Perbedaan e-Bupot PPh 21 dan Unifikasi di Coretax DJP

Di dalam ekosistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) terbagi ke dalam dua modul utama: e-Bupot PPh Pasal 21/26 dan e-Bupot Unifikasi. Bagi staf akuntansi dan praktisi pajak, memahami pemisahan serta perbedaan kedua modul ini sangat penting agar tidak terjadi salah buat bukti potong yang dapat berakibat pada kegagalan pelaporan SPT Masa.

Meskipun Coretax mengintegrasikan seluruh jenis pajak dalam satu portal terpadu, pemisahan modul bukti potong didasari oleh perbedaan subjek pajak, jenis penghasilan, serta metode penghitungan tarif pajak yang berlaku.

Artikel ini membahas secara rinci perbandingan antara e-Bupot PPh 21/26 dan e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP, cakupan objek pajaknya, hingga tata cara pengelolaan bukti potong secara efisien.


Tabel Perbandingan Quick Check: e-Bupot PPh 21 vs e-Bupot Unifikasi

Untuk mempermudah pemahaman awal, berikut adalah matriks perbedaan utama kedua modul e-Bupot di Coretax:

Parametere-Bupot PPh Pasal 21/26e-Bupot Unifikasi
Subjek Pajak PenerimaWajib Pajak Orang Pribadi (Dalam/Luar Negeri)Wajib Pajak Badan, Lembaga, & Orang Pribadi (Transaksi Bisnis)
Jenis PenghasilanGaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, Pesangon, Jasa Dokter/Ahli (OP)Sewa, Jasa Manajerial/Teknik, Bunga, Dividen, Royalti, PPh 4(2) Final
Cakupan Pasal PPhPPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 (khusus OP Luar Negeri)PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 (Badan LN), PPh Pasal 4(2), PPh 15
Jenis Formulir Bukti PotongFormulir 1721-A1 (Tahunan Pegawai Tetap), 1721-VI (Bulanan/Bukan Pegawai)Bukti Potong Unifikasi Berdasarkan Pasal (BPU) & BPPU (Marketplace/PMSE)
Mekanisme TarifTarif Efektif Rata-rata (TER) & Tarif Pasal 17 UU PPhTarif Spesifik (2%, 10%, 15%, atau Tarif Final khusus)

Detail Analisis Modul e-Bupot PPh Pasal 21/26

Modul e-Bupot PPh 21/26 di Coretax dirancang khusus untuk mengelola pemotongan pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi.

Features & Fitur Utama e-Bupot PPh 21:

  1. Penerapan Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata): Memperhitungkan PPh 21 bulanan pegawai tetap menggunakan tabel TER A, B, atau C sesuai status PTKP.
  2. Bukti Potong Bulanan (1721-VI): Diterbitkan setiap bulan untuk penerima penghasilan bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pegawai tidak tetap.
  3. Bukti Potong Tahunan (1721-A1): Diterbitkan pada akhir tahun pajak (Masa Pajak Desember) atau saat pegawai berhenti bekerja, sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan OP.

Detail Analisis Modul e-Bupot Unifikasi

Modul e-Bupot Unifikasi merupakan penggabungan dari berbagai jenis pemotongan dan pemungutan PPh selain PPh 21. Tujuan utama modul ini adalah menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPh dari beberapa jenis pasal menjadi satu laporan terintegrasi.

Jenis PPh yang Dicakup dalam e-Bupot Unifikasi:


Kesalahan Umum Saat Membuat Bukti Potong di Coretax

Dalam praktik sehari-hari, banyak tim payroll dan accounting mengalami kebingungan menentukan modul mana yang harus digunakan. Beberapa kesalahan umum meliputi:

  1. Membuat Bupot Jasa Konsultan OP di Unifikasi: Pembayaran jasa konsultan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi harus masuk ke e-Bupot PPh 21 (kode objek pajak bukan pegawai), BUKAN e-Bupot Unifikasi PPh 23.
  2. Membuat Bupot Sewa Mesin di PPh 21: Sewa mesin atau peralatan kepada WP OP tetap masuk ke e-Bupot Unifikasi PPh 23 (sewa harta selain tanah/bangunan), karena yang dipotong adalah transaksi sewa objeknya, bukan jasa pekerjaan OP.
  3. Salah Penggunaan Kode Objek Pajak PPh Final: Menginput transaksi sewa kantor ke PPh 23 biasa bukannya ke PPh Pasal 4(2) Final.

Kelola Seluruh Jenis Bukti Potong Secara Praktis dengan BukpotRekap

Baik e-Bupot PPh 21 maupun e-Bupot Unifikasi, volume bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan setiap bulannya bisa mencapai puluhan hingga ribuan lembar. Mengelola berkas tersebut satu per satu di Coretax sangat memakan waktu.

BukpotRekap adalah alat bantu utama untuk menyederhanakan workflow pengelolaan bukti potong Anda:

Permudah pekerjaan tim pajak Anda dan hilangkan risiko kesalahan input bupot dengan menggunakan BukpotRekap hari ini!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro