PPh 23 Jasa Survei Drone dan Inspeksi Udara di Coretax 2026
Disrupsi Teknologi Drone dan Aspek Perpajakannya
Pemanfaatan wahana udara nirawak (Unmanned Aerial Vehicle / UAV) atau drone telah meluas jauh melampaui kebutuhan dokumentasi video komersial. Sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan minerba, minyak dan gas bumi, kehutanan, hingga utilitas energi kini bergantung penuh pada *jasa survei fotogrametri udara, pemetaan LIDAR (Light Detection and Ranging), pemodelan 3D kontur, serta inspeksi termal/ultrasonik jarak jauh*.
Seiring tingginya nilai kontrak kerja sama dengan konsultan drone dan penyedia jasa geospasial, divisi akuntansi dan perpajakan wajib memahami perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) yang mengikat transaksi tersebut. Apakah jasa drone masuk kelompok Jasa Teknik, Jasa Survei/Pemetaan, Jasa Pengolahan Data, atau Sewa Harta?
Ketepatan identifikasi jenis jasa di Coretax DJP 2026 menentukan keabsahan biaya fiskal (deductible expense) dan mencegah timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) atas salah potong pajak.
Klasifikasi Jasa Survei Drone Menurut PMK 141/PMK.03/2015
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6), jasa survei drone dan inspeksi udara dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa rumpun objek PPh Pasal 23:
1. Jasa Survei dan Pemetaan (Geospatial Survey)
Jika ruang lingkup kerja mencakup pemetaan topografi, batas konsesi lahan perkebunan, survei ortofoto, atau pengukuran volume stockpile tambang menggunakan drone:
- Masuk kategori: Jasa Survei / Jasa Pemetaan.
- Tarif PPh 23: 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
2. Jasa Teknik dan Inspeksi Industri (Technical Inspection)
Jika drone berteknologi sensor termal inframerah, kamera zoom optical tinggi, atau detektor gas digunakan untuk menginspeksi cerobong flare stack kilang minyak, bilah turbin angin, jaringan transmisi SUTET, atau keretakan struktur jembatan:
- Masuk kategori: Jasa Teknik atau Jasa Penilai/Inspeksi Kualitas.
- Tarif PPh 23: 2% dari imbalan jasa bruto.
3. Jasa Pengolahan Data (Data Processing & AI Analytics)
Jika klien menyediakan data mentah foto udara dan vendor hanya melakukan proses stitching, orthorectification, analisis indeks vegetasi NDVI (Normalized Difference Vegetation Index), atau pemodelan point-cloud 3D di cloud server:
- Masuk kategori: Jasa Pengolahan Data.
- Tarif PPh 23: 2% dari nilai imbalan jasa.
4. Murni Sewa Perangkat Drone (Dry Lease)
Jika klien hanya menyewa unit drone berspesifikasi khusus tanpa operator/pilot:
- Masuk kategori: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (selain Tanah/Bangunan).
- Tarif PPh 23: 2% dari nilai sewa alat.
Status Subjek Pajak: Vendor Badan (PT/CV) vs Pilot Freelance (Orang Pribadi)
Sangat penting membedakan subjek hukum penyedia jasa drone untuk menghindari kesalahan pemilihan jenis SPT dan bukti potong:
```
+-------------------------------------------------------------+
| SUBJEK HUKUM PENYEDIA JASA DRONE |
|---|
+-------------------------------------------------------------+
|
Siapa pihak yang menandatangani kontrak?
|
+------------------+------------------+
BADAN USAHA (PT / CV) ORANG PRIBADI
| (Freelancer)
Objek PPh Pasal 23 |
Tarif: 2% dari Nilai Bruto Objek PPh Pasal 21
Bukti Potong: e-Bupot Unifikasi Tarif: Skema TER / Pasal 17
(Coretax DJP) (PMK 168/2023)
```
| Tipe Penyedia Jasa | Jenis Pajak Terutang | Dasar Pemotongan Pajak | Sistem Pelaporan Coretax |
|---|---|---|---|
| Badan Usaha (PT / CV) | PPh Pasal 23 | 2% x DPP Bruto (di luar PPN) | Modul e-Bupot Unifikasi |
| Orang Pribadi (Bukan Pegawai Berkesinambungan) | PPh Pasal 21 | 50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU HPP | Modul e-Bupot 21/26 |
| Orang Pribadi (Tenaga Ahli Bersertifikat Pilot Drone) | PPh Pasal 21 | 50% x Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU HPP | Modul e-Bupot 21/26 |
| Perusahaan Asing Luar Negeri (SPLN) | PPh Pasal 26 / DTA P3B | 20% atau tarif tax treaty (COD Form DGT) | Modul e-Bupot Unifikasi (PPh 26) |
Simulasi Penghitungan Pajak Jasa Pemetaan Drone
Berikut contoh simulasi pada PT Perkebunan Sawit Makmur yang mengontrak PT Geospasial Solusi Udara untuk melakukan pemetaan kontur dan sensus pohon sawit seluas 5.000 hektar:
Rincian Kontrak Kerja:
- Jasa Akuisisi Data Drone LIDAR & Fotogrametri: Rp 80.000.000
- Jasa Analisis AI & Pemodelan GIS 3D: Rp 40.000.000
- Biaya Akomodasi & Transportasi Lapangan (Reimbursement dilampiri bukti riil): Rp 15.000.000
- Nilai Tagihan Jasa (DPP): Rp 120.000.000
- PPN 11% (hanya atas jasa): Rp 13.200.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 148.200.000
Perhitungan Pemotongan PPh 23:
- DPP PPh 23: Rp 120.000.000 (biaya akomodasi tidak dipotong PPh 23 karena memenuhi syarat reimbursement murni PMK 141/2015).
- PPh Pasal 23 Dipotong (2%):
2% x Rp 120.000.000 = Rp 2.400.000. - Kas Diterima Vendor:
Rp 148.200.000 - Rp 2.400.000 = Rp 145.800.000.
Panduan Penerbitan Bukti Potong di Coretax DJP 2026
Untuk mencatat transaksi di atas secara tertib pada aplikasi Coretax DJP:
- Masuk ke Menu e-Bupot Unifikasi: Akses menu pembuatan bukti potong PPh 23/26.
- Pilih Kode Objek Pajak yang Tepat:
- Gunakan
24-104-09untuk Jasa Teknik. - Atau
24-104-10untuk Jasa Survei / Pemetaan Geospasial.
- Validasi Data Vendor: Masukkan NPWP 16 digit PT Geospasial Solusi Udara.
- Isi Kolom Jumlah Penghasilan Bruto: Masukkan nilai Rp 120.000.000.
- Rujukan Dokumen Transaksi: Cantumkan nomor Faktur Pajak dan nomor Kontrak/Invoice.
- Generate dan Simpan Bupot: Sistem akan mengenerate Bukti Potong resmi bertanda tangan digital dengan QR Code verifikasi DJP.
- Kirim File Bukti Potong: Kirimkan dokumen PDF bukti potong kepada vendor sebagai dokumen sah kredit pajak tahunan.
Tips Menghindari Koreksi Biaya Saat Audit Pajak
Saat pemeriksa pajak menguji akun biaya survei dan pemetaan di Laporan Laba Rugi, pastikan dokumen pendukung berikut tersimpan rapi (3-way matching):
- *Dokumen Kontrak / SOW (Scope of Work):* Memuat batasan jelas deliverables (peta ortofoto, laporan inspeksi PDF, file GIS SHP/GeoTIFF).
- Berita Acara Serah Terima (BAST): Bukti formal bahwa data hasil survei telah diterima dan disetujui pengguna jasa.
- Faktur Pajak dan Bukti Potong e-Bupot: Nilai DPP harus selaras antara SPT Masa PPN dan SPT Masa Unifikasi.
- Bukti Transfer Bank: Aliran kas keluar harus sesuai dengan nilai invoice setelah dikurangi PPh 23.
Rekapitulasi Bukti Potong Coretax Otomatis dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri rekayasa dengan puluhan proyek lapangan, menyusun rekapitulasi bukti potong dari berbagai vendor secara manual sangat rawan kekeliruan.
Manfaatkan BukpotRekap.id untuk otomatisasi perpajakan bisnis Anda:
- Ekstraksi data instan dari puluhan hingga ratusan PDF Bukti Potong Coretax Unifikasi.
- Ekspor ke Excel (.xlsx) dengan struktur kolom analitis lengkap (NPWP, Nama Lawan Transaksi, KOP, DPP, PPh Terutang, Tanggal Terbit).
- Memudahkan rekonsiliasi tahunan PPh Badan Pasal 28A / 29 tanpa risiko data hilang.
Rasakan kemudahan kelola bukti potong pajak era Coretax di BukpotRekap.id/tools sekarang!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro