BukpotRekap › Blog

PPh 23 Jasa Dekorasi & Penataan Acara Interior Coretax 2026

Dinamika Jasa Dekorasi dalam Aktivitas Bisnis Modern

Dalam lanskap bisnis yang kompetitif, kehadiran visual yang memukau menjadi salah satu kunci keberhasilan branding. Perusahaan rutin menyelenggarakan berbagai agenda komersial: mulai dari pameran industri (trade expo), peluncuran produk baru (product launching), konferensi tahunan, penataan visual etalase ritel (visual merchandising), hingga dekorasi musiman (seasonal decoration) di area lobi gedung dan pusat perbelanjaan.

Untuk merealisasikan konsep tersebut, korporasi menjalin kerja sama dengan penyedia jasa dekorasi, vendor backdrop, penata panggung, hingga agensi penataan estetika ruang. Namun, di balik kemegahan dekorasi dan tata panggung, transaksi ini memiliki kompleksitas perpajakan yang menuntut ketelitian tim Finance, Accounting, and Tax (FAT):

  1. Bagaimana batas pemisah antara Jasa Dekorasi (objek PPh Pasal 23 tarif 2%) dengan Pekerjaan Konstruksi Interior Permanen (objek PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022)?
  2. *Bagaimana perlakuan pajak atas material dekorasi habis pakai (bunga segar, styrofoam, papan MDF kustom, balon, kain tematik) vs sewa peralatan panggung (lighting, rigging, sound system)?*
  3. *Bagaimana mekanisme pemotongan pajak bila vendor menggunakan skema Event Organizer (EO) terintegrasi vs vendor dekorasi tunggal?*
  4. Bagaimana alur penerbitan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi di platform Coretax DJP 2026?

Memahami batas-batas yuridis dan teknis ini sangat esensial agar perusahaan terhindar dari salah potong jenis pajak, risiko sanksi denda administrasi, dan komplikasi saat pemeriksaan pajak tahunan.


Landasan Regulasi Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Dekorasi

Ketentuan pemotongan pajak atas imbalan jasa dekorasi berakar pada ketentuan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) mengenai Jenis Jasa Lain. Pada Pasal 1 ayat (6) huruf ag dinyatakan secara eksplisit bahwa:
"Jasa dekorasi."

termasuk dalam klasifikasi jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan imbalan.

  1. Ketentuan Administrasi Unifikasi Coretax DJP (2026) mengenai standardisasi pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

Tarif Pemotongan


Analisis Komparasi: Jasa Dekorasi vs Jasa Konstruksi Interior

Kerancuan klasifikasi pajak kerap terjadi ketika proyek melibatkan penataan ruang kantor, booth pameran semi-permanen, atau modifikasi interior. Berikut parameter untuk membedakannya:

Indikator PenentuJasa Dekorasi (PPh Pasal 23)Jasa Konstruksi Interior / Fit-Out (PPh Final PP 9/2022)
Dasar Hukum RegulasiPMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf agPP 51/2008 jo PP 9/2022 tentang Jasa Konstruksi
Sifat Hasil PekerjaanTemporer, estetika sementara, mudah dibongkar (booth pameran modular, panggung event, backdrop rapat, ornamen hari raya)Permanen, struktural, mengubah tata ruang fisik gedung (plafon partisi gipsum permanen, ducting HVAC, instalasi kelistrikan tertanam)
Sertifikasi Legal VendorPerusahaan dekorasi umum, EO, florist, agensi penata ruang tanpa SBU KonstruksiKontraktor interior yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi / NIB Konstruksi
Perlakuan PajakPPh 23 Non-Final 2% (Dapat dikreditkan di SPT Tahunan vendor)PPh Final 1,75% s.d. 4% (Final, tidak dapat dikreditkan)

Perlakuan Pengadaan Material vs Biaya Jasa Pengerjaan

Biaya dekorasi sering kali memuat rincian material dalam jumlah besar (seperti bunga segar, styrofoam ukir, kain dekoratif, instalasi balon, dan sewa lampu sorot). Tim FAT harus mengawasi struktur penagihan vendor:

  1. Tagihan Memisahkan Jasa dan Material Pengadaan:
  1. Tagihan Bersifat Borongan / Lump Sum:
  1. Kombinasi dengan Sewa Alat Panggung:

Klasifikasi Vendor: EO Penyelenggara vs Vendor Dekorasi Langsung

Dalam praktiknya, perusahaan dapat memesan dekorasi melalui dua jalur utama:

Jika perusahaan menyewa EO untuk mengurus keseluruhan acara (termasuk dekorasi, katering, MC, artis), transaksi utama perusahaan ke EO dipotong PPh 23 Jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer) tarif 2%. Selanjutnya, EO yang memotong PPh 23 Jasa Dekorasi kepada sub-vendor dekorasi yang mereka sewa.

Jika perusahaan langsung mengontrak vendor dekorasi secara terpisah, perusahaan bertindak sebagai pemotong langsung PPh 23 Jasa Dekorasi tarif 2%.


Panduan Penerbitan Bukti Potong PPh 23 Jasa Dekorasi di Coretax DJP

Berikut langkah-langkah pembuatan bukti potong e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax DJP 2026:

  1. Akses Coretax DJP: Masuk ke portal https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan akun perpajakan perusahaan.
  2. Buka Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih tab Bukti Pemotongan > PPh Pasal 23 / 26.
  3. Validasi Identitas Vendor:
  1. Pilih Klasifikasi Objek Pajak:
  1. Pengisian Dokumen Transaksi:
  1. Otorisasi dan Pengesahan:

Simulasi Kasus Nyata & Pencatatan Jurnal Akuntansi FAT

PT Mega Graha Abadi menyewa jasa dekorasi dari CV Kreasi Ruang Indah untuk acara peluncuran produk:

Perhitungan Pajak:

Jurnal Akuntansi FAT:

```text

  1. Saat Mencatat Invoice Tagihan dari Vendor Dekorasi:

(Dr) Beban Promosi & Pemasaran - Jasa Dekorasi Rp 20.000.000

(Dr) Beban Promosi & Pemasaran - Material Event Rp 30.000.000

(Dr) PPN Masukan (PPN 11%) Rp 5.500.000

(Cr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 400.000

(Cr) Hutang Usaha / Vendor Dekorasi Rp 55.100.000

  1. Saat Pembayaran Transfer Bank ke Rekening Vendor:

(Dr) Hutang Usaha / Vendor Dekorasi Rp 55.100.000

(Cr) Kas / Bank Operasional Rp 55.100.000

  1. Saat Penyetoran PPh 23 ke Kas Negara:

(Dr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 400.000

(Cr) Kas / Bank (Billing DJP) Rp 400.000

```


Efisiensi Ekstraksi & Rekapitulasi Bukti Potong Event dengan BukpotRekap

Penyelenggaraan rangkaian event promosi dan pameran sering melibatkan puluhan vendor dekorasi, panggung, audio visual, dan artis dalam waktu bersamaan. Pengelolaan dokumen bukti potong manual rawan menimbulkan keterlambatan pelaporan, bukti potong hilang, atau kesalahan penginputan nomor seri faktur.

Gunakan BukpotRekap untuk mempermudah operasional perpajakan Anda:

Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda sekarang dengan BukpotRekap Web App atau temukan kumpulan kalkulator dan utilitas pajak praktis di BukpotRekap Tools!

Artikel terkait

Tool yang relevan

Coba BukpotRekap gratis

Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro