PPh 23 Jasa Bubut, Machining, & Fabrikasi di Coretax 2026
Peran Vital Bengkel Bubut, CNC Machining, dan Kompleksitas Perpajakannya
Dalam rantai pasok industri manufaktur, pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, hingga transportasi logistik, keberadaan bengkel bubut (machine shop) dan industri permesinan presisi (precision machining) merupakan tulang punggung operasional. Setiap lini produksi pabrik mengandalkan ribuan komponen mekanikal berputar—seperti poros as (shaft), roda gigi (gear), puli (pulley), flens (flange), bantalan poros (bushing), hingga cetakan presisi (mold & die)—yang memiliki toleransi dimensi hingga satuan mikron.
Ketika suku cadang mesin mengalami keausan, patah, atau membutuhkan kustomisasi rekayasa, perusahaan umumnya menyerahkan pengerjaannya kepada bengkel bubut konvensional maupun sentra pemesinan Computer Numerical Control (CNC). Ruang lingkup pekerjaan meliputi proses pembubutan (turning), pengefraisan (milling 3-axis / 5-axis), penggerindaan silindris (cylindrical grinding), pemotongan presisi wire EDM / laser cutting, hingga pelapisan logam keras (hard chrome plating).
Bagi bagian akuntansi dan perpajakan (Finance & Tax), transaksi pekerjaan bubut dan pemesinan logam ini kerap menjadi area abu-abu (grey area) yang rentan memicu sengketa pajak saat pemeriksaan. Pertanyaan yang sering muncul di lapangan adalah: Kapan pekerjaan bubut dipotong PPh Pasal 23 dan kapan dikategorikan sebagai jual-beli suku cadang murni? Bagaimana membedakan Jasa Bubut Perbaikan, Jasa Maklon Manufaktur, dan Jasa Fabrikasi Teknik di sistem Coretax DJP 2026?
Artikel ini membedah tuntas aspek hukum pemotongan PPh Pasal 23 jasa bubut dan permesinan presisi, penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) material vs jasa, pemilihan kode objek pada Coretax DJP, serta panduan praktis penerbitan e-Bupot Unifikasi.
Kerangka Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Bubut dan Machining
Pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa pengerjaan logam dan permesinan mengacu pada regulasi perpajakan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Wajib Dipotong PPh Pasal 23:
- Pasal 1 ayat (6) huruf q: Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan, mesin, instalasi, dan/atau bangunan (rekondisi, balancing poros, pengelasan bubut).
- Pasal 1 ayat (6) huruf a: Jasa maklon (proses manufaktur komponen di mana bahan baku disediakan sebagian/seluruhnya oleh pemesan).
- Pasal 1 ayat (6) huruf m: Jasa teknik (perancangan rekayasa, gambar CAD/CAM, dan analisis metalurgi).
- Pasal 1 ayat (6) huruf ag: Jasa pembuatan sarana promosi/cetakan tertentu (die/mold fabrication).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi pada Portal Coretax DJP.
Ketentuan Tarif Pajak Pemotongan
| Status Wajib Pajak Bengkel Bubut / Vendor | NPWP 16 Digit / NIK | Tarif PPh Pasal 23 | Keterangan Pelaporan |
|---|---|---|---|
| Badan Usaha (PT / CV Bengkel Presisi) | Memiliki NPWP Valid | 2% (Dua Persen) | Dipotong dari Jumlah Bruto Jasa (tidak termasuk PPN). Bukti potong dapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan vendor. |
| Vendor Badan Tanpa NPWP / NIK Tidak Valid | Tidak Memiliki NPWP | 4% (Kenaikan 100%) | Dikenakan tarif denda 100% lebih tinggi sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. |
| Bengkel Bubut Perorangan / Teknisi OP | Orang Pribadi Bukan Pegawai | PPh Pasal 21 | Dikenakan PPh 21 Tenaga Ahli Bukan Pegawai (Pasal 17 x 50% x Bruto) atau tarif efektif bulanan/harian PMK 168/2023. |
Pembedahan Karakteristik Transaksi: Jasa Bubut vs Jual-Beli Suku Cadang
Untuk menentukan apakah suatu transaksi pemesinan terutang PPh Pasal 23 atau murni penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), divisi FAT wajib menganalisis *kepemilikan bahan baku (raw material) dan tujuan pekerjaan*:
```
+-----------------------------------------------------------------------------------+
| SKEMA KLASIFIKASI TRANSAKSI BENGKEL BUBUT & MACHINING |
|---|
+-----------------------------------------------------------------------------------+
| [ Kasus 1: Perbaikan / Servis Komponen Mesin Aus ] |
|---|
| - Pengguna jasa mengirim poros/gear lama yang aus untuk dibubut ulang / dichrome |
| --> OBJEK PPh Pasal 23 Jasa Perbaikan (Tarif 2%) |
| [ Kasus 2: Jasa Maklon Pembuatan Komponen (Bahan dari Pemesan) ] |
| - Pengguna jasa menyediakan logam batangan baja/stainless/kuningan |
| - Bengkel bubut hanya mengerjakan proses pembubutan & frais CNC |
| --> OBJEK PPh Pasal 23 Jasa Maklon (Tarif 2%) |
| [ Kasus 3: Pembuatan Komponen Kustom (Bahan Baku Disediakan Vendor) ] |
| - Vendor bubut menyediakan sendiri material baja, lalu membubut menjadi sparepart |
| - Ditagihkan sebagai satu kesatuan harga barang jadi |
| --> BUKAN Objek PPh 23 (Penjualan Barang / BKP, Terutang PPN jika PKP) |
| [ Kasus 4: Kasus 3 tetapi Tagihan Memisahkan Jasa Pengerjaan & Material ] |
| - Invoice merinci: Biaya Bahan Baja Rp 10 Juta + Ongkos Bubut CNC Rp 5 Juta |
| --> PPh Pasal 23 HANYA DIPOTONG atas Ongkos Bubut Rp 5 Juta (Tarif 2%) |
+-----------------------------------------------------------------------------------+
```
1. Jasa Perbaikan dan Rekondisi Poros/Komponen (Maintenance & Repair)
Jika pabrik mengirimkan poros motor yang mengalami keausan (scoring) untuk dilakukan penambahan daging las (hard facing), pembubutan ulang (lathe turning), dan penyeimbangan dinamis (dynamic balancing), seluruh imbalan tersebut adalah Objek PPh Pasal 23 Jasa Perbaikan Peralatan/Mesin (Tarif 2%).
2. Jasa Maklon Pembuatan Sparepart Baru (Toll Manufacturing)
Jika perusahaan pemesan menyerahkan bahan baku logam mentah (seperti batangan stainless steel SS316, kuningan, atau duralumin) kepada bengkel bubut CNC untuk dibentuk menjadi komponen presisi sesuai gambar teknik (blue print), transaksi ini memenuhi definisi Jasa Maklon (Pasal 1 ayat 6 huruf a PMK 141/2015) dengan tarif PPh 23 sebesar 2%.
3. Pembelian Sparepart Kustom Jadi (Made to Order Parts)
Jika bengkel bubut menyediakan sendiri material logam mentah dari stok miliknya, memprosesnya hingga menjadi barang jadi, dan menagihkannya kepada pembeli sebagai satu kesatuan harga produk suku cadang tanpa memisahkan biaya jasa, maka transaksi ini diperlakukan sebagai jual-beli barang murni (bukan objek pemotongan PPh Pasal 23).
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemisahan Nilai Material
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 23 adalah seluruh jumlah imbalan jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nilai pengadaan material bahan baku logam (misalnya baja paduan AISI 4140, plat Hardox, bronze, atau nylon PTFE) dapat dikeluarkan dari DPP PPh 23 dengan ketentuan:
- Pengadaan material dibuktikan dengan faktur pembelian terpisah atas nama penyedia jasa kepada pihak ketiga; atau
- Nilai material dicantumkan secara terpisah dan tegas dalam kontrak kerja serta invoice komersial.
Matriks Perlakuan Tagihan Bengkel Bubut
| Model Penagihan Invoice | Rincian Dokumen Transaksi | DPP PPh Pasal 23 | Analisis Kepatuhan Perpajakan |
|---|---|---|---|
| Pola Terpisah (Itemized Invoice) | - Biaya Material Baja Round Bar VCN 150: Rp 15.000.000<br>- Ongkos Jasa Bubut & Milling CNC: Rp 10.000.000 | DPP PPh 23 = Rp 10.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 200.000 | Sangat Sesuai. Material Rp 15 juta tidak terkena potongan PPh 23 karena dirinci tegas dalam invoice dan SPK. |
| Pola Lump Sum Jasa Perbaikan | Invoice mencatat: "Jasa Perbaikan & Pembuatan Shaft Pompa Slurry - Rp 25.000.000" tanpa rincian harga material | DPP PPh 23 = Rp 25.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 500.000 | Pemotong wajib memotong dari total nilai bruto Rp 25 juta untuk menghindari sanksi kurang potong. |
| Jasa Balancing Dinamis On-Site | Vendor mendatangkan teknisi dan alat portable dynamic balancer ke lokasi pabrik untuk balancing impeller blower | DPP PPh 23 = Rp 8.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 160.000 | Objek PPh 23 Jasa Perawatan/Pemeliharaan Mesin (Kode Objek 28-104-16). |
Studi Kasus Perhitungan Konkret
PT Sawit Makmur Perkasa (PKP) mengontrak CV Presisi Logam Nusantara (PKP, NPWP 16 digit terdaftar) untuk melakukan rekondisi dan fabrikasi suku cadang stasiun pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau pada September 2026.
Rincian invoice tagihan adalah sebagai berikut:
- Jasa Bubut, Milling, dan Balancing 4 Unit Poros Thresher: Rp 16.000.000
- Jasa Hard Chrome Plating & Grinding Silinder Hidrolik: Rp 9.000.000
- Pengadaan Material Baja Karbon S45C & Stainless SUS304: Rp 20.000.000
- Subtotal Tagihan: Rp 45.000.000
- PPN 11% (UU HPP): Rp 4.950.000
- Total Nilai Tagihan: Rp 49.950.000
Perhitungan Pajak Pemotongan
```
- Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23:
- Jasa Bubut & Balancing Poros Thresher : Rp 16.000.000
- Jasa Hard Chrome & Grinding Silinder : Rp 9.000.000
Total DPP PPh Pasal 23 : Rp 25.000.000
*Catatan: Nilai material baja Rp 20.000.000 dikecualikan dari DPP PPh 23 karena tertera jelas.
- Pemotongan PPh Pasal 23 (Tarif 2%):
PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000
- Pembayaran Bersih (Net Cash Settlement) ke Vendor:
Total Invoice (Subtotal + PPN) : Rp 49.950.000
Potongan PPh Pasal 23 : (Rp 500.000)
Jumlah Ditransfer ke Rekening CV : Rp 49.450.000
```
Panduan Penerbitan e-Bupot Unifikasi pada Portal Coretax DJP 2026
Berdasarkan modul Coretax DJP 2026 (PER-2/PJ/2024), berikut tahapan pembuatan Bukti Potong PPh 23 atas jasa bengkel bubut dan fabrikasi:
- Akses Menu Pemotongan: Masuk ke portal Coretax DJP perusahaan pemotong > pilih e-Bupot Unifikasi > Buat Bukti Pemotongan PPh 23/26.
- Identifikasi Penerima Penghasilan:
- Masukkan NPWP 16 digit CV Presisi Logam Nusantara.
- Sistem akan memunculkan data nama perusahaan dan alamat terdaftar secara otomatis.
- Perekaman Dokumen Dasar:
- Input Nomor Invoice, Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
- Pemilihan Kode Objek Pajak:
- Jika transaksi adalah perbaikan/rekondisi mesin aus: Pilih 28-104-16 (Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan, Mesin, Instalasi, dan/atau Bangunan).
- Jika transaksi adalah pengerjaan komponen baru di mana bahan dari pemesan: Pilih 28-104-01 (Jasa Maklon).
- Jika transaksi mencakup perancangan gambar teknik CAD/CAM khusus: Pilih 28-104-13 (Jasa Teknik).
- Perekaman Nilai DPP dan Pajak:
- Masukkan nilai DPP jasa murni sebesar
Rp 25.000.000. - Sistem Coretax akan secara otomatis memverifikasi tarif 2% dan menghitung nilai PPh 23 sebesar
Rp 500.000.
- Otorisasi Sertifikat Elektronik:
- Klik Simpan & Tanda Tangani, masukkan passphrase sertifikat digital perusahaan, dan unduh bukti pemotongan elektronik (PDF) bertanda tangan QR Code resmi DJP.
Solusi Otomatisasi Rekap Bukti Potong Vendor Bersama BukpotRekap
Dalam industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan, departemen pemeliharaan pabrik (plant maintenance) bertransaksi dengan puluhan bengkel bubut, kontraktor hidrolik, supplier suku cadang, dan vendor fabrikasi mekanikal setiap bulan.
Banyaknya berkas Bukti Potong elektronik (PDF) yang diterbitkan atau diterima sering menimbulkan kendala operasional bagi tim FAT:
- Dokumen PDF bukti potong tercecer di berbagai folder email dan arsip divisi.
- Proses input manual data bukti potong ke lembar kerja Excel rentan salah ketik angka dan kode objek.
- Pencocokan antara bukti potong PPh 23, faktur pajak PPN Masukan, dan tagihan invoice menyita waktu kerja berhari-hari menjelang akhir bulan.
Sederhanakan seluruh alur rekonsiliasi bukti potong Anda dengan BukpotRekap.id:
- Ekstraksi PDF Bukti Potong Coretax Seketika: Unggah puluhan file PDF e-Bupot secara massal (batch upload).
- Hasil Rekapitulasi Excel Rapi & Otomatis: Dapatkan tabel Excel lengkap dengan NPWP 16 digit, nama vendor, nomor bukti potong, tanggal, kode objek, DPP, dan nominal PPh 23 yang siap disandingkan dengan buku besar (general ledger).
- Deteksi Selisih & Duplikasi Cepat: Mencegah salah kredit pajak dan memastikan tidak ada bukti pemotongan yang terlewatkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
- Ringan, Cepat, dan Aman: Berjalan langsung di web browser tanpa perlu instalasi software tambahan.
Bebaskan tim pajak Anda dari beban rekap manual. Coba kemudahan BukpotRekap.id/app sekarang juga!
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro