Perbedaan e-Bupot PPh 21 dan Unifikasi di Coretax DJP
Di dalam ekosistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) terbagi ke dalam dua modul utama: e-Bupot PPh Pasal 21/26 dan e-Bupot Unifikasi. Bagi staf akuntansi dan praktisi pajak, memahami pemisahan serta perbedaan kedua modul ini sangat penting agar tidak terjadi salah buat bukti potong yang dapat berakibat pada kegagalan pelaporan SPT Masa.
Meskipun Coretax mengintegrasikan seluruh jenis pajak dalam satu portal terpadu, pemisahan modul bukti potong didasari oleh perbedaan subjek pajak, jenis penghasilan, serta metode penghitungan tarif pajak yang berlaku.
Artikel ini membahas secara rinci perbandingan antara e-Bupot PPh 21/26 dan e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP, cakupan objek pajaknya, hingga tata cara pengelolaan bukti potong secara efisien.
Tabel Perbandingan Quick Check: e-Bupot PPh 21 vs e-Bupot Unifikasi
Untuk mempermudah pemahaman awal, berikut adalah matriks perbedaan utama kedua modul e-Bupot di Coretax:
| Parameter | e-Bupot PPh Pasal 21/26 | e-Bupot Unifikasi |
|---|---|---|
| Subjek Pajak Penerima | Wajib Pajak Orang Pribadi (Dalam/Luar Negeri) | Wajib Pajak Badan, Lembaga, & Orang Pribadi (Transaksi Bisnis) |
| Jenis Penghasilan | Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, Pesangon, Jasa Dokter/Ahli (OP) | Sewa, Jasa Manajerial/Teknik, Bunga, Dividen, Royalti, PPh 4(2) Final |
| Cakupan Pasal PPh | PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 (khusus OP Luar Negeri) | PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 (Badan LN), PPh Pasal 4(2), PPh 15 |
| Jenis Formulir Bukti Potong | Formulir 1721-A1 (Tahunan Pegawai Tetap), 1721-VI (Bulanan/Bukan Pegawai) | Bukti Potong Unifikasi Berdasarkan Pasal (BPU) & BPPU (Marketplace/PMSE) |
| Mekanisme Tarif | Tarif Efektif Rata-rata (TER) & Tarif Pasal 17 UU PPh | Tarif Spesifik (2%, 10%, 15%, atau Tarif Final khusus) |
Detail Analisis Modul e-Bupot PPh Pasal 21/26
Modul e-Bupot PPh 21/26 di Coretax dirancang khusus untuk mengelola pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi.
Features & Fitur Utama e-Bupot PPh 21:
- Penerapan Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata): Memperhitungkan PPh 21 bulanan pegawai tetap menggunakan tabel TER A, B, atau C sesuai status PTKP.
- Bukti Potong Bulanan (1721-VI): Diterbitkan setiap bulan untuk penerima penghasilan bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pegawai tidak tetap.
- Bukti Potong Tahunan (1721-A1): Diterbitkan pada akhir tahun pajak (Masa Pajak Desember) atau saat pegawai berhenti bekerja, sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan OP.
Detail Analisis Modul e-Bupot Unifikasi
Modul e-Bupot Unifikasi merupakan penggabungan dari berbagai jenis pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh 21. Tujuan utama modul ini adalah menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPh dari beberapa jenis pasal menjadi satu laporan terintegrasi.
Jenis PPh yang Dicakup dalam e-Bupot Unifikasi:
- PPh Pasal 23: Pemotongan atas jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, sewa harta selain tanah/bangunan, dividen, bunga, dan royalti kepada WP Badan dalam negeri.
- PPh Pasal 22: Pemungutan atas pembelian barang, transaksi dengan bendahara, serta penyerahan melalui sistem marketplace.
- PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Pemotongan atas sewa tanah dan/bandungan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah/bangunan, dan bunga deposito.
- PPh Pasal 26 (Badan): Pemotongan pajak atas pembayaran ke Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
- PPh Pasal 15: Pemotongan atas jasa pelayaran/penerbangan luar negeri.
Kesalahan Umum Saat Membuat Bukti Potong di Coretax
Dalam praktik sehari-hari, banyak tim payroll dan accounting mengalami kebingungan menentukan modul mana yang harus digunakan. Beberapa kesalahan umum meliputi:
- Membuat Bupot Jasa Konsultan OP di Unifikasi: Pembayaran jasa konsultan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi harus masuk ke e-Bupot PPh 21 (kode objek pajak bukan pegawai), BUKAN e-Bupot Unifikasi PPh 23.
- Membuat Bupot Sewa Mesin di PPh 21: Sewa mesin atau peralatan kepada WP OP tetap masuk ke e-Bupot Unifikasi PPh 23 (sewa harta selain tanah/bangunan), karena yang dipotong adalah transaksi sewa objeknya, bukan jasa pekerjaan OP.
- Salah Penggunaan Kode Objek Pajak PPh Final: Menginput transaksi sewa kantor ke PPh 23 biasa bukannya ke PPh Pasal 4(2) Final.
Kelola Seluruh Jenis Bukti Potong Secara Praktis dengan BukpotRekap
Baik e-Bupot PPh 21 maupun e-Bupot Unifikasi, volume bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan setiap bulannya bisa mencapai puluhan hingga ribuan lembar. Mengelola berkas tersebut satu per satu di Coretax sangat memakan waktu.
BukpotRekap adalah alat bantu utama untuk menyederhanakan workflow pengelolaan bukti potong Anda:
- Dukungan Multi-Modul: Dapat membaca, merekap, dan menguraikan file PDF/Excel baik dari e-Bupot PPh 21 maupun e-Bupot Unifikasi secara otomatis.
- Pengelompokan Otomatis berdasarkan Kode Objek: Memisahkan daftar bupot PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPh 22 ke dalam tab tersusun rapi.
- Validasi NPWP & Tarif: Memastikan nilai potongan pajak dan tarif yang tertera di bukti potong sudah akurat sebelum diunggah ke Coretax.
Permudah pekerjaan tim pajak Anda dan hilangkan risiko kesalahan input bupot dengan menggunakan BukpotRekap hari ini!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro