PPh 23 Jasa Dekorasi & Penataan Acara Interior Coretax 2026
Dinamika Jasa Dekorasi dalam Aktivitas Bisnis Modern
Dalam lanskap bisnis yang kompetitif, kehadiran visual yang memukau menjadi salah satu kunci keberhasilan branding. Perusahaan rutin menyelenggarakan berbagai agenda komersial: mulai dari pameran industri (trade expo), peluncuran produk baru (product launching), konferensi tahunan, penataan visual etalase ritel (visual merchandising), hingga dekorasi musiman (seasonal decoration) di area lobi gedung dan pusat perbelanjaan.
Untuk merealisasikan konsep tersebut, korporasi menjalin kerja sama dengan penyedia jasa dekorasi, vendor backdrop, penata panggung, hingga agensi penataan estetika ruang. Namun, di balik kemegahan dekorasi dan tata panggung, transaksi ini memiliki kompleksitas perpajakan yang menuntut ketelitian tim Finance, Accounting, and Tax (FAT):
- Bagaimana batas pemisah antara Jasa Dekorasi (objek PPh Pasal 23 tarif 2%) dengan Pekerjaan Konstruksi Interior Permanen (objek PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022)?
- *Bagaimana perlakuan pajak atas material dekorasi habis pakai (bunga segar, styrofoam, papan MDF kustom, balon, kain tematik) vs sewa peralatan panggung (lighting, rigging, sound system)?*
- *Bagaimana mekanisme pemotongan pajak bila vendor menggunakan skema Event Organizer (EO) terintegrasi vs vendor dekorasi tunggal?*
- Bagaimana alur penerbitan Bukti Pemotongan PPh Unifikasi di platform Coretax DJP 2026?
Memahami batas-batas yuridis dan teknis ini sangat esensial agar perusahaan terhindar dari salah potong jenis pajak, risiko sanksi denda administrasi, dan komplikasi saat pemeriksaan pajak tahunan.
Landasan Regulasi Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa Dekorasi
Ketentuan pemotongan pajak atas imbalan jasa dekorasi berakar pada ketentuan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015) mengenai Jenis Jasa Lain. Pada Pasal 1 ayat (6) huruf ag dinyatakan secara eksplisit bahwa:
"Jasa dekorasi."
termasuk dalam klasifikasi jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan imbalan.
- Ketentuan Administrasi Unifikasi Coretax DJP (2026) mengenai standardisasi pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Tarif Pemotongan
- Tarif Normal 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Jumlah Bruto Imbalan Jasa untuk vendor ber-NPWP/NITKU valid.
- Tarif 4% (empat persen) (100% lebih tinggi) untuk vendor yang tidak dapat menunjukkan NPWP atau NITKU terdaftar.
Analisis Komparasi: Jasa Dekorasi vs Jasa Konstruksi Interior
Kerancuan klasifikasi pajak kerap terjadi ketika proyek melibatkan penataan ruang kantor, booth pameran semi-permanen, atau modifikasi interior. Berikut parameter untuk membedakannya:
| Indikator Penentu | Jasa Dekorasi (PPh Pasal 23) | Jasa Konstruksi Interior / Fit-Out (PPh Final PP 9/2022) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum Regulasi | PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf ag | PP 51/2008 jo PP 9/2022 tentang Jasa Konstruksi |
| Sifat Hasil Pekerjaan | Temporer, estetika sementara, mudah dibongkar (booth pameran modular, panggung event, backdrop rapat, ornamen hari raya) | Permanen, struktural, mengubah tata ruang fisik gedung (plafon partisi gipsum permanen, ducting HVAC, instalasi kelistrikan tertanam) |
| Sertifikasi Legal Vendor | Perusahaan dekorasi umum, EO, florist, agensi penata ruang tanpa SBU Konstruksi | Kontraktor interior yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi / NIB Konstruksi |
| Perlakuan Pajak | PPh 23 Non-Final 2% (Dapat dikreditkan di SPT Tahunan vendor) | PPh Final 1,75% s.d. 4% (Final, tidak dapat dikreditkan) |
Perlakuan Pengadaan Material vs Biaya Jasa Pengerjaan
Biaya dekorasi sering kali memuat rincian material dalam jumlah besar (seperti bunga segar, styrofoam ukir, kain dekoratif, instalasi balon, dan sewa lampu sorot). Tim FAT harus mengawasi struktur penagihan vendor:
- Tagihan Memisahkan Jasa dan Material Pengadaan:
- Sesuai PMK 141/2015, jika invoice memisahkan secara tegas antara nilai jasa pengerjaan/desain dekorasi dengan harga beli material yang dibuktikan dengan faktur pembelian, maka PPh 23 sebesar 2% hanya dikenakan atas nilai jasa dekorasinya saja.
- Tagihan Bersifat Borongan / Lump Sum:
- Jika vendor menerbitkan invoice global bertuliskan "Paket Dekorasi Panggung Gala Dinner - Rp 80.000.000" tanpa melampirkan rincian biaya riil material, maka seluruh nilai Rp 80.000.000 wajib dipotong PPh 23 sebesar 2% (Rp 1.600.000).
- Kombinasi dengan Sewa Alat Panggung:
- Jika vendor menyewakan peralatan panggung (sound system, genset, tenda roder), sewa peralatan tersebut juga dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% berdasarkan PMK 141/2015 huruf s (Jasa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta).
Klasifikasi Vendor: EO Penyelenggara vs Vendor Dekorasi Langsung
Dalam praktiknya, perusahaan dapat memesan dekorasi melalui dua jalur utama:
- Jalur Event Organizer (EO):
Jika perusahaan menyewa EO untuk mengurus keseluruhan acara (termasuk dekorasi, katering, MC, artis), transaksi utama perusahaan ke EO dipotong PPh 23 Jasa Penyelenggara Acara (Event Organizer) tarif 2%. Selanjutnya, EO yang memotong PPh 23 Jasa Dekorasi kepada sub-vendor dekorasi yang mereka sewa.
- Jalur Vendor Dekorasi Langsung:
Jika perusahaan langsung mengontrak vendor dekorasi secara terpisah, perusahaan bertindak sebagai pemotong langsung PPh 23 Jasa Dekorasi tarif 2%.
Panduan Penerbitan Bukti Potong PPh 23 Jasa Dekorasi di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pembuatan bukti potong e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax DJP 2026:
- Akses Coretax DJP: Masuk ke portal
https://coretaxdjp.pajak.go.iddengan akun perpajakan perusahaan. - Buka Menu e-Bupot Unifikasi: Pilih tab Bukti Pemotongan > PPh Pasal 23 / 26.
- Validasi Identitas Vendor:
- Masukkan NPWP 16 digit vendor dekorasi (PT / CV).
- Pastikan nama Wajib Pajak dan alamat sesuai dengan Master Data DJP.
- Pilih Klasifikasi Objek Pajak:
- Pilih Kode Objek Pajak:
24-104-23(Jasa Dekorasi).
- Pengisian Dokumen Transaksi:
- Masukkan nomor invoice dan tanggal kontrak/perjanjian kerja sama.
- Isi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Sistem akan mengkalkulasi PPh 23 terutang secara otomatis (DPP x 2%).
- Otorisasi dan Pengesahan:
- Masukkan passphrase sertifikat elektronik / Kode Otorisasi DJP penandatangan SPT.
- Terbitkan bukti potong unifikasi resmi dan unduh dokumen PDF-nya untuk diserahkan kepada vendor.
Simulasi Kasus Nyata & Pencatatan Jurnal Akuntansi FAT
PT Mega Graha Abadi menyewa jasa dekorasi dari CV Kreasi Ruang Indah untuk acara peluncuran produk:
- Biaya Jasa Pengerjaan & Desain Dekorasi: Rp 20.000.000
- Biaya Material Bunga, Panel Kayu MDF, & Acrylic (terinci): Rp 30.000.000
- Total Nilai Tagihan: Rp 50.000.000
- PPN 11%: Rp 5.500.000
- Total Invoice Tagihan: Rp 55.500.000
Perhitungan Pajak:
- DPP PPh 23 (Jasa Murni): Rp 20.000.000
- PPh 23 Terutang (2%): 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000
- Jumlah Netto yang Dibayarkan ke Vendor: Rp 55.500.000 - Rp 400.000 = Rp 55.100.000
Jurnal Akuntansi FAT:
```text
- Saat Mencatat Invoice Tagihan dari Vendor Dekorasi:
(Dr) Beban Promosi & Pemasaran - Jasa Dekorasi Rp 20.000.000
(Dr) Beban Promosi & Pemasaran - Material Event Rp 30.000.000
(Dr) PPN Masukan (PPN 11%) Rp 5.500.000
(Cr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 400.000
(Cr) Hutang Usaha / Vendor Dekorasi Rp 55.100.000
- Saat Pembayaran Transfer Bank ke Rekening Vendor:
(Dr) Hutang Usaha / Vendor Dekorasi Rp 55.100.000
(Cr) Kas / Bank Operasional Rp 55.100.000
- Saat Penyetoran PPh 23 ke Kas Negara:
(Dr) Hutang PPh Pasal 23 Rp 400.000
(Cr) Kas / Bank (Billing DJP) Rp 400.000
```
Efisiensi Ekstraksi & Rekapitulasi Bukti Potong Event dengan BukpotRekap
Penyelenggaraan rangkaian event promosi dan pameran sering melibatkan puluhan vendor dekorasi, panggung, audio visual, dan artis dalam waktu bersamaan. Pengelolaan dokumen bukti potong manual rawan menimbulkan keterlambatan pelaporan, bukti potong hilang, atau kesalahan penginputan nomor seri faktur.
Gunakan BukpotRekap untuk mempermudah operasional perpajakan Anda:
- Konversi otomatis ratusan file PDF Bukti Potong Coretax menjadi file Excel rapi dalam hitungan detik.
- Ekstraksi cerdas field penting: Nama vendor, NPWP/NITKU, nomor bukti potong, DPP, tarif, PPh dipotong, dan kode objek pajak.
- Verifikasi kelengkapan dokumen pajak event sebelum pelaporan SPT Masa Unifikasi bulanan.
Tingkatkan produktivitas tim perpajakan Anda sekarang dengan BukpotRekap Web App atau temukan kumpulan kalkulator dan utilitas pajak praktis di BukpotRekap Tools!
Artikel terkait
- Rename PDF Bukti Potong Massal Sesuai Nomor dan Lawan Transaksi
- Solusi Bupot Unifikasi Approved Tidak Masuk SPT Masa Coretax
- Panduan PPh 21 Natura & Kenikmatan Karyawan Coretax 2026
Tool yang relevan
Coba BukpotRekap gratis
Rekap bukti potong & faktur pajak otomatis, 100% lokal di browser: Ekstrak Bukti Potong · Ekstrak Faktur Pajak · 30 PDF Tools · Harga Pro