PPh 23 Jasa Binatu & Laundry Industri Linen Hotel Coretax 2026
Peran Krusial Jasa Binatu Industri (Commercial Laundry) & Aspek Pajaknya
Di berbagai sektor industri seperti perhotelan (hospitality), fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik), maskapai penerbangan, kapal pesiar, hingga kawasan manufaktur dan pertambangan, pencucian linen dan seragam kerja merupakan operasi vital yang tidak pernah berhenti. Ribuan sprei, handuk hotel, seragam laboratorium, pakaian kerja pabrik (wearpack), hingga linen ruang operasi rumah sakit memerlukan standar pencucian dan sterilisasi khusus.
Untuk menjaga efisiensi investasi mesin cuci industri berkapasitas tonase besar (tunnel washer), sebagian besar korporasi memilih mengalihdayakan (outsource) penanganan binatu kepada perusahaan penyedia Jasa Binatu / Commercial Laundry.
Bagi divisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), transaksi jasa binatu komersial menuntut pemahaman regulasi pajak yang presisi:
- Berapa tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa binatu/laundry sesuai PMK 141/PMK.03/2015?
- *Bagaimana perlakuan pajak atas biaya penggunaan bahan kimia khusus (chemical disinfectant, deterjen medis, pelembut linen) yang ditagihkan oleh vendor laundry?*
- Bagaimana membedakan pemotongan pajak jika vendor laundry adalah Badan Usaha (PT/CV) vs pemilik laundry kiloan perorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi)?
- Bagaimana langkah input e-Bupot Unifikasi Jasa Binatu di portal Coretax DJP 2026?
Memastikan kepatuhan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa binatu menghindarkan perusahaan dari risiko kurang potong pajak, sanksi denda Pasal 13 KUP, dan surat teguran SP2DK dari otoritas pajak.
Dasar Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Binatu / Laundry
Kewajiban pemotongan pajak atas imbalan jasa binatu bersandar pada kerangka hukum perpajakan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain. Pada Pasal 1 ayat (6) huruf ap ditegaskan bahwa salah satu objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
"Jasa binatu/laundry."
- Pedoman Administrasi Perpajakan Coretax DJP (2026) mengenai tata cara pembuatan bukti potong terintegrasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Ketentuan Tarif Pajak
- Tarif Efektif 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jumlah Bruto Imbalan Jasa untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar NITKU.
- Tarif 4% (empat persen) (100% lebih tinggi) jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP/NITKU terdaftar.
Analisis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Penanganan Biaya Chemical
Dalam industri binatu komersial, struktur penagihan sering kali dihitung berdasarkan berat timbangan (per kilogram), jumlah potongan linen (per piece), atau kontrak bulanan dengan menyertakan formula kimiawi khusus:
| Karakteristik Tagihan | Perlakuan DPP PPh 23 | Keterangan Dokumen Perpajakan |
|---|---|---|
| Tarif Pencucian All-In (Paket Jasa) | Total nilai tagihan jasa pencucian menjadi DPP PPh 23 (dikenakan 2%). | Meliputi proses pencucian, pemutihan (bleaching), pengeringan, penyetrikaan (calendering), dan pengemasan higienis. |
| Pemisahan Jasa Cuci & Pengadaan Bahan Kimia Disinfektan | PPh 23 sebesar 2% hanya dikenakan atas nilai jasa pencucian murni, asalkan biaya chemical dipisahkan secara tegas dan dilampiri faktur pembelian pihak ketiga. | Relevan untuk laundry medis rumah sakit yang mensyaratkan disinfektan kimia bersertifikat Kemenkes. |
| Penyedia Jasa Memungut PPN (Jika PKP) | DPP PPh 23 adalah nilai tagihan jasa sebelum PPN. | Jika vendor berstatus PKP, vendor wajib menerbitkan Faktur Pajak PPN 11% / 12%. PPN tidak boleh dimasukkan ke dalam DPP PPh 23. |
Vendor Laundry Berbentuk Badan (PPh 23) vs Perseorangan (PPh 21)
Tim FAT wajib membedakan subjek pajak penyedia jasa binatu:
- Vendor Laundry Berbentuk Badan Usaha (PT / CV / Koperasi):
- Wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
- Diterbitkan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi Pasal 23 di Coretax DJP.
- Penyedia Laundry Usaha Perorangan (Orang Pribadi):
- Jika jasa binatu dikerjakan oleh Orang Pribadi (misal laundry rumahan langganan kantor cabang), imbalan tersebut masuk dalam ranah PPh Pasal 21 Tenaga Ahli / Bukan Pegawai atau ketentuan PPh OP sesuai regulasi yang berlaku.
- Apabila pelaku usaha UMKM OP tersebut memiliki Surat Keterangan PP 55/2022 (PPh Final UMKM 0,5%), pemotong pajak memotong PPh Final 0,5% dengan kode objek pajak PPh Final PP 55 dan menerbitkan Bukti Potong PPh Final.
Alur Pembuatan Bukti Potong PPh 23 Jasa Binatu di Coretax DJP
Berikut panduan langkah demi langkah perekaman Bukti Potong Unifikasi di portal Coretax DJP 2026:
- Login Akun Coretax: Masuk ke portal resmi
https://coretaxdjp.pajak.go.iddengan akun korporasi pemotong pajak. - Navigasi Modul e-Bupot Unifikasi: Masuk ke menu SPT Masa Unifikasi > Daftar Bukti Potong > Rekam Bupot.
- Pilih Formulir Pajak: Pilih PPh Pasal 23.
- Input NPWP/NITKU Rekanan: Masukkan NPWP 16 digit PT/CV vendor laundry. Nama dan domisili fiskal vendor akan terisi otomatis.
- Pilih Kode Objek Pajak:
- Pilih kode:
24-104-26(Jasa Binatu/Laundry).
- Input Rincian Nilai Tagihan:
- Masukkan nomor faktur/invoice dan tanggal dokumen penagihan.
- Masukkan nilai tagihan bruto jasa binatu pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Sistem Coretax akan secara otomatis menghitung PPh 23 terutang sebesar 2%.
- Tanda Tangan Elektronik & Penerbitan:
- Masukkan kata sandi otorisasi DJP (passphrase).
- Klik Simpan, lalu unduh dokumen Bukti Pemotongan Unifikasi resmi dalam format PDF untuk diarsipkan dan dikirimkan ke vendor.
Contoh Studi Kasus & Pencatatan Jurnal Akuntansi FAT
Hotel Grand Harmoni menjalin kontrak pencucian linen bulanan dengan PT Bersih Prima Sanitasi (PKP):
- Tagihan Jasa Binatu & Laundry Linen (DPP): Rp 40.000.000
- PPN 11%: Rp 4.400.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 44.400.000
Perhitungan Pajak:
- DPP PPh 23: Rp 40.000.000
- PPh Pasal 23 yang Dipotong (2%): 2% x Rp 40.000.000 = Rp 800.000
- Jumlah Kas yang Dibayarkan ke Vendor: Rp 44.400.000 - Rp 800.000 = Rp 43.600.000
Jurnal Akuntansi FAT:
```text
- Saat Pengakuan Beban Laundry & Penerimaan Tagihan Vendor:
(Dr) Beban Operasional Hotel - Jasa Binatu/Linen Rp 40.000.000
(Dr) PPN Masukan (PPN 11%) Rp 4.400.000
(Cr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 800.000
(Cr) Hutang Usaha / Vendor Laundry Rp 43.600.000
- Saat Pelunasan Tagihan ke Rekening Bank Vendor:
(Dr) Hutang Usaha / Vendor Laundry Rp 43.600.000
(Cr) Kas / Bank Operasional Rp 43.600.000
- Saat Penyetoran PPh 23 ke Kas Negara via Billing DJP:
(Dr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 800.000
(Cr) Kas / Bank (Billing DJP) Rp 800.000
```
Percepat Rekapitulasi Bukti Potong Vendor Rutin dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan perhotelan, rumah sakit, dan manufaktur dengan puluhan vendor jasa operasional rutin (laundry, cleaning service, keamanan, katering, perawatan mesin), rekonsiliasi faktur pajak vs bukti potong di akhir bulan sering kali menyita waktu berhari-hari jika dilakukan manual.
Dengan BukpotRekap, pengelolaan administrasi pajak menjadi jauh lebih ringkas:
- Ekstraksi data puluhan hingga ratusan PDF Bukti Potong Coretax secara otomatis dalam hitungan detik.
- Ekspor langsung ke format Excel terstruktur lengkap dengan rincian NPWP, nama vendor, tanggal, nomor Bupot, DPP, dan nilai PPh 23.
- Memudahkan ekualisasi SPT Masa Unifikasi vs Buku Besar Akuntansi tanpa risiko salah ketik.
- Deteksi otomatis duplikasi bukti potong untuk memastikan laporan keuangan selalu akurat dan audit-ready.
Coba gratis keandalan ekstraksi dokumen pajak di BukpotRekap Web App atau manfaatkan utilitas perpajakan lainnya di BukpotRekap Tools!
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro