PPh 23 Jasa Bongkar Muat Stevedoring Pelabuhan Coretax 2026
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perpajakan Jasa Bongkar Muat Pelabuhan
Aktivitas logistik maritim dan rantai pasok perdagangan antarpulau maupun internasional sangat bergantung pada kelancaran arus bongkar muat barang di pelabuhan. Pengoperasian kapal kargo, kapal peti kemas (container ship), kapal curah cair/kering, hingga tongkang batubara memerlukan jasa penanganan kargo (cargo handling) yang dikelola oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berizin resmi dari Kementerian Perhubungan / Otoritas Pelabuhan.
Secara hukum perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa bongkar muat barang di pelabuhan maupun dermaga khusus (jetty) merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa bongkar muat.
Ketentuan pemotongan PPh 23 ini didasarkan pada:
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara eksplisit mencantumkan jasa bongkar muat dan/atau jasa pengurusan transportasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak terintegrasi melalui portal Coretax DJP.
Klasifikasi Aktivitas Bongkar Muat (Stevedoring, Cargodoring, Receiving/Delivery)
Dalam industri pelabuhan, operasional penanganan kargo terbagi ke dalam tiga klaster tahapan kerja utama:
| Tahapan Jasa Pelabuhan | Uraian Kegiatan Operasional | Klasifikasi Objek PPh | Tarif Normal | Tarif Non-NPWP |
|---|---|---|---|---|
| Stevedoring | Pekerjaan membongkar muatan dari palka/dek kapal ke dermaga atau sebaliknya memuat dari dermaga ke kapal | PPh 23 Jasa Bongkar Muat | 2% | 4% |
| Cargodoring | Pekerjaan memindahkan muatan dari dermaga ke gudang penumpukan (transit shed) atau lapangan penumpukan (container yard) | PPh 23 Jasa Bongkar Muat | 2% | 4% |
| Receiving / Delivery | Pekerjaan memindahkan muatan dari gudang/lapangan penumpukan ke atas truk pengangkut (inland haulage) atau sebaliknya | PPh 23 Jasa Bongkar Muat | 2% | 4% |
| Lashing / Unlashing | Pengikatan dan pelepasan kargo/peti kemas pada palka/dek kapal untuk keselamatan pelayaran | PPh 23 Jasa Bongkar Muat / Teknik | 2% | 4% |
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Struktur Biaya Tagihan
Tarif umum PPh Pasal 23 atas jasa bongkar muat adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam praktik komersial maritim, invoice yang diterbitkan oleh PBM atau terminal operator sering kali mencakup beberapa rincian pos tagihan yang kompleks:
- Imbalan Jasa Murni (Management & Labor Fee): Upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM), supervision fee, dan imbalan operator alat.
- Sewa Alat Berat Pelabuhan: Penggunaan harbor mobile crane (HMC), quay crane, reach stacker, forklift, atau kapal tunda (tugboat) jika disediakan oleh pihak PBM.
- Biaya Dermaga & Sandar (Pass Masuk / Retribusi): Tagihan resmi dari Badan Usaha Pelabuhan (PT Pelindo) atau otoritas pelabuhan (port dues).
Ketentuan Pemisahan Biaya Sesuai PMK 141/PMK.03/2015
Agar penghitungan pemotongan pajak akurat dan tidak membebani pos non-jasa:
- Jasa Bongkar Muat Murni: Dikenakan PPh 23 sebesar 2% atas total imbalan jasa stevedoring/cargodoring.
- Sewa Alat Berat Pelabuhan: Apabila alat berat disewa terpisah tanpa awak/operator oleh pengguna jasa, dikenakan PPh 23 atas sewa harta selain tanah dan bangunan sebesar 2%. Namun jika alat berat merupakan kesatuan paket jasa penanganan muatan, seluruh paket masuk ke pos PPh 23 jasa bongkar muat.
- *Biaya Penggantian (Reimbursement) Retribusi Pelindo: Jika PBM menalangi terlebih dahulu tarif resmi PNBP/jasa labuh/sandar Pelindo dan melampirkan kuitansi asli atas nama pemilik barang (at cost), nilai tersebut bukan objek PPh 23. Namun jika tagihan dibuat sistem lumsum (all-in*), pemotongan 2% dikenakan dari seluruh nilai invoice sebelum PPN.
Perbedaan Perlakuan: PPh 23 Jasa Bongkar Muat vs PPh 15 Jasa Pelayaran
Sering terjadi kekeliruan pemahaman antara pemotongan PPh 23 atas jasa bongkar muat dengan pemotongan PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran:
- Jasa Pelayaran / Charter Kapal (PPh Pasal 15):
- Dikenakan tarif final 1,2% dari peredaran bruto untuk perusahaan pelayaran dalam negeri (PP 40/1995 & Keputusan Menkeu No. 416/KMK.04/1996) atau 2,64% untuk pelayaran luar negeri.
- Objek PPh 15 adalah pengangkutan orang/barang menggunakan kapal laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
- Jasa Bongkar Muat (PPh Pasal 23):
- Dikenakan tarif pemotongan non-final 2% dari imbalan bruto jasa bongkar muat.
- Pihak yang dipotong adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM), bukan perusahaan pelayaran pengangkut barang.
- Bukti potong PPh 23 dapat dikreditkan oleh PBM dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun berjalan.
Tata Cara Penerbitan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026
Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong elektronik secara realtime sebelum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Langkah demi Langkah di Portal Coretax:
- Login Portal Coretax: Masuk ke akun Wajib Pajak Badan di situs Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi.
- Masuk ke Modul e-Bupot: Pilih menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > klik tombol Buat Bukti Potong Baru.
- Data Identitas PBM Rekanan: Masukkan NPWP 16 digit atau NITKU Perusahaan Bongkar Muat. Sistem Coretax akan memvalidasi nama legal perusahaan dan status keaktifan NPWP secara otomatis.
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Pilih kode objek pajak 24-104-05 (Jasa Bongkar Muat) atau kode sub-jasa pengurusan transportasi terkait.
- Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar:
- Masukkan nilai DPP imbalan jasa bongkar muat (sebelum PPN). Sistem akan mengkalkulasi PPh 23 terutang sebesar 2%.
- Input nomor invoice PBM, nomor Work Order (SPK), atau nomor Bill of Lading (B/L) / Delivery Order (DO) sebagai dokumen referensi.
- Otorisasi & Unduh Bukti Potong: Tandatangani berkas bukti potong menggunakan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu unduh dokumen PDF Bukti Potong untuk diarsip dan diserahkan ke pihak rekanan.
Otomasi Rekap Bukti Potong Logistik dan Pelabuhan dengan BukpotRekap
Bagi perusahaan pertambangan, agribisnis, trading, manufaktur, dan freight forwarder yang mengelola puluhan tongkang atau ratusan kontainer setiap bulannya, kompilasi manual bukti potong PBM sering memicu kendala rekonsiliasi dan keterlambatan closing pajak.
Platform BukpotRekap.id memberikan solusi otomatisasi:
- Ekstraksi Massal PDF Bukti Potong: Baca dan rekap otomatis ratusan PDF bukti potong e-Bupot Unifikasi Coretax ke dalam format Excel rapi hanya dalam hitungan detik.
- Standarisasi Nama Berkas PDF: Ubah penamaan file acak dari portal Coretax menjadi format baku (
[Nama PBM]_[No Bukti Potong]_[Masa Pajak].pdf). - Pencocokan GL & Ekualisasi Cepat: Ekualisasi saldo akun beban bongkar muat pada buku besar (General Ledger) terhadap faktur pajak masukan dan e-Bupot Unifikasi secara presisi.
- Keamanan Data Terjamin (100% Client-Side): Berkas keuangan dan invoice perusahaan diproses secara lokal di peramban web tanpa pernah dikirim ke server pihak ketiga.
Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda dan hindari salah hitung bukti potong pelabuhan dengan BukpotRekap.id/app sekarang juga!
Artikel terkait
- Beda PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2: Cara Menentukan Pajak Vendor
- Ekstrak Faktur Pajak Masukan PDF ke Excel untuk Rekonsiliasi PPN
- Cara Rekap Bukti Potong PPh 23 Coretax ke Excel untuk Ekualisasi
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro