitungan Pajak Jasa Pemetaan Drone

Berikut contoh simulasi pada PT Perkebunan Sawit Makmur yang mengontrak PT Geospasial Solusi Udara untuk melakukan pemetaan kontur dan sensus pohon sawit seluas 5.000 hektar:

Rincian Kontrak Kerja:

Perhitungan Pemotongan PPh 23:


Panduan Penerbitan Bukti Potong di Coretax DJP 2026

Untuk mencatat transaksi di atas secara tertib pada aplikasi Coretax DJP:

  1. Masuk ke Menu e-Bupot Unifikasi: Akses menu pembuatan bukti potong PPh 23/26.
  2. Pilih Kode Objek Pajak yang Tepat:
  1. Validasi Data Vendor: Masukkan NPWP 16 digit PT Geospasial Solusi Udara.
  2. Isi Kolom Jumlah Penghasilan Bruto: Masukkan nilai Rp 120.000.000.
  3. Rujukan Dokumen Transaksi: Cantumkan nomor Faktur Pajak dan nomor Kontrak/Invoice.
  4. Generate dan Simpan Bupot: Sistem akan mengenerate Bukti Potong resmi bertanda tangan digital dengan QR Code verifikasi DJP.
  5. Kirim File Bukti Potong: Kirimkan dokumen PDF bukti potong kepada vendor sebagai dokumen sah kredit pajak tahunan.

Tips Menghindari Koreksi Biaya Saat Audit Pajak

Saat pemeriksa pajak menguji akun biaya survei dan pemetaan di Laporan Laba Rugi, pastikan dokumen pendukung berikut tersimpan rapi (3-way matching):


Rekapitulasi Bukti Potong Coretax Otomatis dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri rekayasa dengan puluhan proyek lapangan, menyusun rekapitulasi bukti potong dari berbagai vendor secara manual sangat rawan kekeliruan.

Manfaatkan BukpotRekap.id untuk otomatisasi perpajakan bisnis Anda:

Rasakan kemudahan kelola bukti potong pajak era Coretax di BukpotRekap.id/tools sekarang!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro