Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai di Coretax Sesuai PMK 168/2023
Era Baru Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Bagi tim Payroll dan Finance, Accounting, and Tax (FAT), memotong pajak penghasilan atas imbalan yang dibayarkan kepada individu non-karyawan—seperti konsultan lepas, pengacara, notaris, pembicara seminar, hingga pekerja bebas—kerap menjadi area abu-abu yang rumit.
Pada rezim peraturan lama (PER-16/PJ/2016), pemotong pajak harus mengklasifikasikan Bukan Pegawai ke dalam dua kategori yang membingungkan: Bukan Pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Jika berkesinambungan dan memenuhi syarat tertentu (memiliki NPWP dan tidak memperoleh penghasilan lain), pemotong harus menghitung pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulanan secara kumulatif. Kompleksitas ini sering kali berujung pada kesalahan potong dan koreksi pemeriksaan pajak.
Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), pemerintah menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 secara radikal. Tidak ada lagi syarat PTKP bulanan bagi Bukan Pegawai, dan seluruh perhitungan mengacu pada satu formula lugas yang diintegrasikan langsung ke dalam modul Bukti Potong PPh 21 di portal Coretax DJP.
Siapa Saja yang Termasuk Bukan Pegawai?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari Pemotong Pajak sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan.
Kategori profesi yang masuk dalam klasifikasi Bukan Pegawai meliputi:
- Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai (appraiser), dan aktuaris yang melakukan pekerjaan bebas.
- Pekerja Seni & Hiburan: Musisi, pembawa acara (MC), penyanyi, pelawak, sutradara, kru film, fotografer, dan model.
- Olahragawan, Pelatih, & Wasit.
- Pendidik & Pembicara: Pengajar, pelatih kursus, penceramah, penyuluh, moderator lokakarya.
- Penulis, Peneliti, & Penerjemah.
- Agen & Perantara: Agen iklan, agen asuransi, perantara properti, dan distributor pemasaran berjenjang (multi-level marketing).
Rumus dan Mekanisme Perhitungan Sesuai PMK 168/2023
Dalam ketentuan PMK 168/2023 Pasal 10 ayat (1), rumus pemotongan PPh 21 atas imbalan kepada Bukan Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
$ ext{DPP} = 50% imes ext{Penghasilan Bruto}$
$ ext{PPh 21 Terutang} = ext{Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh} imes ext{DPP Kumulatif}$
Poin-Poin Kritis yang Wajib Dipahami FAT:
- DPP Tetap 50%: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) selalu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.
- Tidak Memperhitungkan PTKP: Bukan Pegawai tidak lagi diberikan fasilitas pengurangan PTKP bulanan, terlepas dari status perkawinan atau jumlah tanggungan mereka.
- Kumulatif per Pemotong Pajak: Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas dasar kumulatif DPP yang diterima oleh Bukan Pegawai yang bersangkutan dari pemotong pajak yang sama dalam 1 (satu) tahun kalender.
- Penghasilan Bruto Murni: Jika dalam tagihan imbalan terdapat biaya penggantian (reimbursement) murni yang didukung oleh bukti riil atas nama pemotong pajak, nilai tersebut dapat dieksklusikan dari penghasilan bruto jasa.
Lapisan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (UU HPP):
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (DPP Kumulatif) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Simulasi Perhitungan Nyata: Pembayaran Bertahap dalam 1 Tahun
Untuk memahami penerapan tarif kumulatif, perhatikan simulasi kasus berikut:
PT Maju Bersama mengontrak Bapak Hendra (seorang Konsultan Sistem Informasi lepas, memiliki NIK/NPWP valid) untuk proyek implementasi ERP selama tahun 2026. Pembayaran honorarium dilakukan dalam 3 tahap pembayaran:
- Tahap I (Maret 2026): Rp 100.000.000
- Tahap II (Juli 2026): Rp 80.000.000
- Tahap III (November 2026): Rp 60.000.000
Berikut tabel perhitungannya secara matematis:
| Masa Pajak | Imbalan Bruto | DPP (50% x Bruto) | DPP Kumulatif | Lapisan Tarif Pasal 17 | PPh 21 Terutang |
|---|---|---|---|---|---|
| Maret | Rp 100.000.000 | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 | 5% (penuh dalam bracket 1) | 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 |
| Juli | Rp 80.000.000 | Rp 40.000.000 | Rp 90.000.000 | - Rp 10.000.000 @ 5%<br>- Rp 30.000.000 @ 15% | (5% × 10 jt) + (15% × 30 jt) = 500 rb + 4,5 jt = Rp 5.000.000 |
| November | Rp 60.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 120.000.000 | 15% (penuh dalam bracket 2) | 15% × Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000 |
| Total | Rp 240.000.000 | Rp 120.000.000 | Rp 120.000.000 | - | Rp 12.000.000 |
Perhatikan bahwa pada bulan Juli, DPP kumulatif melompati batas Rp 60.000.000. Oleh karena itu, sisa kuota tarif 5% (Rp 60.000.000 - Rp 50.000.000 = Rp 10.000.000) dikenakan tarif 5%, sedangkan sisanya sebesar Rp 30.000.000 langsung dikenakan tarif lapis kedua (15%).
Alur Penerbitan Bukti Potong PPh 21 BP di Coretax 2026
Di sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong untuk Bukan Pegawai dilakukan melalui modul Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Identifikasi Penerima Penghasilan: Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP 16 digit penerima penghasilan. Sistem Coretax akan melakukan validasi data kependudukan secara otomatis via integrasi Dukcapil.
- Pilih Kode Objek Pajak (KOP):
- Gunakan kode objek
21-100-07untuk Imbalan kepada Tenaga Ahli. - Gunakan kode objek
21-100-08untuk Imbalan kepada Bukan Pegawai lainnya.
- Pengisian Nilai Transaksi: Masukkan nilai penghasilan bruto. Centang opsi perhitungan Bukan Pegawai Kumulatif. Sistem Coretax akan secara otomatis menghitung nilai DPP 50% dan membaca histori pemotongan sebelumnya untuk Wajib Pajak tersebut dalam tahun pajak berjalan.
- Verifikasi & Penandatanganan: Periksa kembali kesesuaian nilai PPh terutang, lalu tandatangani dokumen bupot secara elektronik menggunakan Sertifikat Digital atau Passphrase.
- Distribusi Bupot ke Rekanan: Bukti Potong yang berhasil dibuat akan langsung terkirim secara digital ke akun portal Coretax milik Bukan Pegawai yang bersangkutan, sehingga rekanan dapat langsung memanfaatkannya sebagai kredit pajak di SPT Tahunan 1770 / 1770 S mereka.
Perbedaan Perlakuan PPh 21 Bukan Pegawai vs PPh 23 Jasa
Salah satu kekeliruan paling umum di bagian akuntansi adalah salah membedakan antara PPh 21 Bukan Pegawai dengan PPh 23 Jasa Teknik/Konsultan:
- Penerima Orang Pribadi (Individu): Jika penyedia jasa adalah individu / orang pribadi (misalnya dr. Andi, Konsultan Budi, S.T., atau Notaris Siti, S.H.), maka objek pajaknya adalah PPh Pasal 21 Bukan Pegawai (DPP 50% × Tarif Pasal 17), BUKAN PPh 23.
- Penerima Badan Usaha (PT/CV/Firma): Jika penyedia jasa berbadan hukum (misalnya PT Solusi Konsultan Mandiri atau CV Daya Rekayasa), maka objek pajaknya adalah PPh Pasal 23 Jasa dengan tarif 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Kesalahan memotong PPh 23 sebesar 2% atas jasa tenaga ahli orang pribadi akan memicu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP karena adanya potensi kekurangan potong pajak yang signifikan.
Monitoring Akurat dengan BukpotRekap
Mencatat histori kumulatif DPP untuk puluhan atau ratusan tenaga ahli lepas sepanjang tahun kalender rentan terjadi selisih bila dilakukan secara manual di spreadsheet konvensional.
Dengan BukpotRekap, tim payroll dan perpajakan Anda dapat dengan mudah mengimpor seluruh file XML Bukti Potong PPh 21 dari Coretax, mengekstrak NIK/NPWP dan nominal pemotongan, serta menyajikan rekapitulasi kumulatif per rekanan secara otomatis. BukpotRekap memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap presisi dan siap diaudit setiap saat.
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro