BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Bongkar Muat Stevedoring Pelabuhan Coretax 2026

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Perpajakan Jasa Bongkar Muat Pelabuhan

Aktivitas logistik maritim dan rantai pasok perdagangan antarpulau maupun internasional sangat bergantung pada kelancaran arus bongkar muat barang di pelabuhan. Pengoperasian kapal kargo, kapal peti kemas (container ship), kapal curah cair/kering, hingga tongkang batubara memerlukan jasa penanganan kargo (cargo handling) yang dikelola oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berizin resmi dari Kementerian Perhubungan / Otoritas Pelabuhan.

Secara hukum perpajakan penghasilan di Indonesia, penyerahan jasa bongkar muat barang di pelabuhan maupun dermaga khusus (jetty) merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas kategori jasa bongkar muat.

Ketentuan pemotongan PPh 23 ini didasarkan pada:

  1. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh, yang secara eksplisit mencantumkan jasa bongkar muat dan/atau jasa pengurusan transportasi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/2024 mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak terintegrasi melalui portal Coretax DJP.

Klasifikasi Aktivitas Bongkar Muat (Stevedoring, Cargodoring, Receiving/Delivery)

Dalam industri pelabuhan, operasional penanganan kargo terbagi ke dalam tiga klaster tahapan kerja utama:

Tahapan Jasa PelabuhanUraian Kegiatan OperasionalKlasifikasi Objek PPhTarif NormalTarif Non-NPWP
StevedoringPekerjaan membongkar muatan dari palka/dek kapal ke dermaga atau sebaliknya memuat dari dermaga ke kapalPPh 23 Jasa Bongkar Muat2%4%
CargodoringPekerjaan memindahkan muatan dari dermaga ke gudang penumpukan (transit shed) atau lapangan penumpukan (container yard)PPh 23 Jasa Bongkar Muat2%4%
Receiving / DeliveryPekerjaan memindahkan muatan dari gudang/lapangan penumpukan ke atas truk pengangkut (inland haulage) atau sebaliknyaPPh 23 Jasa Bongkar Muat2%4%
Lashing / UnlashingPengikatan dan pelepasan kargo/peti kemas pada palka/dek kapal untuk keselamatan pelayaranPPh 23 Jasa Bongkar Muat / Teknik2%4%

Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Struktur Biaya Tagihan

Tarif umum PPh Pasal 23 atas jasa bongkar muat adalah sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam praktik komersial maritim, invoice yang diterbitkan oleh PBM atau terminal operator sering kali mencakup beberapa rincian pos tagihan yang kompleks:

  1. Imbalan Jasa Murni (Management & Labor Fee): Upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM), supervision fee, dan imbalan operator alat.
  2. Sewa Alat Berat Pelabuhan: Penggunaan harbor mobile crane (HMC), quay crane, reach stacker, forklift, atau kapal tunda (tugboat) jika disediakan oleh pihak PBM.
  3. Biaya Dermaga & Sandar (Pass Masuk / Retribusi): Tagihan resmi dari Badan Usaha Pelabuhan (PT Pelindo) atau otoritas pelabuhan (port dues).

Ketentuan Pemisahan Biaya Sesuai PMK 141/PMK.03/2015

Agar penghitungan pemotongan pajak akurat dan tidak membebani pos non-jasa:


Perbedaan Perlakuan: PPh 23 Jasa Bongkar Muat vs PPh 15 Jasa Pelayaran

Sering terjadi kekeliruan pemahaman antara pemotongan PPh 23 atas jasa bongkar muat dengan pemotongan PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran:

  1. Jasa Pelayaran / Charter Kapal (PPh Pasal 15):
  1. Jasa Bongkar Muat (PPh Pasal 23):

Tata Cara Penerbitan Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di Portal Coretax 2026

Pada sistem Coretax DJP terintegrasi, pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong elektronik secara realtime sebelum pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Langkah demi Langkah di Portal Coretax:

  1. Login Portal Coretax: Masuk ke akun Wajib Pajak Badan di situs Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi.
  2. Masuk ke Modul e-Bupot: Pilih menu Withholding Tax > Daftar Bukti Pemotongan PPh Unifikasi > klik tombol Buat Bukti Potong Baru.
  3. Data Identitas PBM Rekanan: Masukkan NPWP 16 digit atau NITKU Perusahaan Bongkar Muat. Sistem Coretax akan memvalidasi nama legal perusahaan dan status keaktifan NPWP secara otomatis.
  4. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Input Nilai Transaksi & Dokumen Dasar:
  1. Otorisasi & Unduh Bukti Potong: Tandatangani berkas bukti potong menggunakan Sertifikat Elektronik atau Passphrase Coretax, lalu unduh dokumen PDF Bukti Potong untuk diarsip dan diserahkan ke pihak rekanan.

Otomasi Rekap Bukti Potong Logistik dan Pelabuhan dengan BukpotRekap

Bagi perusahaan pertambangan, agribisnis, trading, manufaktur, dan freight forwarder yang mengelola puluhan tongkang atau ratusan kontainer setiap bulannya, kompilasi manual bukti potong PBM sering memicu kendala rekonsiliasi dan keterlambatan closing pajak.

Platform BukpotRekap.id memberikan solusi otomatisasi:

Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda dan hindari salah hitung bukti potong pelabuhan dengan BukpotRekap.id/app sekarang juga!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro