PPh 23 Jasa Bubut, Machining, & Fabrikasi di Coretax 2026

Peran Vital Bengkel Bubut, CNC Machining, dan Kompleksitas Perpajakannya

Dalam rantai pasok industri manufaktur, pertambangan, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, hingga transportasi logistik, keberadaan bengkel bubut (machine shop) dan industri permesinan presisi (precision machining) merupakan tulang punggung operasional. Setiap lini produksi pabrik mengandalkan ribuan komponen mekanikal berputar—seperti poros as (shaft), roda gigi (gear), puli (pulley), flens (flange), bantalan poros (bushing), hingga cetakan presisi (mold & die)—yang memiliki toleransi dimensi hingga satuan mikron.

Ketika suku cadang mesin mengalami keausan, patah, atau membutuhkan kustomisasi rekayasa, perusahaan umumnya menyerahkan pengerjaannya kepada bengkel bubut konvensional maupun sentra pemesinan Computer Numerical Control (CNC). Ruang lingkup pekerjaan meliputi proses pembubutan (turning), pengefraisan (milling 3-axis / 5-axis), penggerindaan silindris (cylindrical grinding), pemotongan presisi wire EDM / laser cutting, hingga pelapisan logam keras (hard chrome plating).

Bagi bagian akuntansi dan perpajakan (Finance & Tax), transaksi pekerjaan bubut dan pemesinan logam ini kerap menjadi area abu-abu (grey area) yang rentan memicu sengketa pajak saat pemeriksaan. Pertanyaan yang sering muncul di lapangan adalah: Kapan pekerjaan bubut dipotong PPh Pasal 23 dan kapan dikategorikan sebagai jual-beli suku cadang murni? Bagaimana membedakan Jasa Bubut Perbaikan, Jasa Maklon Manufaktur, dan Jasa Fabrikasi Teknik di sistem Coretax DJP 2026?

Artikel ini membedah tuntas aspek hukum pemotongan PPh Pasal 23 jasa bubut dan permesinan presisi, penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) material vs jasa, pemilihan kode objek pada Coretax DJP, serta panduan praktis penerbitan e-Bupot Unifikasi.


Kerangka Hukum Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Bubut dan Machining

Pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa pengerjaan logam dan permesinan mengacu pada regulasi perpajakan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) tentang Jenis Jasa Lain yang Wajib Dipotong PPh Pasal 23:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi pada Portal Coretax DJP.

Ketentuan Tarif Pajak Pemotongan

Status Wajib Pajak Bengkel Bubut / VendorNPWP 16 Digit / NIKTarif PPh Pasal 23Keterangan Pelaporan
Badan Usaha (PT / CV Bengkel Presisi)Memiliki NPWP Valid2% (Dua Persen)Dipotong dari Jumlah Bruto Jasa (tidak termasuk PPN). Bukti potong dapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan vendor.
Vendor Badan Tanpa NPWP / NIK Tidak ValidTidak Memiliki NPWP4% (Kenaikan 100%)Dikenakan tarif denda 100% lebih tinggi sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.
Bengkel Bubut Perorangan / Teknisi OPOrang Pribadi Bukan PegawaiPPh Pasal 21Dikenakan PPh 21 Tenaga Ahli Bukan Pegawai (Pasal 17 x 50% x Bruto) atau tarif efektif bulanan/harian PMK 168/2023.

Pembedahan Karakteristik Transaksi: Jasa Bubut vs Jual-Beli Suku Cadang

Untuk menentukan apakah suatu transaksi pemesinan terutang PPh Pasal 23 atau murni penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), divisi FAT wajib menganalisis *kepemilikan bahan baku (raw material) dan tujuan pekerjaan*:

```

+-----------------------------------------------------------------------------------+

SKEMA KLASIFIKASI TRANSAKSI BENGKEL BUBUT & MACHINING

+-----------------------------------------------------------------------------------+

[ Kasus 1: Perbaikan / Servis Komponen Mesin Aus ]
- Pengguna jasa mengirim poros/gear lama yang aus untuk dibubut ulang / dichrome
--> OBJEK PPh Pasal 23 Jasa Perbaikan (Tarif 2%)
[ Kasus 2: Jasa Maklon Pembuatan Komponen (Bahan dari Pemesan) ]
- Pengguna jasa menyediakan logam batangan baja/stainless/kuningan
- Bengkel bubut hanya mengerjakan proses pembubutan & frais CNC
--> OBJEK PPh Pasal 23 Jasa Maklon (Tarif 2%)
[ Kasus 3: Pembuatan Komponen Kustom (Bahan Baku Disediakan Vendor) ]
- Vendor bubut menyediakan sendiri material baja, lalu membubut menjadi sparepart
- Ditagihkan sebagai satu kesatuan harga barang jadi
--> BUKAN Objek PPh 23 (Penjualan Barang / BKP, Terutang PPN jika PKP)
[ Kasus 4: Kasus 3 tetapi Tagihan Memisahkan Jasa Pengerjaan & Material ]
- Invoice merinci: Biaya Bahan Baja Rp 10 Juta + Ongkos Bubut CNC Rp 5 Juta
--> PPh Pasal 23 HANYA DIPOTONG atas Ongkos Bubut Rp 5 Juta (Tarif 2%)

+-----------------------------------------------------------------------------------+

```

1. Jasa Perbaikan dan Rekondisi Poros/Komponen (Maintenance & Repair)

Jika pabrik mengirimkan poros motor yang mengalami keausan (scoring) untuk dilakukan penambahan daging las (hard facing), pembubutan ulang (lathe turning), dan penyeimbangan dinamis (dynamic balancing), seluruh imbalan tersebut adalah Objek PPh Pasal 23 Jasa Perbaikan Peralatan/Mesin (Tarif 2%).

2. Jasa Maklon Pembuatan Sparepart Baru (Toll Manufacturing)

Jika perusahaan pemesan menyerahkan bahan baku logam mentah (seperti batangan stainless steel SS316, kuningan, atau duralumin) kepada bengkel bubut CNC untuk dibentuk menjadi komponen presisi sesuai gambar teknik (blue print), transaksi ini memenuhi definisi Jasa Maklon (Pasal 1 ayat 6 huruf a PMK 141/2015) dengan tarif PPh 23 sebesar 2%.

3. Pembelian Sparepart Kustom Jadi (Made to Order Parts)

Jika bengkel bubut menyediakan sendiri material logam mentah dari stok miliknya, memprosesnya hingga menjadi barang jadi, dan menagihkannya kepada pembeli sebagai satu kesatuan harga produk suku cadang tanpa memisahkan biaya jasa, maka transaksi ini diperlakukan sebagai jual-beli barang murni (bukan objek pemotongan PPh Pasal 23).


Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemisahan Nilai Material

Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) dan (4), jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 23 adalah seluruh jumlah imbalan jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nilai pengadaan material bahan baku logam (misalnya baja paduan AISI 4140, plat Hardox, bronze, atau nylon PTFE) dapat dikeluarkan dari DPP PPh 23 dengan ketentuan:

  1. Pengadaan material dibuktikan dengan faktur pembelian terpisah atas nama penyedia jasa kepada pihak ketiga; atau
  2. Nilai material dicantumkan secara terpisah dan tegas dalam kontrak kerja serta invoice komersial.

Matriks Perlakuan Tagihan Bengkel Bubut

Model Penagihan InvoiceRincian Dokumen TransaksiDPP PPh Pasal 23Analisis Kepatuhan Perpajakan
Pola Terpisah (Itemized Invoice)- Biaya Material Baja Round Bar VCN 150: Rp 15.000.000<br>- Ongkos Jasa Bubut & Milling CNC: Rp 10.000.000DPP PPh 23 = Rp 10.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 200.000Sangat Sesuai. Material Rp 15 juta tidak terkena potongan PPh 23 karena dirinci tegas dalam invoice dan SPK.
Pola Lump Sum Jasa PerbaikanInvoice mencatat: "Jasa Perbaikan & Pembuatan Shaft Pompa Slurry - Rp 25.000.000" tanpa rincian harga materialDPP PPh 23 = Rp 25.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 500.000Pemotong wajib memotong dari total nilai bruto Rp 25 juta untuk menghindari sanksi kurang potong.
Jasa Balancing Dinamis On-SiteVendor mendatangkan teknisi dan alat portable dynamic balancer ke lokasi pabrik untuk balancing impeller blowerDPP PPh 23 = Rp 8.000.000<br>PPh 23 (2%) = Rp 160.000Objek PPh 23 Jasa Perawatan/Pemeliharaan Mesin (Kode Objek 28-104-16).

Studi Kasus Perhitungan Konkret

PT Sawit Makmur Perkasa (PKP) mengontrak CV Presisi Logam Nusantara (PKP, NPWP 16 digit terdaftar) untuk melakukan rekondisi dan fabrikasi suku cadang stasiun pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau pada September 2026.

Rincian invoice tagihan adalah sebagai berikut:

  1. Jasa Bubut, Milling, dan Balancing 4 Unit Poros Thresher: Rp 16.000.000
  2. Jasa Hard Chrome Plating & Grinding Silinder Hidrolik: Rp 9.000.000
  3. Pengadaan Material Baja Karbon S45C & Stainless SUS304: Rp 20.000.000
  4. Subtotal Tagihan: Rp 45.000.000
  5. PPN 11% (UU HPP): Rp 4.950.000
  6. Total Nilai Tagihan: Rp 49.950.000

Perhitungan Pajak Pemotongan

```

  1. Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23:

Total DPP PPh Pasal 23 : Rp 25.000.000

*Catatan: Nilai material baja Rp 20.000.000 dikecualikan dari DPP PPh 23 karena tertera jelas.

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 (Tarif 2%):

PPh Pasal 23 Terutang = 2% x Rp 25.000.000 = Rp 500.000

  1. Pembayaran Bersih (Net Cash Settlement) ke Vendor:

Total Invoice (Subtotal + PPN) : Rp 49.950.000

Potongan PPh Pasal 23 : (Rp 500.000)


Jumlah Ditransfer ke Rekening CV : Rp 49.450.000

```


Panduan Penerbitan e-Bupot Unifikasi pada Portal Coretax DJP 2026

Berdasarkan modul Coretax DJP 2026 (PER-2/PJ/2024), berikut tahapan pembuatan Bukti Potong PPh 23 atas jasa bengkel bubut dan fabrikasi:

  1. Akses Menu Pemotongan: Masuk ke portal Coretax DJP perusahaan pemotong > pilih e-Bupot Unifikasi > Buat Bukti Pemotongan PPh 23/26.
  2. Identifikasi Penerima Penghasilan:
  1. Perekaman Dokumen Dasar:
  1. Pemilihan Kode Objek Pajak:
  1. Perekaman Nilai DPP dan Pajak:
  1. Otorisasi Sertifikat Elektronik:

Solusi Otomatisasi Rekap Bukti Potong Vendor Bersama BukpotRekap

Dalam industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan, departemen pemeliharaan pabrik (plant maintenance) bertransaksi dengan puluhan bengkel bubut, kontraktor hidrolik, supplier suku cadang, dan vendor fabrikasi mekanikal setiap bulan.

Banyaknya berkas Bukti Potong elektronik (PDF) yang diterbitkan atau diterima sering menimbulkan kendala operasional bagi tim FAT:

Sederhanakan seluruh alur rekonsiliasi bukti potong Anda dengan BukpotRekap.id:

Bebaskan tim pajak Anda dari beban rekap manual. Coba kemudahan BukpotRekap.id/app sekarang juga!

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro