BukpotRekap › Blog

Pajak Reklame, Sewa Billboard & PPh 23 Jasa Iklan Coretax

Memahami Kompleksitas Pajak Reklame, Billboard, dan Media Luar Ruang

Media periklanan luar ruang (out-of-home advertising / OOH) seperti billboard, megatron, videotron, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan baliho jalan raya masih menjadi instrumen promosi favorit bagi banyak korporasi di Indonesia. Namun, dari kacamata manajemen keuangan dan perpajakan, pos belanja periklanan luar ruang merupakan salah satu pos biaya yang paling rumit karena bersinggungan langsung dengan tiga rezim perpajakan yang berbeda:

  1. Pajak Daerah (Pajak Reklame): Kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
  2. Pajak Penghasilan Pusat (PPh): Terdiri dari PPh Pasal 23 (Jasa Pemasangan/Penyelenggaraan Iklan) atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Sewa Tanah/Bangunan Titik Reklame).
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak konsumsi atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar 12%.

Di era Coretax DJP 2026, integrasi pelaporan bukti potong unifikasi menuntut ketelitian tinggi agar perusahaan tidak salah membedakan antara sewa konstruksi billboard, jasa agensi periklanan, dan pungutan pajak daerah.


1. Pajak Daerah: Pajak Reklame (UU HKPD No. 1/2022)

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota setempat.

Ketentuan Utama Pajak Reklame

Penting: Pajak Reklame daerah BUKAN objek pemotongan PPh e-Bupot DJP, melainkan disetorkan langsung ke Kas Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) / e-SPTPD.

2. Pajak Pusat: PPh Pasal 23 vs PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Saat perusahaan menyewa titik reklame atau membayar vendor periklanan luar ruang, penentuan jenis PPh pusat bergantung pada substansi objek yang ditransaksikan:

A. Jasa Penyelenggaraan / Agensi Iklan (PPh Pasal 23 - Tarif 2%)

Jika perusahaan bertransaksi dengan perusahaan periklanan (advertising agency / media placement broker) yang menyediakan paket lengkap (mencakup pencetakan materi vinyl, pemasangan di tiang, perawatan lampu, hingga perizinan):

B. Sewa Ruang / Lahan / Bangunan untuk Billboard (PPh Final 4 ayat 2 - Tarif 10%)

Jika perusahaan menyewa langsung sebagian dinding gedung (building façade), atap gedung (rooftop), atau bidang tanah milik pemilik lahan untuk mendirikan tiang papan iklan sendiri:

C. Sewa Rangka Konstruksi / Space Tiang Billboard Milik Vendor (PPh Pasal 23 - Tarif 2%)

Jika rangka tiang konstruksi billboard dan panel display adalah milik vendor media luar ruang (bukan sewa tanah murni), DJP mengkategorikannya sebagai Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (Selain Tanah/Bangunan):


Matriks Rekapitulasi Perlakuan Pajak Transaksi Reklame & Billboard

Jenis TransaksiPihak RekananJenis Pajak TerutangTarif EfektifPelaporan di Coretax DJP
Pajak Reklame Resmi DaerahBapenda / Dispenda PemdaPajak Daerah (NSR)Sesuai Perda (Max 25%)Non-DJP (SKPD Kas Daerah)
Jasa Agensi & Media PlacementPerusahaan Advertising / AgensiPPh Pasal 23 & PPN 12%PPh 23: 2%, PPN: 12%e-Bupot Unifikasi (28-104-18)
Sewa Rangka / Panel BillboardVendor Pemilik Tiang ReklamePPh Pasal 23 & PPN 12%PPh 23: 2%, PPN: 12%e-Bupot Unifikasi (28-100-02)
Sewa Dinding / Lahan BillboardPemilik Gedung / Pemilik TanahPPh Final Pasal 4(2) & PPNPPh 4(2): 10%, PPN: 12%e-Bupot Unifikasi (28-403-01)
Pencetakan Banner / MMT VinylPercetakan (Digital Printing)PPh Pasal 23 (Jasa Cetak)PPh 23: 2%, PPN: 12%e-Bupot Unifikasi (28-104-09)

Contoh Simulasi Perhitungan Perpajakan Kampanye Luar Ruang

Skenario Transaksi:

PT Bintang Ritel Sejahtera meluncurkan kampanye produk baru dengan memasang iklan billboard di Jalan Protokol Jakarta melalui PT Media Megah Billboard (PKP, Ber-NPWP) selama 3 bulan dengan rincian kontrak:

  1. Sewa Space Display Billboard 3 Bulan: Rp90.000.000
  2. Jasa Pemasangan & Maintenance Lampu: Rp10.000.000
  3. Pengurusan Pajak Reklame Pemda DKI (Reimbursement SKPD Murni): Rp25.000.000
  4. PPN 12% atas Jasa & Sewa Media (Rp100.000.000 × 12%): Rp12.000.000

Penyelesaian Administrasi Pajak:


Kunci Kepatuhan dan Ekualisasi Biaya Promosi

Agar seluruh pengeluaran iklan luar ruang di atas dapat diakui secara fiskal (deductible) dan tidak dikoreksi positif oleh pemeriksa pajak:

  1. Wajib Menyusun Daftar Nominatif Biaya Promosi: Melampirkan nama penerima, NPWP, bentuk promosi, dan jumlah biaya pada SPT Tahunan PPh Badan (PMK 02/2010).
  2. Kesesuaian Bukti Potong Unifikasi: Seluruh bukti pemotongan PPh 23 dan PPh 4(2) harus sinkron antara pembukuan korporasi dan database Coretax DJP.
  3. Kelengkapan Dokumen Bukti Fisik: Menyimpan foto penayangan billboard (proof of performance), SPK, invoice, Faktur Pajak PPN, serta salinan SKPD Pajak Reklame.

Rekapitulasi Otomatis Bukti Potong Iklan & Billboard dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan konsumen (FMCG), ritel, otomotif, atau agensi media yang menangani puluhan titik iklan billboard di berbagai kota, pengelolaan bukti potong PPh 23 dan PPh Final 4(2) sering kali menimbulkan beban kerja administratif yang tinggi.

Jangan biarkan tim akuntansi Anda menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mencatat dan mencocokkan ratusan file PDF Bukti Potong Unifikasi Coretax secara manual!

Gunakan BukpotRekap, solusi platform konversi e-Bupot Unifikasi berbasis OCR cerdas yang secara otomatis mengekstrak seluruh data bukti potong dari dokumen PDF ke format Microsoft Excel rapi dalam hitungan detik.

Mulai uji coba gratis Anda sekarang di BukpotRekap Web App dan nikmati kemudahan rekonsiliasi pajak korporasi Anda!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro