Perlakuan Pajak Transaksi Konsinyasi: PPh & PPN di Coretax
Memahami Skema Bisnis Konsinyasi dalam Perpajakan Indonesia
Skema penjualan konsinyasi (consignment sales) merupakan salah satu model kemitraan dagang yang sangat populer di sektor ritel, department store, supermarket, butik fesyen, hingga toko buku modern. Dalam skema ini, pemilik barang (Consignor / pihak yang menitipkan) menyerahkan barang dagangannya kepada pemilik gerai ritel (Consignee / pihak yang dititipi) untuk dipajang dan dijual kepada konsumen akhir.
Meskipun secara operasional terlihat sederhana, transaksi konsinyasi memiliki implikasi perpajakan ganda yang cukup kompleks, mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perpindahan hak barang serta Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) atas jasa komisi/perantara penjualan yang diperoleh pihak penerima titipan.
Dengan berlakunya sistem administrasi perpajakan terpadu Coretax DJP 2026, sinkronisasi antara Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot Unifikasi) terjadi secara otomatis. Pemilik bisnis dan tim akuntansi wajib memahami perlakuan perpajakan konsinyasi yang tepat agar tidak terjadi sengketa pajak saat proses rekonsiliasi omzet dan kredit pajak.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Konsinyasi
Berdasarkan Undang-Undang PPN (Pasal 1A ayat 1 huruf g), penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara konsinyasi secara tegas dikategorikan sebagai Penyerahan yang Dikenakan PPN.
Alur perlakuan PPN pada transaksi konsinyasi adalah sebagai berikut:
1. Tahap Penitipan Barang (Consignor ke Consignee)
- Saat penitipan barang dari Consignor ke Consignee (titip jual), secara yuridis telah terjadi penyerahan BKP karena barang berpindah penguasaan fisik untuk tujuan dijual.
- Jika Consignor merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Consignor wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada Consignee saat penyerahan barang dilakukan.
- Consignee yang berstatus PKP dapat mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan, asalkan memenuhi syarat pengkreditan menurut UU PPN.
2. Tahap Penjualan ke Konsumen Akhir (Consignee ke Pembeli)
- Saat barang konsinyasi berhasil terjual kepada pembeli akhir, Consignee wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak (atau struk kasir/faktur pedagang eceran) kepada konsumen.
- Uang hasil penjualan barang disetorkan kembali kepada Consignor setelah dikurangi bagian bagi hasil atau komisi konsinyasi (consignee margin/commission).
3. Tahap Pengembalian Barang Rusak/Tidak Laku (Retur Konsinyasi)
- Apabila terdapat sisa barang konsinyasi yang tidak terjual atau rusak dan dikembalikan kepada pemilik barang, Consignee wajib menerbitkan Nota Retur resmi sesuai PMK terkait tata cara retur BKP.
- Penerbitan Nota Retur akan mengurangi Pajak Keluaran bagi Consignor dan mengurangi Pajak Masukan bagi Consignee pada masa pajak terjadinya retur.
Aspek Pajak Penghasilan (PPh) atas Komisi Penjualan Konsinyasi
Di samping perlakuan PPN atas barang fisik, pendapatan yang diterima oleh pihak Consignee atas penyediaan gerai dan jasa pemasaran barang titipan memiliki aspek PPh yang harus dipotong:
1. Imbalan Jasa Komisi/Perantara (PPh Pasal 23)
- Pihak Consignee biasanya memperoleh penghasilan dalam bentuk persentase bagi hasil (sharing margin) atau komisi perantara penjualan (consignment commission fee).
- Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015, jasa perantara dan jasa perdagangan titip jual dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto komisi (tidak termasuk PPN).
- Consignor (pemilik barang) bertindak sebagai pemotong pajak yang wajib menerbitkan e-Bupot Unifikasi PPh 23 atas komisi yang diterima Consignee badan hukum.
2. Penjualan Putus vs Konsinyasi Murni
- *Konsinyasi Murni (Pure Consignment): Consignee hanya mencatat pendapatan komisi (net commission income*). Consignor memotong PPh 23 atas komisi tersebut.
- *Skema Jual Putus (Buy-Sell Scheme): Jika dalam kontrak diatur bahwa risiko kepemilikan dan penetapan harga jual sepenuhnya beralih ke Consignee (pembelian dengan tempo), maka transaksi dianggap sebagai jual-beli barang dagangan biasa sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23*, melainkan murni transaksi PPN dan omzet dagang PPh Badan.
Matriks Rangkuman Perlakuan Pajak Transaksi Konsinyasi
| Tahapan / Jenis Transaksi | Jenis Pajak Terkait | Tarif Pajak | Pihak yang Menerbitkan Dokumen |
|---|---|---|---|
| Penitipan BKP dari Consignor ke Consignee | PPN Penyerahan BKP | 11% / 12% | Consignor (Faktur Pajak Keluaran) |
| Penjualan Barang ke Konsumen Akhir | PPN Penyerahan Eceran | 11% / 12% | Consignee (Faktur Eceran/Struk Kasir) |
| Komisi / Jasa Titip Jual Consignee Badan | PPh Pasal 23 Jasa Perantara | 2% dari Bruto Komisi | Consignor (e-Bupot Unifikasi PPh 23) |
| Komisi Agen Perorangan (Individu) | PPh Pasal 21 Bukan Pegawai | Tarif Progresif Pasal 17 | Consignor (e-Bupot PPh 21) |
| Pengembalian Barang Tidak Terjual | Pembatalan PPN BKP | Mengurangi PPN Masa Berjalan | Consignee (Menerbitkan Nota Retur) |
Studi Kasus Perhitungan PPN & PPh 23 Transaksi Konsinyasi
Berikut adalah ilustrasi transaksi nyata antara PT Busana Elegan Indonesia (Consignor / Pemilik Produk) dan PT Megamall Ritel Modern (Consignee / Pemilik Gerai):
- Penitipan Barang: PT Busana Elegan menitipkan 100 potong busana kerja dengan kesepakatan harga jual ritel Rp 500.000 per potong (Total nilai barang: Rp 50.000.000). Consignor menerbitkan Faktur Pajak PPN senilai Rp 5.500.000.
- Realisasi Penjualan: Dalam 1 bulan, terjual sebanyak 80 potong busana (Nilai penjualan: Rp 40.000.000). Sisa 20 potong diretur kembali dengan nota retur.
- Perhitungan Komisi: Berdasarkan perjanjian konsinyasi, PT Megamall Ritel Modern berhak atas komisi penjualan sebesar 15% dari total penjualan.
- Total Komisi Bruto: 15% × Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000.
- PPN atas Jasa Komisi (diterbitkan Faktur oleh Consignee): 11% × Rp 6.000.000 = Rp 660.000.
- PPh Pasal 23 atas Jasa Komisi (dipotong oleh Consignor): 2% × Rp 6.000.000 = Rp 120.000.
Rekonsiliasi Pelunasan Dana Konsinyasi:
- Total Uang Penjualan Konsumen: Rp 40.000.000
- Dikurangi Komisi Consignee: (Rp 6.000.000)
- Dikurangi PPN atas Jasa Komisi: (Rp 660.000)
- Ditambah Pemotongan PPh 23 yang disetor: +Rp 120.000
- Dana Bersih yang Ditransfer Consignee ke Consignor: Rp 33.460.000
- PT Busana Elegan menerbitkan bukti potong PPh 23 Unifikasi sebesar Rp 120.000 dan menyerahkannya kepada PT Megamall Ritel Modern sebagai kredit pajak.
Titik Kritis Pengawasan dan Rekonsiliasi Fiskal Coretax
Dalam sistem Coretax DJP, transaksi konsinyasi sering menjadi fokus klarifikasi SP2DK apabila data tidak disandingkan secara akurat:
- Ekualisasi Omzet vs Faktur Penyerahan: Sering terjadi selisih antara laporan penjualan komersial (revenue) dengan pelaporan SPT Masa PPN karena penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN saat barang dititipkan, sedangkan pendapatan komersial baru diakui saat barang laku terjual (revenue recognition principle).
- Kesesuaian Kode Objek Bupot: Pastikan komisi konsinyasi dicatat menggunakan kode objek PPh Pasal 23 untuk Jasa Perantara / Keagenan agar tidak tertukar dengan jasa manajemen atau sewa ruang usaha.
- Arsip Perjanjian Konsinyasi: Dokumen kontrak kerja sama konsinyasi (consignment agreement) yang memuat hak retur, besaran persentase komisi, dan pembagian tanggung jawab pajak wajib disimpan dengan rapi sebagai bukti sah saat pemeriksaan pajak.
Kelola Rekap Bukti Potong Transaksi Konsinyasi Anda dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan manufaktur atau distributor yang memiliki ratusan mitra gerai konsinyasi di seluruh Indonesia, merekap bukti potong PPh 23 dan faktur pajak dari puluhan departemen akuntansi yang berbeda adalah tantangan administratif yang sangat berat.
BukpotRekap memberikan kemudahan operasional menyeluruh:
- Konversi Otomatis Multi-Bupot: Unggah seluruh file PDF bukti potong unifikasi Coretax dari para mitra ritel dan ubah menjadi tabel Excel siap saji hanya dengan satu klik.
- Rekonsiliasi Komisi & Pajak Instan: Cocokkan nilai komisi yang dibayarkan dengan bukti pemotongan PPh 23 secara presisi tanpa takut ada kredit pajak yang hangus.
- Kesiapan Audit Fiskal: Seluruh data tersusun rapi sesuai format standar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Lampiran III.
Optimalkan pengelolaan pajak bisnis ritel dan distribusi Anda hari ini di bukpotrekap.id — solusi rekap bukti potong pajak tercepat dan tepercaya!
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro