BukpotRekap › Blog

Perlakuan Pajak Transaksi Konsinyasi: PPh & PPN di Coretax

Memahami Skema Bisnis Konsinyasi dalam Perpajakan Indonesia

Skema penjualan konsinyasi (consignment sales) merupakan salah satu model kemitraan dagang yang sangat populer di sektor ritel, department store, supermarket, butik fesyen, hingga toko buku modern. Dalam skema ini, pemilik barang (Consignor / pihak yang menitipkan) menyerahkan barang dagangannya kepada pemilik gerai ritel (Consignee / pihak yang dititipi) untuk dipajang dan dijual kepada konsumen akhir.

Meskipun secara operasional terlihat sederhana, transaksi konsinyasi memiliki implikasi perpajakan ganda yang cukup kompleks, mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perpindahan hak barang serta Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) atas jasa komisi/perantara penjualan yang diperoleh pihak penerima titipan.

Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan terpadu Coretax DJP 2026, sinkronisasi antara Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot Unifikasi) terjadi secara otomatis. Pemilik bisnis dan tim akuntansi wajib memahami perlakuan perpajakan konsinyasi yang tepat agar tidak terjadi sengketa pajak saat proses rekonsiliasi omzet dan kredit pajak.


Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Konsinyasi

Berdasarkan Undang-Undang PPN (Pasal 1A ayat 1 huruf g), penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara konsinyasi secara tegas dikategorikan sebagai Penyerahan yang Dikenakan PPN.

Alur perlakuan PPN pada transaksi konsinyasi adalah sebagai berikut:

1. Tahap Penitipan Barang (Consignor ke Consignee)

2. Tahap Penjualan ke Konsumen Akhir (Consignee ke Pembeli)

3. Tahap Pengembalian Barang Rusak/Tidak Laku (Retur Konsinyasi)


Aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas Komisi Penjualan Konsinyasi

Di samping perlakuan PPN atas barang fisik, pendapatan yang diterima oleh pihak Consignee atas penyediaan gerai dan jasa pemasaran barang titipan memiliki aspek PPh yang harus dipotong:

1. Imbalan Jasa Komisi/Perantara (PPh Pasal 23)

2. Penjualan Putus vs Konsinyasi Murni


Matriks Rangkuman Perlakuan Pajak Transaksi Konsinyasi

Tahapan / Jenis TransaksiJenis Pajak TerkaitTarif PajakPihak yang Menerbitkan Dokumen
Penitipan BKP dari Consignor ke ConsigneePPN Penyerahan BKP11% / 12%Consignor (Faktur Pajak Keluaran)
Penjualan Barang ke Konsumen AkhirPPN Penyerahan Eceran11% / 12%Consignee (Faktur Eceran/Struk Kasir)
Komisi / Jasa Titip Jual Consignee BadanPPh Pasal 23 Jasa Perantara2% dari Bruto KomisiConsignor (e-Bupot Unifikasi PPh 23)
Komisi Agen Perorangan (Individu)PPh Pasal 21 Bukan PegawaiTarif Progresif Pasal 17Consignor (e-Bupot PPh 21)
Pengembalian Barang Tidak TerjualPembatalan PPN BKPMengurangi PPN Masa BerjalanConsignee (Menerbitkan Nota Retur)

Studi Kasus Perhitungan PPN & PPh 23 Transaksi Konsinyasi

Berikut adalah ilustrasi transaksi nyata antara PT Busana Elegan Indonesia (Consignor / Pemilik Produk) dan PT Megamall Ritel Modern (Consignee / Pemilik Gerai):

  1. Penitipan Barang: PT Busana Elegan menitipkan 100 potong busana kerja dengan kesepakatan harga jual ritel Rp 500.000 per potong (Total nilai barang: Rp 50.000.000). Consignor menerbitkan Faktur Pajak PPN senilai Rp 5.500.000.
  2. Realisasi Penjualan: Dalam 1 bulan, terjual sebanyak 80 potong busana (Nilai penjualan: Rp 40.000.000). Sisa 20 potong diretur kembali dengan nota retur.
  3. Perhitungan Komisi: Berdasarkan perjanjian konsinyasi, PT Megamall Ritel Modern berhak atas komisi penjualan sebesar 15% dari total penjualan.

Rekonsiliasi Pelunasan Dana Konsinyasi:


Titik Kritis Pengawasan dan Rekonsiliasi Fiskal Coretax

Dalam sistem Coretax DJP, transaksi konsinyasi sering menjadi fokus klarifikasi SP2DK apabila data tidak disandingkan secara akurat:


Kelola Rekap Bukti Potong Transaksi Konsinyasi Anda dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan manufaktur atau distributor yang memiliki ratusan mitra gerai konsinyasi di seluruh Indonesia, merekap bukti potong PPh 23 dan faktur pajak dari puluhan departemen akuntansi yang berbeda adalah tantangan administratif yang sangat berat.

BukpotRekap memberikan kemudahan operasional menyeluruh:

Optimalkan pengelolaan pajak bisnis ritel dan distribusi Anda hari ini di bukpotrekap.id — solusi rekap bukti potong pajak tercepat dan tepercaya!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro